PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar PENGEMBANGAN PERANGKAT PEMBELAJARAN
Penilain Kurikulum 2013
PENILAIAN PENGERTIAN Penilaian Harian (PH) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) dan/atau sebanyak-banyaknya satu tema. Penilaian Tengah Semester (PTS) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan kegiatan pembelajaran selama 8-9 minggu. Cakupan penilaian tengah semester meliput seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut. Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester dan/atau akhir tahun. Penilaian Akhir Semester (PAS) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan PAS meliputi seluruh KD pada semester ganjil. Penilaian Akhir Tahun (PAT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap. Cakupan PAT meliputi seluruh KD pada semester genap. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
PENILAIAN PRINSIP Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
Penilaian di Dikdasmen terdiri atas penilaian hasil belajar oleh Pendidik (Pend.) 1 Penilaian di Dikdasmen terdiri atas penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan (Sat.Pend.) 2 penilaian hasil belajar oleh Pemerintah 3
Penilaian hasil belajar oleh Pendidik ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan Dilakukan dalam bentuk Mengukur pencapaian kompetensi PD Digunakan untuk Memperbaiki proses pemb. Menyusun laporan kemajuan HBPD: harian, tengah semester, semester, kenaikan kelas
Penilaian Proses & Hasil Belajar oleh Pendidikan Dilakukan Dengan Urutan Menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun 1 Menyusun kisi-kisi penilaian 2 Membuat instrumen & pedoman penilaian 3 Melakukan analisis instrumen penilaian 4
Penilaian Proses & Hasil Belajar oleh Pendidik Dilakukan Dengan Urutan Melakukan penilaian 5 Mengolah, menganalisis dan meinterpretasikan hasil penilaian 6 Melaporkan hasil penilaian 7 Memanfaatkan laporan hasil penilaian 8
Penilaian hasil belajar oleh Sat.Pend. Dilakukan dalam bentuk Ujian Sekolah/ madrasah penentuan kelulusan dari satuan pendidikan Digunakan untuk perbaikan dan/atau penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan penentuan KKM
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional/ bentuk lain yang diperlukan pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; Digunakan untuk pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya pembinaan kpd. Sat Pend dalam upaya peningkatan mutu pendidikan
Tujuan Penilaian Hasil Belajar untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran memantau & mengevaluasi proses, kema-juan belajar, Dilakukan oleh pendidik Dilakukan oleh sat.pendidik perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinam-bungan. Dilakukan oleh pemerintah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu
Penilaian hasil belajar meliputi Lingkup Penilaian Penilaian hasil belajar meliputi Pengeta- huan 2 sikap 1 Kete- rampilan 3
Untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan Lingkup Penilaian Sikap Keteram-pilan Penge-tahuan Dilakukan oleh pendidik Dilakukan oleh pend, satpend. & pemerintah Untuk mendapatkan informasi deskriptif tentang perilaku peserta didik Untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik Dilakukan oleh pend, satpend. & pemerintah Untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan
Lingkup Penilaian Sikap Keteram-pilan Observasi Tes Tulis Penge-tahuan Observasi Penilaian diri Penilaian antar teman Tes Tulis Tes Lisan Penugasan Kinerja, Proyek, Portofolio
Penilain Sikap
PENILAIAN SIKAP Penilaian sikap dimaksudkan sebagai penilaian terhadap perilaku peserta didik dalam proses pembelajaran kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler, yang meliputi sikap spiritual dan sosial. Penilaian sikap memiliki karakteristik yang berbeda dari penilaian pengetahuan dan keterampilan sehingga teknik penilaian yang digunakan juga berbeda. Dalam hal ini, penilaian sikap lebih ditujukan untuk membina perilaku sesuai budi pekerti dalam rangka pembentukan karakter peserta didik sesuai dengan proses pembelajaran.
Penilaian Hasil Belajar Penilaian Sikap Spiritual & Sikap Sosial Penilaian Pengetahuan & Keterampilan Nilai Sikap Spritual dan Sikap Sosial diperoleh berdasarkan: Hasil pembelajaran langsung (Direct Teaching) Mapel Pendidikan Agama-Budi Pekerti dan Mapel PPKn Hasil pembelajaran tidak langsung (Indirect Teaching) dari semua mata pelajaran Penilaian Sikap Spritual dan Sikap Sosial diberikan dalam bentuk deskriptif Penilaian menggunakan skala 0 – 100. Kriteria Ketuntasan Minimum (KKM) ditetapkan oleh sekolah dengan skala 100.
