ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL
Peta Wilayah Laut Indonesia Sebelum Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957
Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI Saat Ini PP No. 38/2002 ttg Koord Geografis Titik Titik GPK Indonesia Berubahnya Status Timor Timur dan Pulau Sipadan Ligitan PP No. 37/2008 ttg Perubahan PP No. 38/2002. 3
Zona Ekonomi Eksklusif Non State Jurisdiction Non State Jurisdiction Horisontal Perairan Pedalaman Kedaulatan Negara Laut Teritotial Perairan Kepulauan Zona Tambahan Hak Berdaulat Negara Zona Ekonomi Eksklusif Laut Lepas/Bebas Non State Jurisdiction Vertikal Landas Kontinen Hak Berdaulat Negara Kawasan Dasar Laut Non State Jurisdiction
WILAYAH KEDAULATAN DAN HAK BERDAULAT NEGARA DI LAUT Perairan Pedalaman Perairan Kepulauan Laut Teritorial (SDA+ WILAYAH MILIK NEGARA) WILAYAH HAK BERDAULAT Zona Tambahan Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen (SDA)
GARIS PANGKAL GARIS PANGKAL NORMAL/BIASA MENGIKUTI LEKUK LIKU PANTAI GARIS PANGKAL LURUS MENGHUBUNGKAN TITIK TERLUAR GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN MENGHUBUNGKAN TITIK TERLUAR PADA PULAU & KARANG TERLUAR (NEGARA KEPULAUAN)
GARIS PANGKAL NORMAL/BIASA
GARIS PANGKAL NORMAL/BIASA D A R A T L A U T
GARIS PANGKAL LURUS
GARIS-GARIS PANGKAL LURUS Syarat-syaratnya, a.l. : Garis pantai yang menikung dan menjorok ke dalam; Ada deretan pulau dimuka pantainya; Ada delta yang menyebabkan garis pantai tidak tetap; Tidak menyimpang arah umum dari pantai D a r a t L a u t
GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN
GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN
PENETUAN GARIS PANGKAL UNTUK PANTAI YANG BERHADAPAN DAN BERSEBELAHAN DENGAN NEGARA LAIN
Pasal 15 UNCLOS 1982 MEDIAN LINE PRINSIP EKUIDISTAN