PERUBAHAN TATA TERTIB Senat Akademik Fakultas FKM UI 2015 Asih Setiarini Besral Chandra Satrya Dumilah Ayuningtyas Mondastri K Sudaryo R Sutiawan 11 Nov 2015
Hasil Diskusi Terbatas Perlu Diskusi Rapat Pleno Bagian 1 Perubahan Redaksional Menyesuaikan dengan terminologi definisi pada ART UI dan Peraturan terbaru lainnya Langsung diketik Bagian 2 Perubahan Substansial Menyesuaikan dengan: -Tugas/Tanggung Jawab, -Wewenang/Hak-Kewajiban -Keanggotaan Perlu Diskusi Rapat Pleno
1: Perubahan Redaksional Menimbang: Point a, b, c dihilangkan Point d, e dipertahankan/TETAP Mengingat: Point 1, 2, 7, 9 dipertahankan/diperbaharui (AMBIL DARI ART bagian MENGINGAT point 1,2,3,6,7) Point 3,4,5,6,8, dihilangkan Memperhatikan: Point 1, 2 dipertahankan/diperbaharui
Pasal 1: Definisi Pasal 2: Asas Pasal 3: Tujuan Diganti dan disesuaikan dengan definisi pada ART UI Pasal 1 Pasal 2: Asas Diperbaharui dan disesuaikan dengan ART UI Pasal 2 ttg nilai-nilai UI yang mencakup “Kejujuran, keadilan, keterpercayaan, …………, kepatuhan pada aturan prosedur dan panduan-panduan UI serta panduan lainnya” Pasal 3: Tujuan TETAP
2: Perubahan Substansial Pasal 4: Tugas dan Tanggung Jawab Pasal 5: Wewenang Perlu menyesuaikan dg ART UI Pasal 69 (4) TUGAS SAF Pasal 8,9: Keanggotaan Perlu menyesuaikan dg ART UI Pasal 69 (1, 2, 3, 5,6) ANGGOTA SAF (Pasal 70) PIMPINAN SAF
ART UI Pasal 69 (4) TUGAS SAF
Pasal 4: Tugas dan Tanggung Jawab
ART UI Pasal 69 (1,2,3) ANGGOTA SAF
ART UI Pasal 69 (5, 6) ANGGOTA SAF
Pasal 6: HAK SAF Tetap Pasal 7: Kewajiban SAF Tetap Pasal 10: HAK Anggota Tetap Pasal 11: Kewajiban Anggota Tetap Pasal 12: Pemberhentian & Pergantian antar waktu Tetap Pasal 13: Organisasi Tetap Pasal 14: Pimpinan Tetap
Pasal 15: Komisi Tetap, kecuali ayat 4, 13 Ketua dan Sekretaris Komisi tidak merangkap jabatan struktural baik di tingkat Fakultas; (13) Komisi menyelenggarakan Rapat Komisi SAFKMUI sekurang-kurangnya 5 (lima) kali per semester dalam rangka melaksanakan tugasnya
Pasal 16: Panitia Khusus Tetap Pasal 17: Panitia Kerja Tetap Pasal 18: Majelis Kehormatan Tetap Pasal 19: Sekretariat Tetap Pasal 20: Hubungan konsultatif Tetap Pasal 21: Jenis Rapat Tetap Pasal 22: Tata Cara Rapat Tetap, kecuali ayat 24 (24) Risalah rapat paripurna diberikan ke setiap anggota paling lambat dua hari setelah rapat untuk mendapat masukan pada rapat berikutnya;
Pasal 23: Pengambilan Keputusan Perlu Didiskusikan..?? (1) Pengambilan keputusan pada rapat SAFKMUI dilakukan sesuai dengan pasal 3 Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia; (2) Pemungutan suara pada rapat SAFKMUI dilakukan sesuai dengan pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Universitas Indonesia. ART yg baru tidak ada aturan ttg pengambilan keputusan rapat dan pemungutan suara…??
TERIMA KASIH Pasal 24: Pemanfaatan Produk Tetap Pasal 25: Penilaian Kinerja Tetap Pasal 26: Sanksi Tetap Pasal 27: Ketentuan Peralihan Tetap Pasal 28: Ketentuan Penutup Tetap TERIMA KASIH