Pola perkawinan endogamy

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
Advertisements

“Pertanahan” Nama kelompok : 1.Hidhayatul R.S ( )
Pernikahan Menjadi Rusak Bila salah satu hal ini terjadi, maka pernikahan yang telah terjadi dianggap batal, bila pernikahan itu tetap dijalankan maka.
HUKUM WARIS MENURUT BW.
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
HUKUM WARIS ADAT Perkawinan, selain bertujuan memperoleh keturunan juga untuk dapat bersama-sama hidup pada suatu masyarakat dalam suatu perikatan (keluarga).
PENGAMBILAM KEPUTUSAN DALAM KELUARGA MENURUT BUDAYA MINANGKABAU Oleh : Dra. Silvia Rosa, M. Hum Ketua Jurusan Sastra Daerah Minangkabau FS-UA.
OLEH: PUTU SAMAWATI, S.H.,M.H.
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
GENDER DAN KESEHATAN.
PERKAWINAN Dimana menetap setelah menikah? Utrolokal Virilokal
Matakuliah : L0094-Ilmu Sosial Untuk Psikologi
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
MEMILIKI BEBERAPA KEKHASAN FUNDAMENTAL
Universitas Cokroaminoto Yogyakarta
Materi Pertemuan V Keutamaan Mewaris.
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
Penggolongan ahli waris
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DEPARTEMEN SOSIOLOGI FISIP UNAIR
HALF SIBLING RELATIONSHIP PADA REMAJA DARI KELUARGA POLIGAMI
Aryo Haris S Marwan Bilton S Tio Aldino Ratnasari Dwi P Chorina Puspita Dewi Rahmadani Pricilia
HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
AYAT-AYAT HUKUM KEWARISAN ISLAM
Dua Sejoli Sebrang Pulau Dewata
SISTEM HUKUM WARIS ADAT DI DESA TRUNYAN DAN TENGANAN BALI
Kerjasama dalam Masyarakat Pertemuan 7 Matakuliah: O0012 / Pengantar Antropologi Sosial Tahun: 2007.
PERALIHAN GOLONGAN PENDUDUK
SOSIOLOGI KELUARGA SALEHUDDIN, S.Pd., M.Pd PERTEMUAN II ISTITUT ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK YAPIS BIAK TAHUN AKADEMIK 2016/2017.
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Di bawah ini yang bukan merupakan ciri-ciri badaniah adalah....
PERKAWINAN ADAT.
KELUARGA MUHAMMAD NOOR HIDAYAT.
By Hukum 2012 A Kelompok Perkawinan
IBD, IAD, ISD (MASALAH INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT)
Sistem KEKERABATAN.
Mata Kuliah Keluarga dan Kewarisan Adat
Hukum Waris Adat igedeabw.
Assalamualaikum.wr.wb.
Nama: Retno Widyawati Npm:
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELUARGA DAN FUNGSI KELUARGA
Hukum Perkawinan.
ASSALAMU’ALAIKUm WR WB
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Penggolongan ahli waris
LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2. LEMBAGA KELUARGA BY : KELOMPOK 2.
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
KEDUDUKAN HUKUM KEWARISAN DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM
Hukum Waris Adat.
Hukum Perkawinan Adat igedeabw.
HUBUNGAN ANTARA NORMA PERKAWINAN ISLAM DENGAN SISTEM KEKELUARGAAN ISLAM Dr.Gemala Dewi.SH.,LLM.
HUKUM PERDATA Secara teoritik hk perdata meliputi:
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
GUNA MEMPELAJARI HUKUM ADAT.
HUKUM PERKAWINAN ADAT.
Fenomena Pernikahan Siri
ADOPSI ANAK.
HUKUM WARIS HUKUM WARIS DI INDONESIA MASIH BELUM DIKODIFIKASI.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
III. Hukum Kekeluargaan
SISTEM KEKERABATAN Dasar kekerabatan masyarakat Asmat adalah keluarga inti monogami, atau kadang-kadang poligini, yang tinggal bersama- sama dalam rumah.
TYPE KELUARGA DAN TRADISI DI AMERIKA MATA KULIAH CROSS CULTURE UNDERSTANDING     DISUSUN OLEH : MUH ROHWAN - NPM MAYA PERTIWI – NPM
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
STRATIFIKASI SOSIAL.
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

SISTEM PERKAWINAN DAN KEKERABATAN DI DESA ADAT TENGANAN Yuliani Rahmatillah (134704012)

Pola perkawinan endogamy Pengertian perkawinan endogamy di Tenganan adalah dimana masyarakat yang akan melakukan perkawinan diharuskan menikah dengan warga yang berasal dari dalam Tenganan itu sendiri. Apabila perkawinan dilaksanakan dengan orang luar Tenganan maka akan mendapat sanksi berupa maselog(dibuang) artinya bahwa ia harus keluar dari Desa Tenganan. Tenganan tidak mengenal adanya poligami, karena telah diatur di dalam awig-awig

Ada tiga cara melakukan perkawinan di desa tenganan Kawin pihak yaitu perkawinan yang dilakukan berdasarkan keinginan orang tua dengan cara meminang kepada keluarga seorang gadis. Kawin paksa yaitu perkawinan yang dilakukan atas dasar paksaan orang tua. Kawin nganten dilakukan setelah proses peminangan dan penandatanganan.

Perkawinan yang dianggap pantang Perkawinan bertukar antara saudara perempuan suami dengan saudara laki- laki istri (makedengan ngad). Perkawinan antara seorang dengan anaknya. Perkawinan seseorang dengan saudara kandung atau tirinya. Dan antara seseorang dengan anak dari saudara perempuan maupun laki- lakinya (keponakannya).

Sistem kekerabatan di desa adat tenganan Ada 3 sistem kekerabatan di indonesia: Sistem patrilineal yaitu sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ayah. Sistem matrilineal yaitu sistem yang menarik garis keturunan dari pihak ibu. Sistem campuran tidak mengenal dua sistem kekerabatan patrilineal maupun matrilineal baik dari pihak ayah maupun ibu.

Dalam masyarakat Desa Adat Tenganan menganut patrilineal tetapi tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan. Pemberian nama anak tidak terikat pada aturan tertentu. Hubungan kekerabatan sangat baik, harmonis Dalam pembagian waris antara laki-laki dan perempuan mendapat hak dan waris yang sama.

Hubungan kekerabatan di Desa Adat Tenganan dibagi menjadi 2: Golongan tua Golongan muda

Proses perubahan pola perkawinan dan kekerabatan di desa adat tenganan Perubahan adalah proses pergeseran atau berubahnya struktur tatanan di dalam masyarakat. Perubahan dilakukan secara terus menerus.

Perubahan pola perkawinan dan sistem kekerabatan yang ada di masyarakat adat Tenganan yang terikat oleh peraturan dan hukum adat. Seiring dengan perkembangan jaman masyarakat Tenganan mengalami perubahan. Muncul istilah kekerabatan modern Mulai menggunakan teknologi.

Hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu: Sekolah Teknologi Pengaruh interaksi dengan orang luar Perubahan yang terjadi tidak begitu siknifikan karena masyarakat memegang teguh awig-awig nya.

Kesimpulan: Masyarakat Desa Adat Tenganan merupakan salah satu dari masyarakat yang menganut dan menjalankan sistem perkawinan endogamy. Mereka juga melarang poligami, dan melarang melakukan perkawinan dengan sepupunya sendiri. Sistem kekerabatan yang dipakai patrilineal akan teta[i tidak ada pembedaan antara laki-laki dan perempuan. Tidak mengenal kasta.