KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
Nama : Nita Selviana Sari Kelas : X Adm. Perkantoran
Bagi Sarjana yang menganggap negara sebagai organisasi Kekuasaan Undang-Undang Dasar adalah:  Kumpulan asas yang menetapkan pembagian kekuasaan;  Menentukan.
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
UNTUK KELAS X (semester 2) Pada Kompetensi dasar yang ke - 6 (enam)
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Hubungan Dasar Negara Dan Konstitusi
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
DASAR NEGARA & KONSTITUSI
BAB V KONSTITUSI.
NEGARA DAN KONSTITUSI SISTEM KETATANEGARAAN
BAB IV HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI.
Substansi Konstitusi Negara
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
TIPE-TIPE NEGARA Pokok bahasan : Pengertian tipe negara
KONSTITUSI NEGARA.
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PEMAHAMAN WARGA NEGARA TENTANG KONSTITUSI DAN HAK ASASI WARGA NEGARA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
TEORI KONSTITUSI OLEH ANIS MUTTAQIN.
HUKUM TATA NEGARA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MEDAN
SISTEM KONSTITUSI.
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
KOMPETENSI V PERTEMUAN MINGGU VI
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KOMPETENSI !V V PERTEMUAN MINGGU VI
Hukum tata negara Pengantar ilmu hukum.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
dalam konteks ketatanegaraan Negara RI
TINJAUAN UMUM TENTANG KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
KONSTITUSI MATERI MUATAN KONSTITUSI KEDUDUKAN, FUNGSI & TUJUAN KONSTITUSI KLASIFIKASI KONSTITUSI.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Perkembangan Konstitusi

KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
Oleh : Teori Konstitusi Oleh :
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Pert. 5 Dr. Syahrial Syarbaini, MA.
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Konstitusi dan Negara Embrio Konstitusi dalam Negara
KONSTITUSI (UUD).
Anang Zubaidy Universitas Islam Indonesia 2013
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
Konstitusi dan Konstitusionalisme
UNDANG-UNDANG DASAR.
PENDAHULUAN Disampaikan Pada Mata Kuliah
DAYA IKAT KONSTITUSI Disampaikan pada mata Kuiah Konstitusi klembagaan Pemerintah Dosen : TATIK ROHMAWATI, S.IP.,M.Si. 9/22/2018 HandOut Konstitusi Kelembagaan.
SISTEM KONSTITUSI. PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari bahasa Prancis (constituer) = Membentuk  Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud ialah pembentukan.
KONSTITUSI INDONESIA MATA KULIAH KEWARGANEGARAAN.
KONSTITUSI NEGARA. A. KONSTITUSI NEGARA 1) Konsep Konstitusi  Konsep konstitusi berasal dari istilah “constituer” --- membentuk Artinya : untuk pembentukan.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
PERKEMBANGAN, PENGERTIAN DAN MAKNA KONSTITUS
Konstitusi di Dunia. Kelompok 1 Bunga Salsabila Fitri Sinambela Jeni Reja Dianita br Purba Regina Dwita Andjani
Transcript presentasi:

KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi Konstitusi menurut Carl schmitt Nilai Konstitusi Sifat konstitusi

Pengertian konstitusi Istilah konstitusi pada zaman Yunani purba sudah dikenal, tetapi masih dalam arti materiil, karena belum diletakkan dalam suatu naskah tertulis dan istilah tersebut erat dengan ucapan ‘res publica constituere yang kemudian lahir semboyan “Prinsip Legibus Solutus Est, solus publica supreme lex”, artinya raja berhak menentukan organisasi negara, ia adalah satu-satunya pembuat undang-undang Konstitusi berasal dari bahasa Perancis ‘constituer’ artinya membentuk. Konstistusi pada mulanya dimaksudkan untuk pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menjalankan negara. Konstitusi memuat peraturan-peraturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pertama untuk menegakkan negara.

Ada 2 macam konstitusi Konstitusi tertulis (written constitution), contohnya undang-undang dasar. Dan konstitusi tidak tertulis (unwritten constitution), contohnya konvensi ketatanegaraan. Di Inggris dan Kanada meski memiliki konstitusi tidak tertulis, bukan berarti tidak ada undang-undang dasar. Disana banyak terdapat piagam-piagam Fragmentoris yang memuat norma-norma yang bernilai dan berkedudukan sebagai norma konstitusi, meskipun tidak dijumpai himpunan sistematis terbentuknya undang-undang dasar.

