Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Good Corporate Governance PT XXXXXXX (Persero)
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia Depok, 27 Maret 2015
Copyright by Elok Hikmawati 1 PERTEMUAN 10.  Surat Saham (Pasal 40, 41,42, dan 43) dan UU PT No. 40 Tahun 2007  Charter Party (Pasal 454, 455, 456,
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
SOSIALISASI PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PT PENGERUKAN INDONESIA Disajikan oleh: Yasarman (Sekretaris Perusahaan dan Hukum) Zulfa Irawan.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
ORGANISASI & MANAJEMEN
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan Syariah
Good Corporate Governance
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
AUDIT INTERNAL KOMITE AUDIT TM 14 HUBUNGAN DENGAN DEWAN KOMISARIS DAN
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Program Magister Kenotariatan
ASPEK HUKUM BISNIS.
Universitas Esa Unggul
G o o d C o r p o r a t e G o v e r n a n c e ( G C G )
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
GCG (Good Corporate Governance)
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PENJELASAN BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPS TAHUNAN) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. 31 Maret 2017.
GOOD CORPORATE GOVERNANCE
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
Tinjauan Prinsip-Prinsip Corporate Governance
PERSEROAN TERBATAS (3) Rapat Umum Pemeganga Saham(RUPS),Jenisnya,Tata Cara,Kuorum,Keputusannya dan Pemeriksaan perseroan Pertemuan 12.
SURAT BERHARGA YANG DIATUR DALAM KUHD
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Organ Perusahaan & Pemangku Kepentingan
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
GANDHI PHARMACISTA, SH., MH
ADMINISTRASI KEUANGAN XI ADMINISTRASI PERKANTORAN.
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
PEMBINAAN & PENGAWASAN PERBANKAN Pertemuan VII
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Saham Perseroan Pertemuan XI.
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Good Corporate Governance
BAHAN MATA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 2018
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan

adalah orang-orang yang memiliki wewenang dalam perusahaan Organ perusahaan adalah orang-orang yang memiliki wewenang dalam perusahaan

(RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM) ORGAN PERUSAHAAN RUPS (RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM) DIREKSI KOMISARIS

RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) RUPS merupakan Organ Perusahaan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perusahaan.

WEWENANG PEMEGANG SAHAM Menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perusahaan. Mengesahkan laporan keuangan. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Direksi melalui RUPS. Menetapkan pengguanaan laba bersih perusahaan. 

Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. KEWAJIBAN PEMEGANG SAHAM Mematuhi ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Tidak memanfaatkan Perusahaan. Melakukan evaluasi kinerja.

HAK PEMEGANG SAHAM Menghadiri dan memberi suara dalam RUPS Memperoleh penjelasan tentang penerapan GCG Menerima pembagian keuntungan Memperoleh informasi material mengenai perusahaan secara tepat waktu dan teratur

DEWAN KOMISARIS Dewan Komisaris adalah salah satu Organ Perusahaan yang diangkat melalui RUPS yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap manajemen dalam mengelola perusahaan

TUGAS DEWAN KOMISARIS Pengawasan Memberikan nasihat Melaporkan kepada RUPS Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan

DIREKSI Direksi merupakan organ Perusahaan yang diangkat melalui RUPS yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

PEMANGKU KEPENTINGAN Pemangku kepentingan merupakan kelompok atau organisasi yang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung dalam sebuah organisasi karena dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan organisasi, tujuan, dan kebijakan.

PEMANGKU KEPENTINGAN Primer (internal) Sekunder (eksternal)

THANK YOU…