ANALISIS KESENJANGAN PERATURAN, KEBIJAKAN DAN PROGRAM TERKAIT FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG AMAN TERHADAP BENCANA DENGAN KERANGKA INTERNASIONAL Jakarta,

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Advertisements

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan 2014
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN BENCANA
Kontinjensi dalam Pengurangan Risiko
PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
PERAN SEKTOR KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
Jakarta, 18 Agustus Pengkajian kebutuhan Penyusunan rencana aksi Pelaksanaan Monev dan Pelaporan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Terintegrasi dalam.
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
RAPAT PERSIAPAN WORKSHOP PENYUSUNAN PEDOMAN IMPLEMENTASI KLASTER KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN 7 APRIL 2015 Pusat Penanggulangan Krisis.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
Kebijakan Badan Nasional PenanggulangAn Bencana dalam Perlindungan
SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Strategi dan Program 5 tahunan
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
BNPB PERAN BPBD DALAM UPAYA PEMBERSIHAN LINGKUNGAN PADA KEADAAN DARURAT BENCANA DENGAN MELIBATKAN RELAWAN DAN MASYARAKAT DESA TANGGUH Disampaikan.
KEBIJAKAN DAK BIDANG KESEHATAN TAHUN 2016
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
PERLINDUNGAN BAHAYA KEBAKARAN DI RUMAH SAKIT
Kebijakan Pemerintah dan Peran Strategis Perempuan Dalam Penanggulangan Bencana Danang Samsu.
Hasil Diskusi KELOMPOK SIAGA
DALAM MANAJEMENT BENCANA PENGANTAR MANAJEMEN PB
DOKUMENTASI KLINIS dan REKAM KESEHATAN
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan 2014
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
RAPAT PERSIAPAN WORKSHOP PENYUSUNAN PEDOMAN IMPLEMENTASI KLASTER KESEHATAN DALAM PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN Pusat Penanggulangan Krisis Kesehatan.
Proses Manajemen Bencana
Menuju Kabupaten Sehat
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
KONSEP DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA
Menyelamatkan Arsip Dari Bencana : Antara Idealisme dan Realitas
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
KEBIJAKAN OBAT  .
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
KASUBAG PROGRAM : FAHWRUN BASYREWAN, ST. TUGAS POKOK MASALAH TARGET RPJMD DALAM 5 TAHUN 1.Menurunnya Indeks Resiko Bencana Secara Nasional dari tinggi.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROGRAM NASIONAL.
BIDANG PELAYANAN KESEHATAN
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
PENDAHULUAN DAN PENGANTAR FISIOTERAPI DISASTER
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Materi 4 KAJIAN DAN PEMETAAN RISIKO
Materi-2 MATA KULIAH SIMKES S1-KESMAS-AKK
Disampaikan dalam Rakerkesda 2018
National Nosocomial Infection Control (Policy & Manajemen)
PEDOMAN SISTEM INFORMASI PENANGGULANGAN KRISIS AKIBAT BENCANA PUSAT PENANGGULANGAN KRISIS DEPARTEMEN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA 2008.
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
“PEMBANGUNAN DESA YANG BERBASIS PENGURANGAN RISIKO BENCANA ”
PROSES MANAJEMEN BENCANA
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Oleh : Dahlan Yusuf, ST. M.Sc Kepala Bidang Rehab dan Rekon BPBD Kota Tidore Kepulauan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN.
Transcript presentasi:

ANALISIS KESENJANGAN PERATURAN, KEBIJAKAN DAN PROGRAM TERKAIT FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG AMAN TERHADAP BENCANA DENGAN KERANGKA INTERNASIONAL Jakarta, 22 Desember 2015

TIM PENELITI dr Ina Agustina Isturini, MKM dr M. Imran SH, MKM dr Fina Hidayati Tams, MScIH Setiorini, SKM, MKM dr Jaya Supriyanto Shinta Rahmawati, S. Gz

Konsultan Penelitian Prof. Drh. Wiku Adisasmito, MSc. Phd (FKM UI) dr Nirmal Kandel (WHO) Prof. dr. Aryono (AGD 118) dr Iskandar Leman, MDM (MPBI) Ibu Angelina Armer (Kemen PU) Sodikin Sadek, ST, M. Kes (BUK Kemenkes)

Rumusan Massalah Fasyankes memegang peranan penting dalam penanggulanganbencana. Peraturan perundangan, kebijakan dan program terkait fasyankes yang aman telah ada di Indonesia. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa fasyankes di Indonesia masih belum aman terhadap kejadian bencana

PENELITIAN Tujuan penelitian untuk mencari kesenjangan antara kebijakan dan program nasional di Indonesia terkait SHF dengan kerangka kerja internasional Lama penelitian 7 bulan yaitu 2 Februari s.d. 31 Agustus 2015 Pembiayaan penelitian berasal dari dana APBN (90%) dan WHO

Peraturan Perundangan Target Penelitian UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan turunannya. UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan turunannya UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan turunannya UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan turunannya UU No. 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan turunannya UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan turunannya UU No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan turunannya Peraturan / Keputusan Menteri/setingkat menteri yang terkait dengan penyelenggaraan SHF yang bukan merupakan turunan dari peraturan perundangan di atas (Menkes, Men PU-Pera dan Ka BNPB).

