MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA MEDIA PEMBELAJARAN PPKn Kelas VII BAB IV MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA PROGRAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN mikonugroho311@gmail.com Mikonugroho311.wordpress.com
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA PROFIL MATERI TES mikonugroho311@gmail.com Mikonugroho311.wordpress.com
PROFIL Nama : Miko Nugroho Nim : 11009041 Prodi : PPKn Asal : Pagaralam, SUMSEL Moto : Tak ada sesuatu yang tak mungkin
A. Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat 1. PENGERTIAN NORMA Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam masyarakat. Adapun kaidah atau norma yang berlaku dalam masyarakat sangat banyak dan bervariasi. Norma terbagi dua,yaitu 1. aturan yang dibuat oleh negara, yaitu berbentuk peraturan tertulis 2. aturan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yaitu berbentuk tidak tertulis
2. Macam-Macam Norma Norma Kesusilaan Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang bersumber dari suara hati nurani manusia. Peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu dan suara hati nurani manusia. Bagi pelanggar norma kesusilaan akan timbul perasaan penyesalan. Seseorang yang melanggar norma kesusilaan akan merasakan menyesal karena perbuatan salahnya tersebut
b. Norma Kesopanan Norma kesopanan adalah norma yang berhubungan dengan pergaulan manusia dalam kehidupan sehari-hari. Sanksi terhadap pelanggaran norma ini berupa pengucilan oleh masyarakat, tidak disenangi, atau dicemoohkan. Bentuk pelanggaran norma ini, antara lain adalah berbicara tidak sopan, meludah sembarangan atau masuk rumah orang lain tanpa permisi.
c. Norma Agama norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang sumbernya dari wahyu Tuhan. Penganut agama meyakini bahwa apa yang diatur dalam norma agama berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang disampaikan kepada nabi dan rasul-Nya untuk disebarkan kepada seluruh umat manusia di dunia.
d. Norma Hukum Norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi negara serta bersifat memaksa sehingga perintah dan larangan dalam norma hukum harus ditaati oleh masyarakat.
3. Arti Penting Norma dalam Masyarakat Sebagai makhluk sosial, manusia lahir, berkembang, dan meninggal dunia dalam masyarakat. Setiap individu berinteraksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi yang dilakukan manusia senantiasa didasari oleh aturan, adat, atau norma yang berlaku dalam masyarakat. Seandainya dalam masyarakat tidak ada aturan yang mengatur kehidupan masyarakat, tentu kehidupan masyarakat akan tidak tertib dan timbul kekacuan di mana-mana. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita semua menaati aturan dalam mayarakat agar kehidupan kita makin tertib dan masyarakat yang aman dan sejahtera akan tercipta.
Negara Indonesia merupakan negara hukum Negara Indonesia merupakan negara hukum. Seluruh warga negara harus taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Menaati norma dan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara akan menciptakan ketertiban dan keadilan. Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya hukum, yaitu untuk menciptakan ketertiban dan keadilan. Semua norma pada dasarnya memiliki arti penting bagi masyarakat agar tercipta masyarakat yang tertib dan sejahtera. Terlebih pada norma hukum, hukum berfungsi melindungi dan memberi jaminan keadilan bagi manusia dalam memenuhi semua kebutuhannya. Selain itu, hukum diciptakan untuk menjamin kepastian bahwa hak-hak pribadi, kelompok, atau negara tidak dilanggar. Oleh karena itu, manusia wajib menaati hukum yang berlaku dengan kesadaran hukum yang tinggi.
B. Perilaku sesuai dengan Norma Norma kesopanan, noma kesusilaan, dan norma hukum akan selaras apabila pelaksanaannya dilandasi dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Pelaksanaan norma mengapa harus selaras dan dilandasi oleh nilai ketuhanan karena secara moral perbuatan kita dipertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Soal Tes 1. Berikut ini adalah norma-norma yang hidup didalam masyarakat, kecuali Norma kesusilaan Norma Kesopanan Norma hukum Norma pemerintah 2. Bersumber dari manakah norma agama? a. Akal manusia b. Budi manusia c. Wahyu Tuhan d. Para Nabi