POLITIK LOKAL ORANG MINANGKABAU
POLITIK LOKAL khas lokal (lokality) upaya para pelaku menemukan kesepahaman tentang sesuatu dasarnya adat ADAT simbol yang diterima sebagai “keharusan” kontrol sosial bahkan tabu
ADAT MINANGKABAU DINAMIS tidak menolak intervensi aia gadang membuat tepian mandi berpindah DINAMIS sekaligus memfilter intervensi aia gadang tidak akan ditolak tapi jangan menghilangkan tepian mandi
DASAR PEMBENTUK adanya dua elemen yang saling beroposisi ambiguitas (konco arek lawan barek – bajanjang naik batanggo turun) AKIBATNYA oposisi membuat konflik tak berkesudahan jadi battle field yang bisa menghasilkan perang saudara
REALITANYA penuh konflik tapi harmoni ambigu tapi adaptif BERARTI Minangkabau punya cara khas dalam menegosiasikan konflik dalam kehidupannya bersepakat “atas nama” adat
POLITIK LOKAL MINANGKABAU POLITIK MINANGKABAU selalu melakukan redefinisi dan rekonstruksi aturan dan kesepahaman kontekstual REDEFENISI proses dimana para pelaku memberikan argumentasi baru terhadap aturan-aturan ideal
REKONSTRUKSI proses dimana para pelaku menyusun ulang aturan-aturan ideal yang telah ditentukan oleh adat BERARTI politik Minangkabau bukan persoalan “kalah –menang” upaya untuk menciptakan kondisi yang harmoni.
Adat Berbuhul Sentak (dinamis) bisa diredefenisi tapi disesuaikan dengan adat berbuhul mati KARENA perubahan tidak mungkin dielakkan aia gadang tidak boleh membuat tapian hilang semua ada gunanya
Adat Berbuhul Mati (statis) bisa direkonstruksi tapi harus sesuai dengan alua jo patuik agama bagian dari ABM BERARTI rekonstruksi adat tidak ditabukan asal sesuai alua (jalurnya) dan patut (kepantasan) tidak merusak sendi kehidupan sosial
POLITIK MINANGKABAU menjadikan negosiasi sebagai media pembaharuan mementingkan proses bukan hasil BERARTI aturan dalam adat akan selalu disesuaikan dengan perkembangan ruang (space) dan waktu (time)
ADAT IDEAL anak ada dibawah pengasuhan seorang mamak Redefinisi anak dipangku kemenakan dibimbing ADAT IDEAL harta diperuntukan hanya untuk anak perempuan Redefinisi harta pusako, harta pencaharian
ADAT IDEAL adat bersendikan alua jo patuik (sesuai alur dan kepantasan) Rekonstruksi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah Islam menjadi agama etnik dan Surau jadi institusi sosial terpenting bagi kehidupan orang Minang
APLIKASI DALAM KEHIDUPAN ADAT (negara dan agama) menjadi alat pelegitimasi berbagai aktivitas kehidupan menerima, kontrol sosial, menolak ADAT (dinamis) legitimasi akan sesuai dengan konteks sepakat untuk tidak sepakat
BERARTI tidak ada yang sifatnya tetap selalu ada negosiasi (tawar menawar) BERARTI tidak ada aturan (negara – adat) yang tidak bisa diubah debat jadi media terbaik TETAPI perubahan harus sesuai alur dan kepantasan
BERARTI penerimaan dan penolakan bersifat kontekstual dimana bumi dipijak disana langit dijunjung TETAPI harus dilakukan secara bersama musyawarah (baiyo- iyo) menjadi sebuah “keharusan”
TERIMA KASIH