Kebijakan dan Program Nasional Target Penelitian UU No. 17/2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025 Perpres No. 5/2010 tentang RPJM Nasional tahun 2010-2014 Perpres No. 2/2015 tentang RPJM Nasional tahun 2015-2019 Kepmenkes No. 331/Menkes/SK/V/2006 tentang Renstra Depkes tahun 2005-2009 Kepmenkes No. HK.02.01/160/I/2010 tentang Renstra Kemenkes tahun 2010-2014 Kepmenkes No. HK.02.02/Menkes/52/2015 tentang Renstra Kemenkes tahun 2015-2019 Perka BNPB No. 3/2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2010-2014

Kerangka Kerja Internasional Target Penelitian Kerangka Kerja Sendai untuk Pengurangan Risiko Bencana 2015 – 2030 Comprehensive Safe Hospital Framework WHO Kathmandu Declaration on Protecting Health Facilities from Disasters. Sphere Project, Humanitarian charter and minimum Standards in Humanitarian Response International Health Regulation (2005)

METODE PENCARIAN PERATURAN PERUNDANGAN Systematic Review + info dari institusi terkait/pencarian sistematis peraturan setingkat menteri tahun 2000-Juli 2015 (Menkes, Men PU-Pera, Ka BNPB) Penetapan UU yang akan dikaji Turunan 1 : Identifikasi dan mencari turunan dari UU (PP/Perpres/ Kepmen dsb) Turunan 2 : Identifikasi dan mencari turunan dari turunan 1 Turunan 3 dst: Identifikasi dan mencari dari turunan 2 dst SELURUH DOKUMEN YANG DIKUMPULKAN + PERMEN/PERKA/KEPMEN MASUKAN DARI INSTITUSI TERKAIT/PENCARIAN SISTEMATIS TAHUN 2000- Juli 2015 MENJADI BAHAN PENELITIAN

Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 24/2007

Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 28/2002

Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 36/2009

Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 7/2012

Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 4/1984

Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 44/2009

Proses Pencarian Turunan Peraturan Perundangan UU No. 36/2014

JUMLAH PERATURAN PERUNDANGAN YANG DIKAJI 8 Undang-undang 8 Peraturan Pemerintah 3 Peraturan Presiden 80 Peraturan Menteri/setingkat menteri 3 Pedoman/Juknis Total : 102 peraturan perundangan.

Keterbatasan Penelitian Penelitian dibatasi hanya peraturan dan kebijakan tertentu serta program-program dari instansi tertentu saja sehingga tidak menutup kemungkinan adanya: kekurangtajaman dalam proses analisa. peraturan perundangan lain yang terkait namun tidak terjaring. Hasil yang ada hanya melihat dari sisi kerangka kerja internasional saja dan tidak melihat dari sisi pengimplementasian di lapangan, sehingga rekomendasi yang dihasilkan tentu memerlukan pengkajian lebih lanjut dengan melihat situasi di lapangan

SISTEM KESEHATAN NASIONAL (Perpres No. 72/2012) Sub sistem Litbangkes Sub sistem Pembiayaan Kesehatan Sub sistem SDM Kesehatan Sub sistem farmasi, alkes Sub Sistem manajemen, informasi & regulasi Sub sistem Pemberdayaan Masyarakat Sub sistem upaya kesehatan Pembangunan kesehatan diiimple-mentasikan oleh seluruh potensi nasional Derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya Mendukung

Identifikasi poin-poin kesenjangan METODE ANALISA PER UNSUR DALAM SUB SISTEM UPAYA KESEHATAN SISTEM KESEHATAN NASIONAL Hasil sintesa kebijakan & program SHF di Indonesia Pedoman, Juknis, Program Permen, Perka UU /PP /perpres Hasil sintesa kerangka internasional terkait SHF Kathmandu Sphere Sendai & WHO dibandingkan Identifikasi poin-poin kesenjangan

