Rapida saragih, skm, m.kes

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KESEHATAN (materi lanjutan)
Advertisements

Hak dan kewajiban pasien
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
Elis Dewi Novianti, AMd.Keb
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DOKTER UNIVERSITAS JAMBI 2008
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
INFORMED CONSENT INDIVIDU
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Aspek Hukum Hubungan Profesional Tenaga Kesehatan -Pasien
Materi Hukum Kesehatan
Rekam Medik DEFINISI ISI RM RM BERMUTU MANFAAT KEPEMILIKAN
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
DASAR-DASAR PELAYANAN REKAM MEDIS
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
INFORMED CONSENT INDIVIDU
OTOPSI MEDIS & TRANSPLANTASI
HAK - KEWAJIBAN.
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
INFORMED CONCENT DALAM PELAYANAN DAN PENELITIAN
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Yuliani Rahmatillah ( )
KONTRAK TERAPETIK dr. Adji Suwandono, S.H..
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
Kode Etik dalam Anestesiologi dan Terapi Intensif
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
Sistem rujukan pasien gangguan jiwa
Visum & Hubungan Rekam Medis
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK)
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
MMIK STANDAR PENILAIAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
DOKUMENTASI KEBIDANAN
Rekam Medis dalam Asuhan Klien. Pengembangan Pelayanan RM dibagi menjadi 5 (lima) tingkatan (level) sebagai berikut : 1.Penyelenggaraan rekam medis secara.
“ KIE DALAM PRAKTEK “ PKRS *Rsud Arjawinangun*. Praktik KIE : * dilakukan setiap sa’at * Sejak pasien masuk RS sampai keluar RS * Implementasi KIE yang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
Transcript presentasi:

Rapida saragih, skm, m.kes INFORMED CONSENT Rapida saragih, skm, m.kes

Istilah PTM (Informed Consent) Permenkes No. 585 tahun 1989 Persetujuan setelah penjelasan Prof. Ratna S. Samil SpOG (K) Surat izin tindakan medik Banyak RS dulu SIO/Sterilisasi Bagian Obgin Surat Pengakuan Bagian THT Persetujuan Tindakan Kedokteran UUPK No. 29/2004 Permenkes No. 290 tahun 2006

Otonomi Prinsip dasar etik kedokteran Kebebasan untuk menetapkan masa depan tanpa dipengaruhi oleh tekanan eksternal Self determination Dipengaruhi oleh hubungan dokter pasien.

Hubungan Bidan - Pasien Fiduciary relationship Paternalisme Autonomy (the right to self determination)

The Idea of informed consent Keputusan tentang pengobatan harus terjadi secara kolaboratif (kerjasama) bidan dan pasien Prinsip Informed Consent * suatu proses * bukan minta pasien menandatangi formulir

Permenkes No 585/Menkes/Per/IX/1989 Defenisi Permenkes No 585/Menkes/Per/IX/1989 Suatu izin (consent) atau pernyataan setuju dari pasien yang diberikan dengan bebas dan rasional, sesudah mendapat informasi dari dokter dan yang sudah dimengertinya.

Defenisi (2) Persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. (permenkes No. 290/MENKES/PER/2008)

DUA HAL PENTING Persetujuan/izin pasien secara lisan setelah diberikan informasi oleh bidan Penandatangannan formulir oleh pasien, pengukuhan, dan kelanjutan dari kesepakatan bidan-pasien

Komite etik figo International federation of Gyneacology and Obstetrics Informed consent adalah persetujuan yang diperoleh secara bebas tanpa adanya tekanan atau bujukan setelah pasien memperoleh keterangan yang wajar, jelas dan lengkap serta disampaikan dalam bentuk yang dipahami oleh pasien.

Kandungan permenkes n0. 290 tahun 2008 tentang persetujuan tindakan kedokteran Ketentuan umum Persetujuan dan penjelasan (pasal 2 dan 12)

Permenkes no 290/tahun 2008 tentang ptk (ic) Persetujuan tindakan kedokteran/informed consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenal tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien. Tindakan kedokteran adalah suatu tindakan medis berupa preventif, diagnostik, teraupetik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dr atau drg terhadap pasien

Informasi mencakup keuntungan dan kerugian tindakan medis yang akan direncanakan, baik diagnostik, teraupetik, maupun palitif Dalam hal tindakan bedah (operasi) dan tindakan invasif lainnya, informasi harus diberikan oleh dokter yang bersangkutan sendiri. Tindakan invasif adalah suatu tindakan medis yang langsung dapat mempengaruhi keutuhan jaringan pasien.

