PASAR UANG & PASAR MODAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
Advertisements

BAB. I Mengenal Pasar Modal Drs. Kabul Budiyono,M.Si.
PASAR MODAL BADAN PUSAT STATISTIK Subdirektorat Statistik Keuangan
Pasar Modal (capital market)
Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal yaitu:
Pasar Modal.
Hukum Pasar Modal.
PASAR UANG Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
PASAR MODAL Allan Moech. Z. K [ ] Rizal Nugraha [ ]
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
PASAR KEUANGAN Pitchbook.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Pasar uang dan pasar modal
DIAN SAFITRI P. KOESOEMASARI, SE., MSi.
PASAR MODAL.
PERTEMUAN MINGGU EMPAT BELAS PASAR MODAL
BAB 6 PASAR MODAL.
SAHAM OBLIGASI REKSA DANA
PASAR MODAL Disusun oleh : moch imam syukrin niam A
PASAR MODAL Presented By Dian Ayuning Tiyas A
JAKARTA STOCK EXCHANGE
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL Sri Setya Handayani.
By: KARNILA ALI, B.Bus., M.P.A
Disusun oleh Siti Sopiah
Pasar Modal Bank dan Lembaga Keuangan.
HUKUM PASAR MODAL by: KUSPERMADI PUTRA, S.H., M.H.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Universitas Esa Unggul
PASAR MODAL INDONESIA.
PASAR MODAL (CAPITAL MARKET)
Oleh Dina Nur Hayati (A )
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
MEKANISME PASAR MODAL KELOMPOK 5
Ardyansyah Pranaji Hali Faturrahman A
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
Pasar Uang dan Pasar Modal
PASAR MODAL Kelas XI Semester 2
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
PENGERTIAN Reksa Dana adalah :
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
PASAR MODAL DALAM PEREKONOMIAN
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
REKSA DANA.
Fakultas Ekonomi Universitas Esa Unggul Minggu Ke-10 Hukum Pasar Modal
Pasar Modal ( Capital Market )
Pertemuan ke sembilan.
BAB IV PASAR KEUANGAN.
Pasar Uang NAMA KELOMPOK : Irfatul laila (09 Khusnul khotimah (12)
Pengantar dan Jenis Saham
Pengantar dan Jenis Saham
PERTEMUAN 7.
FIERA INAYA MARTADIPUTRI TIARA DWI PUTRI
Pasar Modal.
PASAR MODAL.
Elin Dwi Jayanti A PASAR MODAL.
PASAR MODAL OLEH: NOVITA ELYSIA A
PASAR FINANCIAL (FINANCIAL MARKET)
PASAR UANG DAN PASAR MODAL
Dosen Pengampu: Haqi Fadillah, S.E., M.Ak.
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
INSTRUMEN PASAR MODAL DI INDONESIA
PASAR MODAL DAN TRANSAKSI EFEK SAHAM
PASAR KEUANGAN Ahsan Sumantika,S.E., M.Sc.
PENGERTIAN Reksa Dana adalah :
PASAR UANG.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
PASAR MODALPASAR MODAL Seksi Statistik Badan Usaha dan Pasar Modal Subdirektorat Statistik Keuangan Direktorat Statistik Keuangan, Teknologi Informasi.
Struktur Pasar Modal. OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan.
Transcript presentasi:

PASAR UANG & PASAR MODAL BY: KARNILA ALI, B.Bus., M.P.A.

DEFINISI PASAR UANG Pasar Uang (Money Market) : Suatu sistem pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran pihak yang kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana jangka pendek. Pertemuan antara pembeli dan penjual untuk memperdagangkan produk keuangan dalam berbagai cara termasuk penggunaan bursa efek, secara langsung antara penjual dan pembeli (over-the-counter) .