UNSUR UPAYA KESEHATAN

Peraturan Perundangan Peran Fasyankes yang aman dalam upaya kesehatan PRA BENCANA (Peningkatan & Pencegahan) Pencegahan  membina desa siaga, sistem pencegahan bencana, health as a bridge for peace. Mengurangi kerentanan  berperan dalam UKP dan UKM Meningkatkan kapasitas Kesiapsiagaan Peringatan dini SAAT TANGGAP DARURAT (Pengobatan) Sumber informasi Siap menerima pasien, mudah diakses, tetap aman, berfungsi maksimal Siap dimobilisasi Standar minimal yankes, prioritas kelompok rentan Siap rujukan & evakuasi medik Sesegera mungkin memulihkan fungsi yankes PASCA BENCANA (Pemulihan) Memulihkan dan meningkatkan kondisi kesehatan masyarakat Meningkatkan fungsi pelayanan kesehatan Prioritas kelompok rentan Health as a bridge for peace

RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL Secara umum kebijakan dan program mendukung pelaksanaan peraturan-perundangan terkait fasyankes yang aman terhadap bencana dalam melakukan upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan Fokus 5 tahun terakhir terutama untuk kesiapan RS dalam menghadapi bencana wabah. Belum ada program yang spesifik untuk mewujudkan Fasyankes yang aman terhadap bencana.

RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL Hospital disaster preparedness menjadi salah satu program pada Renstra Kemenkes tahun 2005-2009 namun tidak ditemukan keberlanjutan program pada periode berikutnya. Program penguatan Puskesmas dan RS untuk upaya rehabilitasi pasca bencana menjadi salah satu program Renstra Kemenkes tahun 2010-2014, namun tidak ditemukan keberlanjutan program pada periode berikutnya

UNSUR FASILITAS KESEHATAN (struktur & non struktur)

Peraturan Perundangan Bagaimana menjamin struktur dan non struktur Fasyankes yang aman? Izin pendirian dan operasional fasyankes telah memasukkan struktur dan non struktur yang aman Perawatan dan pemeriksaan berkala Pra Bencana Fasyankes harus tetap aman bagi pasien, petugas dan pengunjung Bila terjadi kerusakan cepat teridentifikasi dan pemulihan fungsi segera Saat Tanggap Darurat Segera memperbaiki, memulihkan dan /atau membangun kembali fasyankes dengan prinsip membangun lebih baik Pasca Bencana

RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL Secara umum kebijakan dan program mendukung pelaksanaan peraturan-perundangan terkait struktur dan non struktur untuk pengimplementasian fasyankes yang aman terhadap bencana. Secara umum kebijakan dan program yang ada tidak tegas menyatakan untuk menyiapkan, merawat, memeriksa struktur dan non struktur dalam rangka pengimplementasian Fasyankes yang aman terhadap bencana.

UNSUR SUMBER DAYA UPAYA KESEHATAN

Peraturan Perundangan Bagaimana menjamin penyediaan sumber daya dalam rangka mengimplementasikan Fasyankes yang aman? SDM Kesehatan Fasilitas Kesehatan Pembiayaan Sarana & Prasarana Manajemen, Informasi & Regulasi

SDM Kesehatan Ketersediaan SDM Kesehatan (baik manajemen maupun teknis medis) dengan jumlah, jenis dan kompetensinya memadai terkait upaya penanggulangan krisis kesehatan akibat bencana Ketersediaan Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana dengan koordinator Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/ Kota (di mana Fasyankes ikut berkontribusi)

Fasilitas Kesehatan Ketersediaan Fasyankes dan aksesnya di seluruh wilayah sesuai kebutuhan. Pada prinsipnya fasyankes tersebut harus aman terhadap bencana. Terdapat 100 RS rujukan untuk penanggulangan flu burung Terdapat 100 RS yang ditingkatkan kemampuannya dalam penanggulangan krisis kesehatan

Pembiayaan Sumber : APBN, APBD, dunia usaha, masyarakat (termasuk pemilik Fasyankes) Saat tanggap darurat : Dana siap pakai (APBN dan APBD) Dana penanggulangan bencana di masing-masing K/L dan SKPD Partisipasi masyarakat.

Sarana dan Prasarana Seluruh sarana dan prasarana yang di Fasyankes tersebut sesuai dengan standar minimal yang telah ditetapkan sesuai tingkatan Fasyankes. Sarana prasarana di Fasyankes lain yang dapat dimobilisasi ke Fasyankes yang membutuhkan Sarana dan prasarana yang disiapkan di 9 PPK Regional dan 2 PPK Sub Regional.

