Pengantar dan Definisi Hukum Perdagangan Internasional Esensi untuk bertransaksi dagangadalah dasar filosofinya. Berdagang merupakan suatu “Kebebasan Fundamental” (Fundamental Freedom), dengan kebebasan ini siapa saja memiliki kebebasan untuk berdagang, tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan,politik,sistem hukum, dan lain-lain.
Definisi Hukum Perdagangan Internasional Definisi Schmitthoff mendifinisikan “…The Body of rules governing commercial relations of a private law nature involving different nations” Dari definisi tersebut dapat tampak unsur- unsur berikut : Hukum Perdagangan Internasional adalah sekumpulan aturan yang mengatur hubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata. Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda negara. Definisi diatas menunjukan dengan jelas bahwa aturan-aturan tersebut bersifat komersial.Artinya,Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata (private law nature) dan hukum publik.
Piagam Hak-Hak dan Kewajiban Negara (Charter of Economic Rights and Duties of States) Juga mengakui bahwa setiap negara memiliki hak untuk melakukan perdagangan internasional (Every State has the right to engage in international trade) (Pasal 4).
2. Definisi M. Rafiqul Islam Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan hubungan keuangan. Dalam hal ini Rafiqul Islam memberikan batasan perdagangan internasional sebagai “… a wide ranging, transnational, commercial exchange of goods and services between individual business persons,trading bodies and states”.
Dengan adanya keterkaitan erat antara perdagangan internasional dan keuangan, Rafiqul Islam mendefinisikan “hukum perdagangan dan keuangan (international trade and finance law) sebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktik yang menciptakan suatu pengaturan (regulatory regime) untuk transaksi-transaksi perdagangan transnasional dan sistem pembayaran, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersial lembaga-lembaga perdagangan.
3. Definisi Michelle Sanson Hukum Perdagangan Internasional “can be defined as the regulation of the conduct of parties involved in the exchange of goods, services and technology between nations”. Sanson membagi hukum perdagangan internasional ini kedalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasional publik yang mengatur perilaku dagang antar negara dan hukum perdagangan internasional privat (private international trade law)
Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional Prof.Aleksander Goldstajn memperkenalkan 3 (tiga) prinsip dasar dalam hukum perdagangan internasional : 1. Prinsip Dasar Kebebasan Berkontrak, merupakan prinsip universal dalam hukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum pada bidang hukum dagang mengakui kebebasan para pihak ini untuk membuat kontrak-kontrak dagang (internasional)
Pokok – Pokok Ketentuan di bidang Ekspor – Impor Adanya keterbatasan sumber daya alam yang dihasilkan oleh masing-masing negara, dalam sejarahnya merupakan salah satu faktor pendukung terciptanya perdagangan internasional. Dalam perkembangannya, perdagangan internasional tersebut dalam hal ini berkaitan dengan kegiatan ekspor impor merupakan bagian penting dalam pembangunan perekonomian suatu negara. Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang tidak ketinggalan berupaya untuk meningkatkan nilai ekspornya demi peningkatan devisa negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional.
Transaksi ekspor impor pada dasarnya sama halnya dengan transaksi perdagangan biasa. Namun demikian ada hal-hal yang membedakan antara transaksi ekspor impor dengan transaksi perdagangan yang hanya dalam satu lingkup wlayah negara yang sama. Transaksi Perdagangan ekspor impor melibatkan lebih dari satu negara. Sehingga dengan demikian pengaturan transaksi ekspor impor lebih kompleks dibandingkan dengan pengaturan dalam transaksi perdagangan dalam negeri.
Transaksi perdagangan ekspor impor mempunyai ciri – ciri khusus yang tidak didapati dalam perdagangan dalam negeri. Adapun ciri-ciri khusus yang terdapat dalam perdagangan ekspor impor (Siswanto Sutojo, Membiayai Perdagangan Ekspor Impor ,Seri Manajemen): a). Adanya pembeli (importir) dan penjual (eksportir) yang dipisahkan oleh batas territorial kenegaraan. b). Terdapat perbedaan mata uang antara negara importir dan eksportir. Dalam praktek pembayaran transaksi perdagangan ekspor impor sering digunakan mata uang asing seperti : Dollar Amerika, Pound Sterling Inggris, Deutsche Mark Jerman, atau Yen Jepang. c). Adakalanya antara pembeli dan penjual belum saling mengenal secara akrab, sehingga dengan demikian pengetahuan masing- masing pihak yang bertransaksi tentang kualifikasi mitra dagang mereka, termasuk kemampuan membayar atau kemampuan memasok komoditas sesuai dengan kontrak penjualan sangat minim. d). Seringkali terdapat perbedaan kebijaksanaan pemerintahan negara pembeli dan penjual di bidang perdagangan internasional, moneter, lalu lintas devisa, labeling, embargo, atau perpajakan. e). Antara pembeli dan penjual terkadang terdapat perbedaan tingkat penguasaan teknik dan terminology transaksi perdagangan internasional serta bahasa asing yang secara popular dipergunakan dalam transaksi tersebut, misalnya bahasa Inggris.