HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp Penyelenggaraan the united nations conference on environmental and development (unced), yang populer dengan KTT bumi (earth summit) di Rio de Janeiro, 1992 menghasilkan : 1. Konvensi keanekaragaman hayati 2. Konvensi perubahan iklim 3. Agenda 21 4. prinsip-prinsip kehutanan 5. Deklarasi Rio sebagai landasan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)
Esensi Deklarasi Rio Negara-negara anggota PBB wajib memberlakukan peraturan perundang-undangan lingkungan yang efektif dan menjadikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai piranti nasional yang diterapkan bagi segenap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
UUPLH UUPLH No. 23 tahun 1997 menyatakan tidak berlakunya lagi UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). UUPLH ini merupakan revisi dari UULH sebelumnya (1982). Direvisi kembali dalam UU No. 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (Propenas) 2000-2004
Kritik UUPLH UUPLH tidak sesuai dengan rumusan tentang “pengelolaan lingkungan”, karena tidak ada ketentuan tentang perencanaan lingkungan (environmental planning), sebagai unsur manajemen lingkungan. Tidak mencerminkan pengelolaan lingkungan secara terpadu (integrated environmental management) tidak ada bab “penegakan hukum”.
Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan yang rancu Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan yang rancu. Pasal 9, pengelolaan lingkungan dilakukan secara terpadu dan tanggung jawab masing-masing dikoordinasikan oleh menteri. Terpadu dan masing-masing merupakan “contradictio in terminis”, yang tidak mungkin bisa dilaksanakan. Memakai istilah keterpaduan (integration= pengaturan wewenang) sekaligus koordinasi (coordination= kerjasama dalam pelaksanaan wewenang yang bersifat mandiri)
AMDAL Merupakan salah satu instrumen hukum lingkungan yang berfungsi mencegah pencemaran (perusakan) lingkungan melalui prosedur administrasi bertahap Secara teoritis Amdal merupakan bagian dari prosedur perizinan lingkungan. Pemberian ijin usaha tetap diberikan setelah adanya pelaksanaan RKL dan RPL. ketentuan ini tidak logis, memunculkan “Amdal prematur”.
AMDAL Pasal 20 PP Amdal 1999 Ayat 1. instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 2. Ayat 2. Apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud pada ayat 1, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan
kontroversi berpotensi menciptakan ‘Amdal aspal”. Berpotensi kolusi antara pejabat dan pemrakarsa Bertentangan dengan peradilan Tata Usaha Negara. permohonan yang diterima PERATUN apabila dalam jangka waktu tertentu Badan atau Pejabat TUN bersikan diam berarti penolakan permohonan. Jadi diam sama dengan menolak, bukan diam sama dengan setuju.
PASAL 15 UUPLH 1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. 2. Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan peraturan pemerintah Amdal hanya diwajibkan bagi usaha/kegiatan berdampak besar dan penting; multi tafsir