HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL HUKUM INTERNASIONAL HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL PERTEMUAN XX, XXI & XXII By Malahayati, SH
TOPIK PENGERTIAN JENIS PEMBENTUKAN WEWENANG STRUKTUR HAK ISTIMEWA DAN KEKEBALAN
PENGERTIAN Pasal 2 (1) Konvensi Wina 1969, organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah; Himpunan negara-negara yang terikat dalam suatu perjanjian internasional yang dilengkapi dengan suatu anggaran dasar dan organ bersama serta mempunyai suatu personalitas yuridik yang berbeda dari yang dimiliki oleh negara anggotanya.
JENIS Organisasi yang bersifat universal dan regional; Organisasi terbuka dan tertutup; Organisasi kerjasama dan integrasi;
PEMBENTUKAN Akte konstitutif; Perjanjian multilateral; Aspek-aspek konstitusional Akte pembentukan;
WEWENANG Wewenang implisit; Wewenang normatif; Wewenang operasional; Wewenang pengawasan; Wewenang sanksi;
HAK ISTIMEWA HAK ISTIMEWA ORGANISASI; HAK ISTIMEWA PEGAWAI ORGANISASI;
HAK ISTIMEWA ORGANISASI Tidak boleh diganggu gugat kantor-kantor organisasi, yang secara umum diakui dalam persetujuan kantor pusat organisasi; Kekebalan yurisdiksi membebaskan organisasi dari tuntutan hukum peradilan nasional negara setempat.
HAK ISTIMEWA PEGAWAI ORGANISASI Hak istimewa dan kekebalan anggota organisasi sama dengan hak istimewa dan kekebalan organisasi.
EVALUASI DAN TUGAS Tugas di kelas: Tugas di rumah: Diskusikan tentang hak-hak istimewa dan kekebalan organisasi internasional Tugas di rumah: Buatlah makalah tentang organisasi internasional