DISUSUN OLEH : ABDUL KARIM ARMI MASMUN ROGAYAH INSEMINASI BUATAN DISUSUN OLEH : ABDUL KARIM ARMI MASMUN ROGAYAH
Pengantar Sbg akibat kemajuan il penget modern & teknologi kedokteran & biologi yg canggih, maka teknologi bayi tabung jg maju dg pesat Apabila teknologi ini ditangani o/ org2 yg krg beriman dan bertaqwa dikhawatirkan dpt merusak peradaban umat mns, bisa merusak nilai2 agama, moral dan buadya bangsa Sebab apa yg bs dihasilkan dgn teknologi, blm tentu bisa diterima dg baik menurut agama, etik dan hukum yg hidup di masy.
Tehnik Inseminasi Buatan Fertiliztion in Vitro ( FIV ) dgn cara mengambil sperma suami dan ovum istri kmdn diproses di vitro, dan stlh terjadi pembuahan, lalu ditransfer di rahim istri Gamet Intra Felopian Tube ( GIFT ) dgn cara mengmbil sperma suami dan ovum istri, dan setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur ( tuba palopii ) Tehnik pertama ini lbh alamiah daripada tehnik kedua, sebab hanya bs membuahi ovum di tuba palopii stlh terjadi ejakulasi mlli hub sexsual
Mslh bayi inseminasi buatan telah banyak dibicarakan di kalngan Islam dan diluar Islam, baik di tingkat nasional maupun internasional Stlh Dr. Patrick Steptoe dan Dr Robert Edwards pd th 1978 berhasil melakukan tehnik spektakuler “fertilisasi in vitro” dunia kedokteran mengalami perkembangan yg sgt pesat dlm penanganan mslh infertilitas dan di bidang rekayasa genetika manusia Tehnik yg selanjutnya dikenal dgn istilah “bayi tabung” ini berkembang ke seluruh dunia termasuk di Indonesia
Pengertian Istilah bayi tabung (tube baby) dlm bahasa kedokteran dikenal dgn sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Tranfer” (IVF-ET) atau dlm khazanah hukum Islam dikenal dgn “Thifl al- Anabib” atau “Athfal al-Anbubah” sedngkan inseminasi buatan (artificial Insemination) dlm hukum Islam dikenal dgn “At-Talqih al-Shinai) Tujuannya yaitu untuk menangani mslh infertilisasi atau kemandulan
Bayi tabung merupakan tehnik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing2 diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) sbg lawan di dlm kandungan (in vivo) biasanya medium yg digunakan adalah tabung khusus. Stlh bbrp hari hasil pembuahan yg berupa embrio atau zygote dipindahkan ke dlm rahim Sedangkan tehnik inseminasi buatan relatif lbh sederhana yaitu sperma yg telah diambil dgn alat tertentu dr seorang suami kemudian disuntikan ke dalam rahim isteri shg terjadi pembuahan dan kehamilan
Ps Inseminasi buatan umumnya wanita yang menderita kelainan sbb : Kerusakan pd sel telur Lendir rahim isteri yg tdk normal Adanya ggn kekebalan dimana terdpt zat anti terhadap sperma di tubuh isteri Tdk hamil juga stlh dilakukan bedah saluran telur atau setelah dilakukan pengobatan endometriosis Sindroma LUV (Luteinized Unruptured Follicle) atau tdk pecahnya gelembung cairan yg berisi sel telur Sedangkan pd suami, biasanya yg mengalami mutu sperma yg kurang baik
Hukum Inseminasi Buatan Menurut Islam Bila kita hendak mengkaji mslh inseminasi buatan dr segi hukum Islam maka hrs kita kaji apakah berdasarkan hukum Islam (Qur’an dan Hadist) atau tidak Inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri maka Islam membenarkan, asal kondisi suami istri yg bersangutan benar2 memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak Hal ini ssi dg kaidah hukum Fiqh Islam : “Hajat (kebutuhan yg sgt ptg itu) diperlukan spt dlm keadaan terpaksa, padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal yg terlarang”
Dalil-dalil yg menjadi landasan hukum untuk mengharamkan Inseminasi buatan dengan donor Al-Qur’an Surat Al-Isra ayat 70 Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak- anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yg baik2 dan Kami lebihkan mereka dgn kelebihan yg sempurna atas kebanyakan mahluk yg telah Kami ciptakan. Surat At-Tin ayat 4 Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dlam bentuk yg sebaik-baiknya. Hadis Nabi Tidak halal bagi ssorg yg beriman pd Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pd tanaman orang lain (vagina istri orang lain)
Kesimpulan Tehnik bayi tabung dan inseminasi buatan yg dibenarkan menurut moral dan hukum Islam adalah tehnik yg tidak melibatkan pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tdk untuk main-main atau percobaan Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dlakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan Zina
TERIMA KASIH