Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu Tax Center FISIP UI Prepared by Dikdik Suwardi
Hutang Pajak Hutang Pajak Formal Hutang Pajak Material Timbul karena perbuatan fiskus Penerbitan surat ketetapan pajak Hutang Pajak Material Timbul karena terpenuhinya tatbestand Tidak perlu menunggu penerbitan surat ketetapan pajak
Batas waktu pembayaran hutang pajak Hutang Pajak Material SPT Masa : paling lambat 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir SPT Tahunan : dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh
Batas waktu pembayaran hutang pajak (2) Hutang Pajak Formal Dasar : STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan pajak yang harus dibayar bertambah SK Keberatan pajak yang harus dibayar bertambah Putusan Banding pajak yang harus dibayar bertambah Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan
Batas waktu pembayaran hutang pajak (3) Hutang Pajak Formal (Ketentuan Khusus bagi WP Usaha Kecil & di Daerah Tertentu) Dasar : STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan pajak yang harus dibayar bertambah SK Keberatan pajak yang harus dibayar bertambah Putusan Banding pajak yang harus dibayar bertambah Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.
Sanksi keterlambatan pembayaran Hutang Pajak Material : Bunga 2% sebulan dihitung dari jatuh tempo pembayaran / batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran Hutang Pajak Formal : Bunga 2 % sebulan dihitung dari tanggal jatuh tempo s.d. tanggal pembayaran / tanggal diterbitkannya STP Kecuali bagi hutang pajak yang ditagih melalui STP
Angsuran / penundaan pembayaran pajak Pajak yang masih harus dibayar menurut: STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan SK keberatan Putusan Banding Kekurangan pembayaran pajak menurut SPT Tahunan PPh
Angsuran / penundaan pembayaran pajak Kriteria WP : WP mengalami kesulitan likuiditas / mengalami keadaan di luar kekuasaannya Tidak mempunyai tunggakan pajak yang jatuh tempo Tata cara : Diajukan secara tertulis Paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran berakhir Disertai alasan, jumlah pajak yang diangsur/ditunda & bukti Memberikan jaminan Hanya berlaku satu kali Tidak berlaku bila mengajukan pembetulan, keberatan, gugatan/banding, pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/pembatalan skp