KONSEP SISTEM DALAM KEPERAWATAN Ns. Dodi Wijaya, M.Kep PSIK UNIVERSITAS JEMBER 2016
Kemampuan Akhir Yang Di Harapkan : Setelah mengikuti perkuliahan ini mahasiswa dapat menerapkan standar profesional dalam pelayanan keperawatan yang merupakan bagian integral dalam sistem pelayanan kesehatan
Bahan Kajian Konsep Sistem Dalam Keperawatan Mempelajari tentang : 1 Konsep Sistem Pendidikan Keperawatan di Indonesia Konsep Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia 2
Pengertian Sistem : Sistem adalah suatu kesatuan yang utuh dan terpadu dari berbagai elemen yang berhubungan serta saling mempengaruhi yang dengan sadar dipersiapkan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan SISTEM SUBSISTEM SUBSISTEM GOAL SUBSISTEM
CIRI-CIRI SISTEM : Mempunyai tujuan Terdiri dari kumpulan elemen yang utuh Berbagai elemen saling terkait, berhubungan dan interaksi Selalu berinteraksi dengan sistem lain Mempunyai kemampuan transformasi Mempunyai mekanisme pengendalian
Sistem : Tatanan, komponen, interaksi, inter dependensi, tujuan Control Proses Output Input Feed back
BAHAN KAJIAN PERTAMA Konsep Sistem Pendidikan Keperawatan di Indonesia
Landasan Pengembangan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan Peraturan Presiden No. 8/2012 tentang KKNI UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi UU No. 38/ 2014 tentang Keperawatan PP no. 14/2013 tentang Pengelolaan Pendidikan Tinggi Permendikbud 73/2013 tentang implementasi KKNI Permendikbud 49/2014 tentang SNPT Permendikbud 50/2014 tentang SPMPT Permendikbud 81/2014 tentang IJASAH, transkrip dan SKPI Permendikbud 87/2014 tentang Akreditasi Permendikbud 95/2014 tentang Pendirian, perubahan dan pembubaran PT
Alasan Pengembangan Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan Sejarah perkembangan keperawatan di Indonesia Kebijakan nasional Tuntutan kebutuhan masyarakat Perkembangan profesionalisme
Jenjang Pendidikan Keperawatan Di Indonesia PENDIDIKAN VOKASI PENDIDIKAN AKADEMIK PENDIDIKAN PROFESI D III Keperawatan Sarjana Keperawatan Ners D IV Keperawatan Magister Keperawatan Ners Spesialis Keperawatan.............. (SP 1) Doktor Keperawatan Ners Konsultan Keperawatan............... (SP 2)
UU no.12 tahun 2012 Pasal 15 Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
UU no.12 tahun 2012 Pasal 17 Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.
Perbedaan Kompetensi Keilmuan Jenjang Pendidikan VOKASI Paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum AKADEMIK Paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam PROFESI Paling sedikit menguasai konsep aplikasi bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu
Perkembangan Kurikulum Pendidikan Keperawatan Di Indonesia Kurikulum 1998 (ISI) Kurikulum 2008 (KBK) Kurikulum 2010 (KBK) Kurikulum 2015 (KKNI) TS mengacu pada LO
Beban SKS Pendidikan Keperawatan (UU no.12 tahun 2012 Pasal 17 ayat 2) Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program diploma empat dan program sarjana; wajib menempuh beban belajar paling sedikit: 144 sks dengan masa studi 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun
36 sks dengan masa studi 1-2 tahun Untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan program profesi mahasiswa wajib menempuh beban belajar paling sedikit: 36 sks dengan masa studi 1-2 tahun