Menurut Savornin lohman, konstitusi sekarang mengandung pengertian : Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini konstitusi yang ada adalah hasil dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintah yang akan mengatur mereka Konstitusi sebagai piagam yang menjamin Hak Asasi Manusia. Artinya memberi perlindungan dan jaminan atas hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warga negaranya maupun alat-alat pemerintahannya Sebagai Forma Regimenisn berarti sebagai kerangka bangunan pemerintahan, dengan kata lain sebagai gambaran struktur pemerintahan negara

Konstitusi menurut Carl schmitt ada 4 arti : Konstitusi dalam arti absolut Konstitusi dalam arti Relatif Konstitusi dalam arti Positif Konstitusi dalam arti Ideal

Konstitusi dalam arti absolut Dibagi menjadi 4, yaitu : Konstitusi dianggap sebagai kesatuan organisasi yang nyata, mencakup semua bangunan hukum dan semua organisasi yang ada dalam negara Konstitusi sebagai pembentuk; Konstitusi sebagai faktor integrasi; Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma-norma hukum yang tertinggi dalam negara, konstitusi sebagai norma dasar berlaku bagi semua hukum

Konstitusi dalam arti Relatif Konstitusi dalam arti relatif (konstitusi yang dihubungkan dengan kepentingan suatu golongan tertentu dalam masyarakat) di bagi manjadi 2 : Konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar hak-haknya dijamin, tidak dilanggar penguasa. Konstitusi dalam arti formil

Konstitusi dalam arti Positif Dalam pengertian ini, konstitusi merupakan keputusan politik yang tertinggi Konstitusi dalam arti ideal dalam pengertian ini konstitusi merupakan idaman dari kaum borjuis berupa hak-haknya dilindungi oleh negara

Konstitusi menurut K. Loewenstein ada 3 Nilai : Nilai normatif, adalah suatu konstitusi yang dilaksanakan secara murni dan konsekwen, contoh konstitusi Amarika Serikat-Trias Politika Nilai nominal, adalah konstitusi yang secara yuridis berlaku, tetapi kenyataanya tidak sempurna, hal tersebut karena ada pasal-pasal tertentu dari konstitusi yang kenyataanya tidak berlaku. Nilai semantik, adalah suatu konstitusi yang adanya sebagai istilah saja, kenyataannya dikaitkan dengan kemauan penguasa. Contoh orla dengan UUD 1945 (UUD berlaku secara yuridis tetapi kenyataannya tidak)

Sifat konstitusi Fleksibel (luwes), konstitusi bila perubahannya mudah dan tidak diperlukan cara yang istimewa (sama dengan cara merubah UU biasa), maka konstitusi termasuk fleksibel. Rigid (kaku), konstitusi bila perubahannya sangat sukar dan diperlukan cara istimewa(tidak sama dengan cara merubah UU biasa), maka konstitusi tersebut termasuk kaku Konstitusi tertulis, apabila ia ditulis dalam suatu naskah atau beberapa naskah Konstitusi tidak tertulis, ketentuan yang mengatur suatu pemerintahan tidak tertulis dalam suatu naskah tertentu, melainkan dalam banyak hak diatur dalam konvensi/undang-undang biasa Konstitusi formil, konstitusi dilihat dari prosedur pembuatannya yang dilakukan secara istimewa Konstitusi materiil, konstitusi yang dilihat dari isinya, yang biasanya menyangkut hal-hal yang bersifat pokok

Fung Konstitusi Sebagai dasar / pedoman Bagi penyelenggara negara Sebagai Jaminan ( jaminan terhadap perlindungan Hal azasi Manusia

Sistem perubahan Konstitusi menurut C.F.Strong Perubahan dilakukan oleh lembaga Legislatif Perubahan dilakukan oleh rakyat melalui Referendum Perubahan yang dilakukan negara-negara bagian ( negara Federal ) Perubahan yang dilakukan oleh lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan perubahan konstitusi

Faktor daya ikat Konstitui Faktor Hukum Faktor politik Faktor moral/ sosial

Faktor Hukum Dalam pelaksanaannya secara hukum Konstitusi dapat dilaksanakan secara mengikat terhadap seluruh rakyat dalam seluruh wilayah, karena Konsitusi dibentuk oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan yang berlaku.

Faktor politis Konstitusi adalah merupakan produk politik, artinya setiap produk politik pasti merupakan kristalisasi dari pemikiran dan proses politik. Bahkan seringkali dalam suatu negara adakalanya dalam praltek ketatanegaraan kadang-kadang hukum disimpangi dengan dalih politik.

Faktor moral Otoritas Konstitusi dari segi moral sama halnya dengan pandangan aliran hukum alam, yaitu mempunyai daya ikat terhadap warga negara, karena penetapan Konstitusi harus juga didasarkan pada nilai-nilai moral yang berkembang dalam masyarakat.