MANAJEMEN RISIKO K3 NASFRYZAL CARLO

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
PEDOMAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pengertian Kecelakaan Difinisi adalah :
KONSEPSI PRODUKSI BERSIH DAN MINIMISASI LIMBAH
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
MANAJEMEN KEADAAN DARURAT Emergency Management System
INSPEKSI K3.
FUNGSI MANAJEMEN RESIKO
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Harita Nickel Division
Elemen Sistem Manajemen Bencana
Manajemen Risiko Pertemuan XI
Daftar Kerugian Potensial
Audit Internal K3 By : Wahyuni, S.Psi, M.Kes.
Keselamatan dan kesehatan kerja
INTERNAL AUDIT K3 TJIPTO S..
Integrating Safety, Environmental and Quality Risks for Project Management Using a FMEA Method (Mengintegrasikan Keselamatan, dan Kualitas Lingkungan untuk.
KESEHATAN KERJA.
Audit Lingkungan Ardaniah Abbas.
HIGIENE PERUSAHAAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
FAKULTAS SAINS & TEKNIK JURUSAN MESIN UNIVERSITAS NUSA CENDANA
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI (SMK3 KONSTRUKSI) Disampaikan oleh
Manajemen Resiko Dalam Pengembangan SI
. STANDAR K3.
2014 YUSRON ALMAS HUDA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
CV CARBA JARINGAN KOMPUTER DAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
SMK3 : Pengelolaan SDM dan Kepemimpinan
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3).
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RISIKO (IBBR) =
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
PRINSIP– PRINSIP K3 10 Mei 2016.
PENILAIAN KINERJA K3.
II. DASAR-DASAR K3 Oleh : Ir. Soedarjanto.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
UPAYA KESEHATAN KERJA.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Program Penyehatan Makanan
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
MANAJEMEN RESIKO.
Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
√ S K 3 Mekanisme dan Teknis Audit
Abdul latieff HSE Officer. Definisi Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia.
K3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Faktor Utama Unsafe Action: Tindakan Tak Aman (80%)‏ Unsafe Condition: Kondisi Tak Aman (20%)‏ (HW. Heinrich th 1931.
TOPIK IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO DAN PENGENDALIAN RISIKO
Sistem Manajemen K3 OHSAS 18001:2007
PERBEDAAN PERSYARATAN
Komitmen dan Kebijakan dalam Membangun Manajemen K3
Kementerian PUPR SMK3 DALAM PERENCANAAN SPAM
PERATURAN MENTERI PU NO
Kecelakaan kerja.
PROSES MANAJEMEN BENCANA
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
Mengidentifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Standar K3 yang Diperlukan.
Oleh : HENDRIK ARY DERMAWAN P E N I L A I A N R I S I K O B E N C A N A.
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
DASAR-DASAR K3 Reny Nugraheni. S.KM.,MM. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Secara Filosofi Pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan.
Transcript presentasi:

MANAJEMEN RISIKO K3 NASFRYZAL CARLO (Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko dan Pengendalian Risiko) PUSAT PEMBINAAN PENYELENGGARAAN KONSTRUKSI Disampaikan kembali oleh: NASFRYZAL CARLO

Tujuan Mengetahui manajemen risiko pada kerja kontruksi Mengedentifikasi bahaya dan risiko kerja kontruksi Menentukan nilai risiko kerja kontruksi Bagaimana mengendalikan risiko JKS-Bintek k3 2014

SIKLUS SISTEM MANAJEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI Peningkatan berkelanjutan 1. Kebijakan K3 6. Tinjauan Ulang Kinerja K3 2. Organisasi K3 5. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3 3. Perencanaan K3 3.1 Ident Bahaya,Penilaian Risiko & Pengendalian Risiko K3 3.2 Pemenuhan Per UU & Persyaratan Lainnya 3.3 Sasaran dan Program K3 4. Pengendalian Operasional K3 3

Apa yang dimaksud Risiko ? Tingkat Risiko K3, jenisnya ? Siapa yang menetapkan ? Apa bisa diturunkan risikonya ? Bagaimana kalau celaka ? MANAJEMEN RISIKO K3

