Sistem Perdagangan Efek

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Memahami Mekanisme Perdagangan Saham
Advertisements

Kelompok 4 Annisa Desiani Dindha Yanne A Gustiana Siti S Merisa Sri Rahayu Nissa Ansyireza U Shintia Oktaviani Syarifah Alawiyah MEKANISME PERDAGANGAN.
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE, S.Kom
Pertemuan 21 PASAR SURAT-SURAT BERHARGA DERIVATIF
Pembuatan Prototipe Perangkat Lunak Portofolio Optimal Berdasarkan Analisa Teknikal & Fundamental Bagi Investor Reni Anggraeni
Mekanisme Kerja Bursa Efek
OVERVIEW Konsep dasar dan arti penting klasifikasi industri.
Indeks LQ 45 adalah nilai kapitalisasi pasar dari 45 saham yang paling likuid dan memiliki nilai kapitalisasi yang besar hal itu merupakan indikator likuidasi.
Indeks Harga Saham Pasar Modal Indonesia Rini Aprilia, M.Sc.
INDEKS HARGA SAHAM DAN CORPORATE ACTION
SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PENENTUAN JUAL ATAU BELI PORTOFOLIO MENGGUNAKAN ANALISA TEKNIKAL DAN FUNDAMENTAL Wahidya Fithra N. ( )
C. Mekanisme Kerja Pasar Modal
ANALISIS INVESTASI dan MANAJEMEN PORTOFOLIO
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom. 1. Investor beli menghubungi perusahaan efek/pialang di mana ia terdaftar sebagai nasabahnya 2. Instruksi.
Lecture Note: Trisnadi Wijaya, S.E., S.Kom
Pihak-Pihak Yang terkait dan Instrumen Pasar Modal
OVERVIEW PASAR MODAL SYARIAH
Mekanisme Perdagangan
1 Pertemuan 15 CORPORATE ACTION Matakuliah: F 0344 / PASAR UANG DAN PASAR MODAL Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI
Pasar uang dan pasar modal
Indeks Pasar Modal Andi Kushermanto.
INDEKS HARGA SAHAM INDIVIDUAL & INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN
Dian Safitri P. Koesoemasari
IHSG Indeks harga saham gabungan merupakan instrumen indikator perekonomian terutama indikator perekonomian sektor keuangan. IHSG menjadi alat ukur kestabilan.
BAB XIV. ANALISIS INDUSTRI
Trading Saham.
Memahami Mekanisme Perdagangan Saham
MEKANISME PERDAGANGAN EFEK
Pertemuan 4 Pasar Modal Indonesia: Jenis Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) Rita Tri Yusnita.
Mekanisme Kerja Bursa Efek
JAKARTA STOCK EXCHANGE
Indeks Harga Saham dan Corporate Action
INDEKS HARGA SAHAM GABUNGAN
MANAJEMEN INVESTASI DAN PASAR MODAL
OVERVIEW Manfaat diversifikasi internasional.
Pertemuan 13 EMITEN dan PERDAGANGAN EFEK
PASAR MODAL DI INDONESIA DAN MEKANISME PERDAGANGAN
TEORI PORTOFOLIO DAN ANALISIS INVESTASI
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
OVERVIEW Konsep dasar dan arti penting klasifikasi industri.
Oleh Dina Nur Hayati (A )
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
PERTEMUAN 5 STRUKTUR PASAR MODAL INDONESIA (BAGIAN II) 1.
Mekanisme Perdagangan Pasar Modal
MANAJEMEN INVESTASI DAN PASAR MODAL
Indeks Harga Saham Indeks Harga Saham : Indeks yang menggambarkan perubahan – perubahan atau pergerakan harga masing – masing saham sejak pertama kali.
Memahami Kegiatan di Pasar Modal: Pasar Perdana dan Pasar Sekunder
Pengertian dan Instrumen Pasar Modal
IHSG Indeks harga saham gabungan merupakan instrumen indikator perekonomian terutama indikator perekonomian sektor keuangan. IHSG menjadi alat ukur kestabilan.
Pasar Modal ( Capital Market )
PASAR SEKUNDER.
Memahami Mekanisme Perdagangan Saham
Pengantar dan Jenis Saham
EDUKASI LITERASI KEUANGAN BIDANG PASAR MODAL
PENGERTIAN & INSTRUMEN PASAR MODAL
Investasi Sementara dan Investasi Jangka Panjang
Mekanisme Transaksi Pasar Modal 1. Proses perdagangan di pasar perdana
Rp ,- BANK DEPOSITO atau SAHAM ??.
PASAR MODAL.
Sistem Perdagangan Efek
SAHAM- SAHAM SYARIAH DI BURSA EFEK INDONESIA
TEORI PORTOFOLIO & ANALISIS INVESTASI TEORI ( FAHMI )
Memahami Mekanisme Perdagangan Saham
MEKANISME PERDAGANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
SAHAM DAN PROSES TRANSAKSI
MEKANISME PERDAGANGAN DI BEI
SAHAM DAN OBLIGASI.
MOCH. IRMAN WAHYUDI ROBI’ATUL ADAWIYAH ISAGE AVE VALERIE OKTAVIAN 1.ORGANISASI PASAR MODAL INDONESIA 2.PROSEDUR GO PUBLIC 3.MEKANISME PERDAGANGAN SAHAM.
Transcript presentasi:

Sistem Perdagangan Efek Sari Yuniarti,SE.,MM.

