SOSIOLOGI HUKUM Yusrianto Kadir, SH
ARTI SOSIOLOGI HUKUM PEMAHAMANNYA : Ilmu pengetahuan ttg interaksi manusia yg berkaitan dg hukum dlm kehidupan bermasyarakat. PEMAHAMANNYA : Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu : Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning). Hukum yg dimaksud bukan saja hukum dlm arti tertulis tetapi juga yg tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yg melatar belakangi penerapan hukum.
MASYARAKAT NORMA UKURAN TTG SEJUMLAH PERI- LAKU YG DITERIMA & DISEPA-KATI SECARA UMUM OLEH MASYARAKAT (VOLKWAYS, MORES, CUSTOMS, LAWS). NILAI MENTALITA (AKTIVITAS JIWA, CARA BERFIKIR, BERPERASAAN) YG TERBENTUK DR PERILAKU MANUSIA MENJADI SEJUMLAH ANGGAPAN BENTUK-BENTUK INTERELASI INDIVIDU DLM MASYARAKATAT: KERJASAMA (COOPERATION), PENYESUAIAN (ACCOMODATION), PERSAINGAN (COMPETATION), PERTENTANGAN (CONFLICT), PENGUASAAN (DOMINATION).
PERKEMBANGAN HUKUM DI DLM MASYARAKAT Merupakan himpunan moralitas & wahana utk mencapai cita2 sosial (Durkheim). Masa itu hk dianggap satu-satunya perekat sosial. Hukum sbg alat paksa pemegang kekuasaan, dipengaruhi olh kepentingan ideal, material, dan kepentingan kelompok-2 dlm masyarakat shg menjadi struktur sosial (Weber). Masyarakat sll berubah, keberadaan hukum hrs mengabdi kpd kepentingan rakyat utk menekan kaum borjuis (Karl Marx).
MANFAAT MEMPELAJARI SOSIOLOGI HUKUM Mengetahui dan memahami perkembangan hukum positif (tertulis/tdk tertulis) di dlm ngr/masyarakat. Mengetahui efektifitas berlakunya hukum positif di dalam masyarakat. Mampu menganalisis penerapan hukum di dalam masyarakat. Mampu mengkonstruksikan fenomena hukum yg terjadi di masyarakat. Mampu mempetakan masalah-masalah sosial dalam kaitan dengan penerapan hukum di masyarakat.
PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM (Malinowski) KOMPONEN QUID JURIS QUID FACTI Fokus Peraturan-Peraturan Struktur Sosial Proses Logika Akal budi Orientasi Kepentingan Moral Perspektif Seragam Bervariasi Kegunaan Praktis Alamiah Tujuan Pengendalian Keseimbangan PENGEMBANGAN HK TDK TERLEPAS DR ASPEK NORMATIF DAN SOSIOLOGIS. DALAM KENYATAAN KEDUA MODEL TSB SALING TERKAIT, SALING MELENGKAPI, DAN SALING KONTRADIKSI DLM APLIKASI
PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM (Malinowski) KOMPONEN QUID JURIS QUID FACTI Fokus Peraturan-Peraturan Struktur Sosial Proses Logika Akal budi Orientasi Kepentingan Moral Perspektif Seragam Bervariasi Kegunaan Praktis Alamiah Tujuan Pengendalian Keseimbangan PENGEMBANGAN HK TDK TERLEPAS DR ASPEK NORMATIF DAN SOSIOLOGIS. DALAM KENYATAAN KEDUA MODEL TSB SALING TERKAIT, SALING MELENGKAPI, DAN SALING KONTRADIKSI DLM APLIKASI
Hukum memiliki jangkuan luas dlm kehidupan Hukum memiliki jangkuan luas dlm kehidupan. Pakar/ oraktisi hukum cenderung berorientasi ke “quit juris” (kebenaran normatif). Masyarakat – potensi harmoni – konflik. Pakar sosiologi cenderung nerorientasi ke “quid facti” (kebenaran empiris). Kebenaran : ditentukan olh kekuasaan atau disahkan olh sistem politik. Kebenaran sosiologi hkm: kesesuaian antara fakta empiris dg teori yg dijadikan ukuran utk melihat kebenaran.
