KONSTITUSI DAN TATA PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA Pertemuan 10 Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
PENGERTIAN Konstitusi berasal dari bahasa Perancis Constituer , yang berarti membentuk. Dalam bahasa latin berasal dari kata cume berarti “bersama dengan...”, dan statuere berarti “membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan, menetapkan sesuatu” Istilah konstitusi dalam bahasa inggris memiliki makna yang lebih luas dari Undang-Undang Dasar. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa. Konstitusi? Kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan kekuasaan kepada penguasa. Dokumen tentang pembagian tugas dan wewenangnya dari sistem politik yang diterapkan. Deskripsi yang menyangkut masalah hak asasi manusia. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Tujuan dan fungsi konstitusi Tujuan konstitusi adalah membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, menjamin hak-hak rakyat yang diperintah, dan menetapkan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Tiga muatan pokok dalam konstitusi Jaminan hak-hak asasi manusia Susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar Pembagian dan pembatasan kekuasaan Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sejarah perkembangan konstitusi Dikenal sejak zaman Yunani Masa Kekaisaran Roma Zaman Klasik Islam Revolusi Perancis Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Sejarah perkembangan konstitusi di indonesia UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949) Konstitusi RIS (27 Desember 1945-17 Agustus 1950) UUDS RI 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) UUD 1945 (5 Juli 1959-sekarang) Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si. Poni Sukaesih Kurniati, S.IP., M.Si
Dua model perubahan konstitusi Renewal adalah sistem perubahan konstutusi dengan model perubahan konstitusi secara keseluruhan, sehingga diberlakukan adalah konstitusi yang baru secara keseluruhan. Amandemen adalah perubahan konstitusi yang apabila suatu konstitusi diubah, konstitusi yang asli tetap berlaku.
Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang Tata urutan perundang-undangan indonesia menurut UU No.10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945 Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan daerah Perda provinsi Perda kabupaten/kota Perda desa