RAHASIA DAGANG.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8/1999
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
TENAGA KESEHATAN.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Rahasia Dagang Rahasia Dagang.
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
Kegiatan yang dilarang dalam undang-undang no. 5 tahun 1999
UNDANG – UNDANG ITE DI INDONESIA
Pertemuan-6 Kerahasiaan Arsip.
Hak atas Kekayaan Intelektual
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
UU INFORMASI & TRANSAKSI ELEKTRONIK
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Hukum Perlindungan Konsumen
Hak Kekayaan Intelektual
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
PERLINDUNGAN KONSUMEN
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
PENEGAKAN HUKUM DI BIDANG MEREK
PENYELESAIAN SENGKETA
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Desain Tata Letak Sirkuit
Aspek Hukum Dalam Bisnis
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
HUKUM DAGANG Mochamad Dika Rinaldy Sandi Tyas Frenki Suvijana Audrey
Etika & Moral dalam Menggunakan Teknologi Informasi & Komunikasi
UU REPUBLIK INDONESIA NO
PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Konsumen Pasal 1 butir 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang UUPK
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
MANAJEMEN SAMPAH DAN SANKSI
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PERUSAKAN HUTAN
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Desain Produk Industri
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
PERLINDUNGAN KONSUMEN UU NO. 8 TAHUN 1999
Perlindungan Konsumen
Rinaldo Anugrah Wahyuda
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
RAHASIA DAGANG Budi Suharto Devi Yulianti
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL “RAHASIA DAGANG”
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
KELOMPOK 6 APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN OLEH:FITRAH REZEKI BAGAS NOVKA M TAQWALLAH RISKIAN MUHAMMAD ADLI APAKAH MEROKOK MELANGGAR HAM? DISUSUN.
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
Apa Bisnis itu? Kegiatan usaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa Bisnis adalah bagian integral dari masyarakat modern dan mempengaruhi.
Undang Undang Perlindungan Konsumen UURI No
Hak atas Kekayaan Intelektual
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
RAHASIA DAGANG Rahasia Dagang diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU ini dibuat dalam rangka menjamin perlindungan terhadap.
Transcript presentasi:

RAHASIA DAGANG

Dasar Hukum Perlindungan RD UU No. 30 TAHUN 2000 tentang Rahasia Dagang

Pengertian RD Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup Rahasia Dagang Metode produksi Metode pengolahan Metode penjualan; atau Informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomis dan tidak diketahui oleh masyatakat umum.

Jangka Waktu Perlindungan Tidak ada jangka waktu, selama dapat menjaga kerahasiaannya

Persyaratan Perlindungan RD Bersifat rahasia  jika informsai tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat Mempunyai nilai eknomonis  jika sifat kerahasiaannya tersebut dapat digunakan untuk menjalankan usaha yang bersiat komersial; atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi Dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya  jika pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut

Upaya-upaya Sebagaimana Mestinya Semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan yang harus dilakukan Misalnya, di dalam suatu perusahaan harus ada prosedur baku berdasarkan praktik umum yang berlaku di tempat-tempat lain dan/atau yang dituangkan ke dalam ketentuan internal perusahaan itu sendiri. Demikian pula dalam ketentuan internal perusahaan dapat ditetapkan bagaimana Rahasia Dagang itu dijaga dan siapa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan itu

Hak Pemilik RD Menggunakan sendiri Rahasia Dagang tersebut Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau pengungkapan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga yang berkepentingan

Pelanggaran RD Pasal 13 Terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan. Pasal 14 Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pelanggaran RD Pasal 15 Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila: tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan Rahasia Dagang tersebut didasarkan pada kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat; tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan

Ketentuan Pidana Dengan sengaja dan tanpa hak melanggar rahasia dagang pihak lain atau melakukan perbuatan yang dimaksud dalam pasal 13 (dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang tersebut) dan pasal 14 (memperoleh ataumenguasai rahasia dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan P-UU-an yang berlaku  pidana penjara 2 tahun dan/atau denda Rp. 300 juta

Perbedaan Paten & RD Jenis Informasi yang dilindungi Sifat Informasi Jangka Waktu Perlindungan

Kasus Rahasia Dagang Perusahaan A mengundang beberapa wartawan meninjau pabrik barunya yang memproduksi baking soda dengan teknologi dan proses terbaru yang belum ada perusahaan lainpun yang memiliki. Baking soda tersebut mempunyai keunggulan dibandingkan dengan yang beredar di pasaran. Salah satu wartawan yang diundang Mr. X secara diam-diam mengambil foto proses permbuatan baking soda beserta teknologi2 yang digunakan. Selain itu ia juga mengambil segenggam baking soda tersebut dan memasukkannya ke dalam amplop. Oleh Mr. X foto beserta serbuk baking soda tersebut ditawarkan ke perusahaan B yang merupakan kompetitor perusahaan A. Apakah telah terjadi pelanggaran Rahasia Dagang? Siapa yang melanggar?