PENGANTAR ILMU POLITIK “NEGARA, MASYARAKAT, KEKUASAAN” Oleh: Ratri Istania, SIP, MA Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Semester Genap 2011 PENGANTAR ILMU POLITIK “NEGARA, MASYARAKAT, KEKUASAAN”
Manusia Purba “bukti antropologis menampakkan bahwa organisasi sosial paling awal pada manusia kemungkinan berupa kelompok-kelompok sosial kecil berdasarkan ikatan keluarga dan kekerabatan”
Konsep Masyarakat Kelompok sosial diperlukan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan: Psikologis Keamanan Kasih sayang Kepemilikan lainnya (Abraham Maslow, 1954) Masyarakatsistem hubungan-hubungan yang ditata (Society means a system of ordered relations) (Robert M. McIver)
Delapan Nilai Masyarakat (Barat) Kekuasaan Kekayaan Penghormatan Kesehatan Kejujuran Keterampilan Pendidikan/penerangan Kasih sayang Apa yang menjadi nilai-nilai dalam masyarakat Indonesia?
Homo Homini Lupus Thomas Hobbes: Leviathan “Man is wolf to man” Thomas Hobbes: Leviathan Charles Darwin: The Origins of Man
Lord Vs. Peasant John Locke : Jasques Rousseau :
Social Contract Negara Penguasa Masyarakat Masyarakat Masyarakat
Social Contract Menuju Negara Pada tahun 1649, setelah kekalahan kaum royalis dan kemudian menahan Charles II pada Perang Saudara II, Levellers, perjanjian lainnya ditandatangani. Agreement termasuk di dalamnya: hak untuk memilih bagi semua laki-laki di atas umur 21 tahun tidak termasuk, budak, pengemis, dan kaum bangsawan. Anggota parlemen tidak boleh berasal dari tentara, bendaharawan atau pengacara Pemilihan setiap tahun dilakukan parlemen dengan anggota- anggota diperuntukkan untuk jabatan selama 1 periode,dan lainnya (Sabine 445-6). Charles II dieksekusi sehari setelah peperangan Charles II
Konsep Negara Purba (Ancient) Lahir dari beragam kelompok suku di dalam masyarakat yang menjadi besar, suku atau kelompok masyarakat menyatu di bawah satu struktur kepemimpinan dan pola-pola organisasi tertentu. Negara ada ketika terdapat peran kepemimpinan yang jelas, peraturan untuk interaksi sosial, dan penataan organisasi untuk mengidentifikasi kebutuhan bersama
Legal Definition Negara “a territorially bound sovereign entity” Sovereignty atau kedaulatan adalah keadaan dimana setiap negara telah memiliki kekuasaan dan merupakan sumber paling tinggi dari hukum menjadi batas-batas negaranya Doktrin territorial integrity: negara memiliki hak untuk berkata tidak dan menolak bentuk agresi, invasi, atau intervensi terjadi di dalam batas wilayahnya
Structural-Functional Definition Negara Negara adalah mesin organisasi kelembagaan untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik dan menegakkan hukum dan peraturan pemerintah Max Weber (1864-1920)salah satu fungsi membedakan negara dari organisasi lainnya adalah monopoli dalam penggunaan kekuatan secara legitimate/absah dan pemaksaan pada rakyatnya Levi (2002) dan Skocpol (1979:30) esensi negara adalah untuk menjaga ketertiban dan berkompetisi dengan negara-negara nyata dan potensial
Unsur dan Sifat Negara Unsur Wilayah Penduduk Pemerintah Kedaulatan Memaksa Monopoli Mencakup semua
Negara Bangsa Bangsa (Nation)memiliki dasar psikologis dan emosional daripada berdasarkan legalitas ataupun fungsional, merupakan kelompok masyarakat memiliki identifikasi fundamental bersama, seperti keturunan, latar belakang sejarah atau kebudayaan, lingkup geografis, agama, bahasa, atau tata ekonomi. Nasionalismekomitmen individual sangat kuat untuk mendorong kepentingan dan kesejahteraan bangsanya. Negara-Bangsawilayah dimana terdapat batas-batas dari sebuah negara dan warga negara yang berbagi identitas nasional utama
Kekuasaan Max Weber (1922)kemampuan untuk, dalam suatu hubungan sosial melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apa pun dasar kemampuan ini Terbagi menjadi: Kekuasaan manifes (isyarat jelas) Kekuasaan implisit (antisipatif)
Konsep Kekuasaan Scope of powerkegiatan, perilaku, serta sikap dan keputusan-keputusan menjadi obyek kekuasaan Domain of powersiapa-siapa saja yang dikuasai oleh orang atau kelompok yang berkuasa