ISLAMIC FUNDAMENTALS ON PATIENT MANAGEMENT Islam memandang akses thd perawatan kesehatan merup. Hak paling mendasar bagi setiap individu Seorang dokter muslim, dlm memutuskan penatalaksanaan pd pasien berdasarkan : > kompetensi ilmiah > pengalaman > wawasan > konsensus kedokteran > hukum-hukum (syari'at) Islam > etika kedokteran islam Prinsip utama dlm kedokteran Islam adalah: penghormatan dan pemuliaan thd kehidupan manusia. Qs al-Ma'idah (32) : ومن أحياها فكأنما أحيا الناس جميعا Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seseorang, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.
Setiap pasien harus dilayani dengan penuh kehormatan dan kemuliaan Dokter muslim dianjurkan melayani pasiennya dengan kasih sayang seperti keluarga sendiri. Setiap penyedia layanan kesehatan diharapkan menerapakan nilai-nilai moral Islam, terutama terhadap pasien yang beragama Islam. Beberapa petunjuk dalam pelayanan kepada pasien muslim : 1. pasien muslim hendaknya diidentifikasi sejak registrasi, untuk menghindari kesalahan pelayanan. 2. menghormati privasi pasien (aurat) 3. menyediakan makanan yang halal 4. memfasilitasi pelaksanaan ibadah 5. memberitahukan hak-hak pasien 6. menjelaskan prosedur pemeriksaan dan tatalaksana pengobatan.
اللهم اغفر له، اللهم ارحمه 7. menyediakan pembimbing rohani 8. autopsi hanya boleh dilakukan berdasar indikasi medik atau keperluan hukum 9. pemeriksaan thd pasien perempuan (oleh dokter laki-laki) (& sebaliknya) harus selalu disertai mahram. Terutama pada persalinan. 10. bila pasien meninggal, dilakukan penatalaksanaan secara Islami. Tindakan terhadap pasien muslim yg meninggal dunia : Memejamkan mata orang yg meninggal dan menutupinya, sambil mendo’akan : اللهم اغفر له، اللهم ارحمه Yaa Allah ampunilah dia, Yaa Allah rahmatilah dia. Melipatkan kedua tangan di atas dada dan meluruskan posisi badannya
> hendaknya mengatakan hal-hal yg baik tentang orang yg meninggal, karena para malaikat mengamini apa yang dikatakan orang di sekitarnya (HR. Muslim) Mengucapkan kalimat Istirja’ (Innaa lillaahi wa innaa ilaihi raaji’uun) Memandikan mayyit - yang memandikan mayyit adalah orang yg terpercaya, suami atau istrinya, kerabat/mahram, orang lain yg sesama jenis kelaminnya Tanggungjawab dokter muslim terhadap kehidupan manusia > kehidupan adalah anugerah Tuhan, oleh karenanya harus dijaga, dilindungi dan diselamatkan. > penyelamatan kehidupan tidak membedakan gender, umur, agama, ras, warna kulit, etnik, ataupun status sosial & finansial.
Lima hak dasar yang wajib dilindungi pada manusia (bersesuaian dengan tujuan syari'at Islam -maqasid as-Syar'i) : > penyelamatan agama > penyelamatan akal/intelektual > penyelamatan jiwa/ruh/kehidupan > penyelamatan keturunan/kehormatan > penyelamatan harta/hak milik/properti Beberapa ketentuan dalam etika kedokteran Islam : 1. harus memahami batasan-batasan syari'at 2. menghindarkan bahaya sedapat mungkin 3. mengambil resiko yang paling ringan/paling kecil 4. kepentingan umum lebih diutamakan dari pada kepentingan individu.
Etika kedokteran Islam juga mencakup prinsip-prinsip etika biomedik : > penghormatan terhadap hak-hak pasien > berorientasi pada kebajikan > bebas dari segala bentuk kejahatan > berkeadilan Rasulullah saw bersabda (HR Ahmad & Ibnu majah dari Ibnu 'Abbas) : لا ضرر ولا ضرار Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh dibahayakan (oleh orang lain) Ada Qa'idah ushuliyah : درء المفاسد مقدم على جلب المصالح Menghindari kerusakan harus didahulukan daripada meraih kemaslahatan Bila dlm suatu urusan terdapat maslahat, tetapi sekaligus juga ada bahayanya, maka menghindari bahaya harus didahulukan.
Adab al-amraadl (tatakrama menghadapi sakit) : 1. Sabar dan rela thd ketentuan & kehendak Allah swt. : إذا أراد الله بعبد خيرا أبتلاه (خ) Apabila Allah menghendaki kebaikan pada seorang hambanya, maka Ia akan memberi ujian kepadanya. 2. Tidak berputus asa. إنه لا ييأس من روح الله ألا القوم الكافرون (يوسف : ٨٧) Sesungguhnya tiada yang berputus asa dari rahmat Allah, melainkan orang-orang kafir.
3. Berbaik sangka kepada Allah Dalam kondisi bagaimanapun, hendaknya selalu berbaik sangka kepada Allah : قال الله عز وجل : أنا عند ظن عبدي بي (ق عن أبي هريرة ) Allah yang Maha Mulia dan Maha Besar berfirman : AKU berada di sisi (sesuai dengan) sangkaan hambaKU, ketika ia menyangka terhjadap AKU 4. Perbanyak Dzikir dan Do'a أدعو ني أستجب لكم (المؤمن : ٦٠) Berdo'alah kepadaKU niscaya akan AKU perkenankan bagimu
Beberapa pendapat ttg hukum berobat : > Mubah (menurut mayoritas Ulama) > Sunnah > Wajib (pendapat paling minoritas) Hukum Mubah : untuk penyakit yg ringan, tidak parah/fatal. sebagian sahabat & Tabi’in tidak berobat ketika sakit, atau lebih memilih sakit dan “bersabar”. Hukum Sunnah : karena Nabi biasa berobat dan menganjurkan berobat kepada para sahabat. Hukum wajib : apabila penyakitnya parah, menghambat pelaksanaan kewajiban, dan pengobatan dapat berpengaruh serta memberi harapan sembuh.
Rasulullah saw bersabda : Wahai hamba-hamba Allah, berobatlah, karena sesungguhnya Allah Azza wa Jalla tidak meletakkan suatu penyakit melainkan juga meletakkan obatnya, kecuali satu macam penyakit (tidak ada obatnya), yaitu “penyakit tua”.