FUNGSI PASAR UANG Sebagai fasilitator penghimpun dana berupa surat-surat berharga jangka pendek Perantara atau fasilitator dalam perdagangan surat-surat berharga jangka pendek Sumber pembiayaan bagi perusahaan untuk melakukan investasi Perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan Indonesia. Sebagai sarana alternatif lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan

CIRI – CIRI PASAR UANG Tidak terikat dalam tempat tertentu. Menekankan pada pemenuhan dana jangka pendek. Dalam mekanisme pasar ditekankan pertemuan antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang membutuhkan dana.

PELAKU PASAR UANG Bank Lembaga pemerintah Perusahaan – perusahaan umum Perusahaan Asuransi Yayasan Lembaga Keuangan lainnya Individu masyarakat

INSTRUMEN PASAR UANG a) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan surat berharga jangka pendek diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral, sebagai pengakuan utang berjangka pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto. Tujuan Bank Indonesia mengeluarkan SBI adalah untuk mengurangi peredaran uang didalam masyarakat.

INSTRUMEN PASAR UANG b) Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat berharga yang diterbitkan oleh bank umum dan hanya dibeli oleh Bank Indonesia dengan nilai nominal yang cukup besar. Tujuan SBPU ini adalah meningkatkan likuiditas bank umum dan untuk menekan laju inflasi.

INSTRUMEN PASAR UANG c) Sertifikat Deposito Merupakan deposito berjangka yang diterbitkan oleh Bank atas simpanan nasabahnya dengan periode jatuh tempo dan tingkat suku bunga tertentu. d) Commercial Paper Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.

INSTRUMEN PASAR UANG e) Call Money Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. f) Repurchase Agreement Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah disepakati.

INSTRUMEN PASAR UANG g) Banker’s Acceptence Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

DEFINISI PASAR MODAL Pasar Modal (Capital Market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi.

DASAR-DASAR HUKUM PASAR MODAL UU RI no.8/1995 tentang Pasar Modal UU RI no. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) UU RI no. 24/2002 tentang Surat Utang Negara Peraturan Pemerintah RI no. 12 tahun 2004 (Perubahan PP no. 45 tahun 1995) Peraturan BAPEPAM dan LK Peraturan Bursa Efek Indonesia Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

JENIS PASAR MODAL Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu: Pasar Perdana (Primary Market) adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.

JENIS PASAR MODAL Pasar Sekunder (Secondary Market ) adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.

Mekanisme Perdagangan di Bursa Efek TRADING ENGINE BURSA EFEK WPPE (Pialang) LEMBAGA KLIRING & PENJAMINAN LEMBAGA PENYIMPANAN & PENYELESAIAN BANK KUSTODIAN PPE Order Beli Order Jual Investor Beli Jual Rp Balik Maju

OTORITAS PASAR MODAL : BAPEPAM-LK (BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN) TUGAS (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 3) Melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal) TUJUAN (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 4) Mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat WEWENANG (UU PASAR MODAL NO.8 PASAL 5)

WEWENANG BAPEPAM-LK Memberikan izin usaha kepada Bursa Efek, KPEI, KSEI, Reksa Dana, Perusahaan Efek, Penasehat Investasi dan Biro Administrasi Efek Memberikan izin orang perseorangan kepada Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Manajer Investasi dan Wakil Agen Penjual Reksa Dana Memberikan persetujuan bagi Bank Kustodian Mewajibkan pendaftaran kepada Profesi Penunjang Pasar Modal, yaitu: Notaris, Konsultan Hukum, Penilai dan Akuntan Publik Menetapkan persyaratan dan tata cara pendaftaran Melakukan pemeriksaan dan penyidikan

FASILITATOR PASAR MODAL BURSA EFEK Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka. Pemegang saham terdiri dari Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagai Perantara Perdagangan Efek. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (KPEI) Pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (KSEI) Pihak yang menyelenggaraan kegiatan Kustodian sentral bagi bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain

PERAN BURSA EFEK Menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien Menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek Menyusun rencana anggaran tahunan dan penggunaan laba bursa efek, dan melaporkannya kepada Bapepam-LK Bursa Efek Indonesia fokus pada perdagangan saham dan obligasi

TUGAS KPEI Melaksanakan kliring dan penjaminan transaksi efek yang teratur, wajar dan efisien Menjamin penyerahan atau pembayaran transaksi efek.

