Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jaminan Fidusia Ernu Widodo.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jaminan Fidusia Ernu Widodo."— Transcript presentasi:

1 Jaminan Fidusia Ernu Widodo

2 Pengertian Jaminan Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikan dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. (Pasal 1 point 1 UU Jaminan Fidusia) Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai agunan bagi pelunasan uang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. (Pasal 1 point 2 UU Jaminan Fidusia)

3 Pengaturan Hak Jaminan Fidusia
Diatur didalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889.

4 Karakter Jaminan Fidusia
Memberikan kedudukan penerima fidusia sebagai kreditur yang mendahului terhadap kreditur lainnya (Pasal 27 UU Jaminan Fidusia) Mengikuti obyek yang dijaminkan ditangan siapapun obyek itu berada, kecuali benda persediaan (Pasal 20 UU Jaminan Fidusia) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan jaminan kepastian hukum kepada pihak pihak yang berkepentingan (Pasal 6 jo 11 UU Jaminan Fidusia) Mudah dan pasti pelaksanaannya (Pasal 29 UU Jaminan Fidusia)

5 Subyek Fidusia Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia (Pasal 1 point 5 UU Jaminan Fidusia) Penerima fidusia adalah orang perseorangan yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia (kreditor). (Pasal 1 point 6 UU Jaminan Fidusia)

6 Obyek Fidusia Benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya, baik benda yang berwujud maupun tidak berwujud, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun tidak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek (Pasal 1 point 4 UU Jaminan Fidusia)

7 Kontruksi Juridis Fidusia
Fase pertama adalah perjanjian obligatoir. Perjanjian yang memuat pokok perjanjian pinjam uang/pembiayaan dengan memperjanjikan kesanggupan menjamin secara fidusia atas benda yang dimilikinya. Fase kedua adalah perjanjian kebendaan yaitu penyerahan kepemilikan secara kepercayaan dari debitur kepada kreditur dalam hal ini dilakukan secara constitutum posessorium (penyerahan kepemilikan tanpa fisik kebendaannya) Fase ketiga adalah perjanjian pinjam pakai. Benda fidusia yang dimiliki secara kepercayaan tersebut akan dipinjampakaikan kepada debitur sebagai pemberi fidusia sehingga benda fidusia tetap dikuasai secara fisik oleh debitur.

8 Transaksi Fidusia dalam UU Jaminan Fidusia
Perjanjian jaminan fidusia sebagai perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi prestasi. Perjanjian jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dan merupakan Akta jaminan fidusia. (Pasal 4 jo 5 ayat 1 UU Jaminan Fidusia) Pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran fidusia. Diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia atas nama penerima fidusia oleh Kantor Pendaftaran fidusia (Pasal 11 jo 14 UU Jaminan Fidusia)

9 Hak dan Kewajiban Pemberi Fidusia
Hak Pemberi fidusia adalah menguasai benda fidusia, menerima sisa hasil penjual benda fidusia dan menerima kembali hak milik atas benda fidusia jika telah melunasi utangnya. Kewajiban Pemberi fidusia adalah menjaga dan merawat benda fidusia agar tidak turun nilainya, melaporkan keadaan benda fidusia kepada penerima fidusia. Berikutnya, melunasi utangnya.

10 Hak dan Kewajiban Penerima Fidusia
Hak penerima fidusia adalah mengawasi benda fidusia, menjual benda fidusia jika debitur wanprestasi, dan mengambil piutangnya dari hasil penjualan benda fidusia. Kewajiban penerima fidusia adalah melaksanakan pendaftaran akta jaminan fidusia ke kantor pendaftaran fidusia, memberikan kekuasaan kepada pemberi fidusia atas benda fidusia secara pinjam pakai, menyerahkan harga kelebihannya kepada pemberi fidusia dan menyerahkan kembali hak milik atas benda fidusia kepada pemberi fidusia jika piutangnya telah dilunasi oleh debitur.

11 Berakhirnya Hak Jaminan Fidusia
Menurut Pasal 25 UU Jaminan Fidusia: Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia. Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia. Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Menurut Pasal 26 UU Jaminan Fidusia: Dengan hapusnya hak jaminan fidusia maka Kantor Pendaftaran Fidusia akan mencoret pencatatan jaminan fidusia dari buku daftar fidusia.

12 Eksekusi Jaminan Fidusia
Menurut Pasal 29 UU Jaminan Fidusia: Pelaksanaan titel eksekutorial pada sertifikat jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 2 UU Jaminan Fidusia Penjualan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia melalui pelelangan umum dan mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 3 UU Jaminan Fidusia Penjualan dibawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia, jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak. Penjualan dilakukan setelah lewat 1 bulan sejak diberitahukan secara tertulis dan diumumkan minimal 2 surat kabar yang beredar didaerah bersangkutan. Menurut Pasal 30 UU Jaminan Fidusia: Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila benda jaminan fidusia tidak diserahkan maka penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dengan bantuan pihak yang berwenang.


Download ppt "Jaminan Fidusia Ernu Widodo."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google