PENINGKATAN KINERJA TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) Peranan TKSK dalam Verifikasi dan validasi Data Kemiskinan serta Prioritas Pembangunan Jawa Barat tahun 2018 Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
UU No. 11 Tahun 2009 Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada… Perseorangan keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Target adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan didukung oleh Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Menurut Permensos No. 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data PMKS dan PSKS, terdapat 26 jenis PMKS dan 12 jenis PSKS Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Jenis-Jenis Data PMKS Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Jenis-Jenis Data PSKS Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
Peranan TKSK Permensos No 24 Tahun 2013 BAB II Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pasal 3, 4 dan 5 Kedudukan TKSK berkedudukan di tingkat kecamatan. TKSK mempunyai wilayah kerja di satu wilayah kecamatan yang meliputi desa atau kelurahan. Pasal 4, Tugas TKSK di dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi : melakukan pemetaan sosial berupa pendataan PMKS dan PSKS dan/ atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; melaksanakan dan/ atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang ditugaskan oleh Kementerian Sosial, dinas/ instansi sosial provinsi, dinas/ instansi sosial kabupaten/ kota, dan kecamatan; melakukan koordinasi dengan PSKS dan sumber daya manusia kesejahteraan sosial lainnya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
Peranan TKSK Permensos No 24 Tahun 2013 BAB II Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Pasal 3, 4 dan 5 melakukan sinergi, integrasi, dan sinkronisasi dengan camat dan/atau perangkat organisasi dibawahnya antara penyelenggara kesejahteraan sosial dan penyelenggara tugas umum pemerintahan dan/atau pemberdayaan masyarakat di tingkat kecamatan; melakukan kegiatan penyuluhan dan bimbingan sosial baik atas inisiatif sendiri maupun atas penugasan dari berbagai pihak; dan mengembangkan partisipasi sosial masyarakat dan jejaring kerja dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Penanganan Fakir Miskin Dalam UU No 13 Tahun 2011 Bagian Kedua Pendataan Fakir Miskin, Pasal 8 ayat : (7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. (8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/ walikota. (9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
Kondisi Pengelolaan Data PMKS Data program PMKS dikelola oleh masing- masing unit terkait secara terpisah (tidak terintegrasi) Masalah yang dihadapi: Penyediaan data untuk program-program kesejahteraan sosial yang tidak komprehensif (exclusion error) dan kurang akurat (inclusion error) Variabel atau atribut data yang tidak sinkron antar KPM program sehingga perangkingan tingkat kesejahteraan peserta program tidak dapat dilakukan
Langkah Awal Integrasi Data di Kemensos Lakukan pemadanan data diantara BDT, PKH, KKS dan PBI Untuk melihat exclusion error Dilakukan berdasarkan BNBA Bagi peserta yang tidak tercatat di BDT lengkapi atribut PMT-nya (pelaksanaan verivali)
Membangun Satu Basis Data Terpadu Pengelolaan data kesejahteraan sosial yang terpusat Pengelolaan data terpusat oleh Pusdatin Kesos (PMKS dan PSKS) Penggunaan data oleh unit teknis terkait Pelaksanaan verivali data oleh Pemda UU No.13 Tahun 2011 Sesuai prosedur baku dan dilakukan secara periodik Mengembangkan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) meliputi: Sistem verifikasi dan validasi data kesos SISKADA-SATU Sistem layanan dan rujukan terpadu SLRT Sistem layanan pemanfaatan data kesos PKH, KKS, PBI, KIS, PKSA etc. Sistem layanan diseminasi data kesos Internal Kemensos dan Eksternal Link dengan data administratif Dukcapil, Kemenkumham, Kemendikbud dll.
SKEMA SINKRONISASI PENETAPAN DATA KEMISKINAN PIS-PBI (Jiwa) Landasan Penetapan: Peraturan Pemerintah No. 76 tahun 2015 RASTRA/BPNT (RTS/KPM) R-Perpres Bansos Non Tunai Kepmensos MEI Penetapan 1 penerima Melalui SK (data baru penyaluran selanjutnya) NOV Penetapan 2 penerima Melalui SK Pengaduan Tahap 1 Pengaduan Tahap 2 PIP – KIP (JIWA) Kepmen Penyaluran Dilaksanakan Setiap Bulan Penetapan JANUARI FEBRUARI MARET APRIL JUNI JULI AGUSTUS SEPTEMBER OKTOBER DESEMBER Penyaluran Semester II MARET/APRIL AGUSTUS/SEPTEMBER Penyaluran Semester I PKH – (KPM) Penyaluran Tahap 1 FEBRUARI/MARET MEI/JUNI Penyaluran Tahap 2 Penyaluran Tahap 3 NOVEMBER/DESEMBER Penyaluran Tahap 4 SLRT *) Data diluar BDT dan program lainnya Pengaduan Tahap 3 13
KM 0 Pro Poor Jawa Barat Perda No 24 Tahun 2012 Tetang Satu Data Pembangunan Jawa Barat, Pasal 8 Pemerintah Daerah membangun Sistem Satu Data Pembangunan Jawa Barat. Sistem Satu Data Pembangunan Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi sistem yang terkoneksi di tingkat: Desa/ Kelurahan; Kecamatan; Kabupaten/Kota; OPD; Instansi Vertikal; perguruan tinggi; Badan Usaha Milik Daerah; dan pemangku kepentingan lainnya. Masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat mengakses data
SKEMA IRISAN DATA dan KEWENANGAN SLRT -Pro Poor KM 0 JABAR BDT Program Nasional Kementerian Sosial Pusdatin Pro Poor KM 0 SLRT Pemda Prov Jabar Bapeda/BP2APD Program Provinsi Jawa Barat Sekretariat Nasional SLRT PMKS Kemiskinan Kerentanan Dukcasip Prov Data Kependudukan Sekretariat Koordinasi SLRT Provinsi/Dinsos TKPK Provinsi Musrenbang Provinsi Program Kab/Kota TKPK Kab/Kota Sekretariat Teknis SLRT Kab/Kota/Dinsos Musrenbang Kabupaten/Kota Dukcasip Kab/Kota Supervisor SLRT Musrenbang Kecamatan Puskesos & Fasilitator Musrenbang Desa/Kelurahan
Menuju masyarakat Jawa Barat yang Sejahtera Singkronisasi, integrase dan sinergitas program baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kab/ Kota Dukungan data yang akurat dan realtime sehingga peranan TKSK diberdayakan sesuai aturan yang menjadi tugas dalam melakukan pemetaan sosial berupa pendataan PMKS dan PSKS dan/ atau data dan informasi lainnya yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; Meningkatkan kinerja dengan dukungan sarana dan prasarana kerja TKSK Dukungan dari berbagai stakeholder di Pemerintahan Jawa Barat dan Pusat
PRIORITAS PEMBANGUNAN JAWA BARAT
Terima Kasih