TUGAS KSEI Menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien Memberikan perlindungan bagi aset investor, baik keamanan, kerahasian maupun transparansi informasi atas efek milik investor. Mengamankan pemindahtanganan efek

PELAKU PASAR MODAL Emiten Investor / pemodal Underwriter/ Penjamin Emisi Guarantor/ Penanggung Trustee / Wali Amanat Pialang/ broker /Perantara Perdagangan Efek Perusahaan Sekuritas Perusahaan Investasi BAE BAPEPAM

PELAKU PASAR MODAL Emiten dan Perusahaan Publik Emiten adalah pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat investor/pemodal melalui penawaran umum. Perusahaan publik adalah emiten atau perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pemodal di Pasar Modal : Perorangan, Institusi, Domestik dan Asing Perusahaan Efek : Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer), Penjamin Emisi Efek (Underwriter) dan Manajer Investasi (Investment Manager), Penasehat Investasi

PROSEDUR PENCATATAN EFEK Profesi dan lembaga penunjang pasar modal membantu emiten dalam menyiapkan kelengkapan dokumen Emiten mengajukan permohonan kontrak pendahuluan Kontrak pendahuluan antara emiten dan bursa efek ditandatangani Emiten mengajukan pernyataan pendaftaran ke Bapepam Bapepam mengeluarkan pernyataan efektif Emiten melakukan penawaran umum Emiten mengajukan permohonan pencatatan di bursa efek Persetujuan pencatatan dan pengumuman di bursa Perdagangan efek di pasar sekunder

KEWAJIBAN PERANTARA PEDAGANG EFEK Mendahulukan kepentingan nasabah sebelum melakukan transaksi untuk kepentingan sendiri Dalam memberikan rekomendasi kepada nasabah untuk membeli atau menjual efek, wajib memperhatikan keadaan keuangan dan maksud serta tujuan investasi dari nasabah Membubuhi jam, hari, dan tanggal atas semua pesanan nasabah pada formulir pemesanan Memberikan konfirmasi kepada nasabah sebelum berakhirnya hari bursa setelah dilakukan transaksi Menerbitkan tanda terima setelah menerima efek atau uang dari nasabah Menyelesaikan amanat jual/beli dari pemberi amanat Menyediakan data dan informasi bagi kepentingan para pemodal Membantu mengelola dana bagi kepentingan para pemodal Memberikan saran kepada para pemodal

PENJAMIN EMISI EFEK Pihak yang membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual KEWAJIBAN: Mematuhi semua ketentuan dalam kontrak penjaminan emisi Mengungkapkan dalam prospektus adanya hubungan afiliasi atau hubungan lain yang bersifat material antara perusahaan efek dan emiten

MANAJER INVESTASI Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku TUGAS: Mengadakan riset Menganalisa kelayakan investasi Mengelola dana portofolio

LEMBAGA PENUNJANG PASAR MODAL Biro Administrasi Efek (BAE) Kustodian Wali Amanat Pemeringkat Efek

Biro Administrasi Efek (BAE) Biro Administrasi Efek adalah pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek. Untuk mendaftarkan dan mengadministrasikan saham yang pemodal beli menjadi atas nama pemodal tersebut, diperlukan biaya sesuai yang ditetapkan oleh BAE

Kustodian Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Jasa yang diberikan kustodian : - Menyediakan tempat yang aman bagi surat-surat berharga - Mencatat dan membukukan semua penitipan lain secara cermat (jasa administrasi) - Mengamankan semua penerimaan dan penyerahan efek untuk kepentingan pihak yang diwakilinya - Mengamankan pemindahtanganan efek - Menagih dividen saham, bunga obligasi, dan hak lain-lain yang berkaitan dengan surat berharga yang dititipkan Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian adalah Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), Perusahaan Efek, atau Bank Umum yang telah mendapat persetujuan dari Bapepam-LK

