SUMBER HUKUM: Apakah itu????
PENGERTIAN Tempat dimana kita menemukan ketentuan hukum; Bahan (materi/substansi) Tempat dimana kita menemukan ketentuan hukum; Ketentuan hukum yg akan diterapkan pada kasus hukum tertentu; Aturan hukum itu sendiri. Bahan2 yang dijadikan materi atau substansi suatu aturan hkm.
SUMBER HUKUM (Opini Umum) Tempat menemukan ketentuan ‘hukum’: Dinamakan SUMBER HUKUM FORMIL. Bahan/materi untuk menyusun hukum: Dinamakan SUMBER HUKUM MATERIIL
SUMBER HUKUM Kasus Hukum Bahan Hukum Sumber Hukum Materiil Aturan Hukum Sumber Hukum Formil Sumber Hukum Materiil Kasus Hukum Bahan Hukum
PENDAPAT UMUM PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm; SUMBER HKM FORMIL SUMBER HKM MATERIIL PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm; Putusan hakim; Doktrin (ajaran) hkm Aspek sosiologis; Aspek historis (sejarah); Aspek Filsafat.
SUMBER HUKUM (opini umum) Sumber Hukum Materiil: Aspek Sosiologis: Ekonomi: kebutuhan ekonomi masy atau pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan dibuatnya peraturan hukum; Politik: persoalan-persoalan politik krusial dalam masy yg menyebabkan timbulnya peraturan hukum; Sosial: masalah-masalah sosial yg makin menghimpit mengharuskan munculnya peraturan hkm;
SUMBER HUKUM (Opini Hukum) Sumber Hukum Materiil: Aspek Sejarah: pranata dan lembaga hukum di masa lalu merupakan sumber hkm yg cukup baik; Aspek Filsafat: pemikiran-pemikiran filsafati yg berdampak luas dapat berkembang menjadi doktrin hkm, dan pada gilirannya dirasa perlu untuk dijadikan sbg suatu peraturan hkm
SUMBER HUKUM 1. Undang-undang (Perundang-undangan): segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Undang-undang (arti materiil): segala peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintah yang isinya langsung mengikat setiap warga negara Undang-undang (arti formil): peraturan hkm yang diberi nama undang-undang karena bentuk dan cara pembuatannya
SUMBER HUKUM Hakekat PerUUan (Statute Law/Jus Scriptum): Merup sumber hkm yg utama, krn kita menganut Civil Law System dan perUUan memang sengaja dibuat oleh badan yang berwenang utk mengikat scr sah (ipso jure) Bersifat Umum dan Komprehensif Bersifat universal (utk mengantisipasi peristiwa2 masa depan yg belum konkrit)
SUMBER HUKUM Hakekat PerUUan: Memp kekuatan mengevaluasi dan mengoreksi diri (klausul: peninjaun kembali) Memiliki kekuatan memaksa yg kuat Mengandung kepastian hkm (lex certa), tingkat prediktabilitasnya lbh tinggi, kepastian tentang nilai yg dipertaruhkan Bersifat kaku (rigid)
SUMBER HUKUM Hakekat PerUUan: Krn aturannya bersifat umum, mengabaikan kondisi riil anggota masy yg tidak sama Menggunakan bahasa teknis yuridis yg jelas, tegas, tdk berwayuh arti, bebas dr emosi, datar, dan tanpa perasaan Sebagai instrumen kebijakan pemerintah (difungsikan secara aktif dan sadar utk mencapai tujuan tertentu)
SUMBER HUKUM Hakekat PerUUan: Selalu diupayakan utk kodifikasi Selalu membuthkan penafsiran (interpretasi) Sebagai sistem tertutup dan sistem terbuka
SUMBER HUKUM 2. Hukum Kebiasaan (Costumary Law): Ada 3 syarat terbentuknya Kebiasaan Hukum: Materiil: perilaku yg sama yg dilakukan secara berulang-ulang (ajeg) dlm waktu relatif lama (longterm) Longa et inverterata Psikologis: adanya keyakinan masyarakat bahwa memang itu hkmya, keyakinan masy akan kewajiban hkmnya (opinio neccessitatis) Akibat Hukum: pelanggaran thdpnya akan menimbulkan akibat hukum
SUMBER HUKUM Perundang-undangan: Membadankan ide2 hkm melalui badan2 resmi Bersifat tertulis (jus scriptum), lbh berkepastian hkm (lex certa) Mengarah kepada kodifikasi dan unifikasi Hukum Kebiasaan: Membadankan ide2 hkm melalui penerimaan dan persetujuan pendapat umum masy Tdk tertulis (jus non scriptum) Berlaku secara lokal, regional, bisa berbeda-beda
