TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pemanfaatan BMN.
Advertisements

USAHA PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
KEGIATAN USAHA HULU.
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 19 TAHUN 2016.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PMK 136/PMK.05/2016 Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan RI
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
POKJA 2 INVESTASI BADAN LAYANAN UMUM
Eksistensi Kerjasama Pemerintah Pusat dan Daerah Pasca UU Nomor 23/2014 ttg Pemerintah Daerah dalam Perspektif Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Hotman.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pembiayaan proyek infrastruktur
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
PPh 4 ayat 2 & PPh 15 Perpajakan 2 21/09/2015.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Bentuk Kerjasama Penanaman Modal
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Selvia Nurindah Sari JP081280
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Hak dan Kewajiban Pajak
“OPTIMALISASI PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH“
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
PENUGASAN & SUBSIDI PADA BUMD
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
Manajemen & Kodefikasi Aset Desa
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
Pengelolaan Hibah Daerah
SOSIALISASI IZIN PAMERAN, KONVEKSI DAN SEMINAR DAGANG
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
KEMENTERIAN KESEHATAN
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
HAK MENGUASAI NEGARA , HAK PENGELOLAAN , HAK ATAS TANAH.
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEMENTERIAN KESEHATAN
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA ENERGI DIREKTORAT PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA DIREKTUR JENDERAL PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN.
Transcript presentasi:

TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN

Kerjasama Pemanfaatan BMN Pendayagunaan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan Penerimaan Negara dan sumber pembiayaan lainnya. KSP tidak mengubah status BMN. Tanah, gedung, bangunan, sarana dan fasilitas yang dibangun oleh Mitra KSP menjadi BMN sejak diserahkan kepada Pemerintah sesuai perjanjian atau pada saat berakhirnya perjanjian Biaya persiapan KSP yang dikeluarkan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang s.d. Penunjukan Mitra KSP dibebankan pada APBN Biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya Mitra KSP dibebankan pada Mitra KSP Cicilan pokok dan biaya yang timbul atas pinjaman Mitra KSP, dibebankan pada Mitra KSP dan tidak diperhitungkan dalam pembagian keuntungan Mitra KSP ditentukan melalui tender, kecuali BMN yang bersifat khusus. Optimalisasi Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN PNBP Meningkatkan penerimaan negara Pemeliharaan Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dlm APBN utk memenuhi biaya terkait BMN Kontribusi tetap. Pembagian keuntungan hasil pendapatan KSP.

KSP BMN Pihak Yang Dapat Menjadi Mitra KSP Pihak Yang Dapat Melaksanakan KSP Tanah/bangunan Sebagian T/B Selain T/B dengan persetujuan Pengelola Barang PENGELOLA PENGGUNA BUMN/D Badan Usaha Milik Negara Badan Usaha Milik Daerah Swasta Kecuali, Perorangan JANGKA WAKTU KSP: Paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian KSP dan dapat diperpanjang Jangka waktu KSP BMN untuk penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian KSP ditandatangani dan dapat diperpanjang PERPANJANGAN KSP Permohonan persetujuan perpanjangan jangka waktu KSP paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu berakhir, dengan pertimbangan : sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara; dan selama pelaksanaan KSP terdahulu, mitra KSP mematuhi peraturan dan perjanjian KSP.

BMN lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang KSP BMN (Baru) PENUNJUKAN MITRA KSP Pemilihan Mitra KSP dilakukan melalui tender, kecuali objek Pemanfaatan dalam bentuk KSP merupakan BMN yang bersifat khusus BMN BERSIFAT KHUSUS: PENUNJUKAN LANGSUNG MITRA KSP BMN yang mempunyai spesifikasi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; Penunjukan langsung Mitra KSP atas BMN yang bersifat khusus dilakukan oleh : Tanah/bangunan Sebagian T/B Selain T/B terhadap Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang memiliki bidang dan/atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PENGELOLA PENGGUNA barang yang memiliki kompleksitas khusus seperti bandar udara, pelabuhan laut, kilang, instalasi tenaga listrik, dan bendungan/waduk; barang yang dikerjasamakan dalam investasi yang berdasarkan perjanjian, hubungan bilateral antar Negara; atau BMN lain yang ditetapkan oleh Pengelola Barang

KONTRIBUSI TETAP DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ( BARU ) Penerimaan negara yang wajib disetorkan Mitra KSP selama jangka waktu KSP, terdiri atas: kontribusi tetap; dan pembagian keuntungan KSP. KONTRIBUSI TETAP Perhitungan Kontribusi Tetap : Besaran persentase kontribusi tetap X nilai wajar BMN objek KSP Keterangan : Besaran persentase kontribusi tetap didasarkan pada hasil perhitungan tim berdasarkan hasil Penilaian Nilai wajar BMN didasarkan pada : hasil Penilaian oleh Penilai pemerintah, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan*; hasil Penilaian oleh tim yang dibentuk Pengguna Barang, untuk BMN selain tanah dan/atau bangunan * Dalam hal terdapat nilai BMN yang berbeda dengan nilai wajar hasil Penilaian, dalam rangka Pemanfaatan BMN digunakan nilai wajar hasil Penilaian