Wali Amanat Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang. Kegiatan usaha sebagai wali amanat dapat dilakukan oleh : Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah Wajib terdaftar dahulu di BAPEPAM-LK Persyaratan dan tata cara pendaftaran Wali Amanat diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Pemeringkat Efek Pemeringkat efek adalah pihak yang memiliki kegiatan : - Pemeringkat, yaitu menilai kemampuan membayar kembali surat hutang - Jasa Informasi, yaitu menerbitkan informasi mengenai perusahaan di pasar modal

PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL Akuntan : laporan keuangan audit dan pendapat akuntan Konsultan hukum : laporan legal audit dan pendapat konsultan hukum Penilai : laporan hasil penilaian dan pendapat penilai Notaris : legalisasi dokumen perusahaan Profesi lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah

Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa

EFEK Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek

INSTRUMEN DI PASAR MODAL Saham Obligasi Reksadana Derivatif (warrants, rights, options, futures contract)

SAHAM Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

SAHAM

JENIS SAHAM Saham Biasa (Common Stock) - Dana penyertaan dalam saham biasa menyatakan penyertaan atau kepemilikan seseorang/badan dalam suatu perusahaan. Saham Preferen (Preferred Stock) – Gabungan antara obligasi dan saham biasa. Disamping memiliki karakteristik seperti obligasi juga memiliki karakteristik saham biasa.

KEUNTUNGAN SAHAM Dividen, merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai – artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham - atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut Capital Gain, merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.

RISIKO SAHAM Capital Loss, merupakan kebalikan dari Capital Gain, yaitu suatu kondisi dimana investor menjual saham lebih rendah dari harga beli. Misalnya saham PT. XYZ yang di beli dengan harga Rp 2.000,- per saham, kemudian harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga mencapai Rp 1.400,- per saham. Karena takut harga saham tersebut akan terus turun, investor menjual pada harga Rp 1.400,- tersebut sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 600,- per saham. Risiko Likuidasi Perusahaan yang sahamnya dimiliki, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan, atau perusahaan tersebut dibubarkan. Dalam hal ini hak klaim dari pemegang saham mendapat prioritas terakhir setelah seluruh kewajiban perusahaan dapat dilunasi (dari hasil penjualan kekayaan perusahaan). Jika masih terdapat sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan tersebut, maka sisa tersebut dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Namun jika tidak terdapat sisa kekayaan perusahaan, maka pemegang saham tidak akan memperoleh hasil dari likuidasi tersebut. Kondisi ini merupakan risiko yang terberat dari pemegang saham.

OBLIGASI Obligasi merupakan surat tanda bukti utang jangka panjang dari penerbit obligasi kepada pembeli obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunga pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.

Karakteristik Obligasi Nilai Nominal (Face Value) adalah nilai pokok dari suatu obligasi yang akan diterima oleh pemegang obligasi pada saat obligasi tersebut jatuh tempo. Kupon (the Interest Rate) adalah nilai bunga yang diterima pemegang obligasi secara berkala (kelaziman pembayaran kupon obligasi adalah setiap 3 atau 6 bulanan) Kupon obligasi dinyatakan dalam annual prosentase. Jatuh Tempo (Maturity) adalah tanggal dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pembayaran kembali pokok atau Nilai Nominal obligasi yang dimilikinya. Periode jatuh tempo obligasi bervariasi mulai dari 365 hari sampai dengan diatas 5 tahun. Obligasi yang akan jatuh tempo dalam waktu 1 tahun akan lebih mudah untuk di prediksi, sehingga memilki resiko yang lebih kecil dibandingkan dengan obligasi yang memiliki periode jatuh tempo dalam waktu 5 tahun. Secara umum, semakin panjang jatuh tempo suatu obligasi, semakin tinggi Kupon / bunga nya. Penerbit / Emiten (Issuer) Mengetahui dan mengenal penerbit obligasi merupakan faktor sangat penting dalam melakukan investasi Obligasi Ritel. Mengukur resiko / kemungkinan dari penerbit obigasi tidak dapat melakukan pembayaran kupon dan atau pokok obligasi tepat waktu (disebut default risk) dapat dilihat dari peringkat (rating) obligasi yang dikeluarkan oleh lembaga pemeringkat seperti PEFINDO atau Kasnic Indonesia. 

