PPh Pasal 25.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PPh Pasal 25.
Advertisements

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25

Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk.
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh Pasal 25 Landasan Hukum: Pasal 25 UU PPh PMK No. 208/ PMK.03/ 2009
PPh Pasal 24.
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PAJAK PENGHASILAN UMUM
Pengendalian Kredit Pajak 7
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25 Dian Nur Fadhiyah
ASPEK PERPAJAKAN BAGI YAYASAN PENDIDIKAN
( ANGSURAN PAJAK YANG DIBAYAR SENDIRI WP )
Pajak Penghasilan Pasal 25
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pertemuan ke-3 Perpajakan.
IV PEMBAYARAN PAJAK.
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
Sesi 13 PPh Pasal 28/29/25 Hafiez Sofyani, M.Sc..
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PPh pasal 25 UU No.36 tahun 2008 TTG PAJAK PENGHASILAN
PERPAJAKAN INTERNASIONAL KREDIT PAJAK LUAR NEGERI DAN BADAN LUAR NEGERI TERKENDALI [ BAB 8 DAN 9 PAJAK INTERNATIONAL, GUNADI ] M. FIRDAUS WAHIDI S.E.,
PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
Tarif Pajak dan Kredit Pajak
Pengendalian Kredit Pajak 7
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Penggabungan Penghasilan Istri dan Anak yang Belum Dewasa
PENGHITUNGAN PPh ORANG PRIBADI SEBAGAI PENGUSAHA
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Vhika Meiriasari, S.E, M.Si
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
Perhitungan PPh Badan Faisal Ahmad Chotib.
SLIDE 12 Penghasilan dan Kredit Pajak dari Luar Negeri serta Kompensasi Kerugian.
PPh PASAL 25.
Pajak Penghasilan (PPh) Badan
PELAKSANAAN PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PENGUSAHA TERTENTU Dasar Hukum : PER DIRJEN NOMOR 32/PJ/2010.
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
Ketetapan Pajak 10 Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan apabila :
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN FISKAL LUAR NEGERI
PELUNASAN PAJAK DALAM TAHUN BERJALAN.
PPh PASAL 25 RIZKI DEAN FAISAL FATHONI FAUZI ONOVIO.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran Pajak Dalam tahun Berjalan PPh Ps. 25.
Materi 11.
KREDIT PAJAK LUAR NEGERI
MATA KULIAH: PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-4 JULIUS HARDJONO
PAJAK PENGHASILAN.
Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 25.
PPh Pasal 24 Pendahuluan:
Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 24
Pajak Penghasilan Pasal 25 & Fiskal LN
Transcript presentasi:

PPh Pasal 25

Pendahuluan PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan.

Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

Cara Perhitungan Besarnya PPh Pasal 25 : Pajak Penghasilan Terhutang (sesuai SPT Tahunan) Rp………….. Pajak yang dipotong/dipungut oleh pihak ketiga : a. PPh pasal 21 Rp……………. b. PPh pasal 22 Rp……………. c. PPh pasal 23 Rp……………. d. PPh pasal 24 Rp……………. + Rp…………… - Pajak yang harus dibayar sendiri…………………… Rp…………… - Besarnya PPh Pasal 25 : 1/12 X Pajak yang harus dibayar sendiri

Contoh: Besarnya angsuran PPh Pasal 25 th 2002 adalah: PPh terutang 2002 Rp. 30 jt Pengurangan: PPh Ps 21 Rp. 8 jt PPh Ps 22 Rp. 2 jt PPh Ps 23 Rp. 2 jt Rp. 12 jt Dasar perhitungan PPh Ps 25 th 2002 Rp. 18 jt Besarnya PPh Ps 25 per bulan: Rp. 18 jt / 12 bulan = Rp. 1.500.000,-

Ketentuan PPh Pasal 25 Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh WP untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu. Contoh: Tuan Dias menyampaikan SPT PPh 2001 pada Maret 2002. Angsuran PPh Desember 2001 adalah Rp1.500.000. Maka, besarnya angsuran PPh ps 25 untuk bulan Januari dan Pebruari masing-masing adalah Rp1.500.000.

Ketentuan PPh Pasal 25 Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan SKP tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP. Contoh: Berdasarkan SPT PPh 2001 yg disampaikan WP pada Maret 2002, perhitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp1.250.000. Pada Juni 2002 diterbitkan SKP 2001 yg menghasilkan besarnya angsuran pajak Rp 2 jt/bulan. Maka, besarnya angsuran pajak mulai Juli 2002 adalah sebesar Rp 2jt. Penetapan besarnya pajak berdasarkan SKP tsb bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari angsuran pajak sebelumnya berdasarkan SPT.

Ketentuan PPh Pasal 25 Dirjen Pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu, sebagai berikut: Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian; Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur; SPT PPh tahun yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan; WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh; WP membetulkan sendiri SPT PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan; terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan WP.

