KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Advertisements

KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Hotel Nala Sea Side 25 Februari 2013 Curriculum Vitae Nama: Drs. H. Mulya Hudori, M.Pd Tgl Lahir: Bandung, 5 Nopember 1963 Pangkat/Gol: Pembina Tk 1.
TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
PENGEMBANGAN PROFESI BERKELANJUTAN
PENILAIAN KINERJA (Performance Appraisal)
MEMPERSEmBAHKAN.
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Munawar Ketua LP3M-UB
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU SUBRAYON 107 UNIVERSITAS LAMPUNG
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (pkb) PUBLIKASI ILMIAH
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
PENILAIAN KINERJA GURU
Perhitungan angka kredit tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar 2
PENILAIAN KINERJA GURU (Performance Appraisal)
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESIONALITAS G U R U.
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
Hak dan Kewajiban HAK GURU
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
waktu sajian 90 menit (2 JP)
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan GURU
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
UNDANG-UNDANG NO 14/2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
MARI BERUPAYA MENJADI GURU PROFESIONAL
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Guru Profesional dan Standarisasi Pendidikan Nasional
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Pengembangan Profesionalisme Guru
PENINGKATAN KOMPETENSI PENDIDIK MENUJU GURU PROFESIONAL
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
HAK DAN KEWAJIBAN.
Kompetensi Dosen PROFESIONAL, SEJAHTERA, & TERLINDUNGI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
INDIKATOR KOMPETENSI GURU BY. MOH. YANI S.Ag,MM,M.PdI
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
N a m a: Dra. NINIK SRI WIDAYATI,M.Pd Jabatan: Widyaiswara Madya Pangkat/Golongan: Pembina Utama Muda / IV c Spesialisasi: Pendidikan Kimia Instansi:
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU

AMANAT KONSTITUSI Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea IV Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, ……………………………..

KEBIJAKAN UMUM PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU Pasca lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diikuti dengan beberapa produk hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan Di dalam UU ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Milestone Pengembangan Profesi Guru

Lanjutan Milestone Pengembangan Profesi Guru RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN GURU DOSEN Kedudukan: Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan: Sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi, yang dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Tujuan: berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Fungsi: meningkatkan martabat dan peran dosen sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Fungsi: meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Prinsip Profesionalitas Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut: Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, Memiliki komitmen, kualifikasi akademik, kompetensi, tanggung jawab, Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja, Memiliki jaminan perlindungan hukum, Memiliki organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Pemberdayaan Profesi Diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa dan kode etik profesi

KETENTUAN UMUM Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen. Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi GURU Bagian Kesatu Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi Memiliki Kualifikasi Akademik Diperoleh melalui pendidikan tinggi program S1 atau D4 G U R Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi. WAJIB Memiliki Kompetensi Sosial: Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Sertifikasi Pendidik diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah. Pemerintah dan Pemda wajib menyediakan anggaran utk peningkatan kualifikasi akademik & sertfikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, dan masyarakat Memiliki Sertifikat Pendidik

KOMPETENSI PEDAGOGIK Mampu memutuskan mengapa, kapan, dimana, dan bagaimana materi mendukung tujuan pengajaran, dan bagaimana memilih jenis-jenis materi yang sesuai untuk keperluan belajar siswa. Mampu mengembangkan potensi peserta didik. Menguasai prinsip-prinsip dasar pembelajaran berbasis Kompetensi. Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran. Merancang pembelajaran yang mendidik. Melaksanakan pembelajaran yang mendidik. Menilai proses dan hasil pembelajaran yang mengacu pada tujuan utuh pendidikan.

KOMPETENSI KEPERIBADIAN Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. Selalu menampilkan diri sebagai pribadi yang berakhlak mulia yang menjadi teladan bagi peserta didik. Selalu berperilaku sebagai pendidik profesional. Mengembangkan diri secara terus menerus sebagai pendidik profesional. Mampu menilai kinerja sendiri yang dikaitkan dengan pencapaian tujuan utuh pendidikan TIK.