PERILAKU NORMATIF (Emile Durkheim) ATMOSPHERE Suasana KEWIBAWAAN HUKUM STRUKTUR LEMBAGA PENEGAK HUKUM KEPATUHAN HUKUM Pengembangan & Pemeliharaan UNITY Kekompakan FUNGSI/TUGAS PRESSURE Desakan
PENDEKATAN SOSIOLOGIS PERILAKU KRITIS TERPOLA KREATIF INSTRUMENTAL OBYEKTIF SUBYEKTIF PERILAKU KRITIS KREATIF TERPOLA INSTRUMENTAL
PERILAKU SOSIOLOGIS (Emile Durkheim) Mengarahkan Mengubah Mengendalikan PERILAKU MASA DATANG Kepaduan (cohesiveness) Komitmen (commitment) POTENSI MANUSIA PERILAKU MASA LALU Ikut serta / tdk sibuk dg kegiatan sendiri Apa yg jadi motif Bgm pola perilakunya Apa ciri individu Anda tdk dpt Memukul bola Jk hanya bljr dr buku PERILAKU TERAPAN Memcoba Mempraktekkan
SISTEM HUKUM (Friedman) Adl seperangkat operasional hukum yg meliputi sub-sistem hk, struktur hukum, & budaya hukum Substansi hukum meliputi : aturan, norma, & pola perilaku (hk yg tertulis & hk yg berlaku – hidup dalam masyarakat). Struktur Hukum meliputi : tatanan daripada elemen lembaga hukum (kerangka organisasi & tingkatan dr lembaga kepolisian, kejaksaan, kehakiman, pemasyarakatan, kepengacaraan). Budaya hukum meliputi : nilai-nilai, norma-norma & lembaga-lembaga yg menjadi dasar daripada sikap perilaku hamba hukum.
RAGAM SISTEM HUKUM (Eric L. Ricgard) Civil law (Eropa Kontinental) : hukum berdasarkan kode sipil yg terkodifikasi. Common law (Anglo Saxon) : hukum berdasarkan kebiasaan. Islamic Law (Timur Tengah) : hukum berdasarkan Syariah Islam yg bersumber dari Al-Quran & Hadis. Socialist law : hukum yg mendasari kepentingan umum. Far East law (Timur Jauh) : hukum berdasarkan perpaduan antara civil law, cammon law, dan hukum Islam.
FUNGSI HUKUM DI DLM MASYARAKAT 1. SBG SARANA KONTROL SOSIAL. Suatu proses yg dilakukan utk mempengaruhi orang-2 agar berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yg disepakati bersama. Kontrol sosial dijalankan dg menggerakkan bbrg aktivitas alat ngr utk mempertahankan pola hubungan & kaedah-2 yg ada. 2. Pendekatan Autonomy. Fokusnya adl kajian thd ideologi, prinsip-2, doktrin-2, dik prof hk yg mandiri dkm kaitan manajmen, orgs dll. 3. SBG SARANA REKAYASA SOSIAL. Suatu proses yg dilakukan utk mengubah perilaku masyarakat, bukan utk memecahkan masalah sosial. 4. Pendekatan value free. Fokusnya adl kajian tgd isu-2 ttg keadilan kelas, pola-2 diskriminasi rasial. Hk dlm upy pemecahan mslh sosial spt kemiskinan, kelas pekerja, jender, anak-2, manula & gol yg tertindas.
INTERDEPENDENSI HUKUM Hukum dg Organisasi. Hukum & keadilan sosial. Hukum & kekuasaan.
INTERDEPENDENSI HUKUM DG ORGANISASI Input ke dlm organisasi adl input bagi peraturan Out put dari organisasi adl out put bagi peraturan ORGANISASI
INTERDEPENDENSI HUKUM DG KEADILAN SOSIAL perilaku individu + Tuntutan individu - MASYARAKAT INDIVIDU kesejahteraan > 0 Berbagai inisiatif & kreatif + perilaku organisasi - Kontribusi warga masyarakat + INDIVIDU MASYARAKAT kesejahteraan < 0 Berbagai pembatasan sikap perilaku -
INTERDEPENDENSI HUKUM DG KEKUASAAN Intput lemahnya Hukum adl output menguatnya kekuasaan Input menguatnya Hukum adl Output melemahnya kekuasaan KEKUASAAN Kelangsungan hidup individu tergantung daripada kuatnya hukum
HUKUM DAN MORALITAS (Emile Durkheim) Keteraturan tindakan Kepentingan Kolektif Masyarakat milieu Moralitas Masyarakat Sui genneris Otoritas Keterikatan kelompok Disiplin Otonomi Ilmu
HUKUM DLM KONTEKS PERUBAHAN SOSIAL S O L I D A R I T A S S O S I A L M E K A N I S Masy.sederhana O R G A N I S KESADARAN KOLEKTIF (Collective Conscience) Masyarakat segmental Masyarakat modern HUKUM REPRESIF HUKUM RESTITUTIF
PERUBAHAN SOSIAL vs NETRALITAS HUKUM ARUS POLITIK GLOBAL MASALAH SOSIAL TUJUAN HUKUM KEADILAN SOSIAL KEBENARAN KEMANFAATAN SOSIAL NETRALITAS HUKUM PERUBAHAN SOSIAL PEMBANGUNAN NAS
FENOMENA SOSIOLOGI HUKUM Hak atas non-diskriminasi (atas dasar jenis kelamin, gender, dan /atau kemampuan melahirkan anak, ras, kebangsaaan dst) Hak atas perlakuan sama antara laki-laki dan perempuan (dalam bidang khusus, seperti lapangan kerja, sistem peradilan dll) Hak untuk bebas dari kekerasan Hak sipil dan politik lainnya (berkumpul, mengelaurkan pendapat dll) Hak atas pembagian waris bagi wanita. Perubahan tata-nilai dlm kesenian (musik) Perkawinan sesasama jenis. dll