Rapida saragih, skm, m.kes INFORMED CONSENT Rapida saragih, skm, m.kes
Istilah PTM (Informed Consent) Permenkes No. 585 tahun 1989 Persetujuan setelah penjelasan Prof. Ratna S. Samil SpOG (K) Surat izin tindakan medik Banyak RS dulu SIO/Sterilisasi Bagian Obgin Surat Pengakuan Bagian THT Persetujuan Tindakan Kedokteran UUPK No. 29/2004 Permenkes No. 290 tahun 2006
Otonomi Prinsip dasar etik kedokteran Kebebasan untuk menetapkan masa depan tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal Self determination Dipengaruhi oleh hubungan dokter pasien.
Hubungan Bidan - Pasien Fiduciary relationship Paternalisme Autonomy (the right to self determination)
The Idea of informed consent Keputusan tentang pengobatan harus terjadi secara kolaboratif (kerjasama) bidan dan pasien Prinsip Informed Consent * suatu proses * bukan minta pasien menandatangi formulir
Permenkes No 585/Menkes/Per/IX/1989 Defenisi Permenkes No 585/Menkes/Per/IX/1989 Suatu izin (consent) atau pernyataan setuju dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapat informasi dari dokter dan yang sudah dimengertinya.
Defenisi (2) Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. (permenkes No. 290/MENKES/PER/2008)
DUA HAL PENTING Persetujuan/izin pasien secara lisan setelah diberikan informasi oleh bidan Penandatangannan formulir oleh pasien, pengukuhan, dan kelanjutan dari kesepakatan bidan-pasien
Komite etik figo International federation of Gyneacology and Obstetrics Informed consent adalah persetujuan yang diperoleh secara bebas tanpa adanya tekanan atau bujukan setelah pasien memperoleh keterangan yang wajar, jelas dan lengkap serta disampaikan dalam bentuk yang dipahami oleh pasien.
Kandungan permenkes n0. 290 tahun 2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran Ketentuan umum Persetujuan dan penjelasan (pasal 2 dan 12)
Permenkes no 290/tahun 2008 tentang ptk (ic) Persetujuan tindakan kedokteran/informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenal tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Tindakan kedokteran adalah suatu tindakan medis berupa preventif, diagnostik, teraupetik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dr atau drg terhadap pasien
Informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang akan direncanakan, baik diagnostik, teraupetik, maupun palitif Dalam hal tindakan bedah (operasi) dan tindakan invasif lainnya, informasi harus diberikan oleh dokter yang bersangkutan sendiri. Tindakan invasif adalah suatu tindakan medis yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan pasien.
Semua tindakan harus mendapat persetujuan secara tertulis maupun lisan stelah mendapat penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran tsbt. Tindakan resiko tinggi persetujuan tertulis Tindakan tidak beresiko tinggi persetujuan lisan
Keadaan Gawat darurat tidak diperlukan PTK namun keputusan untuk melakukan tindakan kedokteran dicatat dalam rekam medik dan setelah pasien sadar dr atau drg wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien/keluarga terdekat
PTK dapat dibatalkan/ditarik kembali sebelum dimulainya tindakan harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan akibat yang timbul menjadi tanggungjawab yang membatalkan persetujuan PTK tidak menghapuskan tanggunggugat hukum jika ada terbukti ada kelalaian dalam melakukan tindakan.
Informasi (penjelasan) Langsung kepada pasien atau keluarga terdekat baik diminta atau tidak diminta Jika pasien anak-anak/orang tidak sadar penjelasan diberikan kepada keluarga yang mengantar Diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran Tujuan tindakan yang akan dilakukan Alternatif lain dan resikonya Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi Prognosis
Informasi (2) Lengkap Bahasa mudah dimengerti pasien Sesuai tingkat pendidikan, intelektual, kondisi, situasi pasien Penjelasan dicatat dan didokumentasikan dalam rekam medis
Manfaat ic/ptm Melindungi paisen dari segala tindakan medik tanpa sepengatahuan pasien Memberi perlindungan hukum bagi bidan terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif * hak autonomi dikembangkan * pasien/subyek dilindungi
Manfaat (2) Mencegah penipuan atau paksaan Merangsang profesi medis untuk intopeksi Mengajukan keputusan yang rasional Melibatkan masyarakat memajukan prinsip autonomi Pengawasan dalam penelitian biomedik
Bentuk/jenis ic/ptm Dinyatakan (expressed) * lisan (oral) * tertulis (written) Tersirat = dianggap diberikan (implied, tacit, presumed consent) * dalam keadaan biasa (normal) * dalam keadaan darurat (emergency)
Bentuk/jenis IC/PTM (2) Lisan = TK tidak mengandung resiko tinggi Tertulis = TK mengandung resiko tinggi Biasa = pemeriksaan fisik, pem. Laboratorium, melahirkan, perawatan luka, program pemerintah Darurat = life saving, tidak perlu PTK
Siapa yang diberi informasi Pasien Keluarga (suami/istri, ayah/ibu kandung, anak kandung, saudara kandung) * pasien tidak sadar * dibawah umur/ anak asuh * gangguan mental * hak waiver Wali/pengampu
Hak waiver Hak pasien untuk melepaskan hak guna memperoleh informasi atau menolak diberikan informasi dan menolak untuk memutuskan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga kesehatan
Blanket consent Surat pernyataan secara umum dari pasien pada waktu masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan yang menyatakan setuju atas segala tindakan medis yang akan dilakukan selama perawatan
Proforma consent PTK yang ditandatangani pasien saat dibawa masuk kekamar bedah tanpa diberi informasi terlebih dahulu * bukan informed consent * tidak punya nilai yuridis
Tindakan bedah Penjelasan (informasi) oleh dokter operator PTK tertulis Pasien menolak = tanda tangan informed refusal (surat penolakan TM)
Tindakan bedah (2) Perluasan operasi (extended operation) TIDAK BOLEH kecuali : * kondisi yang ditemukan secara wajar tidak mungkin didiagnosis sebelum operasi * Tidak ada indikasi bahwa pasien menginginkannya * Perluasan operasi masih terletak dalam lokasi insisi
Perluasan operasi (lanjutan) Praktik medik yang baik mengharuskan dilakukan perluasan operasi Pasien/ keluarga tidak bisa langsung diminta persetujuannya Tidak ada pembuangan organ/anggota tubuh, gangguan fungsi seksual, atau resiko tambahan yang serius
Gawat darurat Tidak perlu IC/PTK (constuctive consent) Keadaan sangat gawat tidak ada waktu cari keluarga Operasi dibatasi hanya untuk live saving atau limb saving
Ic juga perlu pada : Bedah mayat klinis Transplantasi * Berdasarkan PP No. 18/1961 Penelitian biomedik yang melibatkan subyek manusia
Ic tidak sah Diperoleh dengan paksaan Dari orang yang tidak berwenang Diberi dengan gambaran yang salah Tidak sepenuhnya sadar
Uu ri no. 29 tahun 2004 praktek kedokteran Paragraf 2 Persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi Pasal 45 Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap
Diagnosa dan tata cara TM Tujuan TM Alternatif dan resikonya 3. Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sekurang kurangnya mencakup : Diagnosa dan tata cara TM Tujuan TM Alternatif dan resikonya Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi Prognosis terhadap TM
Keputusan (Informed Decision) Pasien Dokter Informasi Keputusan (Informed Decision) Setuju (Consent) Menolak Tandatangan Setuju Tandatangan Menolak
thank’s