Program Profesi Ners Sebagai Pendidikan Profesional KENDALA : Dapat berhenti pada tahap akademik Tujuan program tidak tercapai Kualitas lulusan bervariasi Tidak siap pakai jika hanya tahap akademik saja TAHAP PROFESI TAHAP AKADEMIK SATU KESATUAN PENDIDIKAN
Program Profesi Ners Sebagai Pendidikan Profesional KEUNTUNGAN : Keutuhan program Tujuan program tercapai Kualitas lulusan terstandar secara nasional Siap pakai Memiliki tugas dan kewenangan Uji Kompetensi Ners Pengenalan Profesi (Ners) Akademik (S.Kep)
PROFIL LULUSAN NERS Care Provider (Pemberi asuhan keperawatan) Community Leader (Pemimpin dalam kegiatan komunitas profesi maupun sosial) Educator (Pendidikan kesehatan bagi klien, keluarga dan masyarakat) Manager (Pengelola asuhan keperawatan) Researcher (Peneliti )
Care Provider (Pemberi asuhan keperawatan) Pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan perorangan, Perawat berwenang: a. melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik; b. menetapkan diagnosis Keperawatan; c. merencanakan tindakan Keperawatan; d. melaksanakan tindakan Keperawatan;
e. mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan; f. melakukan rujukan; g. memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi; h. memberikan konsultasi Keperawatan dan berkolaborasi dengan dokter; i. melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; dan j. melakukan penatalaksanaan pemberian obat kepada Klien sesuai dengan resep tenaga medis atau obat bebas dan obat bebas terbatas
Dalam menjalankan tugas sebagai pemberi Asuhan Keperawatan di bidang upaya kesehatan masyarakat, Perawat berwenang: a. Melakukan pengkajian Keperawatan kesehatan masyarakat di tingkat keluarga dan kelompok masyarakat; b. Menetapkan permasalahan Keperawatan kesehatan masyarakat; c. Membantu penemuan kasus penyakit; d. Merencanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat;
e. Melaksanakan tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; f. Melakukan rujukan kasus; g. Mengevaluasi hasil tindakan Keperawatan kesehatan masyarakat; h. Melakukan pemberdayaan masyarakat; i. Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat; j. Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat;
k. Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling; l. Mengelola kasus; dan m.Melakukan penatalaksanaan Keperawatan komplementer dan alternatif.
Educator (Pendidikan kesehatan bagi klien, keluarga dan masyarakat) a. Melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat; b. Melakukan pemberdayaan masyarakat; c. Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat; d. Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan e. Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling.
Dalam menjalankan tugas sebagai penyuluh dan konselor bagi Klien, Perawat berwenang a. Melakukan pengkajian Keperawatan secara holistik di tingkat individu dan keluarga serta di tingkat kelompok masyarakat; b. Melakukan pemberdayaan masyarakat; c. Melaksanakan advokasi dalam perawatan kesehatan masyarakat; d. Menjalin kemitraan dalam perawatan kesehatan masyarakat; dan e. Melakukan penyuluhan kesehatan dan konseling
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengelola Pelayanan Keperawatan, Perawat berwenang a. melakukan pengkajian dan menetapkan permasalahan; b. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Pelayanan Keperawatan; dan c. mengelola kasus.
