Peradilan Administrasi dalam Sistem Administrasi Negara Indonesia Satria Prayoga, S.H.,M.H.
Konsep Negara Hukum Demokratis (demokratischer Rechtstaat) Staatsidee (Cita-Cita Negara) Adanya Konstitusi Adanya pemisahan kekuasaan Adanya Peradilan Administrasi (Duality of Yurisdiction) Pengakuan Hak Azasi Manusia
Fungsi Negara (oleh Van Vollenhoven) Bestuur (Pemerintahan dalam arti sempit) Politie (Kepolisian, pengawasan UU) Yustitie (Penegakkan hukum, Peradilan) Regeling (Penciptaan UU)
IAN dan HAN IAN Pembangunan budaya birokrasi, mekanisme kerja, kepemimpinan dan manajerialisme dalam birokrasi HAN HAN sebagai dasar kelembagaan, SDM,Ketatalaksanaan dan hubungan antara birokrasi dan masyarakat Departemen Ilmu Administrasi FISIP UI
Hak Individu dalam Administrasi Negara Perlindungan hukum Kepastian Hukum Kesamaan hukum
Relasi Negara dan Masyarakat Administrasi Negara berfungsi mewujudkan tujuan-tujuan dan menyelenggarakan program-program negara-negara Instrumen dalam perwujudan tersebut adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang merupakan dokumen pelayanan kepada masyarakat
Pejabat Administrasi Keputusan Tata Usaha Negara dibuat oleh Pejabat Administrasi Negara yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemegang kewenangan atas nama negara Setiap pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara harus memperhatikan hak-hak dasar masyarakat, kesesuain hukum (Rechtmaessigkeit) kesesuaian tujuan (Zweckmaessigkeit) Karena itu dikenal Azas-azas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik
Prinsip-prinsip Good Governance. Partisipasi (Participation) Semua warga berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Penegakan Hukum (Rule of Law) Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis. Karakter dalam menegakkan rule of law: Supremasi hukum (the supremacy of law); Kepastian hukum (legal certainty); Hukum yang responsif; Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminasi; Independensi peradilan.
3. Transparansi Salah satu yang menjadi persoalan bangsa di akhir masa orde baru adalah merebaknya kasus-kasus korupsi yang berkembang sejak awal masa rejim kekuasaannya. Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi ruang gerak kegiatan korupsi adalah manajemen pemerintahan yang tidak transparan. Aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan. Setidaknya ada 8 aspek yaitu: Penetapan posisi, jabatan atau kedudukan Kekayaan pejabat publik Pemberian penghargaan Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan Kesehatan Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik Keamanan dan ketertiban Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat
4. Responsif (Responsiveness) Pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. 5. Orientasi Kesepakatan (Consencus Orientation) Pengambilan putusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama. 6. Keadilan (Equity) Kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan 7. Efektifitas (Effectiveness) dan Efisiensi (Efficiency) Agar pemerintahan efektif dan efisisen, maka para pejabat perancang dan pelaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dari masyarakat, secara rasional dan terukur. 8. Akuntabilitas (Accountability) Pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka, setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
8. Visi Strategis (Syrategic Vision)Pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat. Langkah-langkah perwujudan Good Governance Penguatan Fungsi dan Peran Lembaga Perwakilan Kemandirian Lembaga Peradilan Aparatur Pemerintahan yang Profesional dan Penuh Integritas Masyarakat Madani (Civil Society) yang Kuat dan Partisipatif Penguatan Upaya Otonomi Daerah
Keberatan dan Gugatan atas Keputusan Pejabat Administrasi Keberatan dan gugatan merupakan instrumen kontrol dan partisipasi masyarakat atas penggunaan wewenang oleh pejabat administrasi negara dalam negara hukum yang demokratis Keberatan dan gugatan juga merupakan instrumen atas perlindungan, kepastian dan kesamaan hukum
Keberatan Individu/Masyarakat Setiap Individu dapat mengajukan keberatan kepada pejabat administrasi negara atas keputusan Tata Usaha Negara yang dibuat Keberatan dapat disetujui dan dapat ditolak oleh pejabat administrasi negara Prinsip dasarnya adalah kontrol atas penggunaan wewenang
Gugatan Gugatan atas Keputusan Tata Usaha Negara diajukan oleh Individu atau kelompok individu kepada Peradilan Tata usaha Negara (PTUN) Gugatan merupakan upaya hukum yang diambil oleh individu untuk menjamin hak-haknya sebagai warga negara Hal ini disebut sebagai sengketa Tata Usaha Negara
Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia diatur dalam UU No. 5 tahun 1986 jo UU 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara adalah satu dari peradilan yang ada di Indonesia disamping Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Semu lainnya
Alur Keberatan dan Gugatan Maksimal 90 Hari dari KTUN sampai PTUN (?) Upaya Administratif Aplikasi Keputusan TUN PTUN UU 5/1986 (jo. 9/2004)
Alur Keberatan dan Gugatan Prosedur Pembuatan Keputusan Prosedur Upaya Administratif Gugatan Aplikasi KAP Keputusan Atas Upaya Administratif Dengar Pendapat Melihat Dokumen Upaya Administratif PTUN Bantuan Kedinasan Pihak-pihak yang dikecualikan Penarikan Revisi Pembatalan Ketentuan Tambahan Pemberian alasan
Prosedur Keberatan dan Gugatan Peninjauan Kembali Kasasi di MA PT TUN PT TUN PTUN Upaya Administratif Individu/Badan Hukum Perdata
Syarat-Syarat Pengujian KTUN oleh Peradilan TUN KTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Terjadinya penyalahgunaan wewenang (de tournement de pouvoir) Badan atau Pejabat Administrasi sewenang-wenang dalam pembuatan keputusan Tata Usaha negara
Proses/Acara di Peradilan Pengajuan Gugatan Pencatatan Perkara Pemeriksaan Pendahuluan Penetapan Hari Sidang Panggilan Para Pihak yang berpekara Pemeriksaan berkas Putusan Pengadilan
Jenis-Jenis Putusan Gugatan ditolak (memperkuat keputusan pejabat administrasi) Gugatan dikabulkan (tidak membenarkan keputusan pejabat administrasi baik sebagian atau seluruhnya) Gugatan tidak diterima (gugatan tidak memenuhi syarat) Gugatan gugur (para pihak kesemuanya tidak hadir dalam persidangan)
Pelaksanaa Putusan Pembatalan KTUN yang lama Pembuatan KTUN yang baru Revisi KTUN yang lama Pembayaran ganti rugi Melakukan rehabilitasi