Asuransi Personal Modul 10 Torts Yang Berpengaruh Pada Proses Klaim

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Advertisements

Pertemuan 11 ASURANSI KEBAKARAN
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
HAK PEKERJA.
SUBYEK HUKUM & OBYEK HUKUM
TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Dan Hak Arti hukum secara etimologis
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HIBAH DAN PENITIPAN PERTEMUAN KE-13.
PERSEROAN.
Hukum Perdata.
OLEH NUR HUDDA ELHASANI
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
RISIKO KERUSAKAN PROPERTI DAN KEWAJIBAN (LIABILITIES)
ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Perjanjian jual beli PERTEMUAN - 13.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
Prinsip-Prinsip dalam Hukum Humaniter
PENYIDIKAN NEGARA.
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY & KEWAJIBAN (LIABILITY)
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Bab_5 Kewajiban Hukum KEWAJIBAN HUKUM
Asuransi Personal Modul 12 Berbagai Bentuk Tanggung Gugat
RISIKO KERUSAKAN PROPERTY DAN KEWAJIBAN
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Pencegahan Perkawinan
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
HUKUM PERDATA.
Konsep pelayanan publik
Membeli Asuransi Rumah Tangga
PENYIDIKAN.
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Risiko Kerusakan Properti dan Kewajiban
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Kerugian Potensial Amalia Ilmiani, M.Si.
Hukum Benda Dan Hak-hak Kebendaan
Asuransi Personal Modul 13 Pertimbangan Hukum Lain
Asuransi Personal Modul 5 Asuransi Rumah Tangga – Barang-barang pribadi Jakarta, 18 Juni 2007 PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 Tagor Aditya Michael.
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PERKULIAHAN VII.
Perbuatan Melawan Hukum Dengan Unsur Kelalaian
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
ASURANSI KERUGIAN.
Asuransi Personal Modul 11 Pembelaan Terhadap Tuntutan
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
PENILAIAN Teknik identifikasi properti
HAPUSNYA PERIKATAN Pertemuan ke-6.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Perjanjian sewa-menyewa
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
WANPRESTASI Adalah suatu keadaan dimana si berutang (debitur)
HUKUM PERIKATAN.
Bab 10 Penetapan Harga Produk Memahami dan Menangkap Nilai Pelanggan
Transcript presentasi:

Asuransi Personal Modul 10 Torts Yang Berpengaruh Pada Proses Klaim Jakarta, 23 Juli 2007 PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 Tagor Aditya Michael Uktolseja, ST., AAIK

10 Torts Yang Berpengaruh Pada Proses Klaim . Tujuan belajar . Tujuan yang harus dicapai setelah mempelajari bab ini: menjelaskan torts yang berbeda; mengaplikasikan prinsip-prinsip dengan mengutip hukum kasus; menjelaskan aturan-aturan dalam Rylands v. Fletcher (1868) dan mendiskusikan aplikasinya dalam hal tanggung gugat tegas (strict liability); menjelaskan tanggung gugat pemilik dan menyebutkan pembelaan-pembelaan yang relevan; menjelaskan trespass terhadap tanah dan barang bergerak, menetapkan pembelaan-pembelaan dan perbaikan-perbaikan yang dapat berlaku; menjelaskan prinsip-prinsip konversi. 10

10 Public nuisance . Public nuisance . Public nuisance Didefinisikan sebagai ‘melakukan suatu aktivitas yang mungkin menyebabkan ketidaknyamanan atau gangguan kepada publik, atau bagian publik, atau gangguan terhadap hak bersama semua orang. Public nuisance merupakan suatu kejahatan (orang yang melakukan nuisance dapat dituntut kriminal) dan suatu kesalahan sipil (setiap orang yang menderita cedera atau kerusakan akibat nuisance dapat menuntut kompensasi). Prinsip utamanya adalah penggugat harus harus menderita ‘kerusakan khusus’ melebihi dan di atas kerusakan yang diderita publik secara umum. Contoh: Seseorang yang menggunakan sistem peledakan yang menimbulkan debu, suara dan getaran serta menyebabkan batu dan serpihan terlempar keluar dari pertambangan ke rumah-rumah sekelilingnya. 10