Researcher (Peneliti ) a. Melakukan penelitian sesuai dengan standar dan etika; b. Menggunakan sumber daya pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atas izin pimpinan; dan c. Menggunakan pasien sebagai subjek penelitian sesuai dengan etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAHAN KAJIAN KEDUA Konsep Sistem Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Sistem Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama sama dalam suatu organisasi untuk memelihara & meningkatkan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga dan ataupun masyarakat (Levey dan Loomba)
Sistem Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Masyarakat Indonesia Sehat User Provider Regulator Player
Pelayanan Kesehatan Di Indonesia Pelayanan Keperawatan Pelayanan Kedokteran Pelayanan Kesehatan Masyarakat Pelayanan Kefarmasian
Bentuk dan Jenis pelayanan Kesehatan di Indonesia ditentukan : Pengorganisasian pelayanan Sendiri atau bersama sama Lingkup upaya dan kegiatannya Pemeliharaan, peningkatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan atau kombinasi Sasaran pelayanan kesehatan Perseorangan, kelompok atau masyarakat
Syarat- syarat Pokok Pelayanan Kesehatan Tersedia dan berkesinambungan (Available dan Continous) Semua jenis pelayanan dan keberadaannya setiap saat tidak sulit ditemukan bila dibutuhkan.. Dapat diterima dan wajar (Acceptable & Appropriate) Tak bertentangan dengan budaya,keyakinan, kepercayaan, adat istiadat masyarakat Mudah dicapai (Accesible) Pengaturan distribusi sarana kesehatan Mudah dijangkau (Affordable) Sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat Bermutu (Quality) Tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, sesuai kode etik dan standar
Masalah Pelayanan Kesehatan Fragmentasi pelayanan kesehatan Munculnya Spesialisasi dan subspesialisasi Menyulitkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan berkelanjutan Perubahan sifat pelayanan kesehatan Merubah orientasi penyelenggara dengan memfokuskan pada sign & simptom serta fisik dengan meninggalkan orientasi menyeluruh, Ketergantungan terhadap peralatan canggih Hubungan tenaga kesehatan – pasien renggang Biaya kesehatan mahal
Pelayanan Kesehatan Menyeluruh Dan Terpadu (comprehensive and integrated health services) Pelayanan kesehatan yang memadukan berbagai upaya yang dibutuhkan masyarakat (promosi, pencegahan, penyembuhan dan pemulihan) yang diselenggarakan secara bersamaan. Menerapkan pendekatan menyeluruh (holistic approach) yaitu tidak hanya memper hatikan keluhan penderita tetapi juga mem-perhatikan berbagai aspek kehidupan dari para pemakai jasa pelayanan kesehatan.
STRATIFIKASI PELAYANAN KESEHATAN Sebagai suatu sistem untuk menerapkan pelayanan kesehatan menyeluruh dan terpadu. Pelayanan kesehatan dibagi dalam berbagai strata (tingkatan) Masing masing strata diikat dengan suatu mekanisme hubungan kerja sehingga menjadi kesatuan yang terpadu.
STRUKTUR PELAYANAN KES UKP UKM RSUP, RS VERTIKAL, DEPKES, DINKES PROV, STRATA KETIGA DINKES KAB/KOTA, BALAI KES MASY RSUD, BALAI KES MASY, PREKTEK SPESIALIS STRATA KEDUA BP, DOKTER PRAKTEK STRATA PERTAMA PUSKESMAS POS YANDU, POSKESDES, KLG POS YANDU, POSKESDES, KLG MASYARAKAT/ KELUARGA 38
Pembagian Strata Pelayanan Kesehatan Pelayanan kesehatan tingkat pertama (Primary health services) Pelayanan kesehatan tingkat kedua (Secondary health services) Pelayanan kesehatan tingkat ketiga (Tertiary health services)
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (Primary Health Services) Pelayanan kesehatan bersifat pokok (Basic health services) yang sangat dibutuhkan oleh sebagian besar masyarakat, Mempunyai nilai strategis untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Bersifat rawat jalan (ambulatory) Contoh : Pelayanan kesehatan di Puskesmas, Praktek Dokter Keluarga, Balai pengobatan,dsb
Pelayanan Kesehatan Tingkat Kedua (Secondary Health Services) Pelayanan kesehatan yang bersifat lanjutan yang tidak dapat tertangani oleh pelayanan kesehatan tingkat pertama Memerlukan perawatan inap (in patient services) Perlu tenaga spesialis Contoh : Pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit tipe D dan tipe C
Pelayanan Kesehatan Tingkat Ketiga (Tertiary Health Services) Pelayanan kesehatan lanjutan yang tidak dapat tertangani oleh pelayanan kesehatan tingkat kedua Pelayanan kesehatan bersifat kompleks Membutuhkan tenaga subspesialis Contoh : Pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit tipe B dan A
TERIMA KASIH Semoga Bermanfaat Odie, 260916