Contoh Penghasilan PT Dira th 2009 Rp. 150jt. Sisa kerugian th lalu yg masih dpt dikompensasikan adl Rp. 200 jt. Sisa kerugian yg belum dikompensasikan th 2009 Rp. 50 jt. Pd th 2009 PPh yg dipotong/dipungut pihak lain Rp. 3,250 jt dan tdk ada pajak yg dibayar/terutang di LN. Penghitungan PPh Ps 25 th 2010: Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan angsuran PPh Ps 25 adalah Rp 150jt – Rp 50jt = Rp 100 jt. PPh Terutang = 25% x Rp. 100jt = Rp 25 ,00jt PPh dipungut/potong Rp. 3,25 jt Rp. 21,75 jt Besarnya angsuran pajak bulanan PT. Dira tahun 2010 adalah 1/12 x Rp. 21,75 jt = Rp. 1,8125 jt

Contoh Pada 2009 Abbas memperoleh penghasilan teratur Rp 12 jt, sedangkan penghasilan tidak teratur Rp 8 jt. Penghasilan yg dipakai sbg dasar penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun 2010 Abbas adalah hanya dari PPh teratur saja, yaitu Rp. 12 jt.

Contoh PT Luwes yg bergerak di bidang konveksi pada th 2009 membayar angsuran bulanan sebesar Rp 18 jt. Pada Juli 2009 pabrik milik PT Luwes terbakar. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai bulan Agustus 2009 dapat disesuaikan menjadi lebih kecil daripada Rp. 18 jt.

Contoh PT Trendy yang juga bergerak di bidang konveksi dalam tahun 2002 membayar angsuran bulanan sebesar Rp. 18 jt. Mulai Mei 2002 PT Trendy mengalami peningkatan penjualan yang sangat besar dan diperkirakan PKP-nya akan lebih besar dibanding th sebelumnya. Oleh karena itu, berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak mulai Agustus 2002 dapat disesuaikan menjadi lebih besar daripada Rp 18 jt.

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 Ilustrasi 25-1 Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000 PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 : PPh pasal 21 Rp.5.000.000 PPh Pasal 22 Rp.2.000.000 PPh Pasal 23 Rp.2.000.000 PPh pasal 24 Rp.3.000.000 + Rp.12.000.000 PPh yang harus dibayar sendiri Rp.18.000.000 Besarnya PPh psl 25 than 2010 : 1/12 X Rp.18.000.000 Rp. 1.500.000 Ilustrasi 25-2 Berdasarkan ilustrasi 25-1 jika diketahui besarnya PPh pasal 25 tahun 2009 adalah sebesar Rp.1.000.000 per bulan maka PPh pasal 29 tahun 2009 adalah : Jumlah Pajak Terhutang (sesuai SPT 2009) Rp.30.000.000 PPh dipotong/dipungut pihak ketiga selama thn 2009 Rp.12.000.000 - PPh psl 25 than 2009 : 12 X Rp.1.000.000 Rp.12.000.000 – PPh pasal 29 tahun 2009 Rp. 6.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : a. Sebelum Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan - Berdasarkan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu Ilustrasi 25-2 PT.Amanah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2009 pada Maret 2010 dan berdasarkan perhitungan besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah sebesar Rp.3.000.000 . PPh pasal 25 Desember 2009 adalah sebesar Rp.2.500.000 Besarnya PPh Psl 25 Januari dan Februari 2010 masing-masing sebesar Rp.2.500.000 b. Jika dalam tahun berjalan, diterbitkan SKP untuk pajak tahun lalu - Berdasarkan SKP dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan SKP - Besarnya SKP dapat menghasilkan Pajak Terhutang sama, lebih besar dan lebih kecil Ilustrasi 25-3 Berdasarkan SPT Tahunan tahun 2008 yang disampaikan oleh PT.Amanah pada Maret 2009, besaarnya PPh besarnya PPh Psl 25 tahun 2009 adalah sebesar Rp.3.000.000 . Pada bulan Mei 2009 terdapat pemeriksaan dan diterbitkan SKP untuk tahun pajak 2008 tertanggal 15 Juni 2009 dengan jumlah pajak terhutang yang harus dibayar sendiri sebesar Rp.24.000.000 Besarnya PPh Psl 25 terhitung mulai Juli 2009 adalah sebesar Rp.2.000.000

PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 PERHITUNGAN BESARNYA PPH PSL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU : c. Jika terdapat kerugian yang belum dikompensasi - Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak setelah diperhitungkan kompensasi kerugian Ilustrasi 25-4 Penghasilan Kena Pajak PT. Diva Tahun 2009 sebesar Rp.200.000.000, sisa kerugian tahun 2006 yang belum dikompensasi sebesar Rp.50.000.000. PPh yang dipotong/dipungut pihak ketiga (PPh Psl 23) sebesar Rp.7.500.000 dan PPh Psl 25 yang telah dibayar tahun 2009 setiap bulannya sebesar Rp.1.500.000. Besarnya PPh Psl 25 tahun 2010 adalah : - Penghasilan Kena Pajak (sebelum kompensasi kerugian) Rp.200.000.000 - Kompensasi kerugian tahun 2006 Rp. 50.000.000 – Penghasilan Kena Pajak (setelah kompensasi kerugian) Rp.150.000.000 PPh Terhutang (25% X Rp.150.000.000) Rp. 37.500.000 PPh dipungut/dipotong pihak ketiga Rp. 7.500.000 – PPh yang harus dibayar sendiri Rp. 30.000.000 PPh Psl 25 tahun 2010 ( 1/12 X Rp.30.000.000) Rp. 2.500.000