Hari Bursa Sessi II: Sessi I: 09.30-12.00 WIB 13.30-16.00 WIB Senin s/d Kamis Sessi I: 09.30-12.00 WIB Sessi II: 13.30-16.00 WIB Jum’at Sessi I: 09.30-11.30 WIB Sessi II: 14.00-16.00 WIB

J A T S Sistem perdagangan efek otomatis di Bursa Efek Indonesia adalah JATS (Jakarta Automated Trading System). Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari pasar reguler dan pasar negosiasi. Pembentukan harga di pasar regular dilakukan dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan.

J A T S Sistem perdagangan efek otomatis di Bursa Efek Indonesia adalah JATS (Jakarta Automated Trading System). Dilihat dari pembentukan harga efek yang terjadi di pasar, pembagian pasar terdiri dari pasar reguler dan pasar negosiasi. Pembentukan harga di pasar regular dilakukan dengan cara tawar menawar (auction market) secara terus menerus berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan.

J A T S JATS akan menerima order jual dan beli. Order yang telah masuk akan tersusun dalam antrian berdasarkan harga dan waktu terbaik (prioritas harga dan waktu). Transaksi yang terjadi akan menentukan nilai indeks harga saham yang bersangkutan dan indeks harga saham gabungan.

J A T S Pembentukan harga efek di pasar negosiasi dilakukan dengan negosiasi antara pihak penjual dan pihak pembeli (bukan lelang). Harga dari transaksi yang terjadi tidak akan menentukan indeks harga saham meskipun transaksi tadi tetap harus dimasukkan

Fraksi Perubahan harga (fraksi) dalam menawar di bursa (berlaku mulai tanggal 3 Januari 2005) Untuk harga saham kurang dari Rp.500 (lima ratus rupiah ), ditetapkan fraksi sebesar Rp.5 (lima rupiah). Untuk harga saham dalam rentang Rp.500 (lima ratus rupiah) sampai dengan Rp.2000 (dua ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp.10 (sepuluh rupiah).

Fraksi Untuk harga saham dalam rentang Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) sampai dengan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ditetapkan fraksi sebesar Rp. 25,- (dua puluh lima rupiah). Untuk harga saham Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) atau lebih, ditetapkan fraksi sebesar Rp. 50,- (lima puluh rupiah).

JENIS ORDER SAHAM Market Order Limit Order Stop Order Stop Limit Order

MARKET ORDER Market Order, merupakan jenis order yang paling umum. Pada jenis ini, investor menginstruksikan kepada pialang untuk membeli atau menjual saham dalam jumlah tertentu dengan segera. Pialang selanjutnya bertanggung jawab untuk mengambil tindakan atas dasar usaha terbaik untuk mendapatkan harga yang terbaik dari harga Bid dan Offer yang terjadi pada saat order dibuat oleh investor. Harga yang terbaik adalah harga yang tinggi untuk order penjualan, dan harga yang rendah untuk order pembelian. Pada umumnya, investor juga memberikan patokan harga tertentu sebagai informasi bagi pialang dalam mengeksekusi order tersebut.

LIMIT ORDER Pada jenis ini, investor memberikan batas harga tertentu kepada pialang. Dalam hal order beli, pialang akan melaksanakan order tersebut hanya pada harga yang telah ditentukan atau harga yang lebih rendah dari batas harga yang diberikan investor. Jika ordernya adalah order jual, maka pialang akan melaksanakan order jika harga saham lebih tinggi atau sama dengan batas harga yang ditentukan. Order jenis ini cenderung sulit dijalankan, karena terdapat ketidakpastian harga, ketidakpastian kapan order dijalankan, dan karena adanya batasan harga. Contoh: Harga pasar saham PT. ABC saat ini Rp. 750,- seorang investor memberikan limit order untuk menjual 100 lembar saham ABC dengan batas harga Rp. 800,- per lembar saham dalam satu hari tertentu. Hal ini kemungkinan sulit dilaksanakan mengingat harga yang diminta lebih tinggi, kecuali bila harga saham tersebut naik Rp. 50,- per lembar.

STOP ORDER Stop order terdiri dari stop order (atau sering disebut stop-loss order) dan stop limit order (lihat No.4). Stop-loss order dilakukan bila investor menentukan batas harga (stop price). Jika ia akan melakukan order jual, maka stop-loss order adalah batas harga bawah pialang tidak boleh (stop) menjual sahamnya di bawah harga itu untuk menghindari kerugian. Kebalikannya, untuk order beli, maka stop-loss order adalah batas harga atas di mana pialang tidak boleh membeli saham diatas harga tersebut. jika kemudian ada pihak lain yang memperdagangkan saham tersebut dengan harga yang sama atau melebihi harga yang ditentukan, maka penghentian order diberlakukan. Misalnya: stop-loss order jual ditetapkan Rp 750,-, maka penjualan hanya dilakukan pada harga terbaik diatas harga Rp 750,- dan bila stop-loss order beli ditetapkan Rp 800,-, maka pembelian dilakukan pada harga terbaik dibawah harga Rp 800,-.