2. Manajemen Risiko 2.1 Diatur di dalam suatu Prosedur, 2.2 Dibuat sesuai pekerjaan yang dilaksanakan, 2.3 Mengandung unsur 2.3.1 Identifikasi bahaya 2.3.2 Penilaian resiko, dari faktor peluang dan faktor akibat 2.3.3 Pengendalian resiko, 2.4 Merupakan dasar untuk: 2.4.1 Menyusun Prosedur Kerja dan/atau Instruksi Kerja 2.4.2 Menyusun Program Kerja K3, 2.4.3 Menyusun Biaya Pengendalian K3 2.4.4 Menyusun Rencana Inspeksi, 2.4.5 Melaksanakan Inspeksi. 2.5 Dikomunikasikan kepada personil yang terkait 2.6 Direview secara periodik.

Perencanaan K3 Skenario Kondisi Identifikasi bahaya Tingkat Resiko Penggunaan Bahan, Skill Tenaga kerja, Metode kerja, Alat –Alat Kerja, Lingkungan Kerja Skenario Kondisi Physical, Chemical, Electrical, Mechanical, Physiological, Biological, Ergonomic Identifikasi bahaya STANDAR Tingkat Resiko Kekerapan & Keparahan Eliminasi Bahaya, Subtitusi Bahaya, Rekayasa (termasuk metode kerja), Administratif, dan Penggunaan APD Pengendalian Resiko Kajian Ulang sebagai bahan Review Rencana K3 / perubahan (improvement) Tujuan/Sasaran & Program Evaluasi (Review)

DEFINISI Risiko K3 Konstruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan konstruksi. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko. Penilaian Tingkat Risiko K3 Konstruksi dapat dilakukan dengan memadukan nilai kekerapan/frekuensi terjadinya peristiwa bahaya K3 dengan keparahan/kerugian/dampak kerusakan yang ditimbulkannya.

DEFINISI Bahaya: Segala kondisi yang dapat merugikan baik cidera atau kerugian lainnya, atau Bahaya adalah sumber, situasi atau tindakan yang berpotensi menciderai manusia atau sakit penyakit atau kombinasi dari semuanya .

JENIS BAHAYA Benda Bergerak lurus Putar Acak Angkut/angkat Benda diam Gravitasi/elevasi Rusak Ambruk Kunci lemah Benda phisik Cahaya Bising Suhu Radiasi Getaran Tekanan Aliran Listrik Lebih beban Tersentuh Loncatan api Isolasi buruk Gagal fuse Bahan Kimia Ledakan Kebakaran Keracunan Korosi Biologis Bisa Kuman Virus.jamur Serangga Ergonomis Berdiri Duduk Ukuran Jangkauan Phsycologis Stress Tidak harmonis Habis dimarahi JKS-Bintek k3 2014 JKS-BINTEK SMK3-2014

PENGERTIAN Analisa Risiko/Risk Analysis Kegiatan yang menguraikan suatu risiko dengan cara menentukan besarnya kemungkinan/probability dan tingkat keparahan dari akibat/consequences suatu risiko bahaya Penilaian Risiko/Risk Assessment Menilai suatu risiko dengan cara membandingkannya terhadap tingkat standar risiko yang telah dapat ditoleransi/ditetapkan Pengendalian Segala Upaya untuk meniadakan risiko

PERMEN PU No 05/PRT/M/2014 Pasal 19 huruf J tentang Tugas tanggung jawab penyedia jasa: “Melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi” Tempat kerja Peralatan kerja Cara Kerja Alat Pelindung Kerja Alat Pelindung Diri Rambu-rambu dan Lingkungan kerja konstruksi sesuai RK3K

Prosedur identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya Mengakomodasi kegiatan rutin. Mengakomodasi kegiatan non rutin. Kegiatan semua orang yang memiliki akses di tempat kerja. Perilaku manusia, kemampuan dan faktor manusia lainnya. Mengidentifikasi bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi kesehatan dan keselamatan personil di tempat kerja. Bahaya yang ada di sekitar tempat kerja dikaitkan dengan kegiatan kerja penyedia jasa. Sarana dan prasarana, peralatan dan bahan di tempat kerja yang disediakan oleh penyedia jasa atau pihak lain. Modifikasi pada SMK3 termasuk perubahan sementara dan dampaknya pada operasi, proses dan kegiatannya. Beberapa kewajiban perundangan yang digunakan terkait dengan penilaian risiko dan penerapan pengendaliannya. Desain lokasi kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, prosedur operasi dan instruksi kerja termasuk penyesuaian terhadap kemampuan manusia. v

