HAK ASASI MANUSIA DAN PERAN KOMNAS HAM DALAM HUKUM NASIONAL DI INDONESIA Oleh Muhammad Nurkhoiron (Komisioner Komnas HAM 2012-2017)
Hak asasi manusia berkembang sebagai diskursus hukum internasional setelah dicetuskannya deklarasi HAM di PBB 1946 Diskursus HAM memiliki sejarah panjang dalam perdebatan diskursus natural law hingga natural rights Dalam perkembangannya, upaya untuk mengikat bagi negara-negara pihak yang melahirkan berbagai covenan internasional sangat dipengaruhi oleh ketegangan dua ideologi global: sosialisme vs liberalisme Munculnya kovenan internasional hak sipil politik dan hak ekonomi sosial budaya mencerminkan perdebatan sosialisme vs liberalisme
Alur Hukum HAM Hukum HAM Pemangku HAM Pemangku Kewajiban Individu Negara To respect To protect To Fulfil Commission Ommission
Perkembangan di Indonesia HAM tercantum dalam UUD 1945 (Amandemen ke-4). Pemerintah Indonesia telah berinisiatif meratifikasi kovenan hak sipil politik dan hak ekonomi, sosial budaya serta konvensi internasional lainnya (CAT, CEDAW, ICERD)
Adopsi Kovenan Internasional Sbg Instrumen HAM Nasional Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Adopsi Kovenan Internasional Sbg Instrumen HAM Nasional UU yang merupakan tindak lanjut ratifikasi kovenen internasional UU 39/1999 ttg HAM KI Melawan Penyiksaan dan Huk Kejam Lain UU No 5 Th 1998 KI ttg Hak Anak UU No 23 Th 2002 UUD 1945 UU 26/2000 KI ttg Hak Ekosob UU No 11 Th 2005 KI ttg Hak Sipol UU No 12 Th 2005 KI Penghapusan Diskriminasi Rasial UU No 29 Th 1999 UU lain Tap MPR No XVII Th 1998
Bangunan Instrumen HAM Kewajiban Negara Pasal 28-30 UUD 1945 Ratifikasi UU Nasional Konvensi Int.l Konvensi Int.l Konvensi Int.l Konvensi Int.l Kovenan Hak Sipol 1976 Kovenan Hak Ekosob 1976 Hak Sipil (Pasal 1-11) Hak Sosial (Pasal 12-17) Hak Politik (Pasal 18-21) Hak Ekonomi & Bud (Pasal 22-27) Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Sedunia
Pengertian HAM dan Pelanggaran HAM tercakup dalam UU No.39 Tahun 1999 : HAM dan Pelanggaran HAM UU No 26 Tahun 2000 : Pelanggaran HAM yang berat, Penyelidikan dan Pengadilan HAM adhoc
Pelanggaran HAM Menurut UU N0.39 Tahun 1999 PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Pelaku Pelanggaran HAM (Perpetrator) di UU bersifat umum dapat dilakukan oleh siapapun (state dan non state) Pengertian bahwa pelanggaran HAM terjadi bila Korean tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku masih dianggap sumir, khususnya oleh aparat penegak hukum
HAM yang diatur dalam UU N0.39/1999 HAK SIPIL POLITIK HAK EKOSOB hak hidup hak berkeluarga hak memperoleh keadilan hak atas kesejahteraan hak kebebasan pribadi hak Mengembangkan diri hak atas rasa aman hak turut serta dalam pem hak wanita Hak anak hak disabilitas, massyarakat adat
HUKUM POLITIK EKONOMI BUDAYA SOSIAL LAINNYA Kewajiban Pemerintah/UU 39 1999 / Kewajiban Negara yang dimandatkan ke Pemerintah/Eksekutif Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang- undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia (71) Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang HUKUM POLITIK EKONOMI BUDAYA SOSIAL LAINNYA
Tujuan dibentuknya KOMNAS HAM Tujuan pembentukan Komnas HAM untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berkewajiban memberikan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden dengan tembusan kepada Mahkamah Agung
Mandat dan Fungsi Komnas HAM berdasarkan UU Pemantauan Mediasi, Konsultasi Penyuluhan Penelitian dan Kajian Penyelidikan Pengawasan
Alur Penanganan Pengaduan Unit Yan Pengaduan Pengaduan (telp, surat, fax, email, langsung) Anggota Kejagung Penilaian Rekomendasi Tim Ad Hoc Sidang Pleno Pel. HAM Berat Kasus HAM Bukan Kasus HAM Berkas Ditutup Tak Dapat Dibuktikan Blm Dpt Dibuktikan Dapat Dibuktikan Menghentikan Penyelidikan Selidik Tertulis Selidik Penuh T. Ada Tanggap 3x Tanggap Diterima Analisis Panggilan Tak Datang Upaya Paksa Rekomendasi Berkas Ditutup Mediasi
Mandat Komnas HAM berdasarkan UU 26 Tahun 2000 Dalam melaksanakan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, penyelidik berwenang: a.. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
Pelanggaran HAM Yang Berat Meliputi: Kejahatan Genocida Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Mekanisme Nasional Penyelesaian Pelanggaran HAM Yang Berat Laporan/ Pemantauan/ Kajian Tim Penyelidikan Ad Hoc K HAM Penyidik Kejakgung Pembahasan DPR Pengadilan HAM Penuntut Umum Keppres Pelanggaran HAM Berat Setelah 23 September 2000 Pelanggaran HAM Berat Sebelum 23 September 2000
Pengawasan Terhadap segala bentuk penghapusan diskriminasi ras dan etnis a. pemantauan dan penilaian atas kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah yang dinilai berpotensi menimbulkan diskriminasi ras dan etnis; b. pencarian fakta dan penilaian kepada orang perseorangan, kelompok masyarakat, atau lembaga publik atau swasta yang diduga melakukan tindakan diskriminasi ras dan etnis; c. pemberian rekomendasi kepada pemerintah dan pemerintah daerah atas hasil pemantauan dan penilaian terhadap tindakan yang mengandung diskriminasi ras dan etnis; d. pemantauan dan penilaian terhadap pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan penghapusan diskriminasi ras dan etnis; dan e. pemberian rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan kepada pemerintah yang tidak mengindahkan hasil temuan Komnas HAM. .
Mandat Komnas HAM berdasarkan UU No.40 Tahun 2000