Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017 MIKO KAMAL
Sertifikat Deposito Pengertian Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank. Simpanan; Penarikan pada waktu tertentu; Perjanjian nasabah pentimpan dengan bank. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Simpanan dalam bentuk deposito; Sertifikatnya dapat dipindahtangankan. (UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan) Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito termasuk yang berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. (Pasal 1 Angka 3 POJK No. 10/POJK.03/2015) MIKO KAMAL
Syarat-syarat Halaman Depan Kata-kata 'Sertifikat Deposito' dan 'Dapat Diperdagangkan' dengan ukuran besar sehingga mudah dilihat. Nomor seri dan nomor urust. Nama dan tempat kedudukan penerbit. Nilai nominal dalam rupiah. Tanggal dan tempat penerbitan. Tingkat bunga atau diskonto. Pernyataan bahwa penerbit mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu dalam rupiah pada tanggal dan tempat tertentu. Tanda tanga direksi atau pejabat yang berwenang dari penerbit. Tanda tangan pejabat dari kantor cabang di tempat sertifikat deposito diterbitkan. MIKO KAMAL
Syarat-syarat...cont. Halaman belakang Penerbit menjamin sertifikat deposito dengan seluruh harta dan piutangnya. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dapat dipindahtangankan dengan cara penyerahan. Pelunasan dilakukan pada tanggal jatuh tempo waktu atau sesudahnya dengan menyerahkan kembali warkat sertifikat deposito yang bersangkutan oleh pembawa. MIKO KAMAL
Dasar Hukum Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan. Peraturan OJK No. 10/POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank. MIKO KAMAL
Bentuk Sertifikat Deposito Sertifikat Deposito dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersifat atas pengganti. Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diidentifikasi kepemilikannya oleh Bank pada pencatatan di LPP [Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian]. (Peraturan OJK No. 10/POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank) MIKO KAMAL
Karakteristik Deposito Nominal Sertifikat Deposito paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing. Jangka waktu Sertifikat Deposito paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan. (Pasal 5 POJK No. 10/POJK.03/2015) MIKO KAMAL
Pihak-pihak yang Terlibat Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan Certificate of Deposito (CoD) saat jatuh tempo; Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD. MIKO KAMAL
Sertifikat Bank Indonesia Dasar Hukum PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 6/5/PBI/2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia. Definisi SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market). Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (PBI No. 4/10/PBI/2002). MIKO KAMAL
Karakteristik SBI satuan unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto [...]; diterbitkan tanpa warkat (scripless); dapat dipindahtangankan (negotiable). MIKO KAMAL
Tentang Memiliki dan Penerbitan SBI Yang dapat memiliki SBI SBI dapat dimiliki oleh Bank dan pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia. Penerbitan SBI SBI diterbitkan melalui mekanisme lelang dan atau non lelang. Transaksi SBI-Repurchase Agreement (SBI-Repo) dengan Bank Indonesia dilakukan melalui mekanisme lelang dan atau non lelang. MIKO KAMAL
Pihak-pihak yang Terlibat Penerbit yaitu BI, sebagai debitur; Pembeli atau Pemegang adalah investor atau kreditur yang membeli SBI; Mediator adalah Bank-Bank yang melakukan pembelian untuk keperluan nasabahnya. MIKO KAMAL
Sertifikat Bank Indonesia Syariah Dasar Hukum Peraturan Bank Indonesia No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Pengertian Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (Pasal 1 Angka 4 PBI No. 10/11/PBI/2008). MIKO KAMAL
Sertifikat...cont. Karakteristik satuan unit sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan; diterbitkan tanpa warkat (scripless); dapat diagunkan kepada Bank Indonesia; dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. MIKO KAMAL
Sertifikat...cont. Pihak yang dapat memiliki Pihak yang dapat memiliki SBIS adalah BUS atau UUS. BUS atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BUS atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki SBIS melalui pengajuan pembelian SBIS secara langsung dan/atau melalui perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing. MIKO KAMAL