OBLIGASI Dilihat dari sisi penerbit Corporate Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta. Government Bonds : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Municipal Bond : obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai proyek-proyek yang berkaitan dengan kepentingan publik (public utility).

OBLIGASI Dilihat dari sistem pembayaran bunga Zero Coupon Bonds : obligasi yang tidak melakukan pembayaran bunga secara periodik. Namun, bunga dan pokok dibayarkan sekaligus pada saat jatuh tempo. Coupon Bonds : obligasi dengan kupon yang dapat diuangkan secara periodik sesuai dengan ketentuan penerbitnya. Fixed Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang telah ditetapkan sebelum masa penawaran di pasar perdana dan akan dibayarkan secara periodik. Floating Coupon Bonds : obligasi dengan tingkat kupon bunga yang ditentukan sebelum jangka waktu tersebut, berdasarkan suatu acuan (benchmark) tertentu seperti average time deposit (ATD) yaitu rata-rata tertimbang tingkat suku bunga deposito dari bank pemerintah dan swasta.

OBLIGASI Dilihat dari hak penukaran/opsi Convertible Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk mengkonversikan obligasi tersebut ke dalam sejumlah saham milik penerbitnya. Exchangeable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada pemegang obligasi untuk menukar saham perusahaan ke dalam sejumlah saham perusahaan afiliasi milik penerbitnya. Callable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut. Putable Bonds : obligasi yang memberikan hak kepada investor yang mengharuskan emiten untuk membeli kembali obligasi pada harga tertentu sepanjang umur obligasi tersebut.

OBLIGASI Dilihat segi jaminan atau kolateralnya Secured Bonds : obligasi yang dijamin dengan kekayaan tertentu dari penerbitnya atau dengan jaminan lain dari pihak ketiga. Dalam kelompok ini, termasuk didalamnya adalah: - Guaranteed Bonds : Obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan penanggulangan dari pihak ketiga. - Mortgage Bonds : obligasi yang pelunasan bunga dan pokoknya dijamin dengan agunan hipotik atas properti atau aset tetap. - Collateral Trust Bonds : obligasi yang dijamin dengan efek yang dimiliki penerbit dalam portofolionya, misalnya saham-saham anak perusahaan yang dimilikinya. Unsecured Bonds : obligasi yang tidak dijaminkan dengan kekayaan tertentu tetapi dijamin dengan kekayaan penerbitnya secara umum

OBLIGASI Dilihat segi nilai nominal Konvensional Bonds : obligasi yang lazim diperjualbelikan dalam satu nominal, 1 (satu) miliar rupiah per satu lot. Retail Bonds : obligasi yang diperjual belikan dalam satuan nilai nominal yang kecil, baik corporate bonds maupun government bonds.

OBLIGASI Dilihat segi segi perhitungan imbal hasil Konvensional Bonds : obligasi yang diperhitungkan dengan menggunakan sistem kupon bunga. Syariah Bonds : obligasi yang perhitungan imbal hasil dengan menggunakan perhitungan bagi hasil. Dalam perhitungan ini dikenal dua macam obligasi syariah, yaitu: - Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. - Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan

REKSA DANA Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Mengacu kepada Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, pasal 1 ayat (27) didefinisikan bahwa Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut yaitu, Adanya dana dari masyarakat pemodal. Dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam Reksa Dana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.