10 Private nuisance . Definisi dan bentuk private nuisance . Definisi private nuisance Gangguan tidak sah terhadap penggunaan seseorang atas harta bendanya, atau terhadap kesehatan, kesenangan dan kenyamanannya. Bentuk-bentuk private nuisance Hak yang melekat pada tanah, berhubungan dengan gangguan yang salah atau tidak sah terhadap hak yang melekat pada tanah. Lolosnya sesuatu yang merugikan, melibatkan tindakan yang secara salah atau tidak sah membiarkan lolosnya sesuatu yang merugikan, seperti asap, bau, suara, gas, getaran, lembab dan akar tanah ke dalam properti orang lain sehingga mengganggu kesehatan, kesenangan, kenyamanan atau kenikmatan seseorang atas propertinya, atau menyebabkan kerusakan terhadap propertinya. 10 Contoh: Bau yang memuakkan yang keluar dari suatu peternakan kambing selama 12 tahun telah menyebabkan penggugat merasa jijik walaupun tidak menderita penyakit.

10 Private nuisance . Faktor-faktor yang dipertimbangkan . Faktor-faktor yang dipertimbangkan dalam mengkaji kewajaran tingkah laku tergugat: Kontinuitas, harus terdapat pengulangan dari gangguan dan bukan situasi yang hanya sekali terjadi. Lokalitas, standar kenyamanan yang dapat dinikmati seseorang, hingga tingkat tertentu tergantung pada lokalitas. Sensitivitas, jika penggugat menderita kerugian hanya karena sensitivitas yang tidak normal dari orang atau harta benda maka tuntutan mereka dapat gagal. 10

10 Private nuisance . Contoh kasus . Contoh kasus Kontinuitas Bola yang dipukul keluar dari lapangan kriket dan mencederai orang yang lewat di jalan, dianggap sebagai nuisance jika bola memang sering terpukul keluar ke jalan tersebut. Lokalitas Tingkat ketenangan dari suara bising yang dapat dinikmati oleh penghuni rumah di pinggir jalan raya di tengah kota berbeda dengan yang berada di pinggiran kota. Sensitivitas Penggugat menghuni lantai dasar dari premise milik tergugat dan menggunakannya untuk menyimpan kertas coklat. Panas yang terjadi dari proses manufaktur tergugat merusak kertas tersebut. Menurut pengadilan panas tersebut tidak akan merusak kertas biasa dan oleh karenanya tergugat tidak bertanggung jawab. 10

10 Private nuisance . Pembelaan . Pembelaan Persetujuan, adanya persetujuan pihak penggugat atas tindakan yang dilakukan tergugat yang merupakan nuisance jika persetujuan tidak diberikan. Otoritas perundang-undangan, jika perundang-undangan memberikan kewenangan bagi aktivitas tergugat maka tidak ada tanggung gugat untuk gangguan yang diakibatkan aktivitas tersebut. Preskripsi, gangguan yang terjadi secara berkesinambungan selama 20 tahun dan dapat dituntut sebagai nuisance tetapi tidak pernah dituntut, membuat private nuisance itu menjadi legal. 10

10 Private nuisance . Pembelaan . Pembelaan yang tidak berguna Penggugat mendatangi gangguan, bukan merupakan pembelaan bahwa penggugat mendatangi gangguan dengan menghuni tanah yang bersebelahan. Kehati-hatian dan keahlian yang cukup telah dilakukan, tidak ada standar kehati-hatian dalam nuisance sehingga bagaimanapun kehati-hatian telah dilakukan jika terjadi gangguan yang tidak wajar tetap dianggap nuisance. Tindakan yang turut berkontribusi, gangguan yang disebabkan oleh kombinasi aktivitas, yang jika berjalan sendiri-sendiri bukan merupakan nuisance, tetap dianggap sebagai nuisance dengan tanggung jawab secara proporsional. Penggunaan harta benda yang wajar, tidak dapat dianggap sebagai pembelaan karena nuisance sendiri adalah tidak wajar berdasarkan definisinya. 10

