BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus
APA ITU BANK?
Bank adalah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. menurut Undang-undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan (pasal 1 ayat 2)
Di negara kita ada tiga jenis bank yaitu Bank umum Bank Perkreditan Rakyat Bank sentral (BI)
Bank Sentral Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Bank Indonesia juga merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik, dan memusnahkan uang dimaksud dari peredaran. Wewenang dalam mencetak uang diberikan kepada badan usaha milik menteri keuangan yang bernama PERURI (Percetakan Uang Republik Indonesia)
Kalau gitu kenapa ya kita gak cetak uang banyak- banyak biar Indonesia jadi kaya???
Daripada bingung langsung aja kita tonton video berikut PRESENTASI EKONOMI MURID ALKAUSAR @donald trump Percetakan uang indonesia diatur oleh Bank Indonesia
Bank umum
Apa Itu Bank Umum? Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Menerbitkan surat pengakuan utang Fungsi Dan Tugas Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan Menerbitkan surat pengakuan utang Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya. Memberikan jasa-jasa bank lainnya seperti transfer, kliring, inkaso, dan lainlain. Menyediakan tempat menyimpan barang dan surat berharga (Save Deposit Box).
Dalam melaksanakan usaha bank memiliki dua tipe yaitu Syariah dan Konvesional
Apa sih perbedaan Syariah dan Konvesional?
Segi Akad / Perjanjian Syariah Konvensional Akad atau perjanjian Bank Syariah dibuat sesuai dengan hukum islam. Bank syariah sendiri memiliki benbagai macam ketentuan seperti adanya rukun dan adanya syarat. Rukun yang dimaksud disini berupa penjual,pembeli,ijab qabul, harga dan barang. Sementarauntuk syarat sendiri terdiri dari sifat barang maupun jasa yang harus halal, dan juga harga barang atau jasa yang jelas Bank konvensional dibuat sesuai dengan perjanjianyang berpatokan terhadap hukum positif
Bunga dan bagi hasil Syariah Konvensional Bank syariah menerapkan sistem pendapatan usaha dengan sistem bagi hasil. Syariah sendiri mengharamkan Riba dan lebih mendorong sistem bagi hasil, meskipun keduanya bertujuan sama yaitu memperoleh keuntungan dari pemilik dana akan tetapi caranya berbeda Sedangkan untuk bank konvensional bunga diberikan sebagai imbalan yang diberikan atas dana yang disimpan kepada bank sesuai dengan persentase jumlah uan dan waktu simpanan di bank tersebut
Dewan Pengawas Syariah Konvensional Bank syariah menetapkan untuk menetapkan DPS atau dewan pengawas. DPS merupakan dewan berupa ulama dan pakar ekonomi yang memiliki pemahaman atau menguasai fiqih mu’amalah bertugas untuk mengawasi sistem operasional bank serta segala produknya Bank konvensional tidak menetapkan DPS atau dewan pengawas untuk mengawasi sistem operasional
Bank Perkreditan Rakyat F Bank Perkreditan Rakyat
TUGAS DAN FUNGSI Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah,sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
THANKS !