Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan
adalah orang-orang yang memiliki wewenang dalam perusahaan Organ perusahaan adalah orang-orang yang memiliki wewenang dalam perusahaan
(RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM) ORGAN PERUSAHAAN RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM) DIREKSI KOMISARIS
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS merupakan Organ Perusahaan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perusahaan.
WEWENANG PEMEGANG SAHAM Menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perusahaan. Mengesahkan laporan keuangan. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Direksi melalui RUPS. Menetapkan pengguanaan laba bersih perusahaan.
Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Tidak memanfaatkan Perusahaan. Melakukan evaluasi kinerja.
HAK PEMEGANG SAHAM Menghadiri dan memberi suara dalam RUPS Memperoleh penjelasan tentang penerapan GCG Menerima pembagian keuntungan Memperoleh informasi material mengenai perusahaan secara tepat waktu dan teratur
DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris adalah salah satu Organ Perusahaan yang diangkat melalui RUPS yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen dalam mengelola perusahaan
TUGAS DEWAN KOMISARIS Pengawasan Memberikan nasihat Melaporkan kepada RUPS Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan
DIREKSI Direksi merupakan organ Perusahaan yang diangkat melalui RUPS yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
PEMANGKU KEPENTINGAN Pemangku kepentingan merupakan kelompok atau organisasi yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam sebuah organisasi karena dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan organisasi, tujuan, dan kebijakan.
PEMANGKU KEPENTINGAN Primer (internal) Sekunder (eksternal)
THANK YOU…