PERUBAHAN TATA TERTIB Senat Akademik Fakultas FKM UI 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PROGRAM LEGISLASI DAERAH KABUPATEN GRESIK TAHUN 2011
Advertisements

TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Oleh: Dedy Try Yuliando Oleh: Dedy Try Yuliando
ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA
PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN PERPU, PP, PERPRES & PERDA
BAB II Proses Pembentukan Undang-Undang
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Proses Dan Prosedur Penyusunan Dan Pembentukan Peraturan Daerah Oleh : Drs. Agun Gunandjar Sudarsa Bc.Ip,.MSi Anggota Komisi II DPR-RI.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
SOSIALISASI PEMILIHAN BAKAL CALON REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO
Organ Pokok Perserikatan Bangsa-bangsa
POKOK-POKOK PIKIRAN RANCANGAN PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD BADAN LEGISLASI 2010.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
ANGGARAN RUMAH TANGGA.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
Permasalahan Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Universitas Airlangga Radian Salman, S.H., LL.M.
TEHNIK BERSIDANG BY : Nursyamsu
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Laporan Pengembangan WEBSITE Senat Akademik FKM UI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Ttg_Badan Eksekutif Mahasiswa
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
FUNGSI LEGISLASI DI INDONESIA
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Universitas Padjadjaran
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
STATUTA PERGURUAN TINGGI
Sistem Koperasi Indonesia
MODUL V PERJANJIAN KERJA DASAR HUKUM PKB (PERJANJIAN KERJA BERSAMA)
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
Tugas-Kewajiban & Peran Senat Akademik UI dan Isu terkait
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
KEGIATAN SENAT AKADEMIK FAKULTAS teknik UI
Majelis Kehormatan Notaris
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENGANTAR DISKUSI REGULASI PROSEDUR ETIK
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
PERATURAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN, DAN KERJASAMA
DIREKTORAT RISET DAN PENGABDIAN MASYARAKAT UNIVERSITAS INDONESIA 2009
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
AD & ART KOMITE SEKOLAH Dinas Pendidikan DKI Jakarta 23 Februari 2009
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
PEDOMAN TEKNIS TATAKERJA PPK, PPS, dan KPPS
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Nugroho Ibnu Purwandityo
LEGAL DRAFTING PERDA Kuliah Tamu Peminatan Promosi Kesehatan dan AKK
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
JABATAN DIREKTUR DIREKTUR POLTEKKES Dosen dengan tugas tambahan
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
TATA KERJA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN PEMILU TAHUN 2019
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Pengurus Yayasan.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
Suleman S Sangadji Bintuni, 15 Juli 2019 ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA Badan Usaha Milik Kampung.
Transcript presentasi:

PERUBAHAN TATA TERTIB Senat Akademik Fakultas FKM UI 2015 Asih Setiarini Besral Chandra Satrya Dumilah Ayuningtyas Mondastri K Sudaryo R Sutiawan 11 Nov 2015

Hasil Diskusi Terbatas Perlu Diskusi Rapat Pleno Bagian 1 Perubahan Redaksional  Menyesuaikan dengan terminologi definisi pada ART UI dan Peraturan terbaru lainnya Langsung diketik Bagian 2 Perubahan Substansial  Menyesuaikan dengan: -Tugas/Tanggung Jawab, -Wewenang/Hak-Kewajiban -Keanggotaan Perlu Diskusi Rapat Pleno

1: Perubahan Redaksional Menimbang: Point a, b, c  dihilangkan Point d, e  dipertahankan/TETAP Mengingat: Point 1, 2, 7, 9  dipertahankan/diperbaharui (AMBIL DARI ART bagian MENGINGAT point 1,2,3,6,7) Point 3,4,5,6,8,  dihilangkan Memperhatikan: Point 1, 2  dipertahankan/diperbaharui

Pasal 1: Definisi Pasal 2: Asas Pasal 3: Tujuan Diganti dan disesuaikan dengan definisi pada ART UI Pasal 1 Pasal 2: Asas Diperbaharui dan disesuaikan dengan ART UI Pasal 2 ttg nilai-nilai UI yang mencakup “Kejujuran, keadilan, keterpercayaan, …………, kepatuhan pada aturan prosedur dan panduan-panduan UI serta panduan lainnya” Pasal 3: Tujuan TETAP

2: Perubahan Substansial Pasal 4: Tugas dan Tanggung Jawab Pasal 5: Wewenang Perlu menyesuaikan dg ART UI Pasal 69 (4) TUGAS SAF Pasal 8,9: Keanggotaan Perlu menyesuaikan dg ART UI Pasal 69 (1, 2, 3, 5,6) ANGGOTA SAF (Pasal 70) PIMPINAN SAF

ART UI Pasal 69 (4) TUGAS SAF

Pasal 4: Tugas dan Tanggung Jawab

ART UI Pasal 69 (1,2,3) ANGGOTA SAF

ART UI Pasal 69 (5, 6) ANGGOTA SAF

Pasal 6: HAK SAF Tetap Pasal 7: Kewajiban SAF  Tetap Pasal 10: HAK Anggota Tetap Pasal 11: Kewajiban Anggota Tetap Pasal 12: Pemberhentian & Pergantian antar waktu  Tetap Pasal 13: Organisasi  Tetap Pasal 14: Pimpinan  Tetap

Pasal 15: Komisi  Tetap, kecuali ayat 4, 13 Ketua dan Sekretaris Komisi tidak merangkap jabatan struktural baik di tingkat Fakultas; (13) Komisi menyelenggarakan Rapat Komisi SAFKMUI sekurang-kurangnya 5 (lima) kali per semester dalam rangka melaksanakan tugasnya

Pasal 16: Panitia Khusus  Tetap Pasal 17: Panitia Kerja  Tetap Pasal 18: Majelis Kehormatan Tetap Pasal 19: Sekretariat Tetap Pasal 20: Hubungan konsultatif  Tetap Pasal 21: Jenis Rapat Tetap Pasal 22: Tata Cara Rapat Tetap, kecuali ayat 24 (24) Risalah rapat paripurna diberikan ke setiap anggota paling lambat dua hari setelah rapat untuk mendapat masukan pada rapat berikutnya;

Pasal 23: Pengambilan Keputusan  Perlu Didiskusikan..?? (1) Pengambilan keputusan pada rapat SAFKMUI dilakukan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia; (2) Pemungutan suara pada rapat SAFKMUI dilakukan sesuai dengan pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia. ART yg baru tidak ada aturan ttg pengambilan keputusan rapat dan pemungutan suara…??

TERIMA KASIH Pasal 24: Pemanfaatan Produk Tetap Pasal 25: Penilaian Kinerja  Tetap Pasal 26: Sanksi Tetap Pasal 27: Ketentuan Peralihan Tetap Pasal 28: Ketentuan Penutup Tetap TERIMA KASIH