Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
Advertisements

Pajak Penghasilan Final
Proses jual beli yang dilakukan tanpa harus terdapat pertemuan secara fisik antara pembeli/permintaan dengan penjual/penawaran Pasar abstrak.
MANAJEMEN PERBANKAN MANAJEMEN DANA BANK 4 BAB.
PASAR UANG Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Resi Gudang (Warehouse Receipt)
Panduan Penjualan Obligasi Negara Ritel ORI 008
PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
PERENCANAAN INVESTASI
PSAP NO 06 AKUNTANSI INVESTASI
Flowchart Deposito Di Bank
PASAR KEUANGAN Pitchbook.
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
Sumber-sumber Dana Bank
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
PASAR UANG DOMESTIK.
PASAR UANG SYARIAH.
PASAR UANG SYARIAH Produk & Jasa Perbankan, Pasar Uang dan
SURAT BERHARGA DITERBITKAN
PIUTANG DAGANG DAN PIUTANG WESEL
MANAJEMEN KEUANGAN POSO NUGROHO, SE., MM.
INVESTASI SEKURITAS.
PIUTANG DAGANG DAN PIUTANG WESEL
Pertemuan 5 PASAR UANG DOMESTIK
Sumber-sumber Dana Bank
MANAJEMEN SUMBER DANA BANK
Pasar Keuangan Pasar keuangan didefinisikan sebagai bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana (defisit.
By: KARNILA ALI, B.Bus., M.P.A
TINGKAT DISKON DAN DISKON TUNAI
Piutang Wesel Oleh : Retnosari, S.Pd. AKM 1.
Surat Berharga dan Surat Yang Berharga di Luar KUHD (01)
INVESTASI SEKURITAS.
JAMINAN UTANG Tanah Berikut Benda Bergerak Berwujud dan Tidak Berwujud
Hukum Surat Berharga: Pengantar
Pajak Penghasilan Final
JASA DAN LAYANAN PERBANKAN DALAM LALU LINTAS KEUANGAN
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017
INVESTASI SEKURITAS.
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
WESEL TAGIH.
BANK SYARIAH.
INVESTASI SEKURITAS.
INVESTASI SEKURITAS.
Pertemuan Enam “ pasar Uang “
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNI. BUNG HATTA, 2017
ASPEK HUKUM PADA TRANSAKSI PRODUK LIABILITIES
Sumber-sumber Dana Bank
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
SEJARAH & AKTIFITAS PASAR UANG
Jaminan Fidusia Ernu Widodo.
INVESTASI SEKURITAS.
MATERI BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN PRODI EKONOMI PEMBANGUNAN
Sumber-sumber Dana Bank
Surat Berharga Pasar Uang
Pasar Keuangan Pasar keuangan bisa didefinisikan sebagai bertemunya pihak yang mempunyai kelebihan dana (surplus dana) dengan pihak yang kekurangan dana.
MANAJEMEN PERBANKAN KELOMPOK 10
Deposito Dr. Titik Inayati,SE.,MM
Sumber-sumber Dana Bank
PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
PAJAK PENGHASILAN FINAL
BAB 3  PASAR KEUANGAN Pasar Keuangan
Akuntansi Unit Deposito
SURAT BERHARGA YANG DITERBITKAN
PASAR UANG DAN PASAR VALAS
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
AKTIVA LANCAR Pokok Bahasan : Kas dan Bank Sekuritas Deposito
PASAR KEUANGAN Ahsan Sumantika,S.E., M.Sc.
PASAR UANG.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Transcript presentasi:

Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2017 MIKO KAMAL

Sertifikat Deposito Pengertian Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian Nasabah Penyimpan dengan bank. Simpanan; Penarikan pada waktu tertentu; Perjanjian nasabah pentimpan dengan bank. Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Simpanan dalam bentuk deposito; Sertifikatnya dapat dipindahtangankan. (UU No. 10/1998 tentang Perubahan atas UU No. 7/1992 tentang Perbankan) Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito termasuk yang berdasarkan prinsip syariah yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. (Pasal 1 Angka 3 POJK No. 10/POJK.03/2015) MIKO KAMAL

