Sumatera Selatan Lampung Banten Jawa Barat Jawa Tengah Jawa Timur Bali Nusa Tenggara Barat Nusa Tenggara Timur Maluku Sulawesi Tenggara Sulawesi Selatan Kalimantan Selatan Sulawesi Barat Sulawesi Tengah Gorontalo Sulawesi Utara Maluku Utara Kalimanatan Barat Kalimantan Tengah
PENDIDIKAN INKLUSI 90 MENIT LOKAKARYA WDD SERI A PENDIDIKAN INKLUSI 90 MENIT PENDIDIKAN INKLUSI
PENGANTAR (5’) Tujuan: Peserta dapat mengidentifikasi dan mencermati pasal/ayat dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif yang memerlukan regulasi di Kabupaten/Kota PENDIDIKAN INKLUSI
Pengantar & Curah Pendapat 10’ LANGKAH KEGIATAN Pengantar & Curah Pendapat 10’ Diskusi Sub Kelompok 40’ Diskusi Kelompok 30’ Refleksi & Penguatan 10’ Presentasi & Diskusi 20’ RTL & Evaluasi Sesi 10’ PENDIDIKAN INKLUSI
CURAH PENDAPAT Apakah yang Anda ketahui tentang Pendidikan Inklusif? Berikan contoh PENDIDIKAN INKLUSI
DISKUSI SUB KELOMPOK (40’) Setiap kelompok Kabupaten/Kota membagi materi dalam Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 menjadi dua bagian yang kurang lebih sama Setiap Kabupaten /kota dibagi menjadi 2 sub kelompok) Setiap Sub kelompok mencermati materi Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 PENDIDIKAN INKLUSI
DISKUSI SUB KELOMPOK (LANJUTAN’) Setiap sub kelompok mengidentifikasi dan mencermati pasal atau ayat yang memerlukan regulasi di tingkat Kabupaten/kota disertai alasannya. Hasil diskusi tuliskan pada lembar kerja yang disediakan (LK 4) PENDIDIKAN INKLUSI
LK 4: PERMENDIKNAS NOMOR 70 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN INKLUSIF Pasal/ayat yang perlu dibuat regulasi Alasan PENDIDIKAN INKLUSI
DISKUSI KELOMPOK (25’) Setiap sub kelompok memaparkan hasil diskusi dalam satu kelompok Kabupaten/Kota (paparan 5’ masukan kelompok lain 10’) Memperbaiki hasil diskusi sub kelompok berdasar masukan sub kelompok lain (10’) sehingga diperoleh hasil kerja satu kelompok Kabupaten/Kota PENDIDIKAN INKLUSI
PRESENTASI & DISKUSI (20’) Salah satu kelompok Kabupaten/Kota mempresentasikan hasil kerja kelompoknya (LK 4), kelompok lain menanggapi/memberi masukan PENDIDIKAN INKLUSI
REFLEKSI (5’) Peserta diminta untuk merenungkan hasil identifikasi Permendiknas sebagai bahan regulasi pendidikan di Kabupaten/Kota. Menyampaikan hasil renungan dalam Sidang Pleno. PENDIDIKAN INKLUSI
PENGUATAN (5’) Fasilitator memberikan penguatan hasil diskusi tentang ruang lingkup Permendiknas No. 70 Tahun 2009 tersebut. PENDIDIKAN INKLUSI
PERMENDIKNAS NOMOR 70 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN INKLUSIF Pasal 7: Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan KTSP yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan potensinya PENDIDIKAN INKLUSI
PERMENDIKNAS NOMOR 70 TAHUN 2009 TENTANG PENDIDIKAN INKLUSIF Pasal 1: Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya PENDIDIKAN INKLUSI
RTL & EVALUASI (10’) Setiap kelompok menghimpun hasil identifikasi Permendiknas, dan menyusunnya sebagai bahan untuk menyusun regulasi pendidikan di tingkat Kabupaten/Kota. Hasil kerja kelompok tersebut diserahkan kepada panitia. PENDIDIKAN INKLUSI
RTL & EVALUASI (10’) lanjutan Selanjutnya peserta diminta mengisi lembar evaluasi sesi sebagai masukan dalam memperbaiki kualitas penyajian materi. PENDIDIKAN INKLUSI
TERIMA KASIH PENDIDIKAN INKLUSI