Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sengketa Pajak.
Advertisements

DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II KETENTUAN UMUM dan TATA CARA PERPAJAKAN
Penagihan Pajak 11 Tahapan Penagihan Pajak :
DIKLAT TEKNIS SUBSTANTIF II
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PENYANDERAAN/PAKSA BADAN (GIZJELING) DAN KEBERATAN
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
ALUR DAN JADWAL PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
Mata kuliah : F Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015
PERTEMUAN #12 KEBERATAN DAN BANDING
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat.
Materi 8.
PERTEMUAN #11 PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PPN DAN PPNBM
PMK- 91/PMK.03/2015 IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA CAB. BALI
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
PERTEMUAN 16.
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERTEMUAN #8 PENGERTIAN PENAGIHAN PAJAK
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
Imbalan bunga Materi KUP Brevet A-B Terpadu.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
Pemotongan & Pemungutan Pajak Penghasilan
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penagihan Pajak Univeritas Brawijaya Malang.
Materi 12.
Pembetulan SPT Apabila SPT yang telah disampaikan terdapat kesalahan yang menyebabkan jumlah pajak yang dilaporkan kurang dari semestinya atau sebaliknya,
KULIAH KE-14 IMBALAN BUNGA
SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
PEMBETULAN DAN PENGGANTIAN
PENCAIRAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERMOHONAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PAJAK
PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
STP dan Ketetapan Pajak
Pertemuan 12 Keberatan Dan Banding
Materi 8.
PEMBETULAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK, ATAU KARENA JABATANNYA, DIRJEN
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
UPAYA HUKUM WAJIB PAJAK KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
TUGAS PERPAJAKAN.
PERTEMUAN 10.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KEBERATAN.
Pemungutan Pajak Daerah
PERMOHONAN PENGEMBALIAN PEMBAYARAN PAJAK
IMBALAN BUNGA XIII DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PT LANGIT PERKASA Disusun oleh: Kelompok 2 Adini Nadia Putri
TAX COLLECTION Penagihan Pajak.
Kuis Pertemuan 2.
Transcript presentasi:

Pembayaran Pajak Materi Brevet Perpajakan A-B Terpadu Tax Center FISIP UI Prepared by Dikdik Suwardi

Hutang Pajak Hutang Pajak Formal Hutang Pajak Material Timbul karena perbuatan fiskus Penerbitan surat ketetapan pajak Hutang Pajak Material Timbul karena terpenuhinya tatbestand Tidak perlu menunggu penerbitan surat ketetapan pajak

Batas waktu pembayaran hutang pajak Hutang Pajak Material SPT Masa : paling lambat 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir SPT Tahunan : dibayar lunas sebelum SPT Tahunan PPh

Batas waktu pembayaran hutang pajak (2) Hutang Pajak Formal Dasar : STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan  pajak yang harus dibayar bertambah SK Keberatan  pajak yang harus dibayar bertambah Putusan Banding  pajak yang harus dibayar bertambah Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan

Batas waktu pembayaran hutang pajak (3) Hutang Pajak Formal (Ketentuan Khusus bagi WP Usaha Kecil & di Daerah Tertentu) Dasar : STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan  pajak yang harus dibayar bertambah SK Keberatan  pajak yang harus dibayar bertambah Putusan Banding  pajak yang harus dibayar bertambah Dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan dapat diperpanjang menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan.

Sanksi keterlambatan pembayaran Hutang Pajak Material : Bunga 2% sebulan  dihitung dari jatuh tempo pembayaran / batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh s.d. tanggal pembayaran Hutang Pajak Formal : Bunga 2 % sebulan  dihitung dari tanggal jatuh tempo s.d. tanggal pembayaran / tanggal diterbitkannya STP Kecuali bagi hutang pajak yang ditagih melalui STP

Angsuran / penundaan pembayaran pajak Pajak yang masih harus dibayar menurut: STP SKPKB SKPKBT SK Pembetulan SK keberatan Putusan Banding Kekurangan pembayaran pajak menurut SPT Tahunan PPh

Angsuran / penundaan pembayaran pajak Kriteria WP : WP mengalami kesulitan likuiditas / mengalami keadaan di luar kekuasaannya Tidak mempunyai tunggakan pajak yang jatuh tempo Tata cara : Diajukan secara tertulis Paling lambat 9 hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran berakhir Disertai alasan, jumlah pajak yang diangsur/ditunda & bukti Memberikan jaminan Hanya berlaku satu kali Tidak berlaku bila mengajukan pembetulan, keberatan, gugatan/banding, pengurangan/penghapusan sanksi, pengurangan/pembatalan skp