Manajemen risiko adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Manajemen Proses. Manajemen risiko adalah bagian dari proses kegiatan didalam organisasi dan pelaksananya terdiri dari multi disiplin keilmuan dan latar belakang, manajemen risiko adalah proses yang berjalan terus menerus.

Elemen utama dari proses manajemen risiko, seperti yang terlihat pada gambar meliputi:

KOMUNIKASI & KONSULTASI MANAJEMEN RISIKO PENETAPAN TUJUAN IDENTIFIKASI BAHAYA ANALISA RISIKO KOMUNIKASI & KONSULTASI MONITOR & REVIEW AKIBAT KEMUNGKINAN PENILAIAN RISIKO EVALUASI RISIKO PENGENDALIAN RISIKO

ELEMEN UTAMA DARI MANAJEMEN RISIKO Penetapan tujuan; Menetapkan strategi, kebijakan organisasi dan ruang lingkup manajemen risiko yang akan dilakukan. Identifkasi bahaya; Mengidentifikasi apa, mengapa dan bagaimana faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko untuk analisis lebih lanjut.

Analisa risiko; Dilakukan dengan menentukan tingkatan probabilitas dan konsekuensi yang akan terjadi. Kemudian ditentukan tingkatan risiko yang ada dengan mengalikan kedua variabel tersebut (Probabilitas x Konsekuensi) atau ( Peluang x Akibat ) Evaluasi risiko; Membandingkan tingkat risiko yang ada dengan kriteria standar. Setelah itu tingkatan risiko yang ada untuk beberapa hazards dibuat tingkatan prioritas manajemennya. Jika tingkat risiko ditetapkan rendah, maka risiko tersebut masuk ke dalam kategori yang dapat diterima dan mungkin hanya memerlukan pemantauan saja tanpa harus melakukan pengendalian.

Pengendalian risiko; Melakukan penurunan derajat probabilitas dan konsekuensi yang ada dengan menggunakan berbagai alternatif metode, bisa dengan transfer risiko, dan lain-lain. Monitor dan Review; Monitor dan review terhadap hasil sistem manajemen risiko yang dilakukan serta mengidentifikasi perubahan-perubahan yang perlu dilakukan. Komunikasi dan konsultasi; Komunikasi dan konsultasi dengan pengambil keputusan internal dan eksternal untuk tindak lanjut dari hasil manajemen risiko yang dilakukan.

Terganggunya proses produksi Pengendalian Administrasi Cidera atau sakit Harta benda Keselamatan Umum Terganggunya proses produksi Lingkungan ManajemenRisiko HI-RA-DC FREKWENSI (1) Jarang (2) Kadang (3) Sering AKIBAT Ringan (2) Sedang Berat Eliminasi Subsitusi Rekayasa Engineering Pengendalian Administrasi Alat Pelindung Diri

RISIKO K3 Risiko K3 adalah perpaduan antara peluang dan frekuensi terjadinya peristiwa K3 dg akibat yg ditimbulkannya dalam kegiatan konstruksi. Mempunyai 2 dimensi/parameter yaitu peluang/probability dan akibat/konsekuensi RISIKO = Probability/Peluang x Konsekuensi /Akibat v

KATEGORI TINGKAT RISIKO K3 Risiko Tinggi, mencakup pekerjaan konstruksi yg pelaksanaannya berisiko sangat membahayakan keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia, dan lingkungan serta terganggunya kegiatan konstruksi. Risiko Sedang, Mencakup pekerjaan konstruksi yg pelaksanaannya dpt berisiko membahayakan keselamatan umum, harta benda dan jiwa manusia serta terganggunya kegiatan konstruksi. Risiko Kecil, mencakup pekerjaan konstruksi yg pelaksanaannya tidak membahayakan keselamatan umum dan harta benda serta terganggunya kegiatan konstruksi.