Semua tindakan harus mendapat persetujuan secara tertulis maupun lisan stelah mendapat penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran tsbt. Tindakan resiko tinggi persetujuan tertulis Tindakan tidak beresiko tinggi persetujuan lisan

Keadaan Gawat darurat tidak diperlukan PTK namun keputusan untuk melakukan tindakan kedokteran dicatat dalam rekam medik dan setelah pasien sadar dr atau drg wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien/keluarga terdekat

PTK dapat dibatalkan/ditarik kembali sebelum dimulainya tindakan harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan akibat yang timbul menjadi tanggungjawab yang membatalkan persetujuan PTK tidak menghapuskan tanggunggugat hukum jika ada terbukti ada kelalaian dalam melakukan tindakan.

Informasi (penjelasan) Langsung kepada pasien atau keluarga terdekat baik diminta atau tidak diminta Jika pasien anak-anak/orang tidak sadar penjelasan diberikan kepada keluarga yang mengantar Diagnosis dan tata cara tindakan kedokteran Tujuan tindakan yang akan dilakukan Alternatif lain dan resikonya Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi Prognosis

Informasi (2) Lengkap Bahasa mudah dimengerti pasien Sesuai tingkat pendidikan, intelektual, kondisi, situasi pasien Penjelasan dicatat dan didokumentasikan dalam rekam medis

Manfaat ic/ptm Melindungi paisen dari segala tindakan medik tanpa sepengatahuan pasien Memberi perlindungan hukum bagi bidan terhadap akibat yang tidak terduga dan bersifat negatif * hak autonomi dikembangkan * pasien/subyek dilindungi

Manfaat (2) Mencegah penipuan atau paksaan Merangsang profesi medis untuk intopeksi Mengajukan keputusan yang rasional Melibatkan masyarakat memajukan prinsip autonomi Pengawasan dalam penelitian biomedik

Bentuk/jenis ic/ptm Dinyatakan (expressed) * lisan (oral) * tertulis (written) Tersirat = dianggap diberikan (implied, tacit, presumed consent) * dalam keadaan biasa (normal) * dalam keadaan darurat (emergency)

Bentuk/jenis IC/PTM (2) Lisan = TK tidak mengandung resiko tinggi Tertulis = TK mengandung resiko tinggi Biasa = pemeriksaan fisik, pem. Laboratorium, melahirkan, perawatan luka, program pemerintah Darurat = life saving, tidak perlu PTK

Siapa yang diberi informasi Pasien Keluarga (suami/istri, ayah/ibu kandung, anak kandung, saudara kandung) * pasien tidak sadar * dibawah umur/ anak asuh * gangguan mental * hak waiver Wali/pengampu

Hak waiver Hak pasien untuk melepaskan hak guna memperoleh informasi atau menolak diberikan informasi dan menolak untuk memutuskan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada tenaga kesehatan

Blanket consent Surat pernyataan secara umum dari pasien pada waktu masuk rumah sakit untuk menjalani perawatan yang menyatakan setuju atas segala tindakan medis yang akan dilakukan selama perawatan

Proforma consent PTK yang ditandatangani pasien saat dibawa masuk kekamar bedah tanpa diberi informasi terlebih dahulu * bukan informed consent * tidak punya nilai yuridis

Tindakan bedah Penjelasan (informasi) oleh dokter operator PTK tertulis Pasien menolak = tanda tangan informed refusal (surat penolakan TM)

Tindakan bedah (2) Perluasan operasi (extended operation) TIDAK BOLEH kecuali : * kondisi yang ditemukan secara wajar tidak mungkin didiagnosis sebelum operasi * Tidak ada indikasi bahwa pasien menginginkannya * Perluasan operasi masih terletak dalam lokasi insisi

Perluasan operasi (lanjutan) Praktik medik yang baik mengharuskan dilakukan perluasan operasi Pasien/ keluarga tidak bisa langsung diminta persetujuannya Tidak ada pembuangan organ/anggota tubuh, gangguan fungsi seksual, atau resiko tambahan yang serius

Gawat darurat Tidak perlu IC/PTK (constuctive consent) Keadaan sangat gawat tidak ada waktu cari keluarga Operasi dibatasi hanya untuk live saving atau limb saving

Ic juga perlu pada : Bedah mayat klinis Transplantasi * Berdasarkan PP No. 18/1961 Penelitian biomedik yang melibatkan subyek manusia

Ic tidak sah Diperoleh dengan paksaan Dari orang yang tidak berwenang Diberi dengan gambaran yang salah Tidak sepenuhnya sadar

Uu ri no. 29 tahun 2004 praktek kedokteran Paragraf 2 Persetujuan tindakan kedokteran atau kedokteran gigi Pasal 45 Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien harus mendapat persetujuan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap

Diagnosa dan tata cara TM Tujuan TM Alternatif dan resikonya 3. Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sekurang kurangnya mencakup : Diagnosa dan tata cara TM Tujuan TM Alternatif dan resikonya Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi Prognosis terhadap TM

Keputusan (Informed Decision) Pasien Dokter Informasi Keputusan (Informed Decision) Setuju (Consent) Menolak Tandatangan Setuju Tandatangan Menolak

thank’s