10 Strict liability . Aturan Rylands v. Fletcher (1868) . Prinsip utamanya adalah seseorang yang, untuk tujuannya sendiri, membawa ke dalam tanahnya, mengumpulkan dan menyimpan di sana sesuatu yang jika keluar dapat mengakibatkan kerugian, harus menjaga sesuatu itu untuk tetap di tanahnya. Terdapat tumpang tindih antara Rylands v. Fletcher dan nuisance tetapi aturan Rylands v. Fletcher mengenai keluarnya sesuatu dari tanah daripada gangguan terhadap tanah. Kerusakan yang timbul harus merupakan penggunaan non-alami dari tanah tergugat. Aturan ini merupakan strict liability, oleh karenanya tidak ada pertanyaan mengenai maksud atau kelalaian yang timbul. Walaupun tortnya bersifat actionable per se, paling tidak beberapa kerusakan harus dibuktikan. Fakta bahwa tergugat mempekerjakan kontraktor independen yang berkompeten tidak membuatnya terbebas dari tanggung gugat. 10

10 Strict liability . Pembelaan . Pembelaan Ijin, tidak ada tanggung gugat jika penggugat telah mengijinkan (secara tersurat atau tersirat) atas akumulasi tersebut, kecuali tergugat telah berlaku lalai dan menyebabkan keluarnya sesuatu tersebut. Kesalahan penggugat, tergugat tidak bertanggung jawab jika kerusakan disebabkan oleh tindakan penggugat sendiri, misalkan membuka kandang binatang liar. Act of God, jika keluarnya sesuatu tersebut karena penyebab alami, misalkan hujan lebat yang secara wajar tidak dapat diantisipasi. Otoritas perundang-undangan, jika bukti menunjukkan bahwa tergugat bertindak sesuai dengan otoritas perundang-undangan, tanpa adanya kelalaian, maka ini dianggap sebagai pembelaan. 10

10 Absolute liability . Absolute liability . Absolute liability Absolute liability adalah situasi dimana jika sesuatu tindakan berada dalam parameter tertentu, tergugat dapat dianggap bertanggung jawab atas cedera atau kerusakan tanpa adanya kesalahan di pihak mereka. Perbedaannya dengan strict liability adalah biasanya tidak ada pembelaan yang berlaku dalam kasus absolute liability. Bentuk aplikasinya adalah tanggung gugat untuk kerusakan karena penyebaran kebakaran yang berasal dari premise tergugat. Fire Prevention (Metropolis) Act 1774 memberikan perlindungan kepada penghuni untuk kebakaran yang terjadi secara tidak disengaja (tanpa kelalaian). Akan tetapi, penghuni tetap bertanggung jawab jika kebakaran tersebut menyebar karena kelalaian. 10 Contoh: Suatu kebakaran timbul pada sebuah pohon karena sambaran petir di tanah tergugat. Ia kemudian menebang pohon tersebut tetapi kemudian membiarkannya agar terbakar habis daripada memadamkannya. Sejenak setelah itu angin menghembus nyala api dan menyebar ke bangunan sekitar.

10 Trespass . Pendahuluan . Pendahuluan Trespass adalah gangguan tidak sah atas hak orang lain. Perbedaannya dengan negligence adalah trespass membutuhkan bukti mengenai maksud atau kelalaian. Bentuk trespass adalah: trespass terhadap orang; trespass terhadap tanah; dan trespass terhadap benda bergerak. Semua bentuk trespass memiliki karakteristik sebagai berikut: tindakan tergugat harus langsung; tindakan tergugat harus sengaja; dan tort ini bersifat actionable per se (dapat dituntut tanpa bukti kerusakan). 10

10 Trespass . Trespass terhadap orang . Trespass terhadap orang Ada tiga jenis trespass terhadap orang, yaitu assault, battery dan false imprisonment. Assault Assault adalah suatu tindakan tergugat yang secara langsung menyebabkan pengugat merasa takut akan serangan terhadap diri mereka. Berikut adalah contoh assault: Ancaman untuk menggunakan kekerasan terhadap orang yang tidak mau pergi. Menodongkan senjata mainan pada seseorang yang menganggapnya sungguhan. Berjalan menghampiri seseorang sambil memberikan kata-kata ancaman kepada mereka. 10

10 Trespass . Trespass terhadap orang . Battery Battery adalah perlakuan kekerasan fisik oleh tergugat, walaupun sedikit, kepada penggugat. Battery dapat timbul dengan sendirinya atau bersamaan dengan assault. Berikut adalah contoh battery yang bersamaan dengan assault: Seseorang yang mengancam orang lain dan kemudian memukulnya di dada atau melempar air ke mereka. False imprisonment False imprisonment terjadi ketika tergugat membatasi keseluruhan badan dari penggugat, yang mencegahnya pergi ke tempat yang mereka inginkan. Berikut contoh false imprisonment: 10 Mengurung seseorang di dalam ruangan.