KOMPETENSI SOSIAL Mampu berkomunikasi secara efektif dengan orang tua peserta didik, sesama pendidik, dan masyarakat sebagai stakeholders dari layanan ahlinya. Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikn di sekolah dan masyarakat. Berkontribusi terhadap perkembangan pendidikn di tkt lokal, regional, dan nasional. Mampu memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri

Hak dan Kewajiban HAK GURU Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum Memperoleh perlindungan, rasa aman & jaminan keselamatan, dan memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi Memperoleh kesempatan utk meningkatkan kompetensi, kualifikasi akademik, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi Gaji pokok Tunjangan yg melekat pada gaji Tunjangan Profesi (yg telah memiliki sertifikat pendidik) Besarnya 1 x gaji pokok Dialokasikan dlm APBN & APBD Tunjangan Fungsional Yang diangkat oleh Pemerintah, Pemda Yang diangkat oleh satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah & Pemda memberikan subsidi tunjangan fungsional Tunjangan Khusus Diberikan kepada guru yg bertugas di daerah khusus (setara dengan 1 X gaji pokok Dan berhak atas rumah dinas yang disediakan oleh Pemda Maslahat Sampingan: merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan kependidikan, asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan, pelayanan kesehatan, kemudahan memperoleh pendidikan bg putera-puteri guru dan bentuk kesejahteraan lain.

memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; KEWAJIBAN GURU merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;

Bagian keempat (lanjutan …) Dengan Hormat: Meninggal dunia, Mencapai batas usia pensiun, Atas permintaan sendiri, Sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus selama 12 bulan, Berakhirnya perjanjian kerja. Guru dapat diberhentikan Tidak Dengan Hormat: Melanggar sumpah dan janji jabatan, Melanggar perjanjian kerja atau KKB, Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.

Bagian Kelima Pembinaan dan Pengembangan Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional. PROFESI PEMBINAAN & PENGEMBANGAN KARIER Penugasan, Kenaikan Pangkat, Promosi. Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemda, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri

Organisasi Profesi dan Kode Etik Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi Organisasi Profesi mempunyai wewenang Menetapkan dan menegakkan kode etik guru, Memberikan bantuan hukum kepada guru, Memberikan perlindungan profesi guru, Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, Memajukan pendidikan nasional. Organisasi profesi guru membentuk Kode Etik Guru, yang berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru Tenaga Kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Guru dan peraturan perundangan. Dewan kehormatan guru dibentuk oleh organisasi profesi guru dan keanggotaannya diatur dalam anggaran dasar organisasi profesi Dewan kehormatan dibentuk untuk: Mengawasi pelaksanaan kode etik guru Memberikan rekomendasi pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik guru.

Kompetensi Guru Profesional Menurut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 045/U/2002, kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Menurut PP RI No. 19 tahun 2005 pasal 28, pendidik adalh agen pembelajaran yang harus memiliki empat jenis kompetensi, yakni kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial Kompetensi guru dapat diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang diwujudkan dalam bentuk perangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab yang dimiliki seorang guru untuk memangku jabatan guru sebagai profesi.

EMPAT JENIS KOMPETENSI Pedagogis Pemahaman peserta didik (PD), perancangan, pelaksanaa, & evalua Pembelajaraan, pengemb.PD (1) Aspek potensi peserta didik (2) teori belajar & pembelajaran, strategi, kompetensi & isi, dan meran- cang pembelj;(3) menata latar & melaksanakan; (4) asesmen proses dan hasil; dan (5) pengemb akademik & nonakademik Kepribadian (1) Norma hukum & sosial, rasa bangga,Konsisten dgn norma; (2) mandiri & etos kerja; (3) berpengaruh positif & disegani; (4) norma religius & diteladani; (4) jujur; Mantap & Stabil, Dewasa, Arief, Berwibawa, Akhlak Mulia Profesional (1) Paham materi, struktur, konsep, metode Keilmuan yang menaungi, menerapkan dlm kehidupan sehari-hari; dan (2) metode pengembangan ilmu, telaah kritis, kreatif dan inovatif terhadap bidang studi Menguasai keilmuan bidang studi; dan langkah kajian kritis pendalam- an isi bidang studi Sosial Menarik, empati, kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, kooperatif Komunikasi & bergaul dgn peserta didik, kolega, dan masyarakat

