HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERMOHONAN HAK UJI MATERI PP 04 TAHUN 2010
Advertisements

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Ketetapan Fiktif Negatif
Dasar hukum amdal (UUPLH) TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Apa yang dimaksud dengan AMDAL?
fmipa universitas mulawarman
PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
KEBIJAKAN NASIONAL LINGKUNGAN HIDUP
Saudin Yuniarno, SKM,M.Kes
Prinsip-prinsip pengelolaan hutan
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL
BAB 13 TANGGUNG JAWAB SOSIAL SUATU BISNIS
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Aspek Lingkungan Hidup
PROSES AMDAL Proses penyiapan informasi mengenai dampak lingkungan untuk pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pembangunan.
Upaya Administrasi Pasal 48 & Penjelasannya UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 tahun 2009.
AMDAL Oleh : Nastain, ST., MT.
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Surat Keterangan Keimigrasian
bhn 8 hukum administrasi negara Semester IV Hukum Administrasi Negara
INSTRUMEN HUKUM LINGKUNGAN SYOFIARTI, SH,MH.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BIDANG AMDAL
PENGEMBANGAN LINGKUNGAN HIDUP
PEMAHAMAN DOKUMEN LINGKUNGAN (AMDAL, UKL/UPL dan SPPL)
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
OLEH KELOMPOK KAYU PUTIH
Evaluasi Dampak Dalam Analisa mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
Majelis Kehormatan Notaris
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Kuliah 2 ARTI DAN PERAN AMDAL.
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
UU REPUBLIK INDONESIA NO
Minimum Environmental Standards Environmental Quality Standards
LITERATUR YANG WAJIB DI BACA (DIPUNYAI?)
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
AMDAL & UKL UPL (Analisis mengenai Dampak Lingkungan)
HUKUM PENCEMARAN LINGKUNGAN HIDUP
KONSEP DASAR DAMPAK LINGKUNGAN
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Perlindungan dan Pengelolaan LH UU RI No. 32 Tahun 2009
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PENEGAKAN HUKUM PERIZINAN LINGKUNGAN
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Pembangunan secara terus - menerus
PENGANTAR ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUNGAN HIDUP
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
SILABUS HUKUM LINGKUNGAN
Pengertian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan.
AMDAL PERTAMBANGAN Dasar Hukum
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL MODUL 4 DAMPAKKEGIATANDAMPAK PEMBANGUNAN SOSIAL, EKONOMI, BUDAYA BIOFISIK KENAIKAN KESEJAHTERAAN BIOFISIK PRIMER.
PENILAIAN ANDAL DAN RKL-RPL SECARA TEKNIS
SANKSI ADMINISTRATIF LINGKUNGAN HIDUP
PENGERTIAN, PERANAN DAN PROSES AMDAL
PERADILAN Tata Usaha Negara
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
AMDAL - SKB.
Transcript presentasi:

HUKUM LINGKUNGAN trisnadi widyaleksono cp Penyelenggaraan the united nations conference on environmental and development (unced), yang populer dengan KTT bumi (earth summit) di Rio de Janeiro, 1992 menghasilkan : 1. Konvensi keanekaragaman hayati 2. Konvensi perubahan iklim 3. Agenda 21 4. prinsip-prinsip kehutanan 5. Deklarasi Rio  sebagai landasan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)

Esensi Deklarasi Rio Negara-negara anggota PBB wajib memberlakukan peraturan perundang-undangan lingkungan yang efektif dan menjadikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebagai piranti nasional yang diterapkan bagi segenap kegiatan yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan

UUPLH UUPLH No. 23 tahun 1997 menyatakan tidak berlakunya lagi UU No. 4 tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH). UUPLH ini merupakan revisi dari UULH sebelumnya (1982). Direvisi kembali dalam UU No. 25 tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (Propenas) 2000-2004

Kritik UUPLH UUPLH tidak sesuai dengan rumusan tentang “pengelolaan lingkungan”, karena tidak ada ketentuan tentang perencanaan lingkungan (environmental planning), sebagai unsur manajemen lingkungan. Tidak mencerminkan pengelolaan lingkungan secara terpadu (integrated environmental management)  tidak ada bab “penegakan hukum”.

Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan yang rancu Kelembagaan Pengelolaan Lingkungan yang rancu. Pasal 9, pengelolaan lingkungan dilakukan secara terpadu dan tanggung jawab masing-masing dikoordinasikan oleh menteri. Terpadu dan masing-masing merupakan “contradictio in terminis”, yang tidak mungkin bisa dilaksanakan. Memakai istilah keterpaduan (integration= pengaturan wewenang) sekaligus koordinasi (coordination= kerjasama dalam pelaksanaan wewenang yang bersifat mandiri)

AMDAL Merupakan salah satu instrumen hukum lingkungan yang berfungsi mencegah pencemaran (perusakan) lingkungan melalui prosedur administrasi bertahap Secara teoritis Amdal merupakan bagian dari prosedur perizinan lingkungan. Pemberian ijin usaha tetap diberikan setelah adanya pelaksanaan RKL dan RPL.  ketentuan ini tidak logis, memunculkan “Amdal prematur”.

AMDAL Pasal 20 PP Amdal 1999 Ayat 1. instansi yang bertanggung jawab menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan / atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2, dalam jangka waktu selambat-lambatnya 75 (tujuh puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya dokumen analisis dampak lingkungan hidup, rencana pengelolaan lingkungan hidup dan rencana pemantauan lingkungan hidup sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 18 ayat 2. Ayat 2. Apabila instansi yang bertanggung jawab tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu sebagaiman dimaksud pada ayat 1, maka rencana usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dianggap layak lingkungan

kontroversi berpotensi menciptakan ‘Amdal aspal”. Berpotensi kolusi antara pejabat dan pemrakarsa Bertentangan dengan peradilan Tata Usaha Negara. permohonan yang diterima PERATUN apabila dalam jangka waktu tertentu Badan atau Pejabat TUN bersikan diam berarti penolakan permohonan. Jadi diam sama dengan menolak, bukan diam sama dengan setuju.

PASAL 15 UUPLH 1. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup. 2. Ketentuan tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, serta tata cara penyusunan dan penilaian analisis mengenai dampak lingkungan hidup ditetapkan dengan peraturan pemerintah  Amdal hanya diwajibkan bagi usaha/kegiatan berdampak besar dan penting; multi tafsir