SIKAP 1 2 4 mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran Penilaian SIKAP dilakukan melalui tahapan: mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan 2 menindaklanjuti hasil pengamatan 3 mendeskripsikan perilaku peserta didik. 4
Contoh Lembar Observasi Kelas/semester : …………… No Aspek yang diamati Tanggal Catatan guru 1 2 3 4
No Aspek yang diamati Tanggal Catatan guru 1 Taat beribadah 21/07/14 mengajak teman se-agama untuk melakukan ibadah 2 10/12/2014 Mengajak temannya untuk sholat berjamaah. 3
Alur Penilaian Kompetensi Sikap Observasi harian Jurnal Harian Rekap Jurnal Semester Rapor Deskripsi Sikap (KI-1 dan KI-2) Rapat Dewan Guru
Skema Penilaian Sikap Observasi Saat Pemb. Guru Kelas Diluar pemb. Utama Observasi Guru muatan Agm & PJOK Saat Pemb. Diluar pemb. Penilaian Sikap Penunjang Pen. diri Pen. antar teman Diperlukan guru untuk konfirmasi
SKEMA PENILAIAN SIKAP
Sikap Spiritual (KI-1) Ketaatan beribadah Berperilaku syukur Berdoa sebelum dan sesudah melakukan kegiatan Toleransi dalam beribadah Sikap spiritual tersebut dapat ditambah sesuai karakteristik satuan pendidikan
Sikap Sosial (KI-2) Jujur Disiplin Tanggung Jawab Santun Peduli Percaya Diri Sikap sosial tersebut dapat ditambah oleh satuan pendidikan sesuai kebutuhan
Contoh Deskripsi Rapor Penilaian Sikap
Penilain Pengetahuan
PENILAIAN PENGETAHUAN Penilaian pengetahuan (KI-3) dilakukan dengan cara mengukur penguasaan peserta didik yang mencakup dimensi pengetahuan faktual, konseptual, prosedural dan metakognisi dalam berbagai tingkatan proses berpikir. Misalnya, pendidik dapat menilai dimensi pengetahuan faktual peserta didik, pada tingkat proses berpikir menyebutkan, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta. Demikian juga pada dimensi konseptual, prosedural dan metakognisi. Penilaian dalam proses pembelajaran berfungsi sebagai alat: mendeteksi kesulitan belajar (assessment as learning) peserta didik agar pendidik dapat mengetahui kesulitan belajar sekaligus memberikan treatment untuk mengatasi kesulitan belajar tersebut selama proses pembelajaran. memperbaiki proses pembelajaran (assessment for learning) baik bagi peserta didik maupun bagi pendidik sehingga tercipta kondisi pembelajaran yang efektif dan bermakna. mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik (assessment of learning) setelah proses pembelajaran dilaksanakan.
Pengetahuan + Keterampilan Sikap + Pengetahuan + Keterampilan PARADIGMA PENILAIAN SAAT INI 2 Curriculum Learning Assessment Assessment as Learning Assessment of Learning Assessment for Learning Formative Sumative Individual-Formative 1 3 Cenderung Menilai Pengetahuan + Keterampilan Menilai Sikap + Pengetahuan + Keterampilan
SKEMA PENILAIAN PENGETAHUAN Tulisan Penugasan Lisan Mengukur capaian pembelajaran Pilihan Ganda, B-S, Menjodohkan Isian/Melengkapi, Uraian Daftar tugas yang dilakukan secara individu atau kelompok di sekolah, di luar sekolah, dan di rumah Kuis, tanya jawab, dan sebagainya
Pengetahuan 1 2 4 5 Penilaian dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian 1 Penilaian Pengetahuan dilakukan melalui tahapan: mengembangkan instrumen penilaian 2 melaksanakan penilaian 3 Memanfaatkan hasil penilaian. 4 Melaporkan hasil penilaian (0-100) & deskripsi 5
PENGOLAHAN PENILAIAN ANALISIS PENILAIAN PENGOLAHAN REKAP NILAI PENULISAN RAPOR
ANALISIS PENILAIAN & TINDAK LANJUT
NA = 2∗𝑁𝑃𝐻 +𝑁𝑃𝑇𝑆+𝑁𝑃𝐴𝑆 4 Contoh Rumusan Pengolahan Nilai Akhir KI-3 Catatan: Bagi KD yang diujikan saat PTS, Rumusan NA menyesuaikan
Contoh Pengolahan Rekap Nilai KI-3 Nama : Arora Muatan pelajaran : Bahasa Indonesia Kelas/Semester : I/1 Jika KKM untuk Bahasa Indonesia 70 dan sesuai dengan pertimbangan dua standar tersebut, maka satuan pendidikan menetapkan rentang predikat muatan pelajaran Bahasa Indonesia untuk penilaian pengetahuan, sebagai berikut: 90-100 : A 80-89 : B 70-79 : C < 70 : D Maka nilai pengetahuan Arora 81, mendapat predikat B Nilaiakhir (NA) PengetahuanAroradalamRaporPesertaDidikuntukmuatanpelajaran NA = Rata-rata KD 3.1, 3.2, 3.3, 3.4, dan 3.5 = 70+85+78+85+87 5 = 81.0
Contoh Penulisan Rapor KI-3
Penilain Keterampilan
PENILAIAN KETERAMPILAN Penilaian keterampilan dilakukan dengan mengidentifikasi karateristik kompetensi dasar aspek keterampilan untuk menentukan teknik penilaian yang sesuai. Tidak semua kompetensi dasar dapat diukur dengan penilaian kinerja, penilaian proyek, atau portofolio. Penentuan teknik penilaian didasarkan pada karakteristik kompetensi keterampilan yang hendak diukur. Penilaian keterampilan dimaksudkan untuk mengetahui penguasaan pengetahuan peserta didik dapat digunakan untuk mengenal dan menyelesaikan masalah dalam kehidupan sesungguhnya (dunia nyata). Penilaian keterampilan menggunakan angka dengan rentang skor 0 sampai dengan 100, predikat dan deskripsi.
