Bank Perkreditan Rakyat BPR Bank Perkreditan Rakyat STIE IEU Yogyakarta
Sejak kapan BPR dikenal masyarakat? Apakah BPR? Sejak kapan BPR dikenal masyarakat? Apakah BPR merupakan lembaga perbankan resmi? Apa fungsi BPR? Apa jenis layanan yang diberikan BPR? Apakah BPR dapat membuka kantor cabang? Amankah menyimpan uang di BPR? STIE IEU Yogyakarta
Bank Perkreditan Rakyat yang biasa disingkat dengan BPR adalah salah satu jenis bank yangdikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan. BECK STIE IEU Yogyakarta
BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. BECK STIE IEU Yogyakarta
BPR merupakan lembaga perbankan resmi yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 tahun 1998. Dalam undang-undang tersebut secara jelas disebutkan bawah ada dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan BPR. BECK STIE IEU Yogyakarta
Fungsi BPR tidak hanya sekedar menyalurkan kredit kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah, tetapi juga menerima simpanan dari masyarakat. Dalam penyaluran kredit kepada masyarakat menggunakan prinsip 3T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Sasaran, karena proses kreditnya yang relatif cepat, persyaratan lebih sederhana, dan sangat mengerti akan kebutuhan Nasabah. BECK STIE IEU Yogyakarta
Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit dalam bentuk Kredit Modal Kerja, Kredit Investasi, maupun Kredit Konsumsi. BECK STIE IEU Yogyakarta
Melalui Peraturan Bank Indonesia, BPR diberi kesempatan untuk mempercepat pengembangan jaringan kantor dengan membuka Kantor Cabang dan Kantor Kas, sehingga ini akan semakin memperluas jangkauan BPR dalam menyediakan layanan keuangan kepada para pengusaha mikro, kecil dan menengah. BECK STIE IEU Yogyakarta
Menyimpan uang di BPR aman, karena dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku, sehingga tidak ada salahnya jika kita menabung dan atau mendepositokan uang di BPR. BECK STIE IEU Yogyakarta
Thank You STIE IEU Yogyakarta