BAGAIMANA PENILAIAN PENGUASAAN KOMPETENSI? 1. PENGUASAAN KONSEP/TEORI TES TULIS 2. PENGUASAAN KETERAMPILAN TES KINERJA 3. PRESTASI DLM BEKERJA SELF APPRAISAL & PORTOFOLIO 4. DEDIKASI DLM BEKERJA PENILAIAN SEJAWAT

Empat Tahap Mewujudkan Guru Profesional penyediaan guru berbasis perguruan tinggi, induksi guru pemula berbasis sekolah profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi, dan profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.

Alur Pengembangan Profesi dan Karir RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

Alur pengembangan profesi dan karir guru RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

Kebijakan Pembinaan dan Pengembangan RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

PENINGKATAN KOMPETENSI Reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, maupun sosial.

Insan Cerdas Komprehensif dan Kompetitif visi pendidikan indonesia 2025 Cerdas Spiritual Beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan kepribadian unggul. Berkepribadian unggul dan gandrung akan keunggulan Semangat juang tinggi Mandiri Pantang menyerah Pembangun dan Pembina jejaring Bersahabat dengan perubahan Inovaif dan menjadi agen perubahan Produktif Sadar mutu Berorientasi global Pembelajar sepanjang hayat Cerdas Emosional dan Sosial Beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas dan apresiasivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekspresikannya. Beraktualisasi diri melalui interaksi social yang: Membina dan memupuk hubungan timbal balik Demokratis Empatik dan simpatik Menjunjung tinggi hak asasi manusia Ceria dan percaya diri Menghargai kebhinekaan dalam bermasyarakat dan bernegara Berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga Negara Cerdas Intelektual Beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahuan dan teknologi Beraktualisasi melalui intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif Cerdas Kinestetik Beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat. Bugar, berdaya tahan, sigap, terampil, dan trengginas. Beraktualisasi sebagai insane adiraga

Peran, Tugas, dan Tanggung Jawab Guru dalam Sistem Pendidikan Peran dan Tanggung Jawab: Mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab Tugas Pokok (UUGD): Mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN STANDAR KOMPETENSI (Permendiknas No. 16 Tahun 2007)

Prinsip-Prinsip Peningkatan Kompetensi dan Karir 1. Prinsip-prinsip Umum a. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. b. Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. c. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. d. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran. e. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

Jenis Program Peningkatan Kompetensi dan Karir Peningkatan kompetensi guru guru dilaksanakan melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat, antara lain seperti berikut ini. 1. Pendidikan dan Pelatihan inhouse training (IHT) Program magang Kemitraan sekolah Belajar jarak jauh. Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Pembinaan internal oleh sekolah Pendidikan lanjut

Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan Diskusi masalah pendidikan Seminar Workshop Penelitian. Penulisan buku/bahan ajar. Pembuatan media pembelajaran. Pembuatan karya teknologi/karya seni.

Pkb DAN angka kredit guru (1) Unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya: Pendidikan Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu Pengembangan keprofesian berkelanjutan Penunjang tugas Guru 1, 2, dan 3 termasuk pada unsur utama minimal 90% dari total angka kredit berasal dari unsur utama unsur penunjang (4) paling banyak 10%

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (KPB) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

PRINSIP PKB PKB dilakukan secara sadar, tidak terjadi secara ad‐hoc, tetapi berkesinambungan harus mendorong dan mendukung perubahan, khususnya di dalam praktik‐praktik dan pengembangan karir guru mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

DASAR HUKUM Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Sumber PKB RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

Mekanisme pkb RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

Beberapa jenis pengembangan kompetensi (PKB) dapat dilakukan oleh guru dan di sekolah mereka sendiri. 1. Dilakukan oleh guru sendiri: a. menganalisis umpan balik yang diperoleh dari siswa terhadap pelajarannya; b. menganalisis hasil pembelajaran (nilai ujian, keterampilan siswa, dll); c. mengamati dan menganalisis tanggapan siswa terhadap kegiatan pembelajaran; d. membaca artikel dan buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi; dan e. mengikuti kursus atau pelatihan jarak jauh.