10 Trespass . Trespass terhadap tanah . Trespass terhadap tanah Trespass terhadap tanah terjadi ketika seseorang: memasuki tanah milik orang lain secara tidak sah; melemparkan atau menempatkan suatu obyek di tanah milik orang lain secara tidak sah; tetap diam di tanah atau premise setelah ijin untuk diam di tanah atau premise tersebut telah habis. Penggunaan fasilitas umum tidak sesuai dengan keperluan normalnya juga dapat dianggap sebagai trespass. 10

10 Trespass . Trespass terhadap tanah . Trespass terhadap tanah …. (lanjutan) Perbaikan (remedies) untuk trespass terhadap tanah: memberikan kompensasi sesuai dengan penurunan nilai tanah; memberikan injunction untuk melarang pengulangan atau kelanjutan trespass; mengusir dengan paksa trespasser jika mereka tidak juga pergi setelah cukup lama diminta untuk pergi; menahan dan menyita binatang yang melakukan trespass hingga kompensasi dibayarkan; merebut kembali kepemilikan tanah yang direbut oleh trespasser. 10

10 Trespass . Trespass terhadap tanah . Trespass terhadap tanah …. (lanjutan) Pembelaan untuk trespass terhadap tanah: Otoritas hukum, polis dapat memasuki suatu premise untuk menangkap atau menggeledah premise dengan surat tugas. Masuk dengan ijin, seperti tempat hiburan umum walaupun ijin itu dapat berakhir dan orang tersebut harus meninggalkan tempat itu atau dianggap sebagai trespasser. Masuk diijinkan untuk mendapatkan kembali barang yang telah salah ambil pada tanah penggugat. Kebutuhan. 10

10 Trespass . Trespass terhadap benda bergerak . Trespass terhadap barang bergerak terjadi ketika tergugat secara langsung dan sengaja mengganggu barang milik orang lain. Gangguan ini tidak berarti harus ada kontak fisik dengan barang tersebut. Konversi terjadi ketika tergugat secara sengaja berurusan dengan barang dengan cara yang tidak konsisten dengan hak-hak orang yang memiliki atau menguasai barang tersebut. Konversi dapat terjadi dalam keadaan-keadaan berikut: Benda bergerak yang sengaja diambil secara tidak sah dengan maksud untuk dikuasai sementara waktu atau secara tetap. Seseorang yang bermaksud untuk secara tidak sah menahan barang orang lain yang berhak memilikinya. Penghancuran secara tidak sah atas barang, dapat secara total maupun dari bentuk awalnya. Barang yang dijual secara tidak sah. Pengantaran barang secara tidak sah kepada orang yang tidak berhak. 10

10 Trespass . Trespass terhadap benda bergerak . Perbaikan untuk konversi barang pemulihan nilai barang ditambah dengan kompensasi untuk penahanan mereka; pengembalian barang ditambah kompensasi untuk penahanan mereka. Pembelaan terhadap tuntutan untuk konversi Tergugat menunjukkan bahwa mereka hanya menguasai barang tanpa hak tetapi mereka tidak menahan penguasaan dari pemilik yang sebenarnya. Tergugat menunjukkan bahwa penggugat tidak atau kurang mempunyai hak milik atas barang untuk dianggap sebagai konversi. Tergugat menunjukkan bahwa barang hanya dititipkan kepada mereka. Contributory negligence berlaku. Ini hanya berlaku sehubungan dengan tuntutan konversi terhadap bankir berdasarkan s.47 Banking Act 1979. 10

10 Trespass . Trespass terhadap benda bergerak . Pembelaan yang tidak efektif kesalahan hukum atau fakta; contributory negligence dari pihak penggugat; kerugian tersebut tidak sengaja; kerugian bukan akibat yang alami atau mungkin dari tindakan konversi; membela tuntutan atas nama pihak lain. 10