“Kelembagaan dalam Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Restorasi Sungai” Dalam Perspektif Hukum Lingkungan 2
Permasalahan Sungai-sungai mengalami degradasi : Kasus Kota Banjarmasin Tahun 1997 memiliki 117 sungai - Tahun 2002 turun menjadi 70 sungai - Tahun 2004 turun lagi tersisa 60 sungai
Sungai mengalami perusakan disebabkan : - Pendangkalan/sedimentasi - Erosi - Tumbuhnya bangunan- bangunan Sungai mengalami pencemaran - Limbah industri Limbah rumah tangga Limbah pertambangan 6
Permasalahan Kewenangan yang terbatas bagi kabupaten/kota berdasarkan UU 23/2014 masuk urusan pekerjaan umum dan penataan ruang (kasus siring masa Gubernur Sjachriel Kelembagaan yang mengelola di hulu : Kehutanan PP37/2012 di hilir : Pekerjaan umum PP No. 38 Tahun 2011 menentukan pengelolaan sungai di Indonesia dilakukan berdasarkan pembagian wilayah sungai. Sungai melewati kabupaten/Kota bahkan melewati provinsi (administrasi/ekosistem)
FUNGSI UTAMA SUNGAI Fungsi utama sungai bagi: a. Kehidupan manusia : sebagai penyedia air dan wadah air untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, sanitasi lingkungan, pertanian, industri, pariwisata, olah raga, pertahanan, perikanan, pembangkit tenaga listrik, transportasi, dan kebutuhan lainnya; b. Kehidupan alam : sebagai pemulih kualitas air, penyalur banjir, dan pembangkit utama ekosistem flora dan fauna.
Pppppppkk PP No. 38 Th 2011 Pengelolaan meliputi : a. konservasi sungai; b. pengembangan sungai; dan c. pengendalian daya rusak air sungai. Dilakukan melalui : upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi. Konsep restorasi : bangun guna mengembalikan sungai seperti sediakala Pppppppkk
CONTOH PERDA KOTA BANJARMASIN No.2 TAHUN 2007 TENTANG PENGELOLAAN SUNGAI bahwa untuk mengembalikan kondisi sungai sesuai dengan fungsinya, maka perlu dikelola.
Penanganan Ad. Hoc Permanen
Kelembagaan One River, One Plan dan Multi Management Pengelolaan lh berdasarkan asas ekoregion Melalui koordinasi / kerja sama antar daerah Lembaga yg mempunyai kewenangan bekerjasama dengan komunitas. Instansi terpadu yang mempunyai otoritas