Manajemen, Informasi & Regulasi Tersedia mekanisme perencanaan di seluruh fase bencana Tersedia manajemen koordinasi untuk bantuan ke fasyankes, rujukan,dsb Tersedia manajemen informasi untuk surveilans, informasi kebutuhan dan situasi terkini Tersedia manajemen sumber daya untuk semua fase Tersedia regulasi terkait struktur dan non struktur fasyankes yang aman. Dan fungsional untuk RS

RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL Secara umum kebijakan dan program mendukung pelaksanaan peraturan-perundangan terkait penyediaan sumber daya untuk pengimplementasian fasyankes yang aman terhadap bencana. Belum ada program spesifik untuk : pembentukan Tim Penanggulangan Krisis Kesehatan Peningkatan kapasitas dalam menyelenggarakan Fasyankes yang aman terhadap bencana Penguatan dan pengembangan manajemen dan informasi terkait penerapan Fasyankes yang aman.

UNSUR PEMBINAAN DAN PENGAWASANA UPAYA KESEHATAN

Peraturan Perundangan Tersedia standar fasyankes yang aman (RS lengkap, faskes primer baru struktur dan non struktur) Izin pendirian dan operasional fasyankes yang telah mengintegrasikan pengurangan risiko bencana Fasyankes wajib terakreditasi oleh lembaga independen. Komponen akreditasi telah memasukkan unsur pengurangan risiko bencana Ancaman pidana/ denda / administratif terkait pelanggaran dalam penerapan bangunan dan prasarana yang aman, pelaksanaan akreditasi dan teknis medis RS

RUMUSAN KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL Secara umum kebijakan dan program mendukung pelaksanaan peraturan- perundangan terkait pembinaan dan pengawasan dalam rangka pengimplementasian fasyankes yang aman terhadap bencana. Program belum spesifik dalam rangka menerapkan Fasyankes yang aman terhadap bencana.

KESENJANGAN DENGAN KERANGKA INTERNASIONAL

Kesimpulan 1. Peraturan perundangan, kebijakan maupun program nasional belum mengintegrasikan hal-hal sebagai berikut : Upaya kesehatan terhadap orang yang hidupnya terancam karena penyakit kronis yang tinggal di wilayah rawan bencana Peran masyarakat dalam mendukung implementasi fasilitas pelayanan kesehatan yang aman terhadap bencana Standard fasyankes yang aman terhadap bencana akibat bahan nuklir/radiologi. Standar minimal pelayanan kesehatan untuk tata laksana bayi baru lahir dan penyakit anak, penyakit tidak menular, pendanaan kesehatan dan pengelolaan informasi kesehatan. Bersambung

Kesimpulan Lanjutan Belum ada : Pembiayaan khusus termasuk perlindungan finansial bagi Fasyankes (contoh asuransi) dalam rangka mengurangi dampak finansial akibat bencana Penilaian keamanan fasilitas pelayanan kesehatan terhadap bencana sebagai bagian dari sistem informasi pada pra bencana. Mekanisme monitoring dan evaluasi Pedoman dan petunjuk teknis khusus untuk fasyankes primer. Sertifikasi dan penghargaan untuk Fasyankes yang aman terhadap bencana

Kesimpulan 2. Program belum memasukkan hal-hal sebagai berikut : Sebuah program nasional fasyankes yang aman RS yang aman terhadap bencana belum menjadi komponen kunci dalam kebijakan dan program untuk penanggulangan bencana nasional Keterlibatan layanan lain dan sektor publik seperti teknik sipil, arsitektur, transportasi, pekerjaan umum, air dan sanitasi, energi dan keuangan untuk memperkuat infrastruktur; Pengembangan kapasitas yang profesional SDM kesehatan terkait fasilitas pelayanan kesehatan yang aman Pembiayaan khusus untuk mengimplementasikan fasyankes yang aman terhadap bencana

Saran Mereview kebijakan dan program yang ada dengan melibatkan seluruh sumber daya terkait untuk mengembangkan rencana aksi Program Nasional Fasyankes yang aman  karena banyak sektor yang terlibat, diharapkan dapat diperkuat menjadi sebuah Peraturan/Keputusan Presiden. Untuk memperkuat evidence base, perlu sejumlah penelitian tambahan antara lain mengenai pengimplementasian di lapangan. Perlu dipertimbangkan sertifikasi/penghargaan khusus untuk Fasyankes yang telah memenuhi standard aman terhadap bencana

Saran Mereview dan melengkapi peraturan perundangan yang masih kurang. Antara lain standard Fasyankes tingkat primer yang aman dan kesiapan menghadapi bencana nuklir/radiasi. Mengupayakan Pedoman Teknis Bangunan dan Prasarana RS menjadi Peraturan Menteri sesuai amanat UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit.

TERIMA KASIH