TINGKAT RISIKO = FREKWENSI X AKIBAT PENILAIAN RISIKO K3 KEMUNGKINAN Tingkat Risiko Kegiatan adalah nilai rata-rata risiko nilai 1 = Jarang terjadi nilai 2 = Kadang-kadang terjadi nilai 3 = Sering terjadi AKIBAT/KEPARAHAN (SEVERITY) nilai 1= luka ringan nilai 2 = luka sedang nilai 3 = luka berat, cacat, kematian nilai 1 dan 2 = Risiko rendah nilai 3 dan 4 = Risiko sedang nilai 6 dan 9 = Risiko tinggi TINGKAT RISIKO = FREKWENSI X AKIBAT

Pengendalian Administrasi PENGENDALIAN RISIKO K3 Eliminasi Substitusi Rekayasa Teknik Pengendalian Administrasi Alat Pelindung Diri TOT SMK3 2013

Eliminasi adalah Usaha menghilangkan sumber bahaya ditempat kerja. PENGERTIAN Eliminasi adalah Usaha menghilangkan sumber bahaya ditempat kerja. Substitusi adalah mengganti dengan metode yang lebih aman dan/ atau material yang tingkat bahayanya lebih rendah. TOT SMK3 2013

Rekayasa Teknik adalah melakukan modifikasi teknologi atau peralatan guna menghindari terjadinya kecelakaan. Pengendalian Administrasi adalah pengendalian melalui pelaksanaan prosedur untuk bekerja secara aman. Alat Pelindung Diri adalah alat pelindung diri yang memenuhi standard dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. TOT SMK3 2013

Tunjukan dan sebutkan bahaya apa saja yang ada dalam gambar dibawah ini C B A 1 2 3

LAMPIRAN 1 TATA CARA PENETAPAN RISIKO KONSTRUKSI

LATAR BELAKANG Pasal 16 ; Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PPK: Permen PU No.05/PRT/M/2014: Pasal 16 ; Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PPK: mengidentifikasi dan menetapkan potensi bahaya K3 Konstruksi dalam mengidentifikasi bahaya dan menetapkan potensi bahaya K3 Konstruksi, PPK dapat mengacu hasil dokumen perencanaan atau berkonsultasi dengan Ahli K3 Konstruksi

IDENTIFIKASI BAHAYA POTENSI BAHAYA pada: Keselamatan : Orang dan/atau harta/alat (barang2, material, bangunan) yang terlibat langsung maupun tidak dalam kegiatan/pekerjaan. Kesehatan : Orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan/pekerjaan. Kerusakan/pencemaran : Tempat Kerja dan sekitarnya, baik yang bersifat seketika atau dalam kurun waktu yang lebih lama berdampak pada udara, tanah, air, flora, fauna, termasuk ekosistem.

FAKTOR RISIKO TERHADAP: FAKTOR RISIKO K3 FAKTOR RISIKO TERHADAP: KEGITAN KONSTRUKSI PENGGUNAAN BANGUNGAN Orang V Harta Benda Lingkungan Keselamatan Umum Terganggunya Kegiatan Konstruksi

PENILAIAN TINGKAT RISIKO K3 Penilaian Tingkat Risiko K3 berdasarkan Peluang terjadinya peristiwa K3 dan Akibat yang ditimbulkannya.

NILAI PELUANG RISIKO K3 NILAI PELUANG PENJELASAN 1 (satu) Jarang Terpapar atau terkena kurang dari 6 kali dalam 1 tahun, atau terpapar atau terkena 1 kali atau tidak terpapar atau tidak terjadi dalam 2 bulan. 2 (dua) Kadang2 Terpapar atau terkena 6 sampai 24 kali dalam 1 th, atau terpapar atau terkena 1 sampai 2 kali dalam 1 bulan. 3 (tiga) Sering Terpapar atau terkena lebih dari 24 kali dalam 1 tahun, atau terpapar atau terkena lebih dari 2 kali dalam 1 bulan. BIMTEK SMK3 2013