Syarat-syarat Halaman Depan Kata-kata 'Sertifikat Deposito' dan 'Dapat Diperdagangkan' dengan ukuran besar sehingga mudah dilihat. Nomor seri dan nomor urust. Nama dan tempat kedudukan penerbit. Nilai nominal dalam rupiah. Tanggal dan tempat penerbitan. Tingkat bunga atau diskonto. Pernyataan bahwa penerbit mengikat diri untuk membayar sejumlah uang tertentu dalam rupiah pada tanggal dan tempat tertentu. Tanda tanga direksi atau pejabat yang berwenang dari penerbit. Tanda tangan pejabat dari kantor cabang di tempat sertifikat deposito diterbitkan. MIKO KAMAL

Syarat-syarat...cont. Halaman belakang Penerbit menjamin sertifikat deposito dengan seluruh harta dan piutangnya. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan dapat dipindahtangankan dengan cara penyerahan. Pelunasan dilakukan pada tanggal jatuh tempo waktu atau sesudahnya dengan menyerahkan kembali warkat sertifikat deposito yang bersangkutan oleh pembawa. MIKO KAMAL

Dasar Hukum Surat Keputusan Direktur BI No.17/44/KEP/DIR tanggal 22 Oktober 1984 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank Umum Dan Bank Pembangunan. Peraturan OJK No. 10/POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank. MIKO KAMAL

Bentuk Sertifikat Deposito Sertifikat Deposito dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Sertifikat Deposito dalam bentuk warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bersifat atas pengganti. Sertifikat Deposito dalam bentuk tanpa warkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diidentifikasi kepemilikannya oleh Bank pada pencatatan di LPP [Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian]. (Peraturan OJK No. 10/POJK.03/2015 tentang Penerbitan Sertifikat Deposito oleh Bank) MIKO KAMAL

Karakteristik Deposito Nominal Sertifikat Deposito paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing. Jangka waktu Sertifikat Deposito paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan. (Pasal 5 POJK No. 10/POJK.03/2015) MIKO KAMAL

Pihak-pihak yang Terlibat Penerbit (Bank), sebagai pihak yang memiliki kewajiban pembayaran kepada siapapun yang mengunjukkan Certificate of Deposito (CoD) saat jatuh tempo; Pemegang (deposan atau penggantinya atau siapapun yang menguasai CoD) sebagai pihak yang berhak atas pembayaran jumlah pokok yang tertera dalam CoD. MIKO KAMAL

Sertifikat Bank Indonesia Dasar Hukum PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 6/5/PBI/2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia. Definisi SBI adalah sertifikat yang diterbitkan BI dengan sistem true discount, yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secondary market). Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek (PBI No. 4/10/PBI/2002). MIKO KAMAL

Karakteristik SBI satuan unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); berjangka waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari dan dihitung dari tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; penerbitan dan perdagangan dilakukan dengan sistem diskonto [...]; diterbitkan tanpa warkat (scripless); dapat dipindahtangankan (negotiable). MIKO KAMAL

Tentang Memiliki dan Penerbitan SBI Yang dapat memiliki SBI SBI dapat dimiliki oleh Bank dan pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia. Penerbitan SBI SBI diterbitkan melalui mekanisme lelang dan atau non lelang. Transaksi SBI-Repurchase Agreement (SBI-Repo) dengan Bank Indonesia dilakukan melalui mekanisme lelang dan atau non lelang. MIKO KAMAL

Pihak-pihak yang Terlibat Penerbit yaitu BI, sebagai debitur; Pembeli atau Pemegang adalah investor atau kreditur yang membeli SBI; Mediator adalah Bank-Bank yang melakukan pembelian untuk keperluan nasabahnya. MIKO KAMAL

Sertifikat Bank Indonesia Syariah Dasar Hukum Peraturan Bank Indonesia No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Pengertian Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (Pasal 1 Angka 4 PBI No. 10/11/PBI/2008). MIKO KAMAL

Sertifikat...cont. Karakteristik satuan unit sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah); berjangka waktu paling kurang 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan; diterbitkan tanpa warkat (scripless); dapat diagunkan kepada Bank Indonesia; dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. MIKO KAMAL

Sertifikat...cont. Pihak yang dapat memiliki Pihak yang dapat memiliki SBIS adalah BUS atau UUS. BUS atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. BUS atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memiliki SBIS melalui pengajuan pembelian SBIS secara langsung dan/atau melalui perusahaan pialang pasar uang rupiah dan valuta asing. MIKO KAMAL