ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
WILAYAH LAUT.
Advertisements

PETA SEBAGAI SKETSA WILAYAH DARI BENTUK ASLI MUKA BUMI
Hukum Internasional Kelautan
Media Presentasi Pembelajaran
WAWASAN NUSANTARA RINDHA WIDYANINGSIH.
Ujian Akhir Sekolah Semester I
TEORI TERJADINYA NEGARA
Dr. Sri Handoyo dan Ir. Tri Patmasari, M.Si
Wilayah Negara Dalam Hukum Internasional
Hukum Laut Indonesia.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
WAWASAN NUSANTARA.
SIKLUS HIDROLOGI Peristiwa kondensasi yang menyebabkan hujan dalam bentuk salju atau air Uap air dibawa oleh angin secara horisontal Transpirasi tumbuhan.
Yurisdiksi negara dalam Hukum Internsional
Slide berikutnya untuk 2
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF
NEGARA KEPULAUAN (ARCHIPELAGIC STATE ) Pasal UNCLOS 1982
PERAIRAN INDONESIA.
HOT PERSUIT (PENGEJARAN SEKETIKA)
Pembagian Wilayah Laut
LANDAS KONTINEN.
WILAYAH NEGARA INDONESIA, PENDUDUK, DAN WARGA NEGARA.
KETAHANAN NASIONAL Budi Mulyana, S.IP., M.Si 1.
GEOGRAFI KELAS X Standar Kompetensi :
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
PROVINSI KEPULAUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH Dr
KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan berbangsa dan bernegara
HUKUM LAUT INTERNASIONAL hukum udara dan luar angkasa
GEOPOLITIK INDONESIA Pert. 12 Pert. 12. Dr. H. Syahrial / Pkn.
I Made Andi Arsana | Hukum Laut Nasional I Made Andi Arsana |
herwan parwiyanto / FISIP-UNS
HERWAN PARWIYANTO / FISIP-UNS
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Titik Pangkal), Garis Pangkal dan Zona Maritim
HUKUM LAUT INTERNASIONAL
Potensi Perairan Laut.
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
DOSEN PENGAMPU: Drs. IRWAN SAWIR M.Pd
Etty R. Agoes Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
Advanced Learning Geography 1
Pert. 11 Dr.H.Syahrial Syarbaini, MA.
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
Isu-isu Perencanaan Kontemporer
WELCOME AND JOIN WITH US.
HUKUM INTERNASIONAL KEDAULATAN NEGARA PERTEMUAN XVIII & XIX
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
“GEOPOLITIK NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
HIDROSFER Materi 1 A. Jenis/Macam Laut Berdasarkan Sebab Terjadinya :
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
ASSALAMUALAIKUM WR.WB.
LETAK, JARAK VERTIKAL & HORIZONTAL GEOGRAFI INDONESIA
WAWASAN NUSANTARA Muhammad Afifudin Aziz Fakultas Hukum
SEKOLAH DASAR ISLAM TERPADU (SDIT) MENTARI INDONESIA
wilayah negara kesatuan republik indonesia
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA
PERAIRAN INDONESIA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1996
Geopolitik Indonesia/Wawasan Indonesia Jodi Adam ( ) Fiolincia ( )
WAWASAN NUSANTARA dan KETAHANAN NASIONAL
GEOMORFOLOGI DAN GEOLOGI FOTO GL3222
WAWASAN NUSANTARA.
PENGERTIAN FAKTOR PENENTU: Bumi (geografi) Manusia (penduduk) Lingkungan Dengan memperhatikan 3 faktor tsb maka suatu bangsa penting untuk memiliki WAWASAN.
PERAIRAN INDONESIA. ASPEK KEWILAYAHAN Dasar aspek kewilayahan tentang pemikiran akan wawasan nusantara yaitu didasarkan atas letak geografis yaitu batas-batas.
INDONESIA SEBAGAI POROS MARITIM. Pengertian Poros Maritim Dunia.
BAB 2 MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL BERBANGSA DAN BERNEGARA Meylita Hadiaty, S.Pd.
ARCHIPELAGIC STATE ARCHIPELAGIC STATE UNCLOS ’82 ● PULAU ● 2/3 (70 %) WIL PERAIRAN ● PJG GARIS PANTAI KM ● DIANTARA 2 BENUA & 2 SAMUDERA.
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LAUT. Hukum laut mulai dikenal semenjak laut dimanfaatkan untuk kepentingan pelayaran, perdagangan, dan sebagai sumber kehidupan.
POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA FARREL, DYAKSA, SASKO, WAFI.
Transcript presentasi:

ZONA MARITIM & GARIS PANGKAL

Peta Wilayah Laut Indonesia Sebelum Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957

Wilayah Kedaulatan dan Yurisdiksi NKRI Saat Ini PP No. 38/2002 ttg Koord Geografis Titik Titik GPK Indonesia Berubahnya Status Timor Timur dan Pulau Sipadan Ligitan PP No. 37/2008 ttg Perubahan PP No. 38/2002. 3

Zona Ekonomi Eksklusif Non State Jurisdiction Non State Jurisdiction Horisontal Perairan Pedalaman Kedaulatan Negara Laut Teritotial Perairan Kepulauan Zona Tambahan Hak Berdaulat Negara Zona Ekonomi Eksklusif Laut Lepas/Bebas Non State Jurisdiction Vertikal Landas Kontinen Hak Berdaulat Negara Kawasan Dasar Laut Non State Jurisdiction

WILAYAH KEDAULATAN DAN HAK BERDAULAT NEGARA DI LAUT Perairan Pedalaman Perairan Kepulauan Laut Teritorial (SDA+ WILAYAH MILIK NEGARA) WILAYAH HAK BERDAULAT Zona Tambahan Zona Ekonomi Eksklusif Landas Kontinen (SDA)

GARIS PANGKAL GARIS PANGKAL NORMAL/BIASA MENGIKUTI LEKUK LIKU PANTAI GARIS PANGKAL LURUS MENGHUBUNGKAN TITIK TERLUAR GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN MENGHUBUNGKAN TITIK TERLUAR PADA PULAU & KARANG TERLUAR (NEGARA KEPULAUAN)

GARIS PANGKAL NORMAL/BIASA

GARIS PANGKAL NORMAL/BIASA D A R A T L A U T

GARIS PANGKAL LURUS

GARIS-GARIS PANGKAL LURUS Syarat-syaratnya, a.l. : Garis pantai yang menikung dan menjorok ke dalam; Ada deretan pulau dimuka pantainya; Ada delta yang menyebabkan garis pantai tidak tetap; Tidak menyimpang arah umum dari pantai D a r a t L a u t

GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN

GARIS PANGKAL LURUS KEPULAUAN

PENETUAN GARIS PANGKAL UNTUK PANTAI YANG BERHADAPAN DAN BERSEBELAHAN DENGAN NEGARA LAIN

Pasal 15 UNCLOS 1982 MEDIAN LINE PRINSIP EKUIDISTAN