Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Berakhirnya PT sebagai Badan Hukum
Advertisements

Pembubaran Koperasi Rita Tri Yusnita Sumber:
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
PT (PERSEROAN TERBATAS)
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
YAYASAN Stichting.
Disampaikan AGUS RIYANTO,SH.,MH
BAHAN KULIAH YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
Kepailitan Badan Hukum
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
FIRMA Kelompok 5.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS.
PERTEMUAN 5 YAYASAN (2).
PERSEROAN TERBATAS 1.
BENTUK USAHA BADAN HUKUM
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
 WETBOEK VAN KOOPHANDEL (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG) PASAL 36 SAMPAI PASAL 56.  UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1995  UNDANG-UNDANG TAHUN 40 TAHUN.
BAHAN KULIAH ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
YAYASAN YAYASAN SEBAGAI BADAN HUKUM
DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
KOPERASI Oleh YAS.
oleh : NEDDY FARMANTO, SH
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
Majelis Kehormatan Notaris
Universitas Esa Unggul
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KOPERASI.
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Proses Pembentukan Koperasi
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan) Oleh: Rhido Jusmadi (Dosen Fakultas.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB ORGAN PERUSAHAAN DALAM KERANGKA PELAKSANAAN GCG DUTY OF BOARD TUTI RASTUTI, S.H.,M.H.
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Rinaldo Anugrah Wahyuda
YAYASAN YANG DIDIRIKAN ASING
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
YAYASAN Stichting.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
BAGAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
KOPERASI.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
PAILIT (KEBANGKRUTAN INDONESIA)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Pengurus Yayasan.
Nurhadi Darussalam, SH., M.Hum.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. PENDIRIAN YAYASAN Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Biaya pembuatan akta notaris ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam hal Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendirian Yayasan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pendirian Atas Dasar Kuasa atau Wasiat Dalam pembuatan akta pendirian Yayasan, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Dalam hal pendirian Yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat. Dalam hal surat wasiat tidak dilaksanakan, maka atas permintaan pihak yang berkepentingan, Pengadilan dapat memerintahkan ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut.

Akta Pendirian Akta Pendirian Yayasan harus dibuat oleh Notaris dan dalam Bahasa Indonesia Akta pendirian memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain yang dianggap perlu yang sekurang-kurangnya memuat nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Isi Anggaran Dasar nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut; jangka waktu pendirian; jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda; cara memperoleh dan penggunaan kekayaan; tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;

hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas; tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan; ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar; penggabungan dan pembubaran Yayasan; dan Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

Jumlah minimum harta kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi Pendiri sebagaimana dimaksud dalam huruf d ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Jumlah kekayaan awal Yayasan yang didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia, yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Nama Yayasan Yayasan tidak boleh memakai nama yang: telah dipakai secara sah oleh Yayasan lain; atau bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan". Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata "wakaf" dapat ditambahkan setelah kata "Yayasan". Ketentuan mengenai pemakaian nama Yayasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Catatan Setiap Yayasan harus mempunyai nama diri. Nama Yayasan yang telah didaftar dalam Daftar Yayasan tidak boleh dipakai oleh Yayasan lain. Nama Yayasan dari Yayasan yang telah berakhir status badan hukumnya harus diberitahukan kepada Menteri untuk dihapus dari Daftar Yayasan oleh likuidator, kurator, atau Pengurus Yayasan.

Kata “Yayasan” hanya dapat dipakai oleh: Yayasan yang diakui sebagai badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Yayasan; dan Yayasan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang. Kata “Yayasan” dicantumkan di depan Nama Yayasan yang bersangkutan. Dalam hal kekayaan Yayasan berasal dari wakaf, kata “wakaf” dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan”. Kata “wakaf” tidak dapat ditambahkan setelah kata “Yayasan” jika Yayasan bukan sebagai Nazhir.

Pemakaian Nama Yayasan ditolak jika: sama dengan Nama Yayasan lain yang telah terdaftar lebih dahulu dalam Daftar Yayasan; atau bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Ketentuan mengenai alasan penolakan pemakaian Nama Yayasan berlaku juga bagi Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang yang memberitahukan kepada Menteri mengenai penyesuaian Anggaran Dasar Yayasan yang bersangkutan. Dalam hal pemakaian Nama Yayasan ditolak berdasarkan alasan di atas, Yayasan dapat mengajukan pemakaian nama lain.

Nama Yayasan dicatat dalam Daftar Yayasan apabila: akta pendirian Yayasan telah disahkan oleh Menteri; Anggaran Dasar Yayasan telah disesuaikan dengan Undang-Undang dan penyesuaian tersebut telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang; atau akta perubahan Anggaran Dasar yang memuat perubahan Nama Yayasan telah disetujui oleh Menteri.

Pengesahan dan Status Badan Hukum Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri. Untuk memperoleh pengesahan pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Notaris yang membuat akta pendirian Yayasan tersebut. Notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan ditandatangani.

Dalam memberikan pengesahan akta pendirian Yayasan Menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Instansi terkait wajib menyampaikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan diterima. Permohonan pengesahan akta pendirian Yayasan dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Permohonan pengesahan diajukan secara tertulis kepada Menteri. Pengesahan terhadap permohonan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal diperlukan pertimbangan, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal jawaban atas permintaan pertimbangan dari instansi terkait diterima. Dalam hal jawaban atas permintaan pertimbangan tidak diterima, pengesahan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permintaan pertimbangan disampaikan kepada instansi terkait.”

Dalam hal permohonan pengesahan ditolak, Menteri wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya, kepada pemohon mengenai penolakan pengesahan tersebut. Alasan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah bahwa permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.

Perbuatan Yayasan Belum Badan Hukum Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Yayasan sebelum Yayasan memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab Pengurus secara tanggung renteng.”

Jangka Waktu Yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam AnggaranDasar. Dalam hal Yayasan didirikan untuk jangka waktu tertentu, Pengurus dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pendirian kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu pendirian Yayasan.

Pengumuman Akta pendirian Yayasan yang telah disahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman dilakukan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan Tata cara mengenai pengumuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengumuman dikenakan biaya yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Terima Kasih Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum. dwmuhammad@yahoo.com danangwahyu@umy.ac.id 081328121727