Yuliani Rahmatillah ( )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK DAN KEWAJIBAN KONSUMEN DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Oleh : Rizki Amelia Sari ( ) Rahfina ( )
Hak dan kewajiban pasien
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
TENAGA KESEHATAN.
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pertolongan Pertama.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
Uvi Mitsaqi Putri ( ) Adi Prayogo ( ) HAK ATAS PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI START.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
BISNIS DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Professional behavior
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Dewi Ayu Hamsona ( ) Nisya Septik Prianda ( )
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
Perlindungan konsumen
MALPRAKTEK MEDIK dan KELALAIAN MEDIK
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pertemuan ke-8 Oleh : Mariyana Widiastuti
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM)
Tata Krama Etika Periklanan
MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM)
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
Rian Mourbas Departemen Saraf RSUD Ambarawa
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

Yuliani Rahmatillah (13040704012) Tenaga Kesehatan NAMA KELOMPOK: Yuliani Rahmatillah (13040704012) Lita Indriana (13040704022)

Dasar hukum: Pengertian: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN Pengertian: Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Pasal 1 ayat (1))

HAK DAN KEWAJIBAN TENAGA KESEHATAN Pasal 57 Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional pasal 6 huruf b uupk Menerima imbalan jasa pasal 6 huruf a uupk Memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama Mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesinya Menolak keinginan Penerima Pelayanan Kesehatan atau pihak lain yang bertentangan dengan Standar Profesi, kode etik, standar pelayanan, Standar Prosedur Operasional, atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Pasal 58 (1) Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib: memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan pasal 7 huruf d uupk memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan pasal 7 huruf a uupk membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf d hanya berlaku bagi Tenaga Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perseorangan.

Hak dan kewajiban penerima pelayanan kesehatan HAK PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN TERMUAT DALAM BEBERAPA PASAL, YAITU : Pasal 58 MENERANGKAN BAHWA : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN ATAU KELUARGANYA BERHAK UNTUK MENYETUJUI atau tidak menyetujui TINDAKAN YANG AKAN DIBERIKAN OLEH TENAGA KESEHATAn pasal 4 huruf b uupk Pasal 59 MENERANGKAN BAHWA : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN BERHAK MENDAPATKAN PERTOLONGAN PERTAMA dalam keadaan gawat darurat dan/atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan pasal 4 huruf a uupk

Pasal 61 MENERANGKAN BAHWA : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN BERHAK MENDAPATKAN UPAYA TERBAIK DARI TENAGA KESEHATAN pasal 4 huruf a uupk Pasal 71 AYAT (2) MENERANGKAN BAHWA : PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMINTA RESUME REKAM KEPADA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN pasal 4 huruf c uupk Pasal 77 MENERANGKAN BAHWA : Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan pasal 4 huruf h uupk

KEWAJIBAN PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN TERDAPAT DALAM BEBERAPA PASAL, YAITU : Huruf b : MENERANGKAN BAHWA PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN ATAU KELUARGANYA BERKEWAJIBAN UNTUK MEMBERIKAN informasi yang lengkap dan benar KEPADA TENAGA KESEHATAN pasal 5 huruf a uupk Huruf c : MENERANGKAN BAHWA PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN WAJIB MEMBERIKAN IMBALAN JASA KEPADA TENAGA KESEHATAN pasal 5 huruf c uupk Pasal 68 MENERANGKAN BAHWA PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN DIWAJIBKAN MEMBUAT PERSETUJUAN SECARA TERTULIS YANG DITANDATANGANI KETIKA MEMUTUSKAN UNTUK MELAKUKAN SEBUAH TINDAKAN BERESIKO TINGGI pasal 5 huruf a uupk

Kesimpulan undang-undang tentang tenaga kesehatan juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumen, dibuktikan dengan beberapa pasal yang telah dibahas sebelumnya. namun dalam penyebutannya di dalam undang-undang ini, pelaku usaha disebut sebagai tenaga kesehatan dan konsumen disebut sebagai penerima pelayanan kesehatan.

terimakasih