STOP LIMIT ORDER Stop limit order adalah jenis order yang bertujuan untuk mengurangi ketidakpastian eksekusi harga yang berasosiasi dengan stop order. Dengan stop limit order, investor me-nentukan dua batas harga, yaitu order price dan limit price. Ketika saham diperdagangkan pada harga yang sama atau melebihi harga stop order yang telah ditentukan, maka terbentuklah stop limit order pada limit price untuk order beli yang ditentukan oleh investor. Contohnya, stop order ditentukan Rp. 800,-, dan saham bergerak menuju Rp. 825,-. Investor kemudian menentukan Rp. 825,- sebagai limit price maka pialang akan membeli saham dengan harga terbaik dibawah harga Rp. 825,- atau Rp. 800,-. Sebaliknya bila saham diperdagangkan pada harga yang sama atau kurang dari harga stop order, maka terbentuklah stop limit order price untuk order jual yang ditentukan investor. Misalnya, stop order ditentukan Rp.800,- dan harga saham bergerak menuju Rp. 775,-, investor menentukan Rp. 775,- sebagai limit price, maka pialang akan menjual saham tersebut dengan harga terbaik di atas stop limit order Rp. 775,- atau di atas stop order price Rp.800,-

INDEKS HARGA SAHAM Indeks harga saham merupakan indikator perdagangan saham yang dibuat berdasarkan rumusan tertentu untuk mencerminkan tingkat aktivitas dan fluktuasi sebuah bursa efek. Setiap bursa efek mempunyai indikator tersendiri. Bursa saham di Indonesia yaitu: Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini memiliki beberapa indeks, yaitu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) BEI, Indeks LQ45, Indeks Sektoral, dan yang terbaru adalah JII (Jakarta Islamic Index).

IHSG IHSG BEI merupakan indikator pergerakan harga atas seluruh saham yang tercatat di BEI, di mana satuan perubahan indeks dinyatakan dalam satuan poin. Tahun dasar perhitungan yang dipakai adalah tahun 1995 saat diimplementasikannya sistem baru di BEJ, sejalan dengan keluarnya UUPM No. 8/1995. Dengan model perhitungan tersebut, setiap jenis saham akan mempunyai bobot yang berbeda. Semakin besar kapitalisasi pasarnya, semakin besar bobotnya.

METODE INDEKS DI BEJ - IHSG (Kapitalisasi pasar pada saat perhitungan) IHSG = ------------------------------------------------------------------------------ x 100% Kapitalisasi pasar pada tahun dasar perhitungan IHSG disesuaikan bila ada: emiten baru, right issue, waran, obligasi konversi, dan delisting.

INDEKS LQ45 Indeks LQ45 adalah indeks dari 45 saham yang telah terpilih yang memiliki likuiditas dan kapitalisasi pasar yang tinggi. Kriteria pada saham-saham ini terus direview setiap 6 bulan sekali. (Februari dan Agustus)

Saham-saham pada indeks LQ45 harus memenuhi kriteria dan melewati seleksi utama sebagai berikut yang lengkapnya sbb: Masuk dalam rangking 60 besar dari total transaksi saham di pasar regular (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir). Ranking berdasar kapitalisasi pasar (rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir). Telah tercatat di BEI minimum 3 bulan. Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar reguler.

INDEKS SEKTORAL Indeks sektoral menggunakan semua saham yang termasuk ke dalam masing-masing sektor dan merupakan sub indeks dari IHSG. Saham-saham yang tercatat di BEI dikelompokan ke dalam 9 sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI (JASICA = Jakarta Stock Exchange Industrial Classification).

INDEKS DI BEJ – Indeks Sektoral Sektor Utama: Produksi Bahan Baku Sektor 1: Pertanian Sektor 2: Pertambangan Sektor Kedua: Manufaktur/Pengolahan Sektor 3: Industri Dasar dan Kimia Sektor 4: Aneka Industri Sektor 5: Industri Barang Konsumsi Sektor Ketiga: Jasa Sektor 6: Properti dan Real Estat Sektor 7: Transportasi dan Infrastruktur Sektor 8: Keuangan Sektor 9: Perdagangan, Jasa, dan Investasi Diperkenalkan sejak 2 Januari 1996 dengan Nilai Dasar 100.

JII - Jakarta Islamic Index Indeks ini terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan syariah Islam dan merupakan tolok ukur kinerja suatu investasi saham berbasis syariah. Syarat pemilihan saham pada umumnya sama dengan LQ-45, namun lebih ditekankan pada jenis usaha emiten yang tidak boleh bertentangan dengan syariah Islam, seperti bukan usaha yang tergolong judi, lembaga keuangan konvensional, bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang tergolong haram, dan bukan usaha yang memproduksi, mendistribusikan atau menyediakan barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat. JII juga akan di kaji setiap 6 bulan sekali, yaitu pada setiap bulan Januari dan Juli. Melalui pembentukan indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah.