PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi
Advertisements

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi Di Masyarakat
Pendidikan Anti-Korupsi
GOOD GOVERNANCE (TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK)
TATA KELOLA PEMERINTAHAN
PENILAIAN INISIATIF ANTI KORUPSI
NAMA: 1. DIAH AYU FITRIANA (7) 2. PRISKA YUNDA PRATISTA (18)
Peran Pegawai Pemerintah sebagai Partisipan dalam Membangun Budaya Hukum Bangsa Penerangan Hukum Puspenkum Kejaksaan Agung R.I.
Nama: Siti rokhmayatun Prodi / Fak.: Bahasa inggris/Isipol
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
TANGGUNG JAWAB MAHASISWA DALAM MENCEGAH PERILAKU KORUPSI DI INDONESIA
TINDAK PIDANA KORUPSI.
Partisipasi dalam Pembangunan. 1.Apa pembangunan itu ? Moeljarto, 1996, hal 1. Pembangunan pada dasarnya adalah usaha sadar dan melembaga untuk mewujudkan.
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Tanggung Jawab Mahasiswa dalam Mencegah Perilaku Korupsi di Indonesia
SELAMAT DATANG.
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
Pendidikan Anti-Korupsi
BAKN DPR RI, 4 September Legislasi Baleg- Komisi 51 orangAnggaran Banggar- Komisi 85 orangPengawasan BAKN- Komisi 9 orang.
PENYUSUN : METTA MARINA KHAZA MUHAMAD RANGGA K MOCHAMMAD RAUF.W
Gratifikasi Dasar Pemikiran:
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
Pengertian Men UU korupsi adalah tindakan yang dilakukan seseorang atau beberapa orang yang dengan cara melawan hukum untuk melakukan perbuatan memperkaya.
Pendidikan dan Budaya Anti-Korupsi KELOMPOK 2. Nama Kelompok DIAN WIDIANTO ELLA SRI UTAMI DESTI KHOTIMAH EMA JULIANNITA ELY ELIZA.
KEBIJAKAN DAN STRATEGI AKSELERASI BIDANG PENGAWASAN
TIM PENGAWAL DAN PENGAMANAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN daerah (TP4D)
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LHKASN Direktorat Sumberdaya Manusia Universitas Airlangga & Badan Pengawas Internal.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Workshop Tata Cara Pemeriksaan Bagi Auditor Kepegawaian BKN
PERUNDANG –UNDANGAN NASIONAL
Berkelas.
ETIKA ORGANISASI PEMERINTAH
MEMBASMI KORUPSI DENGAN KEWIRAUSAHAAN
Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi
GRATIFIKASI.
Peran Perguruan Tinggi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) USMAN RIANSE Rektor Universitas Halu Oleo USMAN.
PENGARAHAN DALAM RAKORNAS APIP
Konsultasi dan Kampanye Publik RAN-PK 2004 – 2009
BABIV ETIKA PROFESI.
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Upaya Pemberantasan Korupsi Di Indonesia
UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP) SEBAGAI IMPLEMENTASI ASAS KETERBUKAAN DAN UPAYA PERWUJUDAN GOOD GOVERNANCE Satria Prayoga,S.H.,M.H., Dosen HAN &
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
Dosen Magister Teknik Sipil UMS
PERAN PENGAWASAN KEMENTERIAN PANRB TERKAIT AMANAT
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
LAPORAN HARTA KEKAYAAN (Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015)
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Otonomi Daerah dan Good Governace
Pendidikan Anti-Korupsi
By; Fransiska Diah Eka O. Khumairoh Nur F.
USAHA KEMENTRIAN KESEHATAN DALAM MEWUJUDKAN CLEAN GOVERMENT &GOOD GOVERMENT KELOMPOK III.
Unggul Profesional Islami
Dosen : Muslimin L., A. Kep, S.Pd, M.Si TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNANCE DAN GOOD GOVERMENT)
PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS
NILAI-NILAI INTEGRITAS“
profesional berintegritas
Dr. Anita Trisiana, SPd.MH
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
ANCAMAN SANKSI DAN HUKUMAN BAGI PELAKU PUNGUTAN LIAR
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH
“Penyelenggaraan negara yang baik dan bersih harus menjadi perhatian serius”
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN ANTI KORUPSI

Kita sekarang hidup dalam lingkungan dan sistem yang korup. LINGKUNGAN YANG KORUP Kita sekarang hidup dalam lingkungan dan sistem yang korup. Korupsi merupakan gejala universal Deklarasi PBB tentang pemberantasan Korupsi Perilaku korupsi di Indonesia (peringkat atas di dunia) Perilaku korupsi merupakan tindak pidana

URGENSI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI Lingkungan yang penuh perilaku korupsi Mendidik generasi muda mengenai ajaran moral Membangun kepekaan tentang praktek-praktek korupsi Membantu menciptakan pemerintahan yang bersih Melawan tindak korupsi dengan penanaman nilai-nilai kejujuran

Solusi Pemberantasan Korupsi Melakukan Pendidikan anti korupsi Menyelamatkan kekayaan negara Mewujudkan good governance dan Clean goverment Membangun Kepastian hukum Membangun kepemimpinan yang memiliki Nilai –nilai luhur bangsa

Tujuan Pendidikan anti korupsi Peserta didik paham seluk beluk korupsi Memberikan pembelajaran tentang kepekaan praktik-praktik korupsi yang ada di sekitarnya Menciptakan generasi penerus yang bersih dari penyimpangan perilaku dehumanisasi korupsi Membantu menciptakan good governance dan clean goverment

Pendidikan anti Korupsi berbasis masyarakat Korupsi dapat dicegah dengan terus menerus menggalang opini pemberantasan korupsi dan membersihkan birokrasi dari perilaku korupsi Benteng terakhir melawan korupsi adalah pendidikan penanaman nilai-nilai kejujuran Masyarakat harus di dorong dan diberdayakan untuk berpartisipasi menangkal korupsi sesuai dengan kompetensi dan keahliannya masing-masing

Berpikir Kritis Untuk menekan angka korupsi yang terus melonjak perlu langkah strategis dan komprehensif memberantas korupsi yaitu pendidikan anti korupsi bagi masyarakat Mayarakat harus dibuka kesadaran dan mendorong untuk berpikir kritis tidak menerima saja informasi Hoak dan informasi negatif yang provokatif

Pengaturan tindak pidana korupsi Pemberantasan KKN ( TAP MPR 1998) UU no. 29/1999 tentang anti korupsi Komisi pemeriksaan pejabat negara ( keppres thn 1999) Percepatan pemberantasan korupsi (keppres thn 2004) KPK (Komisi Pemberatasan Korupsi)

Dalam diskusi perlu : Dialog interaktif Berpikir kritis Artikulatif