Komitmen Indonesia pada ICPD dan MDG’s SAPARINAH SADLI (YKP)
Indonesia menandatangani PAO ICPD dlm tahun 1994: Konsensus POA (Cairo Plan of Action): Kesepakatan bersama (global) tentang interaksi isu kependudukan, pembangunan dan hak asasi manusia Merupakan blueprint untuk 20 tahun
Argumentasi: Agar laju penduduk stabil, maka memenuhi kebutuhan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi perempuan harus dilakukan tanpa paksaan (coercion) atau kontrol ketat. Persyaratan: kualitas layanan KB dan Kespro menjadi penting
Arti Layanan KB Berkualitas Layanan KB diberikan dengan mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak akan informasi yg jelas, jujur dan lengkap sehingga dapat memilih secara benar bagaimana, kapan dan caranya menentukan pilihan yg sesuai kondisi dan keinginannya. Mengakui bhw perempuan dan generasi muda memegang peran sentral dan menyadari serta mengakui hak dan kebutuhan khas kesehatan . reproduksi dan peran penting mereka dalam proses pembangunan
Landasan formal meningkatkan status kesehatan perempuan UU no7/84 (CEDAW) fs. 12: Negara wajib melakukan langkah-tindakan tepat untuk menghapus diskriminasi thdp perempuan di bidang pemeliharaan kesehatan dan untuk menjamin diperolehnya layanan kesehatan termasuk pelayanan yg berhubungan dgn keluarga berencana , atas dasar persamaan antara pria dan wanita.
Dengan menyepakati POA Cairo Indonesia berkomitmen: Tentang pentingnya afirmasi norma-norma HAM, mencapai Pemberdayaan Perempuan dan Partisipasi Laki-laki dalam meningkatkan kesehatan perempuan , termasuk Keluarga Berencana Bahwa memenuhi hak kesehatan reproduksi (perempuan) mempunyai peran penting dalam isu kependudukan.
Indonesia juga menandatangani MDG’s (2000) MDG’s memperkuat POA. Tiga tujuan MDG’s secara langsung terkait pada kesehatan perempuan: Meningkatkan kesehatan ibu (menurunkan AKI Nasional); Menurunkan angka kematian bayi Mencapai kesetaraan gender
Meningkatkan Kespro = Memenuhi hak kesehatan maternal dan neonatal = Mengakui adanya interaksi kompleks dari kemiskinan, tidak meratanya akses pada pelayanan kesehatan yg tersedia, masih adanya ‘ignorance’ pd perempuan ttg pentingnya memeriksakan kehamilan, masih dianutnya nilai-nilai budaya yang tidak mendukung terpenuhinya hak kesehatan reproduksi perempuan
Hasil penelitian Dep Kes-WHO (2008) Ada 10 isu kunci yg masih menjadi tantangan untuk dpt memenuhi hak kesehatan maternal-neonatal, a.l. Layanan kesehatan belum dapat diakses oleh setiap perempuan; Partisipasi laki-laki dlm keluarga berencana rendah; Angka Kematian Ibu dan Bayi Tinggi Pengaruh negatif tradisi sunat perempuan pd KesPro perempuan Perempuan dgn HIV-AIDS meningkat , lahirnya bayi tertular HIV .
ICPD + 15 : Tantangan bagi Indonesia memenuhi komitmen POA-ICPD dan Target MDG’s
Perubahan UU Kesehatan No. 23 setelah 8 tahun belum disyahkan Hingga sekarang layanan aborsi aman dengan persyaratan legal, medis dan non-medis belum disepakati. Pencapaian Target MDG’s belum jelas dalam hal-hal: Meningkatkan kesetaraan gender Menurunkan AKI sesuai target MDG’s Menurunkan AKB sesuai target MDG’s Agar setiap anak menyelesaikan pendidikan menengahnya pada akhir tahun 2015 (sesuai wajib belajar 9 tahun) Menghentikan penyebaran virus HIV
Terima Kasih