KONTRIBUSI TETAP DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN ( BARU ) Perhitungan Pembagian Keuntungan X besaran keuntungan pelaksanaan KSP Perhitungan Pembagian Keuntungan dilakukan dengan mempertimbangkan : Keterangan : Besaran nilai investasi pemerintah didasarkan pada nilai wajar BMN yang menjadi objek KSP. 1. Nilai investasi pemerintah; 2. Nilai investasi mitra KSP; dan Besaran nilai investasi mitra KSP didasarkan pada estimasi investasi dalam proposal KSP. 3. Risiko yang ditanggung mitra KSP. Perhitungan pembagian keuntungan dimaksud ditentukan oleh Pengelola Barang dari hasil perhitungan tim berdasarkan hasil Penilaian Besaran pembagian keuntungan dapat ditinjau kembali oleh Pengelola Barang dalam hal realisasi investasi yang dikeluarkan oleh mitra KSP (didasarkan dari hasil audit yang dilakukan oleh auditor independen), lebih rendah dari estimasi investasi sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Bentuk kontribusi tetap dan pembagian keuntungan atas pelaksanaan KSP BMN dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek KSP paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP.

KSP OPERASIONAL DAN KSP BMN UNTUK PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR ( BARU ) KSP operasional atas BMN bukan merupakan Penggunaan BMN Yang Dioperasikan oleh Pihak Lain. Dalam hal mitra KSP BMN untuk penyediaan infrastruktur berbentuk Badan Usaha Milik Negara/Daerah, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim KSP. Dalam hal mitra KSP hanya mengoperasionalkan BMN, bagian keuntungan yang menjadi bagian mitra KSP ditentukan oleh Pengelola Barang berdasarkan persentase tertentu dari besaran keuntungan yang diperoleh mitra KSP terkait pelaksanaan KSP. Penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi keuangan Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan hasil analisis kelayakan bisnis KSP oleh Pengelola Barang dengan mempertimbangkan usulan Pengguna Barang Ketentuan lebih lanjut atas pelaksanaan KSP Operasional dan mengenai besaran penetapan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan atas pelaksanaan KSP untuk penyediaan infrastruktur diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

LINGKUP INFRASTRUKTUR No KSP 1 infrastruktur transportasi meliputi pelabuhan laut, sungai dan/atau danau, bandar udara, terminal, dan/atau jaringan rel dan/atau stasiun kereta api; 2 infrastruktur jalan meliputi jalan jalur khusus, jalan tol, dan/atau jembatan tol; 3 infrastruktur sumber daya air meliputi saluran pembawa air baku dan/atau waduk/bendungan; 4 infrastruktur air minum meliputi bangunan pengambilan air baku, jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan/atau instalasi pengolahan air minum; 5 infrastruktur air limbah meliputi instalasi pengolah air limbah, jaringan pengumpul dan/atau jaringan utama, dan/atau sarana persampahan yang meliputi pengangkut dan/atau tempat pembuangan; 6 infrastruktur telekomunikasi meliputi jaringan telekomunikasi; 7 infrastruktur ketenagalistrikan meliputi pembangkit, transmisi, distribusi dan/atau instalasi tenaga listrik; dan/atau 8 infrastruktur minyak dan/atau gas bumi meliputi instalasi pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, transmisi, dan/atau distribusi minyak dan/atau gas bumi.

KSP BMN PADA PENGGUNA BARANG PERMOHONAN KSP Laporan Tim KSP Tim KSP Membentuk Tim KSP 2 PENGELOLA BARANG Menetapkan persetujuan pelaksanaan KSP 1 1 PENGELOLA BARANG menugaskan Penilai untuk melakukan penilaian Laporan Hasil Penilaian PENGGUNA PENGGUNA BARANG Permohonan pelaksanaan KSP PENGELOLA BARANG melakukan penelitian apakah BMN dapat dijadikan objek KSP Alasan/ pertimbangan tidak dapat disetujui

KSP BMN PADA PENGGUNA BARANG KEPUTUSAN PELAKSANAAN KSP Laporan pelaksanaan KSP Laporan hasil tender 2 3 4 PENGGUNA BARANG Membentuk Panitia Pemilihan Mitra PANITIA PEMILIHAN MITRA Melakukan Tender dan mengusulkan pemenang sebagai calon mitra KSP PENGGUNA BARANG Menetapkan pemenang tender (Mitra KSP) dg Keputusan Keputusan Pelaksanaan KSP Objek KSP peruntukan KSP penerimaan negara dari KSP Identitas Mitra KSP Jangka waktu KSP 3 PENGELOLA BARANG Memberikan surat persetujuan KSP Alasan/ pertimbangan tidak dapat disetujui MITRA KSP Menerima keputusan KSP dan menandatangani Perjanjian KSP

TERIMA KASIH