NILAI KEPARAHAN ATAU KERUGIAN ATAU DAMPAK KERUSAKAN TKT KEPARAHAN/KERUGIAN/DAMPAK KERUSAKAN 1 (satu) RINGAN 2 (dua) SEDANG 3(tiga) BERAT

TINGKAT KEPARAHAN UNTUK KEGIATAN KONSTRUKSI KEPARAHAN/KERUGIAN/DAMPAK NILAI ORANG HARTA/BENDA LINGKUNGAN KESELAMATAN UMUM TERGANGGUNYA KEGIATAN KONSTRUKSI RINGAN Luka ringan, cukuppengobatan P3K (atauklinik) tetapdapatlanjutbekerja (tidakkehilanganharikerja) Kerusakan yang tidakmenyebabkanfungsikerjanyagagalpakai   Tidakmengganggukepentingan, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, ketenangan, keresahandantidakadatuntutankompensasimasyarakat KegiatanKonstruksisebagianterhentiselama 1 harisampaidengan 2 hari 1 Sakit ringan, cukup dengan istirahat sebentar, tetap dapat lanjut bekerja Waktu pemulihan fungsi kerja paling lama 1 hari (1 x 24 jam) Tidak berdampak negatif pada lingkungan, Adakeluhandantuntutankompensasidarimasyarakat, dibawahRp. 25 juta Perbaikan sampai berfungsi kembali membutuhkan dana dibawah Rp. 25 juta SEDANG Luka/sakit sedang , memerlukan pengobatan diluar lokasi kegiatan (Puskesmas atau Rumah Sakit), karena Klinik dilokasi kegiatan tidak tersedia/mampu Perbaikan sampai berfungsi kembali membutuhkan dana Rp. 25 juta - Rp. 100 juta Tidak berdampak negatif pada lingkungan kegiatan, karena secara teknis dapat dipulihkan Ada keluhan dan tuntutan kompensasi dari masyarakat Rp. 25 juta hingga 100 juta KegiatanKonstruksiterhentiselama 3 harisampaidengan 7 hari 2 Maksimum istirahat di rumah/diluar lokasi kegiatan selama 2X24 jam Waktu pemulihan dibutuhkan sampai 7 hari Perbaikan fasilitas dibutuhkan waktu dibawah 3 hari BERAT Luka berat, dirawat-inap di rumah sakit; Perbaikan sampai berfungsi kembali membutuhkan dana diatas Rp. 100 juta Berdampak negatif secara luas, dan bisa permanen serta potensi meresahkan masyarakat Perbaikan fasilitas Umum yang rusak, memerlukan waktu diatas 3 hari KegiatanKonstruksisebagianterhentidiatas 7 hari 3 atau kehilangan hari kerja diatas 2 x 24 jam Waktu pemulihan dibutuhkan diatas 7 hari Atau harus diolah operator khusus dan dikeluarkan dari lokasi kegiatan Perbaikan kualitas keselamatan umum yang terganggu memerlukan waktu diatas 3 hari KegiatanKonstruksiKeseluruhanterhenti total atau Cacat fungsi atau organ, meninggal. atau Rusak Total Ada keluhan dan tuntutan kompensasi dari masyarakat diatas Rp. 100 juta

TINGKAT KEPARAHAN UNTUK PENGGUNAAN BANGUNAN KEPARAHAN/KERUGIAN/DAMPAK NILAI ORANG HARTA/BENDA LINGKUNGAN RINGAN Luka ringan, cukuppengobatan P3K (atauklinik) tetapdapatlanjutbekerja (tidakkehilanganharikerja) Kerusakan yang tidak menyebabkan fungsi kerjanya gagal pakai Berdampak negatif pada lingkungan, dibawah ambang batas yang diijinkan 1 Sakitringan, cukupdenganistirahatsebentar, tetapdapatlanjutbekerja Waktupemulihanfungsikerja paling lama 1 hari (1 x 24 jam)   PerbaikansampaiberfungsikembalimembutuhkandanadibawahRp. 25 juta SEDANG Luka/sakit sedang , memerlukan pengobatan diluar lokasi kegiatan (Puskesmas atau Rumah Sakit), karena Klinik dilokasi kegiatan tidak tersedia/mampu Perbaikan sampai berfungsi kembali membutuhkan dana Rp. 25 juta - Rp. 100 juta Berdampaknegatifpadalokasikegiatan, bersifattidakpermanen. 2 Maksimum istirahat di rumah/diluar lokasi kegiatan selama 2X24 jam Waktu pemulihan dibutuhkan sampai 7 hari Ataumemerlukanupayadaurulang/dinetralisiruntukmemenuhiambangbatas BERAT Luka sedang, dirawat-inap di rumah sakit; Perbaikan sampai berfungsi kembali membutuhkan dana diatas Rp. 100 juta Berdampaknegatifsecaraluas, danbisapermanensertapotensimeresahkanmasyarakat 3 atau kehilangan hari kerja diatas 2 x 24 jam Waktu pemulihan dibutuhkan diatas 7 hari Atauharusdiolah operator khususdandikeluarkandarilokasikegiatan atau Cacat fungsi atau organ, meninggal. atauRusak Total

