KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi Konstitusi menurut Carl schmitt Nilai Konstitusi Sifat konstitusi
Pengertian konstitusi Istilah konstitusi pada zaman Yunani purba sudah dikenal, tetapi masih dalam arti materiil, karena belum diletakkan dalam suatu naskah tertulis dan istilah tersebut erat dengan ucapan ‘res publica constituere yang kemudian lahir semboyan “Prinsip Legibus Solutus Est, solus publica supreme lex”, artinya raja berhak menentukan organisasi negara, ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang Konstitusi berasal dari bahasa Perancis ‘constituer’ artinya membentuk. Konstistusi pada mulanya dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menjalankan negara. Konstitusi memuat peraturan-peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara.
Ada 2 macam konstitusi Konstitusi tertulis (written constitution), contohnya undang-undang dasar. Dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution), contohnya konvensi ketatanegaraan. Di Inggris dan Kanada meski memiliki konstitusi tidak tertulis, bukan berarti tidak ada undang-undang dasar. Disana banyak terdapat piagam-piagam Fragmentoris yang memuat norma-norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai norma konstitusi, meskipun tidak dijumpai himpunan sistematis terbentuknya undang-undang dasar.
Menurut Savornin lohman, konstitusi sekarang mengandung pengertian : Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini konstitusi yang ada adalah hasil dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka Konstitusi sebagai piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia. Artinya memberi perlindungan dan jaminan atas hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warga negaranya maupun alat-alat pemerintahannya Sebagai Forma Regimenisn berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara
Konstitusi menurut Carl schmitt ada 4 arti : Konstitusi dalam arti absolut Konstitusi dalam arti Relatif Konstitusi dalam arti Positif Konstitusi dalam arti Ideal
Konstitusi dalam arti absolut Dibagi menjadi 4, yaitu : Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata, mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara Konstitusi sebagai pembentuk; Konstitusi sebagai faktor integrasi; Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi dalam negara, konstitusi sebagai norma dasar berlaku bagi semua hukum
Konstitusi dalam arti Relatif Konstitusi dalam arti relatif (konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu dalam masyarakat) di bagi manjadi 2 : Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar hak-haknya dijamin, tidak dilanggar penguasa. Konstitusi dalam arti formil
Konstitusi dalam arti Positif Dalam pengertian ini, konstitusi merupakan keputusan politik yang tertinggi Konstitusi dalam arti ideal dalam pengertian ini konstitusi merupakan idaman dari kaum borjuis berupa hak-haknya dilindungi oleh negara
Konstitusi menurut K. Loewenstein ada 3 Nilai : Nilai normatif, adalah suatu konstitusi yang dilaksanakan secara murni dan konsekwen, contoh konstitusi Amarika Serikat-Trias Politika Nilai nominal, adalah konstitusi yang secara yuridis berlaku, tetapi kenyataanya tidak sempurna, hal tersebut karena ada pasal-pasal tertentu dari konstitusi yang kenyataanya tidak berlaku. Nilai semantik, adalah suatu konstitusi yang adanya sebagai istilah saja, kenyataannya dikaitkan dengan kemauan penguasa. Contoh orla dengan UUD 1945 (UUD berlaku secara yuridis tetapi kenyataannya tidak)
Sifat konstitusi Fleksibel (luwes), konstitusi bila perubahannya mudah dan tidak diperlukan cara yang istimewa (sama dengan cara merubah UU biasa), maka konstitusi termasuk fleksibel. Rigid (kaku), konstitusi bila perubahannya sangat sukar dan diperlukan cara istimewa(tidak sama dengan cara merubah UU biasa), maka konstitusi tersebut termasuk kaku Konstitusi tertulis, apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah Konstitusi tidak tertulis, ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hak diatur dalam konvensi/undang-undang biasa Konstitusi formil, konstitusi dilihat dari prosedur pembuatannya yang dilakukan secara istimewa Konstitusi materiil, konstitusi yang dilihat dari isinya, yang biasanya menyangkut hal-hal yang bersifat pokok
Fung Konstitusi Sebagai dasar / pedoman Bagi penyelenggara negara Sebagai Jaminan ( jaminan terhadap perlindungan Hal azasi Manusia
Sistem perubahan Konstitusi menurut C.F.Strong Perubahan dilakukan oleh lembaga Legislatif Perubahan dilakukan oleh rakyat melalui Referendum Perubahan yang dilakukan negara-negara bagian ( negara Federal ) Perubahan yang dilakukan oleh lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan perubahan konstitusi
Faktor daya ikat Konstitui Faktor Hukum Faktor politik Faktor moral/ sosial
Faktor Hukum Dalam pelaksanaannya secara hukum Konstitusi dapat dilaksanakan secara mengikat terhadap seluruh rakyat dalam seluruh wilayah, karena Konsitusi dibentuk oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku.
Faktor politis Konstitusi adalah merupakan produk politik, artinya setiap produk politik pasti merupakan kristalisasi dari pemikiran dan proses politik. Bahkan seringkali dalam suatu negara adakalanya dalam praltek ketatanegaraan kadang-kadang hukum disimpangi dengan dalih politik.
Faktor moral Otoritas Konstitusi dari segi moral sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu mempunyai daya ikat terhadap warga negara, karena penetapan Konstitusi harus juga didasarkan pada nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat.