Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Advertisements

KEBERATAN DAN BANDING.
Pemeriksaan B. Sundari, SE., MM..
SUNSET POLICY.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN #6 NORMA PEMERIKSAAN DAN WEWENANG PEMERIKSA PAJAK
Melayani Proses Pemeriksaan Pertemuan 7
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN #9 TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK
PERTEMUAN KE-5.
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Materi 10.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
PERTEMUAN KE-7 KEBERATAN DAN BANDING
KUP II.
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN KE- 7 KEBERATAN DAN BANDING
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
KEWAJIBAN DAN WEWENANG PEMERIKSA
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
KEDUDUKAN KEPAILITAN TERHADAP PEKERJA DAN PAJAK
Materi 11.
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
KEBERATAN DAN BANDING.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
KUP.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
PEMERIKSAAN PAJAK.
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
PEMERIKSAAN BAYU ADI, SE.,MSA.,Ak.
DALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
Hak dan Kewajiban Pajak
Pemeriksaan Pajak Gurda Gupita Ikrima Rosyidah Sofiya Utamy
PERTEMUAN 10.
Pemungutan Pajak Daerah
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
Transcript presentasi:

Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar, yang selanjutnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini disebut utang pajak, daIam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.

Bagaimana tata cara/syarat pengajuan penundaan dan angsuran pembayaran pajak? : 1. Diajukan secara tertulis menggunakan formulir yang telah ditetapkan paling lambat 9 (Sembilan) hari sebelum saat jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir, kecuali dalam hal Wajib Pajak mengalami keadaan di luar batas kemampuannya. 2. Menyebutkan alasan serta jumlah pembayaran yang diajukan penundaan atau angsuran, masa angsuran atau jangka waktu penundaan dan besarnya angsuran. 3. Dilampiri bukti-bukti yang menguatkan alasan penundaan / angsuran tsb . 4. Memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala KPP, kecuali apabila dianggap tidak perlu oleh Kepala KPP 5. Wajib pajak tidak memiliki tunggakan pajak yang telah jatuh tempo 6. Kepala KPP menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan wajib pajak dalam jangka waktu 10 hari sejak permohonan diterima.

Jaminan 1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu. 2. Jaminan dapat berupa garansi bank, surat dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito. 3. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui jangka waktu 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran) harus memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran atau penundaan.

Jangka Waktu Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak Setelah mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal dlterimanya permohonan. Keputusan  dapat berupa: menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak; menyetujui jumlah angsuran pajak danlatau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak; atau menolak permohonan Wajib Pajak.

Syarat-syarat piutang pajak yang dihapuskan adalah   Piutang pajak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena: Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak dapat ditemukan atau meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak melalui Pemerintah Daerah setempat; hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau sebab lain sesuai hasil penelitian.

Piutang pajak Wajib Pajak Badan yang menurut data administrasi Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena: Wajib Pajak bubar, likuidasi, atau pailit dan pengurus, direksi, komisaris, pemegang saham, pemilik modal, atau pihak lain yang dibebani untuk melakukan pemberesan atau likuidator, atau kurator tidak dapat ditemukan; Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak tidak memiliki harta kekayaan lagi; Penagihan pajak secara aktif telah dilaksanakan dengan penyampaian Salinan Surat Paksa kepada pengurus, direksi, likuidator, kurator, pengadilan negeri, pengadilan niaga, atau Pemerintah Daerah setempat, baik secara langsung maupun dengan menempelkan pada papan pengumuman atau media massa; hak untuk melakukan penagihan pajak sudah daluwarsa; atau sebab lain sesuai hasil penelitian.

Daluwarsa Penagihan (UU Nomor 28 Tahun 2007 Ps 22) Hak untuk melakukan penagihan pajak, termasuk bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak, daluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila:   diterbitkan Surat Paksa; ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung; diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) UU KUP; atau dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

SUNSET POLICY Fasilitas Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga bagi Wajib Pajak yang melakukan pembetulan SPT Tahunan yang mengakibatkan pajak yang dibayar menjadi lebih besar yang dikenal dengan istilah ”sunset policy”.

Jenis Sunset Policy Ada dua jenis sunset policy berdasarkan ketentuan yaitu :  1. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Baru Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar bagi Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, paling lambat 31 Maret 2009.

Untuk mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi yang dikenal dengan sunset policy ini, Wajib Pajak baru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008; tidak sedang dilakukan pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya terhitung sejak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif paling lambat tanggal 31 Maret 2009; dan melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

 2. Sunset Policy Untuk Wajib Pajak Lama Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Lama adalah Wajib Pajak yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak sebelum 1 Januari 2008. Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak diberikan kepada Wajib Pajak lama, baik Orang Pribadi maupun Badan, yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007.

Sedangkan persyaratan bagi Wajib Pajak lama adalah sebagai berikut : telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sebelum tanggal 1 Januari 2008;   terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum diterbitkan surat ketetapan pajak; terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dibetulkan belum dilakukan pemeriksaan atau dalam hal sedang dilakukan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; telah dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, tetapi Pemeriksaan Bukti Permulaan tersebut tidak dilanjutkan dengan tindakan penyidikan karena tidak ditemukan adanya Bukti Permulaan tentang tindak pidana di bidang perpajakan; tidak sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2006 dan sebelumnya paling lambat tanggal 31 Desember 2008; dan 6. melunasi seluruh pajak yang kurang dibayar yang timbul sebagai akibat dari penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

PEMERIKSAAN PAJAK Pengertian Pemeriksaan Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tujuan Pemeriksaan Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan: - SPT lebih bayar dan atau rugi. - SPT tidak atau terlambat disampaikan. - SPT memenuhi kriteria yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak untuk diperiksa. - Adanya indikasi tidak dipenuhi kewajiban-kewajiban

Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah disampaikan Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak Memperoleh lembarAsli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.

Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP atau objek yang terutang pajak. Memberi kesempatan kepada pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu oleh pemeriksa dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan. Memberi keterangan yang diperlukan