2. Dilakukan oleh guru bekerja sama dengan guru lain: a. mengobservasi guru lain; b. mengajak guru lain untuk mengobservasi guru yang sedang mengajar; c. mengajar besama-sama dengan guru lain (pola team teaching); d. bersamaan dengan guru lain membahas dan melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dihadapi di sekolah;

e. membahas artikel atau buku dengan guru lain; dan f e. membahas artikel atau buku dengan guru lain; dan f. merancang persiapan mengajar bersama guru lain. 3. Dilakukan oleh sekolah : a. training day untuk semua sumber daya manusia di sekolah (bukan hanya guru); b. kunjungan ke sekolah lain; dan c. mengundang nara sumber dari sekolah lain atau dari instansi lain.

KOMPONEN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) (Pasal 11 huruf C, Permenneg Pan Dan Rb Nomor 16 Tahun 2009)

KOMPONEN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) (Pasal 11 huruf C, Permenneg Pan Dan Rb Nomor 16 Tahun 2009) PENGEMBANGAN DIRI Mengikuti diklat fungsional Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru PUBLIKASI ILMIAH Presentasi pada forum ilmiah Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru KARYA INOVATIF Menemukan teknologi tepatguna Menemukan / menciptakan karya seni Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya

KOMponen pengembangan diri (1) KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 1.1 Mengikuti diklat fungsional:   a. Lamanya lebih dari 960 jam 19 1. Surat tugas 2. Laporan deskripsi hasil pelatihan 3. Sertifikat 15 b. Lamanya antara 641 s.d 960 jam 20 9 c. Lamanya antara 481 s.d 640 jam 21 6 d. Lamanya antara 181 s.d 480 jam 22 3 e. Lamanya antara 81 s.d 180 jam 23 2 f. Lamanya antara 30 s.d 80 jam 24 1 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

KOMponen pengembangan diri (2) KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 1.2 Kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru   a. Lokakarya atau kegiatan bersama (seperti kelompok kerja guru) untuk penyusunan perangkat kurikulum dan atau pembelajaran 25 Surat keterangan dan laporan per kegiatan 0,15 b. keikutsertaan pada kegiatan ilmiah (seminar, kologium dan diskusi panel) 1) Menjadi pembahas pada kegiatan ilmiah 26 0,2 2) Menjadi peserta pada kegiatan ilmiah 27 0,1 c. Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru 28 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

kompONEN MELAKSANAKAN PUBLIKASI ILMIAH (1) KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 2.1 Presentasi pada forum ilmiah   a. Menjadi pemrasaran/nara sumber pada seminar atau lokakarya ilmiah 29 Surat keterangan dan makalah pemrasaran 0,2 b. Menjadi pemrasaran/nara sumber pada koloqium atau diskusi ilmiah 30 2.2 Melaksanakan publikasi Ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian BNSP. 31 Buku 4 Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi. 32 Karya tulis dalam majalah / jurnal ilmiah 3 c. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat provinsi. 33 2 d. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah tingkat kabupaten/ kota. 34 1 e. Membuat karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya, diseminarkan di sekolahnya, disimpan di perpustakaan. 35 Laporan RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

kompONEN MELAKSANAKAN PUBLIKASI ILMIAH (2) KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT   f. Membuat makalah berupa tinjauan ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya, tidak diterbitkan, disimpan di perpustakaan. 36 Makalah 2 g. Membuat Tulisan Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. 1) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat nasional 37 Artikel Ilmiah 2) Membuat Artikel Ilmiah Populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dimuat di media masa tingkat provinsi (koran daerah). 38 1,5 h. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya. Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang terakreditasi 39 Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat propvinsi. 40 3) Membuat Artikel Ilmiah dalam bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikannya dan dimuat di jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/ sekolah/madrasah dstnya). 41 1 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

kompONEN MELAKSANAKAN PUBLIKASI ILMIAH (3) KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 2.3 Melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru:   a. Membuat buku pelajaran per tingkat/buku pendidikan per judul: 1) Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BSNP 42 Buku 6 2) Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN 43 3 3) Buku pelajaran dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. 44 1 b. Membuat modul/diktat pembelajaran per semester: Digunakan di tingkat Provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi. 45 Modul /diktat 1,5 Digunakan di tingkat kota/kabupaten dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten. 46 Modul / diktat Digunakan di tingkat sekolah/madrasah setempat 47 0,5 c. Membuat buku dalam bidang pendidikan: Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN. 48 Buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit tetapi belum ber-ISBN. 49 d. Membuat karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya. 50 Karya hasil terjemahan e. Membuat buku pedoman guru 51 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

