PENGANTAR KRIMINOLOGI KRIMINOLOGI PART. I PENGANTAR KRIMINOLOGI Oleh: Yusrianto Kadir, SH Fakultas Hukum Universitas Gorontalo
PENDAHULUAN Kriminologi sebagai disiplin ilmu adalah suatu kesatuan pengetahuan ilmiah mengenai kejahatan sebagai gejala sosial (Sutherland, 1970:3), dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian mengenai masalah kejahatan, dengan menggunakan metode-metode ilmiah dalam mempelajari dan menganalisa pola-pola dan faktor-faktor kausalitas yang berhubungan dengan kejahatan dan penjahat, serta sanksi sosial terhadap keduanya. Kriminologi menurut Van Bemmelen (Romli Atmasasmita, 1975:4) adalah layaknya merupakan The king without countries sebab daerah kekuasaannya tidak pernah ditetapkan. Menurut Sholmo Shohan, sebagaimana dikutip oleh Romli Atmasasmita (Romli Atmasasmita, 1975:4) Kriminologi mengambil konsep dasar dan metodologi dari ilmu tingkah laku manusia dan lebih luas lagi dari nilai-nilai historis dan sosiologis dari hukum pidana.
Lanjutan..... Mengenai hal tersebut, Wolfgang berpendapat, bahwa krimimologi harus dipandang sebagai pengetahuan yang berdiri sendiri, terpisah oleh karena kriminologi telah mempunyai data-data yang teratur secara baik dan konsep teoritis yang menggunakan metode-metode ilmiah. Dengan kedudukan seperti itu tidak dipungkiri bahwa adanya hubungan yang seimbang dalam menyokong pengetahuan akan timbul dengan berbagai lapangan ilmu. Kedudukan sosiologi, psikologi, psikiatri, hukum, sejarah dan ilmu-ilmu yang lain secara sendiri-sendiri atau bersama-sama memberikan bantuannya kepada kriminologi tidak mengurangi peranan kriminologi sebagai suatu subjek yang berdiri sendiri yang didasarkan atas penelitian ilmiah.
Kriminologi Mengapa ? Bagaimana ? Mengapa manusia Melakukan Kejahatan/Tindak pidana Bagaimana Cara Menanggulanginya Melalui Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Kriminologi yang mempelajari tentang seluk beluk kejahatan dan upaya penanggulangannya
MENGAPA KRIMINOLOGI LAHIR ? Ketidakpuasan pada: Hukum Pidana Hukum Hukum Acara Pidana Cara Penghukuman
MANFAAT KRIMINOLOGI Salah satu dasar /latar belakang ilmu untuk profesi dan pekerja sosial dapat menggunakan kriminologi dalam menaggulangi masalah masyarakat yang ditangani Untuk menghindarkan rasa benci atau rasa simpati yang tidak positif/tidak sehat pada pelaku kejahatan Manfaat lain baik bagi pribdi, masyarakat maupun ilmu pngetahuan sendiri
RUANG LINGKUP KRIMINOLOGI Mempelajari manusia sebagai pelaku kejahatan Kejahatan sebagai reaksi dari masyarakat Penanggulangan kejahatan termasuk penegak hukum
OBJEK KRIMINOLOGI Para sarjana penganut aliran hukum (Yuridis), penjahat itu adalah mereka yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai penjahat karena kejahatan yang dilakukannya kejahatan adalah perbuatan yang ditetapkan oleh negara dalam hukum pidana dan diancam sanksi
Lanjutan.... Para sarjana penganut aliran non yuridis (sosiologis) kejahatan merupakan suatu perilaku manusia yang diciptakan oleh masyarakat Pandangan kriminologi baru tentang kejahatan, penjahat, dan reaksi masyarakat kejahatan perilaku yang menyimpang dengan melihat kondisi-kondisi struktural yang ada dalam masyarakat dan menempatkan perilaku menyimpang dalam konteks ketidakmerataan kekuasaan, kemakmuran dan otoritas serta kaitannya dengan perubahan-perubahan ekonomi dan politik dalam masyarakat.