SUMBER HUKUM 3. Perjanjian Hukum Pasal 1338 BW: segala perjanjian yg dibuat scr sah berlaku sbg undang-undang bagi mereka yg membuatnya. Pacta sunt servanda (perjanjian mengikat para pihak) 4 prinsip perjanjian hkm: (1). Berdsrkan persetujuan ke2 belah pihak, (2). Masing2 cakap hkm (bevoegheid), (3). Obyeknya tertentu, dan (4). Alasan2 yg diperbolehkan oleh hukum
SUMBER HUKUM Perundang-undangan: Mengikat secara umum Memberikan ruang untuk hal-hal yg akan terjadi di masa mendatang Dasar mengikatnya tanpa memperhatikan kehendak perseorangan Perjanjian Hukum: Hanya mengikat para pihak saja Mengatur hal konkrit yg sudah diketahui saat membuat perjanjian Dasar mengikatnya karena adanya kehendak suka rela dr para pihak
SUMBER HUKUM 4. Yurisprudensi Yurisprudensi: putusan pengadilan tentang kasus hukum tertentu Hakim hrs menyatakan apa ‘hkm’nya utk kasus tertentu dan tdk boleh menolak perkara yg diajukan kpdnya (Pasal 22 AB-Algemene Bepalingen) Yurisprudensi sbg sumber hkm lebih dikenal dlm Common Law System (negara Anglo-American), krn sebag besar terdiri atas ‘jus non scriptum’ (hkm yg tdk tertulis), yakni ‘costumary law’ (hkm kebiasaan)
SUMBER HUKUM 4. Yurisprudensi: Common law system menganut asas “stare decisis” (‘berhenti pada atau mengikuti keputusan-keputusan) Asas ‘stare decisis’ dlm perkembangannya menimbulkan asas ‘preseden’ (terhadap kasus yg dan/atau hampir sama akan diputuskan dengan mendasarkan pada put yg terdahulu
SUMBER HUKUM 5. Doktrin Ajaran para ahli hukum yg berdampak luas shg mampu membentuk doktrin, bahkan suatu mahzab hukum ‘Doktrin’ ini seringkali diambil alih oleh hakim dan dijadikan dasar putusannya
Pemikiran lain…….
SUMBER HUKUM FORMIL HARUS DIBEDAKAN ANTARA SUMBER HUKUM DALAM PERSPEKTIF DOGMATIKA HUKUM DAN SISTEM HUKUM JUGA HARUS DIBEDAKAN MENURUT MASING-MASING SISTEM HUKUM
KASUS HUKUM ATURAN HUKUM NORMA ASAS TERTULIS TIDAK TERTULIS
SUMBER HUKUM (mnrt Sistem Hukum) CIVIL LAW SYSTEM COMMON LAW SYSTEM PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm; Putusan hakim; Doktrin (ajaran) hkm PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm; Putusan hakim; Doktrin (ajaran) hkm TEPATKAH??? TEPATKAH???
SUMBER HUKUM (mnrt Sistem Hukum) CIVIL LAW SYSTEM COMMON LAW SYSTEM PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm. Kebiasaan hkm (customary law); Putusan hakim.
ESENSI HUKUM ATURAN HUKUM NORMA ASAS TERTULIS TIDAK TERTULIS
SUMBER HUKUM MATERIIL……. PRINSIP HUKUM: MORALITAS NORMA HUKUM ATURAN HUKUM (Tertulis dan Tidak Tertulis) PRAKTIK HUKUM
(TERTULIS DAN TDK TERTULIS) SUMBER HUKUM FORMIL……. PRINSIP (ASAS) HUKUM Rujukan ketiga NORMA HUKUM Rujukan kedua ATURAN HUKUM (TERTULIS DAN TDK TERTULIS) Rujukan pertama KASUS HUKUM
Pasal 1 ayat (1) KUHP Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada
Pasal 1 ayat (1) WvS Belanda Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling (tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada lebih dahulu)
Pasal 4 Code Penal Perancis Nulle contravention, nul delit, nul crime ne peuvent etre punis de peinesqui n’etaient pas prononcees par la loi avant qu’ils fussent commis (tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada, tiada delik, tiada kejahatan jika tidak ada ancaman pidana yang dinyatakan dalam undang-undang terlebih dahulu)
Pasal 1 RUU-KUHP Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.
Pasal 2 RUU-KUHP Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang‑undangan. Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.