SUMBER HUKUM: Apakah itu????.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KETENTUAN PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
LAPISAN ILMU HUKUM FILSAFAT HUKUM TEORI HUKUM (Eksplanasi reflektif)
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
PRAKTIK HUKUM.
HUKUM PIDANA LANJUTAN Ramdhan Kasim SH.
HUKUM PERDATA DLM SISTIM HUKUM NASIONAL
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Pengertian Hukum __________________.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
SUMBER SUMBER HUKUM.
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PUTUSAN.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
Asas nasional aktif Asas ini sering disebut asas personal.
Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH
OLEH : PENI JATI SETYOWATI, SH., MH.
PRAKTIK HUKUM.
Rechtvinding.
HUKUM PERDATA.
hukum administrasi (negara)
3. patokan (kaidah, ketentuan).
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pert Hukum internasional.
Metode-Cara Penemuan Hukum
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
SISTEM HUKUM Isnaini.
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Kuliah Hukum Perdata: Sebuah Pengantar
TIGA LANGKAH PENERAPAN HUKUM
LANGKAH PENERAPAN HUKUM
Mengapa ada Penemuan Hukum?
BEBERAPA KONSEP HUKUM.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Universitas Esa Unggul
HUKUM PIDANA LANJUTAN YUSRIANTO KADIR.
PEMBIDANGAN HUKUM.
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
ASAS LEGALITAS.
PRAKTIK HUKUM.
SUMBER HUKUM SUMBER HUKUM
Dasar-dasar hukum delik adat
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengantar Hukum Indonesia Materi Hukum Pidana
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
Memahami Macam-Macam Pembagian Hukum
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Sumber Hukum Formil dan Sumber Hukum Materiil
Mempelajari Sumber Hukum Undang-Undang
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 03 )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Transcript presentasi:

SUMBER HUKUM: Apakah itu????

PENGERTIAN Tempat dimana kita menemukan ketentuan hukum; Bahan (materi/substansi) Tempat dimana kita menemukan ketentuan hukum; Ketentuan hukum yg akan diterapkan pada kasus hukum tertentu; Aturan hukum itu sendiri. Bahan2 yang dijadikan materi atau substansi suatu aturan hkm.

SUMBER HUKUM (Opini Umum) Tempat menemukan ketentuan ‘hukum’: Dinamakan SUMBER HUKUM FORMIL. Bahan/materi untuk menyusun hukum: Dinamakan SUMBER HUKUM MATERIIL

SUMBER HUKUM Kasus Hukum Bahan Hukum Sumber Hukum Materiil Aturan Hukum Sumber Hukum Formil Sumber Hukum Materiil Kasus Hukum Bahan Hukum

PENDAPAT UMUM PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm; SUMBER HKM FORMIL SUMBER HKM MATERIIL PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm; Putusan hakim; Doktrin (ajaran) hkm Aspek sosiologis; Aspek historis (sejarah); Aspek Filsafat.

SUMBER HUKUM (opini umum) Sumber Hukum Materiil: Aspek Sosiologis: Ekonomi: kebutuhan ekonomi masy atau pertumbuhan ekonomi yang mengakibatkan dibuatnya peraturan hukum; Politik: persoalan-persoalan politik krusial dalam masy yg menyebabkan timbulnya peraturan hukum; Sosial: masalah-masalah sosial yg makin menghimpit mengharuskan munculnya peraturan hkm;

SUMBER HUKUM (Opini Hukum) Sumber Hukum Materiil: Aspek Sejarah: pranata dan lembaga hukum di masa lalu merupakan sumber hkm yg cukup baik; Aspek Filsafat: pemikiran-pemikiran filsafati yg berdampak luas dapat berkembang menjadi doktrin hkm, dan pada gilirannya dirasa perlu untuk dijadikan sbg suatu peraturan hkm

SUMBER HUKUM 1. Undang-undang (Perundang-undangan): segala peraturan yang dibuat oleh pemerintah. Undang-undang (arti materiil): segala peraturan hukum yang dibuat oleh pemerintah yang isinya langsung mengikat setiap warga negara Undang-undang (arti formil): peraturan hkm yang diberi nama undang-undang karena bentuk dan cara pembuatannya

SUMBER HUKUM Hakekat PerUUan (Statute Law/Jus Scriptum): Merup sumber hkm yg utama, krn kita menganut Civil Law System dan perUUan memang sengaja dibuat oleh badan yang berwenang utk mengikat scr sah (ipso jure) Bersifat Umum dan Komprehensif Bersifat universal (utk mengantisipasi peristiwa2 masa depan yg belum konkrit)

SUMBER HUKUM Hakekat PerUUan: Memp kekuatan mengevaluasi dan mengoreksi diri (klausul: peninjaun kembali) Memiliki kekuatan memaksa yg kuat Mengandung kepastian hkm (lex certa), tingkat prediktabilitasnya lbh tinggi, kepastian tentang nilai yg dipertaruhkan Bersifat kaku (rigid)

SUMBER HUKUM Hakekat PerUUan: Krn aturannya bersifat umum, mengabaikan kondisi riil anggota masy yg tidak sama Menggunakan bahasa teknis yuridis yg jelas, tegas, tdk berwayuh arti, bebas dr emosi, datar, dan tanpa perasaan Sebagai instrumen kebijakan pemerintah (difungsikan secara aktif dan sadar utk mencapai tujuan tertentu)

SUMBER HUKUM Hakekat PerUUan: Selalu diupayakan utk kodifikasi Selalu membuthkan penafsiran (interpretasi) Sebagai sistem tertutup dan sistem terbuka