KOMPONEN MELAKSANAKAN KARYA INOVATIF KEGIATAN KODE SATUAN HASIL KREDIT 3.1 Menemukan teknologi tepatguna   a. Kategori Kompleks 52 Hasil karya 4 b. Kategori Sederhana 53 2 3.2 Menemukan / menciptakan karya seni Kategori kompleks 54 Kategori sederhana 55 3.3 Membuat / modifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum: Membuat alat pelajaran: 1) 56 Alat pelajaran 2) 57 1 Membuat alat peraga: 58 Alat peraga 59 c. Membuat alat praktikum: 60 Alat Praktik 61 3.4 Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal dan sejenisnya Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat nasional. 62 SK Mengikuti Kegiatan Penyusunan Standar/ Pedoman/ Soal dan sejenisnya pada tingkat provinsi. 63 RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

Kompetensi Guru (1) Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

Kompetensi Guru (2) Kebulatan pengetahuan dan keterampilan sebagai pendidik menggambarkan kompetensi: 1) Pedagogik: memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya 2) Profesional: menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi , menguasai struktur dan metode keilmuan

Kompetensi Guru (3) Sikap dan tanggung jawab sebagai pendidik menggambarkan kompetensi: 3) Kepribadian berkepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia, dan menjadi teladan 4) Sosial berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat

Guru sebagai PROFESI Profesi: pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UUGD)

KONSEKUENSI ? Guru harus mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan (PKB) untuk dapat memperkecil jarak antara kompetensi yang dimiliki guru sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang didukung dengan hasil evaluasi diri

Penilaian kinerja guru (PK GURU)

Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, PK Guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuannya dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Pengertian

Indikator kinerja guru RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

Persyaratan penting dalam sistem PK Guru yaitu harus valid, reliabel, dan praktis. 1. Sistem PK Guru dikatakan valid bila aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakanpembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 2. Sistem PK Guru dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun. 3. Sistem PK Guru dikatakan praktis bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan. C. Persyaratan

Aspek yang Dinilai 1. Penilaian kinerja yang terkait dengan pelaksanaan proses pembelajaran bagi guru mata pelajaran atau guru kelas, khususnya berkaitan dengan, (1) disiplin guru (kehadiran, ethos kerja), (2) efisiensi dan efektivitas pembelajaran (kapasitas transformasi ilmu ke siswa), (3) keteladanan guru (berbicara, bersikap dan berperilaku), dan (4) motivasi belajar siswa.

lanjutan 3. Kinerja yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Pelaksanaan tugas tambahan ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka dan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka. Tugas tambahan yang mengurangi jam mengajar tatap muka meliputi: (1) menjadi kepala sekolah/madrasah per tahun; (2) menjadi wakil kepala sekolah/madrasah per tahun; (3) menjadi ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya; (4) menjadi kepala perpustakaan; atau (5) menjadi kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya. Tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka dikelompokkan menjadi dua, yaitu tugas tambahan minimal satu tahun (misalnya menjadi wali kelas, guru pembimbing program induksi, dan sejenisnya) dan tugas tambahan kurang dari satu tahun (misalnya menjadi pengawas penilaian dan evaluasi pembelajaran, penyusunan kurikulum, dan sejenisnya).