Pengolahan Nilai Akhir KI-4 Nilai Kompetensi Keterampilan tiap KD diperoleh dari Capaian Optimum dengan teknik penilaian yang sama. Apabila dalam satu KD, menggunakan teknik penilaian yang berbeda, maka Nilai akhir KD tersebut diperoleh dari rata-rata. (Jika dalam satu teknik ada beberapa nilai, maka ditentukan terlebih dahulu nilai optimumnya). Nilai Akhir Kompetensi Keterampilan diperoleh dari rata-rata dari seluruh KD.
KETERAM PILAN 1 2 4 5 Penilaian dilakukan melalui tahapan: menyusun perencanaan penilaian 1 Penilaian KETERAM PILAN dilakukan melalui tahapan: mengembangkan instrumen penilaian 2 melaksanakan penilaian 3 Memanfaatkan hasil penilaian. 4 Melaporkan hasil penilaian (0-100) & diskripsi 5
SKEMA PENILAIAN KETERAMPILAN Kinerja Portofolio Proyek Mengukur capaian pembelajaran berupa keterampilan proses dan/atau hasil (produk) Rekaman penilaian autentik yang memperkuat kemajuan dan kualitas pekerjaan peserta didik Mengetahui kemampuan siswa dalam mengaplikasikan pengetahuannya melalui penyelesaian suatu tugas dalam periode/waktu tertentu
Contoh Pengolahan Rekap Nilai KI-4 80-89 : B 70-79 : C < 70 : D Maka nilai pengetahuan Arora 85, mendapat predikat B Catatan: Penilaian KD 4.1, 4.3 dan 4.4 dilakukan dengan teknik yang sama. Oleh karena itu skor akhir adalah skor optimum. Penilaian untuk KD 4.5 dilakukan 3 (tiga) kali tetapi dengan teknik yang berbeda. Oleh karenanya skor akhir adalah rata-rata dari skor yang diperoleh melalui teknik yang berbeda tersebut. Nilai akhir semester diperoleh berdasarkan rata-rata skor akhir keseluruhan KD keterampilan yang dibulatkan ke bilangan bulat terdekat. NA = Rata-rata KD 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, dan 4.5 = 90+86+86+85+80 5 = 85,4 dibulatkanmenjadi 85.
Contoh Penulisan Rapor KI-4
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan dengan mempertimbangkan: KKM (KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL) Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditentukan dengan mempertimbangkan: Tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, Kompleksitas kompetensi, Daya dukung yang terdiri dari Guru dan sarana.
KKM KKM = 70 D <70 C 70 – 79 B 80 – 89 A 90 - 100 KKM = 60 D <60
KKM = 80 D <80 C 80 – 86 B 87 – 92 A 93 - 100 KKM = 55 D <55 C 56 – 70 B 71 – 84 A 85 - 100
KKM (KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL) No Muatan Pelajaran Aspek Pemenuhan Nilai Rendah (0-25) Sedang (26-50) Tinggi (51-75) Sangat Tinggi (76-100) 1 PPKN Kompleksitas 70 Intake 60 Guru dan Daya Dukung 64 2 Bahasa Indonesia 75 50 62 Berikut adalah contoh kriteria rentang nilai KKM menggunakan kategori Keterangan: Contoh perhitungan nilai untuk aspek guru dan daya dukung: Misalkan komponen-komponen yang dimasukkan dalam aspek guru dan daya dukung (1) kompetensi guru (nilai UKG); (2) rasio guru dan murid dalam satu kelas; (3) akreditasi sekolah dan (4) sarana prasarana sekolah. Nilai rendah (0 – 25) jika hanya satu dari komponen-komponen terpenuhi. Nilai sedang (26 – 50) jika ada dua dari komponen-komponen terpenuhi. Nilai tinggi (51 – 75) jika ada tiga dari komponen-komponen terpenuhi. Nilai sangat tinggi (76 – 100) jika semua dari komponen-komponen terpenuhi.
PENENTUAN RENTANG PREDIKAT
KRITERIA KENAIKAN KELAS Kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru Hasil belajar yang diperoleh dari penilaian oleh pendidik digunakan untuk menentukan kenaikan kelas peserta didik. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil belajar paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan, keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
Contoh Rapor
Contoh Rapor
Guru Profesional……… Guru itu seperti Mata Angin, memberi arah kebijakan dan kebajikan Guru itu seperti Mata Air, terus mengalirkan ilmu, menyegarkan dengan kebaikan dan kebenaran Guru itu mengabdi dengan Mata Hati mendidik dengan naluri dan nurani kearifannya Guru mengabdi perlu Mata DUIT
SUKSES UNTUK ANDA