POLITIK LOKAL ORANG MINANGKABAU

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
JURUS, RAMBU BIDANG WIRAUSAHA
Advertisements

DAMPAK PADA PENGGUNAAN LAHAN DAN TATA RUANG
BAB 02 LOCAL CAPACITY : Kepentingan atau Keberpihakan !!!
HUBUNGAN ANTARA KERENTANAN, RISIKO DAN BAHAYA
KOMUNIKASI EFEKTIF PENDEKATAN EMPIRIS; NITENI, NIRUKAN NAMBAHI.
PENGAMBILAM KEPUTUSAN DALAM KELUARGA MENURUT BUDAYA MINANGKABAU Oleh : Dra. Silvia Rosa, M. Hum Ketua Jurusan Sastra Daerah Minangkabau FS-UA.
HUKUM WARIS ADAT.
ASUHAN KEPERAWATAN KLIEN DENGAN HARGA DIRI RENDAH
Randai sebagai konsep teater
Asas Pokok Hukum Adat (Hukum Perorangan)
MULTIKULTURISME BAGIAN 1. Oleh Hermi Yanzi, S.Pd., M.Pd.
NABI MUHAMMAD SAW. DAN PERUBAHAN MASYARAKAT ARAB
KEKUASAAN DAN PENGARUH
NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
DAMPAK PADA PENGGUNAAN LAHAN DAN TATA RUANG
Analisis Wacana (Discourse Analysis).
Resolusi Konflik dan Proses Perdamaian
MPK PEND AGAMA ISLAM UNIV BRAWIJAYA PERT 10
KOMUNIKASI & PENGAMBILAN KEPUTUSAN MENURUT BUDAYA ALAM MINANGKABAU OLEH HASANUDDIN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS ANDALAS, 2009.
Created by: Juju Juhaeriyah. Pengantar Fish game merupakan aplikasi mobile game java sederhana yang dibuat dengan menggunakan Game canvas. Mengandung.
Keperawatan Lintas Budaya
MANAJEMEN KONFLIK DAN NEGOSIASI
TEORI KONFLIK ORGANISASI
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
Disarikan dari tulisan
PENYELESAIAN SENGKETA DI LUAR MEKANISME PERADILAN (NON LITIGASI )
VIENA RUSMIATI HASANAH
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
Komunikasi Antarpribadi (2)
Kebudayaan Minang Pertemuan 7
BAB VI MENGEMBANGKAN KETERAMPILAN BERNEGOSIASI
KONFLIK DAN NEGOSIASI.
KONFLIK DAN STRES KERJA
Hukum Waris Adat igedeabw.
Disusun oleh: Eliya S3 PKLH Universitas Negeri Jakarta
Rumah Adat Minangkabau
Adaik Minang 1. syara mengata adat memakai, adat
MEMBANGUN MASYARAKAT MADANI
Lingkungan Pemasaran Pertemuan 3 Buku 1 Hal:
Negosiasi oleh : DR. M. AMIR HAMZAH, SH.,MH.
Oleh: Syukur Pendekatan Studi Islam IAIN SALATIGA
Manajemen Konflik Negosiasi.
DEMOKRASI DALAM KONSEP POLITIK LOKAL
AZAZ – AZAZ HUKUM ADAT & SIFAT CORAK HUKUM ADAT
NEGOSIASI INTERNASIONAL DAN BUDAYA
PERNIKAHAN Lanjutan.
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
Hidup & Beruntungan Kematian & Kecelakan
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
NEGOSIASI.
NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Produksi & Reproduksi Kebudayaan: Pembentukan Identitas
BAB III. PENDEKATAN EKONOMI TERHADAP HUKUM
ASURANSI.
DEMOKRASI Antara KONSEP DAN REALITA.
Iklim dan Lama Terjadinya Perubahan
BUDAYA BISNIS INTERNASIONAL
ANALYSIS TO NANGGROE ACEH DARUSSALAM & PAPUA STUDY CASE
Mengkreasi Cara Berpikir dan Bertindak Setara
METODOLOGI DAKWAH.
POLITIK LOKAL ORANG MENTAWAI
MANUSIA, KEBUDAYAAN, DAN PERADABAN
PENDEKATAN-PENDEKATAN KOMUNIKASI DALAM MENGELOLA KONFLIK
HUBUNGAN ANTARA KERENTANAN, RISIKO DAN BAHAYA
Ketam batu : orang yang sangat kedekut
Islam Nusantara. Perkembangan Islam Ada empat macam perkembangan Islam, yakni: 1.Model Aceh (dari perkampungan ke kerajaan Islam) 2.Model Minang (tidak.
Topik 14 Hormat dan taat kepada anggota keluarga
N e g o s i a s i.
PEMBELAJARAN BERBASIS BIMBINGAN
A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Etika 1.Konsep Pancasila sebagai Sistem Etika a.Pengertian Etika Secara etimologis, etika berarti.
Transcript presentasi:

POLITIK LOKAL ORANG MINANGKABAU

POLITIK LOKAL  khas lokal (lokality)  upaya para pelaku menemukan kesepahaman tentang sesuatu  dasarnya adat ADAT  simbol yang diterima sebagai “keharusan”  kontrol sosial bahkan tabu

ADAT MINANGKABAU DINAMIS  tidak menolak intervensi  aia gadang membuat tepian mandi berpindah DINAMIS  sekaligus memfilter intervensi  aia gadang tidak akan ditolak tapi jangan menghilangkan tepian mandi

DASAR PEMBENTUK  adanya dua elemen yang saling beroposisi  ambiguitas (konco arek lawan barek – bajanjang naik batanggo turun) AKIBATNYA  oposisi membuat konflik tak berkesudahan  jadi battle field yang bisa menghasilkan perang saudara

REALITANYA  penuh konflik tapi harmoni  ambigu tapi adaptif BERARTI  Minangkabau punya cara khas dalam menegosiasikan konflik dalam kehidupannya  bersepakat “atas nama” adat

POLITIK LOKAL MINANGKABAU POLITIK MINANGKABAU  selalu melakukan redefinisi dan rekonstruksi aturan dan kesepahaman  kontekstual REDEFENISI  proses dimana para pelaku memberikan argumentasi baru terhadap aturan-aturan ideal

REKONSTRUKSI  proses dimana para pelaku menyusun ulang aturan-aturan ideal yang telah ditentukan oleh adat BERARTI  politik Minangkabau bukan persoalan “kalah –menang”  upaya untuk menciptakan kondisi yang harmoni.

Adat Berbuhul Sentak (dinamis)  bisa diredefenisi  tapi disesuaikan dengan adat berbuhul mati KARENA  perubahan tidak mungkin dielakkan  aia gadang tidak boleh membuat tapian hilang  semua ada gunanya

Adat Berbuhul Mati (statis)  bisa direkonstruksi  tapi harus sesuai dengan alua jo patuik  agama bagian dari ABM BERARTI  rekonstruksi adat tidak ditabukan  asal sesuai alua (jalurnya) dan patut (kepantasan)  tidak merusak sendi kehidupan sosial

POLITIK MINANGKABAU  menjadikan negosiasi sebagai media pembaharuan  mementingkan proses bukan hasil BERARTI  aturan dalam adat akan selalu disesuaikan dengan perkembangan ruang (space) dan waktu (time)

ADAT IDEAL  anak ada dibawah pengasuhan seorang mamak Redefinisi  anak dipangku kemenakan dibimbing ADAT IDEAL  harta diperuntukan hanya untuk anak perempuan Redefinisi  harta pusako, harta pencaharian

ADAT IDEAL  adat bersendikan alua jo patuik (sesuai alur dan kepantasan)  Rekonstruksi  adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah Islam menjadi agama etnik dan Surau jadi institusi sosial terpenting bagi kehidupan orang Minang

APLIKASI DALAM KEHIDUPAN ADAT (negara dan agama)  menjadi alat pelegitimasi berbagai aktivitas kehidupan  menerima, kontrol sosial, menolak ADAT (dinamis)  legitimasi akan sesuai dengan konteks  sepakat untuk tidak sepakat

BERARTI  tidak ada yang sifatnya tetap  selalu ada negosiasi (tawar menawar) BERARTI  tidak ada aturan (negara – adat) yang tidak bisa diubah  debat jadi media terbaik TETAPI  perubahan harus sesuai alur dan kepantasan

BERARTI  penerimaan dan penolakan bersifat kontekstual  dimana bumi dipijak disana langit dijunjung TETAPI  harus dilakukan secara bersama  musyawarah (baiyo- iyo) menjadi sebuah “keharusan”

TERIMA KASIH