Assalamu’alaikum Wr. Wb
Definisi Bank Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, Bank adalah“ badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Kegiatan Bank Campuran Dan Bank Asing Kegiatan Bank Umum menghimpun dana dari masyarakat (funding) menyalurkan dana ke masyarakat (lending) memberikan jasa-jasa bank Kegiatan BPR Funding Lending larangan menerima simpanan giro, mengikuti kliring Kegiatan Bank Campuran Dan Bank Asing larangan menerima simpanan dlm bentuk tabungan kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang-bidang tertentu
Jenis-jenis Bank Dilihat dari cara menentukan harga Dilihat dari segi kepemilikan Bank milik pemerintah Bank milik swasta nasional Bank milik koperasi Bank milik asing Bank milik campuran Dilihat dari segi status Bank Devisa Bank Non - Devisa Dilihat dari cara menentukan harga Bank yang berdasarkan prinsip konvensional Mudharabah Ijarah Bank yang berdasarkan prinsip syariah Murabahah ijarah wa iqtina
Tujuan Kredit Fungsi Kredit Mencari keuntungan Membantu usaha nasabah Membantu pemerintah Penerimaan pajak Membuka kesempatan kerja Meningkatkan jumlah barang dan jasa Menghemat devisa Negara Meningkatkan devisa negara Meningkatkan daya guna uang Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang. Meningkatkan daya guna barang Meningkatkan peredaran barang Sebagai alat stabilitas ekonomi Meningkatkan kegairahan berusaha Meningkatkan pemerataan pendapatan Meningkatkan hubungan internasional
Faktor yang mempengaruhi suku bunga 1. Kebutuhan dana 2. Persaingan 3. Kebijaksanaan pemerintah 4. Target laba yg diinginkan 5. Jangka waktu 6. Kualitas jaminan 7. Reputasi perusahaan 8. Produk yg kompetitif 9. Hubungan baik 10. Jaminan pihak ketiga Produk Lembaga Bank 1. Simpanan 2. Kredit 3. Transfer 4. Safe deposit box (SDB) (jasa persewaan berupa kotak penyimpanan harta maupun surat berharga) 5. Bank card (contoh: ATM)
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan. Dasar Hukum Lembaga Keuangan Bukan Bank Dasar hukum lembaga keuangan bukan bank adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan No.38/KMK/IV/I1972 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.280/KMK.01/1989 tentang pengawasan dan pembinaan lembaga keuangan bukan bank dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan.
Prinsip-Prinsip LKBB: Fungsi LKBB - Memberikan modal kepada masyarakat ekonomi lemahuntuk membangun usaha dengan tujuan agar merenka tidak terbelit hutang dengan para rentenir - memperlancar pembangunan industrimaupun ekonomi lewat pasar modal - Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan Tujuan LKBB : untuk memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah Bentuk Usaha LKBB: 1.Berbadan hukum Indonesia yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia. 2.Berbadan kukum indonesia, dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing 3.Berbadan hukum asing dalam bentuk perwakilan dan lembaga keuangan yang berkedudukan diluar negeri. Prinsip-Prinsip LKBB: 1. Mengetahui nasabah ( latar belakang, identitas, rekening , dan transaksi). 2.Melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan misalnya untuk kegiatan terorisme.