lanjutan 2. Penilaian kinerja dalam melaksanakan proses pembimbingan bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor meliputi kegiatan merencanakan dan melaksanakan pembimbingan, mengevaluasi dan menilai hasil bimbingan, menganalisis hasil evaluasi pembimbingan, dan melaksanakan tindak lanjut hasil pembimbingan. Seperti halnya guru mata pelajaran, fokus utama PK bagi guru Bimbingan Konseling (BK)/Konselor juga mencakup (1) disiplin guru (kehadiran, ethos kerja), (2) efisiensi dan efektivitas pembelajaran (kapasitas transformasi ilmu ke siswa), (3) keteladanan guru (berbicara, bersikap dan berperilaku), dan (4) motivasi belajar

Pkb DAN angka kredit guru (2) AKK adalah angka kredit kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (subunsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif). AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuain ketentuan PermenegPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009. JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/Konselor per tahun. JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24 – 40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150 – 250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh guru BK/Konselor. NPK adalah persentase perolehan angka kredit sebagai hasil penilaian kinerja. 4 adalah waktu rata‐rata kenaikan pangkat reguler, (4 tahun).

Pkb DAN angka kredit guru (3) RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

Konversi nilai PK Guru bagi guru tanpa tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

PENGEMBANGAN KARIR RAYON 134 UNIVERSITAS PASUNDAN BANDUNG 2012

Pembinaan dan pengembangan karir meliputi: penugasan kenaikan pangkat promosi

Unsur utama kegiatan yang dapat dinilai sebagai angka kredit dalam kenaikan pangkat guru terdiri atas: (a) pendidikan, (b) pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, dan (c) pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Kenaikan Pangkat Dalam rangka pengembangan karir guru, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 telah menetapkan 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru dari yang terrendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama

Perlindungan dan penghargaan Penjabaran pelaksanaan perlindungan hukum bagi guru itu pernah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan. Di dalam PP ini perlindungan hukum bagi guru meliputi 1, perlindungan untuk rasa aman, 2. perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja, dan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Jenis-jenis Upaya Perlindungan Hukum bagi Guru Konsultasi 2. Mediasi 3. Negosiasi dan Perdamaian 4. Konsiliasi dan perdamaian 5. Advokasi Litigasi 6. Advokasi Nonlitigasi

UU No. 14 tahun 2005. Dalam UU ini, ranah perlindungan terhadap guru meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Termasuk juga di dalamnya perlindungan atas Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKI.

Penghargaan dan Kesejahteraan Penghargaan diberikan kepada guru yang berprestasi, berprestasi luar biasa, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.

Penghargaan kepada guru dapat diberikan pada tingkat satuan pendidikan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan/atau internasional. Penghargaan itu beragam jenisnya, seperti satyalancana, tanda jasa, bintang jasa, kenaikan pangkat istimewa, finansial, piagam, jabatan fungsional, jabatan struktural, bintang jasa pendidikan, dan/atau bentuk penghargaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kode Etik Guru dan etika profesi guru Beberapa definisi : 1. Organisasi atau asosiasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru atau penyandang profesi sejenis untuk mengembangkan profesionalitas anggotanya. 2. Kewenangan organisasi atau asosiasi profesi guru adalah kekuatan legal yang dimilikinya dalam menetapkan dan menegakkan kode etik guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan nasional. 3. Kode Etik Guru adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.

4. Dewan Kehormatan Guru adalah perangkat kelengkapan organisasi atau asosiasi profesi guru yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru. 5. Pedoman sikap dan perilaku adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah. 6. Pembinaan etika profesi adalah proses kerja yang dilakukan secara sistematis untuk menciptakan kondisi agar guru berbuat sesuai dengan norma-norma yang dibolehkan dan menghindari norma-norma yang dilarang dalam proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah, serta menjalani kehidupan di masyarakat.

Esensi Kode Etik dan Etika Profesi 1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik 2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Siswa 3. Hubungan Guru dengan Masyarakat 4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat 5. Hubungan Guru dengan Profesi 6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesi 7. Hubungan Guru dengan Pemerintah

Pelanggaran dan Sanksi UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian, organisasi atau asosiasi profesi guru membentuk Kode Etik. Kode Etik dimaksud berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesian.

Setiap pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan/atau tidak melaksanakana KEGI (KODE ETIK GURU INDONESIA) dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru. Guru yang melanggar KEGI dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku pada organisasi profesi atau menurut aturan negara.

TERIMA KASIH