TINGKAT RISIKO K3 TINGKAT RISIKO K3 KEGIATAN KONSTRUKSI DAN PENGGUNAAN BANGUNAN ADALAH PERKALIAN ANTARA NILAI PELUANG DENGAN NILAI KEPARAHAN.

TINGKAT RISIKO K3 RISIKO K3 TINGGI; Nilai Peluang x Nilai Keparahan = diatas 6 sampai dengan 9 RISIKO K3 SEDANG; Nilai Peluang x Nilai Keparahan = diatas 3 sampai dengan 6 RISIKO K3 KECIL; Nilai Peluang x Nilai Keparahan = 1 sampai dengan 3

TINGKAT RISIKO K3 KEGIATAN KONSTRUKSI Tingkat Risiko K3 ditetapkan berdasarkan Nilai rata-rata keseluruhan (orang, harta benda, lingkungan, terganggunya kegiatan konstruksi, keselamatan umum) Khusus untuk Tingkat Risiko K3 Tinggi untuk Tingkat Risiko K3 Keseluruhan selain berdasarkan ketentuan diatas, juga memperhitungkan Jumlah Jenis Pekerjaan yg berisiko K3 untuk orang. Jika jumlah Jenis Pekerjaan yg berisiko K3 untuk orang lebih dari 60% dibanding jumlah keseluruhan Jenis Pekerjaan mempunyai tingkat keparahan 3 (dlm hal ini meninggal), berapapun nilai rata-rata keseluruhan, maka kegiatan konstruksi tersebut dinyatakan mempunyai Tingkat Risiko K3 Tinggi.

Tahap menentukan Tingkat Risiko Kegiatan Konstruksi Lakukan penilaian Tingkat Risiko K3 untuk setiap sub kegiatan. Setiap sub kegiatan mempunyai risiko K3 terhadap: Orang, Harta Benda, Lingkungan, Keselamat Umum, Terganggunya kegiatan Konstruksi Rata-rata tingkat Risiko K3 sub kegiatan adalah Tingkat Risiko K3 Kegiatan Konstruksi tsb Jika jumlah Jenis Pekerjaan yg berisiko K3 untuk orang lebih dari 60% dibanding jumlah keseluruhan Jenis Pekerjaan mempunyai tingkat keparahan 3 (dlm hal ini meninggal), berapapun nilai rata-rata keseluruhan, maka kegiatan konstruksi tersebut dinyatakan mempunyai Tingkat Risiko K3 Tinggi.

PENETAPAN TINGKAT RISIKO K3 KEGIATAN KONSTRUKSI No. PEKERJAAN BERISIKO K3 IdentifikasiBahaya Orang Harta Benda Lingkungan Keselamatan Umum TerganggunyaKegiatan Konstruksi P A TR=(PxA) (1) (2) (2a) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) 1   2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Nilai Rata-Rata Sub.Total #DIV/0! Nilai Rata-Rata Total P = Peluang KESIMPULAN TINGKAT RISIKO K3 TINGGI/SEDANG/KECIL A = Akibat TR = Tingkat Risiko BIMTEK SMK3 2013