SUMBER HUKUM 2. Hukum Kebiasaan (Costumary Law): Ada 3 syarat terbentuknya Kebiasaan Hukum: Materiil: perilaku yg sama yg dilakukan secara berulang-ulang (ajeg) dlm waktu relatif lama (longterm) Longa et inverterata Psikologis: adanya keyakinan masyarakat bahwa memang itu hkmya, keyakinan masy akan kewajiban hkmnya (opinio neccessitatis) Akibat Hukum: pelanggaran thdpnya akan menimbulkan akibat hukum

SUMBER HUKUM Perundang-undangan: Membadankan ide2 hkm melalui badan2 resmi Bersifat tertulis (jus scriptum), lbh berkepastian hkm (lex certa) Mengarah kepada kodifikasi dan unifikasi Hukum Kebiasaan: Membadankan ide2 hkm melalui penerimaan dan persetujuan pendapat umum masy Tdk tertulis (jus non scriptum) Berlaku secara lokal, regional, bisa berbeda-beda

SUMBER HUKUM 3. Perjanjian Hukum Pasal 1338 BW: segala perjanjian yg dibuat scr sah berlaku sbg undang-undang bagi mereka yg membuatnya. Pacta sunt servanda (perjanjian mengikat para pihak) 4 prinsip perjanjian hkm: (1). Berdsrkan persetujuan ke2 belah pihak, (2). Masing2 cakap hkm (bevoegheid), (3). Obyeknya tertentu, dan (4). Alasan2 yg diperbolehkan oleh hukum

SUMBER HUKUM Perundang-undangan: Mengikat secara umum Memberikan ruang untuk hal-hal yg akan terjadi di masa mendatang Dasar mengikatnya tanpa memperhatikan kehendak perseorangan Perjanjian Hukum: Hanya mengikat para pihak saja Mengatur hal konkrit yg sudah diketahui saat membuat perjanjian Dasar mengikatnya karena adanya kehendak suka rela dr para pihak

SUMBER HUKUM 4. Yurisprudensi Yurisprudensi: putusan pengadilan tentang kasus hukum tertentu Hakim hrs menyatakan apa ‘hkm’nya utk kasus tertentu dan tdk boleh menolak perkara yg diajukan kpdnya (Pasal 22 AB-Algemene Bepalingen) Yurisprudensi sbg sumber hkm lebih dikenal dlm Common Law System (negara Anglo-American), krn sebag besar terdiri atas ‘jus non scriptum’ (hkm yg tdk tertulis), yakni ‘costumary law’ (hkm kebiasaan)

SUMBER HUKUM 4. Yurisprudensi: Common law system menganut asas “stare decisis” (‘berhenti pada atau mengikuti keputusan-keputusan) Asas ‘stare decisis’ dlm perkembangannya menimbulkan asas ‘preseden’ (terhadap kasus yg dan/atau hampir sama akan diputuskan dengan mendasarkan pada put yg terdahulu

SUMBER HUKUM 5. Doktrin Ajaran para ahli hukum yg berdampak luas shg mampu membentuk doktrin, bahkan suatu mahzab hukum ‘Doktrin’ ini seringkali diambil alih oleh hakim dan dijadikan dasar putusannya

Pemikiran lain…….

SUMBER HUKUM FORMIL HARUS DIBEDAKAN ANTARA SUMBER HUKUM DALAM PERSPEKTIF DOGMATIKA HUKUM DAN SISTEM HUKUM JUGA HARUS DIBEDAKAN MENURUT MASING-MASING SISTEM HUKUM

KASUS HUKUM ATURAN HUKUM NORMA ASAS TERTULIS TIDAK TERTULIS

SUMBER HUKUM (mnrt Sistem Hukum) CIVIL LAW SYSTEM COMMON LAW SYSTEM PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm; Putusan hakim; Doktrin (ajaran) hkm PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm; Putusan hakim; Doktrin (ajaran) hkm TEPATKAH??? TEPATKAH???

SUMBER HUKUM (mnrt Sistem Hukum) CIVIL LAW SYSTEM COMMON LAW SYSTEM PerUUan; Kebiasaan hkm (customary law); Perjanjian hkm. Kebiasaan hkm (customary law); Putusan hakim.

ESENSI HUKUM ATURAN HUKUM NORMA ASAS TERTULIS TIDAK TERTULIS

SUMBER HUKUM MATERIIL……. PRINSIP HUKUM: MORALITAS NORMA HUKUM ATURAN HUKUM (Tertulis dan Tidak Tertulis) PRAKTIK HUKUM

(TERTULIS DAN TDK TERTULIS) SUMBER HUKUM FORMIL……. PRINSIP (ASAS) HUKUM Rujukan ketiga NORMA HUKUM Rujukan kedua ATURAN HUKUM (TERTULIS DAN TDK TERTULIS) Rujukan pertama KASUS HUKUM

Pasal 1 ayat (1) KUHP Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada

Pasal 1 ayat (1) WvS Belanda Geen feit is strafbaar dan uit kracht van eene daaran voorafgegane wettelijke strafbepaling (tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang yang ada lebih dahulu)

Pasal 4 Code Penal Perancis Nulle contravention, nul delit, nul crime ne peuvent etre punis de peinesqui n’etaient pas prononcees par la loi avant qu’ils fussent commis (tidak bertentangan dengan ketentuan yang ada, tiada delik, tiada kejahatan jika tidak ada ancaman pidana yang dinyatakan dalam undang-undang terlebih dahulu)

Pasal 1 RUU-KUHP Tiada seorang pun dapat dipidana atau dikenakan tindakan, kecuali perbuatan yang dilakukan telah ditetapkan sebagai tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Dalam menetapkan adanya tindak pidana dilarang menggunakan analogi.

Pasal 2 RUU-KUHP Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang‑undangan. Berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan/atau prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa.