HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Advertisements

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Subyek Hukum Internasional
DOMISILI DEWI NURUL MUSJTARI S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
Kepailitan Badan Hukum
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
PERMOHONAN KEPAILITAN
Sejarah Hubungan Industrial
Utang dalam Kepailitan
Politik Luar Negeri Indonesia
Sumber Hukum Internasional
H Perlindungan HAM dan Penegakan Hukum
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
DASAR FILOSOFIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
Penyusunan Peraturan Desa Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa M. RUM PRAMUDYA, S.H. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik.
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
By : Koperasi By :
KOMNAS HAM Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993 tentang Komisi.
KEPAILITAN LINTAS NEGARA
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
Oleh Dr. Mudzakkir, S.H., M.H Dosen Hukum Pidana
Menerapkan Hukum Laut (DKK 1)
Subyek Hukum Internasional
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN KONSULER
HUBUNGAN HUKUM NASIONAL DENGAN HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL BENTUK PERWUJUDAN HUKUM INTERNASIONAL
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
HUKUM INTERNASIONAL PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM HUMANITER
HUKUM INTERNASIONAL SUKSESI NEGARA PERTEMUAN XXV & XXVI
HUKUM INTERNASIONAL PENGAKUAN (RECOGNITION) PERTEMUAN XV, XVI & XVII
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PERTEMUAN XXX, XXI & XXXII
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
HUKUM INTERNASIONAL SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional 10/03/12.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
By : Koperasi By :
Subyek Hukum Internasional
( DEWAN PERWAKILAN RAKYAT )
HAK MILIK BERSAMA (MEDE EIGENDOM)
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
PENGAKUAN.
KULIAH HUBUNGAN INTERNASIONAL
Dalam Hukum Internasional
Globalisasi Indonesia Meratifikasi Putaran Uruguay, GATT 1994 disahkannya Undang- Undang No. 14 Tahun 1994, fakta ini memberikan arah tegas kepada aspek.
KEDAULATAN NEGARA VERSUS KEKEBALAN DIPLOMATIK AMINUDDIN ILMAR.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
SUBYEK HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Tren Pembiayaan di Indonesia: Model Bismarckian atau Beveridge?
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL HUKUM INTERNASIONAL HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL PERTEMUAN XX, XXI & XXII By Malahayati, SH

TOPIK PENGERTIAN JENIS PEMBENTUKAN WEWENANG STRUKTUR HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN

PENGERTIAN Pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969, organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah; Himpunan negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan suatu anggaran dasar dan organ bersama serta mempunyai suatu personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara anggotanya.

JENIS Organisasi yang bersifat universal dan regional; Organisasi terbuka dan tertutup; Organisasi kerjasama dan integrasi;

PEMBENTUKAN Akte konstitutif; Perjanjian multilateral; Aspek-aspek konstitusional Akte pembentukan;

WEWENANG Wewenang implisit; Wewenang normatif; Wewenang operasional; Wewenang pengawasan; Wewenang sanksi;

HAK ISTIMEWA HAK ISTIMEWA ORGANISASI; HAK ISTIMEWA PEGAWAI ORGANISASI;

HAK ISTIMEWA ORGANISASI Tidak boleh diganggu gugat kantor-kantor organisasi, yang secara umum diakui dalam persetujuan kantor pusat organisasi; Kekebalan yurisdiksi membebaskan organisasi dari tuntutan hukum peradilan nasional negara setempat.

HAK ISTIMEWA PEGAWAI ORGANISASI Hak istimewa dan kekebalan anggota organisasi sama dengan hak istimewa dan kekebalan organisasi.

EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Diskusikan tentang hak-hak istimewa dan kekebalan organisasi internasional Tugas di rumah: Buatlah makalah tentang organisasi internasional