JENIS REKSA DANA Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. Reksa Dana Campuran. Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.

INDIKATOR PASAR MODAL INDEKS HARGA SAHAM Indeks harga saham adalah suatu indikator yang menunjukkan pergerakan harga saham. Indeks berfungsi sebagai indikator trend pasar, artinya pergerakan indeks menggambarkan kondisi pasar pada suatu saat, apakah pasar sedang aktif atau lesu. Dengan adanya indeks, kita dapat mengetahui trend pergerakan harga saham saat ini; apakah sedang naik, stabil atau turun. Misal, jika di awal bulan nilai indeks 300 dan saat ini di akhir bulan menjadi 360, maka kita dapat mengatakan bahwa secara rata-rata harga saham mengalami peningkatan sebesar 20%. Pergerakan indeks menjadi indikator penting bagi para investor untuk menentukan apakah mereka akan menjual, menahan atau membeli suatu atau beberapa saham. INDEKS OBLIGASI PEMERINTAH Indeks Obligasi Pemerintah pertama kali diluncurkan pada tanggal 01 Juli 2004, sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat pasar modal dalam memperoleh data sehubungan dengan informasi perdagangan obligasi pemerintah. Indeks Obligasi memberikan nilai lebih, antara lain: • Sebagai barometer dalam melihat perubahan yang terjadi di pasar obligasi. • Sebagai alat analisa teknikal untuk pasar obligasi pemerintah • Benchmark dalam mengukur kinerja portofolio obligasi • Analisa pengembangan instrumen obligasi pemerintah.

PRODUK TURUNAN / DERIVATIF Efek derivatif merupakan Efek turunan dari Efek “utama” baik yang bersifat penyertaan maupun utang. Efek turunan dapat berarti turunan langsung dari Efek “utama” maupun turunan selanjutnya. Derivatif merupakan kontrak atau perjanjian dalam penukaran pembayaran yang nilainya diturunkan berasal dari instrumen yang mendasari “produk turunan” (underlying product) seperti suku bunga, nilai tukar, saham, obligasi indeks atau komoditas

JENIS PRODUK DERIVATIF Futures Contracts (Kontrak Berjangka) : Kontrak yang mewajibkan pemegangnya untuk membeli atau menjual efek pada masa akan datang yang harga, waktu, dan jumlah yang telah disepakati sebelumnya. Warrants (Waran) : Hak kepada pemegangnya untuk membeli saham dari perusahaan yang menerbitkannya dengan harga dan jangka waktu tertentu. Sering juga disebut pemanis (sweetener) untuk tujuan pemasaran efek pada penawaran umum.

JENIS PRODUK DERIVATIF Right Issued (Bukti Right) : Proses penerbitan saham baru, dimana hak yang melekat untuk memesan saham baru tersebut terlebih dahulu diberikan kepada pemegang saham lama Options (Opsi) : Suatu perjanjian yang memeberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual suatu yang diperjanjikan (underlying assets) di masa akan datang pada harga, jumlah, jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya.

PASAR UANG vs. PASAR MODAL Instrumen Pasar Uang periode waktunya adalah jangka pendek (<1 tahun) sedangkan Pasar Modal periodenya jangka panjang (>1 tahun) Instrumen Pasar uang yang utama adalah SBI, SBPU, dan Sertifikat Deposito sedangkan produk Pasar Modal adalah saham, obligasi, reksadana dan instrumen derevatif.

PASAR UANG vs. PASAR MODAL Pasar uang diotorisasi oleh Bank Indonesia sedangkan Pasar modal oleh Kementerian Keuangan RI melalui Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEMPAM). Proses seluruh transaksi pasar uang ada di bank sedangkan pasar modal di Bursa Efek dan perusahaan sekuritas Resiko dan earning pasar uang lebih kecil dan lebih stabil sedangkan pasar modal lebih beresiko dan earning lebih tinggi.

THANK YOU