KOMPENSASI KERUGIAN Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. Ilustrasi 25-5 PT.Amanda dalam tahun 2003 menderita kerugian fiskal sebesar Rp.1.200.000.000 . Dalam 5 tahun berikutnya laba (rugi) fiskal PT.Amanda sebagai berikut : Tahun 2004 : laba fiskal Rp.200.000.000 Tahun 2005 : rugi fiskal (Rp.300.000.000) Tahun 2006 : laba fiskal NIHIL Tahun 2007 : laba fiskal Rp.100.000.000 Tahun 2008 : laba fiskal Rp.800.000.000 Kompensasi kerugian dilakukan sbb : Rugi fiskal tahun 2003 (Rp.1.200.000.000) Laba fiskal tahun 2004 Rp. 200.000.000 + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 (Rp.1.000.000.000) Rugi Fiskal Tahun 2005 ( Rp. 300.000.000) DK BLH DIKOMPENSASI 2009 Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp.1.000.000.000) Laba Fiskal Tahun 2006 N I H I L N I H I L + Laba Fiskal Tahun 2007 Rp. 100.000.000 + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 900.000.000) Laba Fiskal Tahun 2008 Rp. 800.000.000 + Sisa Rugi Fiskal tahun 2003 ( Rp. 100.000.000) TDK DPT DKOMPENSASI 2009

Ketentuan PPh Pasal 25 Menteri Keuangan menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak bagi: Wajib Pajak baru; Bank, BUMN, BUMD, WP masuk bursa, dan WP lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus membuat laporan keuangan berkala; WP orang pribadi pengusaha tertentu (melakukan kegiatan usaha di bid. Perdagangan grosir dan atau eceran barang konsumsi melalui gerai/outlet yg tersebar di bbrp lokasi, tdak termasuk kendaraan bermotor dan restoran) dengan tarif paling tinggi 0,75% dari peredaran bruto.

Ketentuan PPh Pasal 25 PPh Ps 25 bagi WP baru: dihitung berdasarkan jml pajak yg diperoleh dari penerapan tarif umum atas penghasilan netto sebulan yg disetahunkan dibagi 12. Bagi Bank: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yg disetahunkan dikurang PPh Ps 24 yg dibayar/terutang di LN utk th pajak yg lalu dibagi 12. Bagi Bank sbg WP baru: PPh ps 25 Triwulan I dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas perkiraan laba-rugi fiskal triwulan I yg disetahunkan dibagi 12.

Ketentuan PPh Pasal 25 Bagi BUMN/D: dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) th pajak ybs yg telah disahkan oleh RUPS dikurangi dengan pemotongan/pemungutan PPh 22, 23, 24 pada tahun pajak yg lalu dibagi 12. Jika RKAP belum disahkan, maka besarnya angsuran PPh 25 tiap bulan adalah sama dg angsuran PPh 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya. Jika ada sisa kerugian yg msh dpt dikompensasikan: penghasilan neto menurut RKAP dikurangi jml sisa kerugian yg blm dikompensasikan tsb.

Ketentuan PPh Pasal 25 Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (UU no 36/2008 pasal 25 ayat 8).

SOAL PPh atas Penghasilan yang diterima selama bulan Juli – Desember 2009 adalah Rp50.000.000. PPh yang dipotong pemberi Kerja (Pasal 21) Rp15.000.000. PPh yang dipungut oleh pihak lain (Pasal 22) Rp10.000.000. PPh yang dipotong oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000. Kredit PPh luar negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000. Hitung besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri tiap bulan untuk tahun 2010!

SOAL Angsuran pajak Joni setiap bulan pada tahun 2009 adalah Rp1.000.000. Pada bulan September 2009 diterbitkan keputusan pengurangan angsuran pajak menjadi nihil. Berapa besarnya angsuran pajak sejak bulan Oktober sampai dengan Desember 2009? Berapa besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari 2010?

SOAL Pak Andra adalah pimpinan dan sekaligus pemilik PT BACKBONE. PT BACKBONE adalah wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kalibata sejak 1 Januari 2005. Peredaran bruto dalam bulan Januari 2009 tercatat sebesar Rp. 77.800.000,00 dan penghasilan bersih setelah dikurangi beberapa pengurang penghasilan dalam pembukuannya diperoleh sebesar Rp. 12.500.000,00. Berapakah angsuran PPh pasal 25 PT. BACKBONE setiap bulannya ?

SOAL Berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tn. Adi (TK/-) Tahun 2013, diketahui bahwa: Penghasilan Neto sebesar Rp 60.000.000 Diminta : Berapa besarnya PPh terutang tahun 2013? Berapa besarnya angsuran pajak (pph pasal 25) yang harus dibayar Tn. Adi untuk tahun 2014?

Terima Kasih