Selamat Datang Calon Abdi Negara
Apa itu Good Governace? Good governance merupakan hubungan yang sinergis dan konstruktif antara negara, sektor swasta (bisnis) dan civil society (UNDP) Good governance sebagai suatu proses pembuatan keputusan yang pelaksanaannya melibatkan stakeholder dalam masyarakat yang didasarkan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, responsivitas, efektivitas, efesiensi dan persamaan hak
7 Kunci Pokok Sistem Pemerintahan RI berdasarkan UUD 1945 Negara yang berdasarkan atas hukum Memiliki Sistem Konstitusional Kekuasaan tertinggi di tangan MPR Presiden Penyelenggaran pemerintah di bawah Majelis Kekuasan Presiden Tidak tak terbatas Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR Menteri negara asdalah pembantu presiden
Good Governance Eksekutif Militer Peradilan Inteljen Birokrasi State Polisi Legislatif BUMN Parpol Ormas Orsos Profesi Civil Society Serikat Buruh Market Gerakan Sosial Pengusaha Pasar LSM Pasar Modal Perusahaan
Mengapa (harus) Good Governance? Runtuhnya Negara-2 totaliter Nazi, Komunis, dll) Organisasi governance tidak lagi dipahami dlm kerangka ruang sosial yang bernama negara Fenomena globalisasi Tuntutan publik terhadap pelayanan birokrasi yang adil
Bagaimana dengan good governance? Birokrasi harus bekerja dengan prinsip-2: Akuntabilitas Tranparansi Keterbukaan Peduli pada stakeholder Kesetraaan Efesiensi dan efektivitas Visi Strategis
Pilar-pilar Good governance Negara a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi dan sosial yang stabil b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan c. Public servis yang efektif dam akuntabel d. Menegakkan HAM e. Melindungi lingkungan hidup f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
2. Sektor Swasta Menjalankan industri Menciptakan lapangan kerja Menyediakan insentif bagi karyawan Meningkatkan standar hidup Mentaati peraturan Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kpd masyarakat Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
3. Masyarakat Madani Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi Mempengaruhi kebijakan publik Sebagai sarana cheks and balance pemerintah Mengawasi penyalahgunaan kewenangan Pengembangan SDM Sarana berkomunuikasi antar anggota masyarakat
Apa dasar hukum Good Governance di Indonesia? Keputusan Menpan no 81/Kep/M/M.Pan/7/1993 tentang pedoman umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Instruksi Presiden RI tahun 1995 tanggal 6 Maret 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur kepada Masyarakat Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 tahun 1998 tentang Pelayanan Perijinan satu atap di daerah. Keputusan Menko Was Bang Pan No 56/MK/WASPAN/6/98 tanggal 1 Juni 1998 tentang Langkah Nyata Memperbaiki Pelayanan Masyarakat Sesuai dengan Aspirasi Reformasi UU no 25 tahun 2000 tentang Propenas yang mempertegas bahwa pelayanan publik sbg salah satu program nasional yang hrs dilaksanakan tahun 2000-2004 UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2005-2009 Bidang Hukum dan Aparatur Negara Bidang Keamanan Bidang Politik Bidang Sosial Budaya Bidang Sumberdaya Manusia Bidang Ekonomi Bidang Pembangunan Daerah Bidang insfrastruktur Bidang Pembangunan SDA dan Lingkungan Hidup
Good Governance dalam SDM Perencanaan SDM Proses Pengadaan SDM Pengembangan Kualitas SDM Penempatan dalam SDM Promosi Penggajian Kesejahteraan SDM Pemberhentian SDM