FORMULIR PENETAPAN TINGKAT RISIKO K3 KEGIATAN KONSTRUKSI No. PEKERJAAN BERISIKO K3 IdentifikasiBahaya Orang Harta Benda Lingkungan Keselamatan Umum TerganggunyaKegiatan Konstruksi P A TR=(PxA) (1) (2) (2a) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) 1 Pekerjaan A Tertimpa.. 3 2 4 6 Pekerjaan B   Pekerjaan C Dstnya.. 5 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 Nilai Rata-Rata Sub.T 60% 4.06 3.41 7.06 Nilai Rata-Rata Total 5.85 P = Peluang KESIMPULAN RISIKO K3 TINGGI A = Akibat TR = Tingkat Risiko

PENGENDALIAN RISIKO K3 Eliminasi Substitusi Rekayasa Teknik Pengendalian Administrasi Alat Pelindung Diri

Mencegah & Mengurangi Kecelakaan Pencegahan (Prevention) Pengurangan (Mitigation) Menghilangkan (Eliminate) Mengurangi Peluang (Reduce Likelihood) Mengurangi Dampak (Reduce Impact) Meningkatkan Respon (Improve Response) Relokasi Fasilitas Relokasi Peralatan Relokasi Orang Otomatisasi Proses Rancang Ulang Peralatan Rancang Ulang Proses Ganti Material Matikan Operasi Pengendalian Pada Sumbernya Prosedur Operasi Alarm Prosedur Maintenance Pelatihan Pengamanan (Security) Audit Fasilitas Prosedure Pihak Ketiga Pemilihan Kontraktor Preventive maintenance Inspeksi Tanda dan Peringatan MOC Umum: ESD System Pengendalian Sistem H&S: APD Mengurangi Paparan (IH practices) Lingkungan Containment Daur Ulang/Recycle Pemantauan (air, udara, air tanah) Pengolahan Air Buanagan Pengendalian Emisi Remediasi Finansial Bahan Tahan Api Deluge Peralatan Ganda Asuransi Berbagi atau Bermitra Gladi (Drills) Evakuasi Penanggulangan Kecelakaan Peringan dari Masyarakat Kesiapan Keadaan Darurat Perjanjian Kerjasama Penanggulangan Pelatihan ERP Information hotlines Pasokan Alternatif

EVALUASI THP RISIKO SISA DAN TINDAKAN No. NILAI SISA BOLEH/TIDAK BOLEH DIJALANKAN 1 diatas 6 Tidak boleh dijalankan, kecuali ada rekomendasi khusus (dari konsultan, Pengawas Khusus) dan Alat Pengaman Kerja serta Alat Pelindung Diri yang tepat   2 diatas 4 sd 6 Tidak boleh dijalankan, Jika Belum pernah ada Program Pengendalian yang teLah diuji coba kan terlebih dulu. Pengecualian Jika dampak keparahan (3) sd meninggal, bencana Nasional, tetap tidak boleh dijalankan 3 diatas 2 sd 4 Boleh dijalankan, sesuai dengan Pengendalian Tambahan yang direkomendasikan. PengecualianJikadampakkeparahan (3) sdmeninggal, bencanaNasional, tetaptidakbolehdijalankan 4 dibawah 2 Boleh dijalankan, tanpa diperlukan pengendalian tambahan

IDENTIFIKASI BAHAYA, TINGKAT RISIKO DAN PENGENDALIAN RISIKO PENGGUNAAN BANGUNAN NO LOKASI KEGIATAN IDENTIFIKASI BAHAYA DESKRIPSI AKIBAT thd (Orang/HartaBenda/Lingku-ngan) RisikoAwal PENGENDALIAN AWAL RisikoSisa PengendalianTambahan ACUAN Peluang Akibat Nilai P/S P A PxA (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)   Mengetahui, Lokasi………., Tanggal/Bulan/Tahun Ketua Unit K Dibuatoleh Namapejabat……… NamaSekretaris….

Bahan-bahan lain ttg SMK3 dapat diakses dan didownload melalui install aplikasi play store: smk3 konstruksi (JB.Nugraha) Setelah diinstall harus daftar dgn mengisi form untuk dapat mengakses file JKS-Bintek k3 2014

Sekian dan terima kasih